KASI dan KABID SD Di duga Perintahkan Sekolah pakai Dana Talang pada Proyek rehab dan RKB , Yakin Tidak Berbunga?

/ 6 November 2020 / 11/06/2020 05:29:00 AM

Kantor Dinas Pendidikan Majalengka

 

Majalengka,policewatch.news,- Dinas pendidikan kabupaten majalengka kembali mendapat sorotan insan media, kali ini persoalan adanya penggunaan dana talang pada rehab sekolah dan RKB perpustakaan anggaran DAK APBD tahun 2020. Banyak sekolah mengaku bahwa mereka terkendala pencairan, dimana tahap 1 pencairan hanya turun 40% saja, sedangkan jika berhenti progres pekerjaan akan tertinggal.

Baca Juga : Diduga Program Paket Sembako Desa rawa kec.cingambul Menjadi Ajang Korupsi oknum aparat desa dan E-warong

Total anggaran dana alokasi khusus pada tahun 2020 ini sebesar 31 milyar (fisik dan non fisik) di mana ada sekitar 60 SD dan SMP yang mendapatkan bantuan rehab dan RKB 

pada selasa, (3/11/2020) policewatch.news mendatangi SDN rajagaluh I, informasi yang di dapatkan awak media bahwa pembangunan RKB perpustakaan dari dana DAK (dana alokasi khusus) APBD 2020 tersebut di kerjakan orang luar dan bangunan sudah hampir rampung, di perkirakan sudah mencapai 90%, tentu hal tersebut menjadi sumir karena anggaran pembangunan rehab dan RKB dari dinas pendidkan baru cair di termin I saja,

kepala sekolah SDN rajagaluh I,Misbahudin, S.Pd di hubungi via telepon mengundang awak media untuk menghampiri dirinya yang sedang rapat di SDN cisetu III, di jumpai di SDN tersebut, kepala sekolah mengaku bahwa dana talang memang di perbolehkan oleh dinas pendidikan, diri nya menyebut nama KASI dan KABID SD yang memberi perintah dan memperbolehkan penggunaan dana talang dalam pengerjaan proyek RKB perpustakaan yang nilai pekerjaan nya sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

 “ ya ada dari dinas (harus selesai), kabid dan kasi yang perintahkan (pakai dana talang) “ Ungkap Nya

 BACA JUGA : Akhirnya...!Kades Mekar Mulya Di panggil Penyidik Polres Majalengka

Hal tersebut tentu membuat awak media tercengang, karena penggunaan dana talang dalam proyek rehabilitasasi dan RKB sekolah sifat nya swakelola, dalam artian bisa di duga bahwa pekerjaan di borongkan, baik itu pekerja nya saja atau secara keseluruhan tanpa melibatkan unsur panitia dan masyarakat sekitar. Dan yang paling terindkasi adalah bahwa penggunaan dana talang ini tidak gratis alias di duga kuat ada “fee” yang harus di bagi kepada pemberi dana dan juga tentu nya berpotensi mengurangi kualitas yang sudah di tentukan dalam RAB dan gambar teknis (Rancangan anggaran biaya). 

untuk  mengkonfirmasi kebenaran informasi dari Misbahudin tersebut, policewatch.news mencoba menghubungi Kasi dan Kabid Ssekolah dasar melalui pesan singkat whatsapp pada hari itu juga, pertanyaan hanya di respon oleh KASI SD, Usman sedangkan KABID SD, Nana hanya membaca nya saja tanpa memberikan tanggapan, Usman selaku KASI mengatakan bahwa benar bahwa dinas pendidikan ada memberikan perintah dan memperbolehkan dana talang atas proyek rehab dan RKB sekolah yang mendapat bantuan dari dana alokasi khusus atau lazim di sebut DAK.

“ muhun, asal dana talangna teu kenging anu aya bungaan, haturnuhun “ tulis Usman

KABID SD, nana membantah bahwa dirinya bersama KASI memerintahkan dan memperbolehkan dana talang, yang ada menurut nya menganjurkan untuk melanjutkan , dan menurut nana sendiri tidak ada larangan memakai dana talang dalam juklak dan juknis  Ujar nya pada kamis,(5/11/2020) di ruangan nya

lucunya Nana memberikan bantahan hanya berdasarkan asumsi pribadi bukan mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu PERPRES no 54 tahun 2010.

Jawaban Kasi SD dan KABID SD tersebut tentu sumir, karena tidak sesuai dengan PERPRES no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dalam artian pemerintah (baik pusat dan daerah) di larang mengikat kerjasama sebelum anggaran turun.



Laporan 

Policewatch majalengka

Komentar Anda

Berita Terkini