|
Kantor Dinas Pendidikan Majalengka
|
Majalengka,policewatch.news,- Dinas pendidikan kabupaten majalengka kembali mendapat
sorotan insan media, kali ini persoalan adanya penggunaan dana talang pada
rehab sekolah dan RKB perpustakaan anggaran DAK APBD tahun 2020. Banyak sekolah
mengaku bahwa mereka terkendala pencairan, dimana tahap 1 pencairan hanya turun
40% saja, sedangkan jika berhenti progres pekerjaan akan tertinggal.
Baca Juga : Diduga
Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum
aparat desa dan E-warong
Total anggaran dana alokasi khusus pada tahun 2020 ini sebesar 31 milyar (fisik
dan non fisik) di mana ada sekitar 60 SD dan SMP yang mendapatkan bantuan rehab
dan RKB
pada selasa, (3/11/2020) policewatch.news mendatangi SDN rajagaluh I, informasi
yang di dapatkan awak media bahwa pembangunan RKB perpustakaan dari dana DAK
(dana alokasi khusus) APBD 2020 tersebut di kerjakan orang luar dan bangunan
sudah hampir rampung, di perkirakan sudah mencapai 90%, tentu hal tersebut
menjadi sumir karena anggaran pembangunan rehab dan RKB dari dinas pendidkan
baru cair di termin I saja,
kepala sekolah SDN rajagaluh I,Misbahudin, S.Pd di hubungi via telepon
mengundang awak media untuk menghampiri dirinya yang sedang rapat di SDN cisetu
III, di jumpai di SDN tersebut, kepala sekolah mengaku bahwa dana talang memang
di perbolehkan oleh dinas pendidikan, diri nya menyebut nama KASI dan KABID SD
yang memberi perintah dan memperbolehkan penggunaan dana talang dalam
pengerjaan proyek RKB perpustakaan yang nilai pekerjaan nya sebesar Rp 170.000.000
(seratus tujuh puluh juta rupiah).
“ ya ada dari dinas (harus selesai),
kabid dan kasi yang perintahkan (pakai dana talang) “ Ungkap Nya
BACA JUGA : Akhirnya...!Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka
Hal tersebut tentu membuat awak media tercengang, karena
penggunaan dana talang dalam proyek rehabilitasasi dan RKB sekolah sifat nya
swakelola, dalam artian bisa di duga bahwa pekerjaan di borongkan, baik itu
pekerja nya saja atau secara keseluruhan tanpa melibatkan unsur panitia dan
masyarakat sekitar. Dan yang paling terindkasi adalah bahwa penggunaan dana talang
ini tidak gratis alias di duga kuat ada “fee” yang harus di bagi kepada pemberi
dana dan juga tentu nya berpotensi mengurangi kualitas yang sudah di tentukan
dalam RAB dan gambar teknis (Rancangan anggaran biaya).
untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi
dari Misbahudin tersebut, policewatch.news mencoba menghubungi Kasi dan Kabid
Ssekolah dasar melalui pesan singkat whatsapp pada hari itu juga, pertanyaan
hanya di respon oleh KASI SD, Usman sedangkan KABID SD, Nana hanya membaca nya
saja tanpa memberikan tanggapan, Usman selaku KASI mengatakan bahwa benar bahwa
dinas pendidikan ada memberikan perintah dan memperbolehkan dana talang atas
proyek rehab dan RKB sekolah yang mendapat bantuan dari dana alokasi khusus
atau lazim di sebut DAK.
“ muhun, asal dana talangna teu kenging anu aya bungaan,
haturnuhun “ tulis Usman
KABID SD, nana membantah bahwa dirinya bersama KASI memerintahkan dan
memperbolehkan dana talang, yang ada menurut nya menganjurkan untuk melanjutkan
, dan menurut nana sendiri tidak ada larangan memakai dana talang dalam juklak
dan juknis Ujar nya pada
kamis,(5/11/2020) di ruangan nya
lucunya Nana memberikan bantahan hanya berdasarkan asumsi pribadi bukan mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu PERPRES no 54 tahun 2010.
Jawaban Kasi SD dan KABID SD tersebut tentu sumir, karena
tidak sesuai dengan PERPRES no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,
dalam artian pemerintah (baik pusat dan daerah) di larang mengikat kerjasama sebelum anggaran turun.
Laporan
Policewatch majalengka