KPK Langsung Eksekusi Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Ubaningrum Ke Lapas Sukasmiskin Bandung

/ 6 Februari 2021 / 2/06/2021 10:10:00 PM



JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengeksekusi putusan hukum terhadap eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali [PK] atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu kemarin, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima, Jumat [5/2/2021]. 

Jubir KPK Ali Fikri menegaskan , Anas bakal menjalani pidana selama 8 tahun penjara berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 pada 30 September 2020, dikurangi masa tahanan " ujarnya

Ditambagkan bahwa Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam putusan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 .592.330.580 dan USD 5.261.070 maksimal 1 bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tak dibayar, maka harta benda milik Anas akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Sementara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2  tahun. 

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," terang Ali Fikri. 

Terakhir, Fikri memastikan, KPK bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan [bambang.md]

Komentar Anda

Berita Terkini