LIDIK KRIMSUS RI Minta PJ Bupati Lahat Perintahkan Kabag Umum Segera Tarik Mobil Dinas TBUPP

/ 31 Januari 2024 / 1/31/2024 09:56:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Viral Pemberitaan di sejumlah media online Mobil Dinas TBUPP belum dikembalikan sedangkan jabatan Stafsus TBUPP Tidak lagi menjabat staff percepatan pembangunan yang di SK oleh eks Bupati Lahat Cik Ujang,SH kini menuai kritikan pedas dari Ketua Harian Lidikkrimsus RI, Rhodi Irfanto, SH meminta, agar Mobil Dinas (Mobdin) yang dipakai mantan Staffsus atau TBUPP di masa kepemimpinan Cik Ujang, harus dikembalikan pada Pemkab Lahat sebagai aset Negara.

"Hal ini menyusul setelah 5 anggota TBUPP yang gagal atau tidak jadi dilantik baru-baru ini, karena mendapatkan kritikan keras dari sejumlah kalangan", kata Rodhi

Mobdin yang belum dikembalikan itu, sebut dia, merupakan Mobdin yang dipakai mantan Staffsus berinisial MR adalah Toyota Rush warna Hitam dengan Nopol BB 1209 EZ warna plat Merah.

"Tarik mobil tersebut untuk didata sebagai aset Pemkab Lahat. Sekarang mobil itu terparkir di halaman sebuah rumah di blok C Bandar Jaya Kota Lahat. MR tidak lagi menjabat Staffsus atau TBUPP pada awal Januari habis masa jabatannya", imbuhnya.

Staffsus yang gagal hingga kini belum dilantik oleh Pj. Bupati Lahat ada 5, yaitu :

1. Herman Oemar (Ketua)

2. H. Samiri  ( Wakil Ketua)

3. Maryoto ( Sekretaris)

4. Hendhy Nansyah (anggota)

5. Densyari (anggota)

Dikonfirmasi pada Bidang Aset BPKAD Lahat, Syahrul selaku Kepala Bidangnya mengaku bahwa yang berhak mengambil kembali Mobdin itu bukqn pihaknya, melainkan Bagian Umum Setda Lahat.

"Walaikum salam wr wb, yang berhak narik itu bagian umum. Karena KIB nyo disano.. cobo koordinasi ke bagian umum", jawab dia, Rabu (31/1/24).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Vivit saat ditanya prihal tersebut, dirinya memilih bungkam alias Tutup Telinga 

Penulis: Bambang

Komentar Anda

Berita Terkini