Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

23 Apr 2025

Bersama 300 Purnawirawan TNI, Try Sutrisno Samapaikan 8 Tuntutan Dan Dukung Pencopotan Gibran sebagai Wapres

 


red, policewatch.news,- Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. 

Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional


Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. 

Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

Forum Purnawirawan TNI ada Delapan Tuntutan yang mereka sampaikan, Pernyataan itu dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan: 

    1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. 
    2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan            pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 
    3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan                rakyat dan merusak lingkungan. 
    4. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. 
    5. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. 
    6. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan                    Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). 
    7. Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. 
    8. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap            melanggar hukum. 

Tuntutan Pencopotan Gibran,  Proses Inkonstitusional? Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah. 

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang. 

Sementara itu PSI dan Golkar Menolak Keras Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi. “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran. “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji. Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

 Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. 

Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi. “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran. 

Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

Penulis: M Rodhi Irfanto


2 Okt 2023

Jelang Berakhir Jabatan CIK Ujang Warga Desa Gunung Aksi Damai tuntutan warga agar Galian C ditutup dan Kades Minta dipecat dari jabatannya


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Ratusan masa dari Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat menggelar Aksi Damai diluar halaman Pemkab Lahat mereka menuntut agar galian C milik Ahmad Solehan ditutup dan masa minta kades juga dipecat teriak masa dalam aksi demo Senin(2/10/2023)


Aksi ini kekecewaan masyarakat gunung kembang terhadap Kadesnya sendiri beberapa kali pertemuan tidak ada titik temu sehingga masyarakat melakukan aksi demo hari ini namun belum bisa ketemu bupati lahat, dan masyarakat kepengin bertemu dengan bupati lahat namun ada kegiatan dinas luar, perwakilan masa diterima oleh asisten 1 Rudi Tamrin 

"Dalam mediasi yang dilakukan bersama unsur BPD, UPT Pertambangan dan Mineral serta Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asisten 1 H.Rudi Thamrin berjalan alot dan pihak terkait menampung aspirasi warga. 


"Beberapa perwakilan warga pada mediasi yang di fasilitasi Pemkab Lahat, meminta penutupan Tambang Galian Golongan C disekitar aliran Sungai Lematang di Desa Gunung Kembang segara dilakukan " pinta warga 



Pasalnya, terkait penutupan izin Galian Tambang Golongan C Pemkab dan pihak terkait akan segera mempelajarinya. 

"Dari pantauan wartawan dilapangan, kedatangan ratusan warga Desa Gunung Kembang ke kantor Bupati Lahat dikawal aparat keamanan dari Polres dan TNI Kodim 0405 Lahat, dan berjalan kondusif.

" Apalagi efek dari penambangan dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan bisa berdampak pada lingkungan penambangan disekitarnya.


"Lama kelamaan jembatan gantung bisa roboh dan warga yang membawa hasil pertanian bisa terkendala sehingga imbasnya pada perekonomian masyarakat,"Ujar Din salah satu perwakilan warga Desa Gunung Kembang 

" Kasi Minerba UPT Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel Lela Sofi,MT, "Mengungkapkan, terkait pencabutan izin Tambang Galian C pihaknya tidak pernah mengeluarkan, karena bukan ranah ESDM. 

" Namun jika aktivitas penambangan yang dilakukan merusak lingkungan dan diperkuat bukti dilapangan serta data maka baru bisa diberi tindakan akan tetapi hal ini ada prosesnya.

"Untuk proses penutupan tambang galian golongan C, ada tiga tahap yakni SP 1,2 dan 3. Tidak bisa serta Merta langsung ditutup. Dalam waktu dekat kami akan cek kelapangan terkait tuntutan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur,"jelasnya.

" Sementara itu Kabid Pemdes BPMdes kabupaten Lahat Fiji, MM Menjelaskan," ada tiga poin yang bisa membuat kades dipecat, yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri serta tersandung kasus hukum yang diperkuat oleh putusan pengadilan. Terkait apa yang dituntut warga Desa 

"Kita tidak bisa mendasari jika karena didemo Kades wajib dipecat, namun jika ada bukti dan fakta serta diputuskan oleh pengadilan barulah BPMdes merekomendasikan surat pemecatan,"Pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

25 Sep 2023

Aksi demo Warga Desa Gunung Kembang Tuntut Tambang Galian C Milik AS Diduga Cemari Lingkungan Terancam menunggu dari ESDM Provinsi Sumsel

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Terkait laporan terhadap tuntutan masyarakat desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi timur yang menuntut Galian C milik Ahmad Sholehan yang berada didesa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur sudah ditindak lanjuti oleh DLH Kabupaten Lahat dan sudah dilimpahkan kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.


Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa Gunung Kembang Sabtu 23 September 2023 kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menjelaskan,Bahwa tuntutan warga desa Gunung Kembang terkait galian C yang dikhawatirkan oleh masyarakat bisa mencemari lingkungan sungai Lematang dan dikhawatirkan bisa menggerus jembatan gantung desa Gunung Kembang sudah ada balasan dari pihak DLH Kabupaten Lahat.


" Ya benar surat dari pemerintah desa Gunung Kembang dan surat dari BPD desa Gunung Kembang beberapa waktu lalu yang sudah disampaikan ke pihak DLH Kabupaten Lahat dan sudah ada tanggapan dari DLH Lahat"ujar Kades.


Dan pihak  DLH Kabupaten Lahat juga  sudah bersurat  kepada pihak ESDM Provinsi Sumatera Selatan.


Nah isinya sebagai berikut,

Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Gunung Kembang Nomor 140/182/KD.GK2023,perihal surat permohonan, tanggal 10 September 2023, dan Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gunung Kembang Nomor 12/BPD-GK/2023, tentang perihal tuntutan

masyarakat, penutupan tambang galian C di Daerah Aliran Sungai (Sungai Lematang).tanggal 13 September 2023.


Pihak DLH Kabupaten Lahat menilai bahwa penambangan Galian C oleh saudara Amat Solehan di aliran Sungai Lematang dengan memakai alat berat (excavator) sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat desa Gunung Kembang sehingga dari kegiatan penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama yang terkena dampak langsung atas kegiatan tersebut.


Sehingga kegiatan penambangan tersebut telah mengancam kerusakan sarana vital Desa Gunung Kembang ( jembatan gantung).


Sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan

Batubara, bahwa kegiatan Penambangan Galian C (Batuan) perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan (Bab ll Lingkup Kewenangan yang didelegasikan).


Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami meminta kepada pihak saudara (ESDM Provinsi)

dapat mengambil upaya-upaya yang diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan akibat kegiatan Penambangan Galian C di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tersebut, sehingga keresahan masyarakat dapat diredam dan dampak negatif yang akan timbul terkendali dengan baik.


Atas dasar surat tersebut, kepala desa Gunung Kembang Edi Suparno menginginkan agar masyarakat bisa bersabar sehingga ada ketetapan keputusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini pihak ESDM Provinsi yang akan mengambil keputusan,karena yang berwenang dalam hal ini adalah pihak ESDM Provinsi  bukan kewenangan kepala desa".


"Jika kami sebagai kades  yang mengambil keputusan untuk menutup galusn C tersebut tentu tidak tepat karena kami juga bukan sebagai pemberi ijin.Jadi kita tunggu saja pihak dari ESDM provinsi "ungkapnya.(Bambang MD)