KPK PANGGIL ANGGOTA DPRD MUARA ENIM PRIODE 2014 - 2019 DIDUGA TERIMA JATAH ASPIRASI 200 JUTA DARI TERDAKWA ARIES HB

/ 3 November 2020 / 11/03/2020 07:55:00 PM


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Palembang),  Selasa (3/11/2020)). 

Delapan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diantaranya dua anggota DPRD Muara Enim aktif yakni Ari Yoca Setiadji dan Ahmad Reo Kusuma. 

Baca Juga : Plt Bupati Muara Enim, H.Juarsah Diduga ikut Terima Uang Feedari Robby..! Suhaimi.Minta KPK Jangan Ragu Memprosesnya

Sementara enam saksi lainya mantan anggota DPRD Muara Enim perieode 2014 - 2019 

1.Tjik Melan

2. Faizal Anwar

3. Elison

4. Willian Husin

5 . Ari Yoca Setiaji

6. Misran

7..Umam fajri

8. Ahmad Reo Kusuma

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM, SH, saat dikonfirmasi wartawan policewatch.news pada scorsing sidang mengatakan, 8 saksi anggota dprd priode 2014 - 2019 yang dihadirkan ke sidang ini untuk diambil keterangan sebagaimana terlampir dalam dakwaan.

Baca Juga : Robi Mengaku Dipersidangan " Saya Dapat Perintah Elfin Siapkan Uang" Untuk Juarsah

“Kita mencecar berbagai pertanyaan kepada 6 saksi mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019 dan kepada dua anggota DPRD yang saat ini masih aktif terkait adanya indikasi pemberian sejumlah uang kepada saksi-saksi yang dihadirkan sekarang dalam persidangan sebagaimana yang terlampir didalam dakwaan,” ungkap Rikhi.

Ketika ditanya ada beberapa saksi yang membantah menerima aliran uang suap tersebut, Rikhi menegaskan akan mendalami fakta - fakta dipersidangan sesuai dengan dakwaan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

"Kita lihat dipersidangan ada yang mengaku menerima dan ada yang membantah, namun demikian akan kita gali lagi keterangan saksi. Soal adanya jatah aspirasi dari ketua DPRD nonaktif Aries HB yang saat ini menjadi terdakwa, dari keterangan beberapa saksi tadi menyatakan ada jatah tersebut untuk anggota DPRD, paket proyek aspirasi itu bisa dikerjakan sendiri atau menerima uangnya saja masing-masing untuk anggota DPRD sebesar Rp. 200 juta," ujarnya.

Dengan demikian pihaknya masih mendalami kerangan saksi dan fokus kepada perkara dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, soal beberapa saksi yang membantah menerima aliran dana fee proyek tersebut, tentunya akan ada konsekuensi hukum jika berbohong.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

"Kita masih dalami keterangan saksi dan fokus terhadap perkara dua terdakwa tersebut, namun akan ada konsekuensi hukum jika berbohong atau memberikan keterangan palsu. Kita lihat saja pada sidang hari ini, apakah saksi tetap dengan keterangan yang sama tidak mengakui menerima sejumlah uang, atau sebaliknya," tegas Rikhi.

Berita sebelumnya Sidang lanjutan sidang kasus suap di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali digelar selasa (27/10)

yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Selasa (27/10/2020). 

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim.

Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Erma Suharti,SH.MH

Jaksa KPK yang dipimpin M. Riduan SH MH dalam dakwaannya enam anggota DPRD Muara Enim diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir dipersidangan.

Ini adalah anggota DPRD yang disebut itu yakni, 

1. Mardalena, 

2. Samudra Kelana, 

3. Verra Erika, 

4. Hendly, 

5. Subahan, 

6. Indra Gani. 

7.Liono Basuki 

8.Thalib Yahya

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini