Tampilkan postingan dengan label SINTANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SINTANG. Tampilkan semua postingan

PETI KEMBALI LAGI MARAK DI KABUPATEN SINTANG.

 


SINTANG Kalbar, POLICE WATCH NEWS_Pertambangan Emas Tanpa Ijin marak lagi di dalam Kota Sintang seperti Desa Baning Kota, Desa Sungai Rembai dan Desa Kelansam kecamatan Sintang. 

   Paska penertiban dan penindakan  kegiatan ilegal yang biasa di singkat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh Polda Kalbar dengan polres setempat di beberapa kabupaten yang ada di kalbar beberapa bulan yang lalu hingga membuat kegiatan peti berhenti sebentar,tetapi memang pekerja peti yang menjanjikan membuat kehidupan yang serba mendadak wah...sehingga tidak membuat epek jera dan tidak putus asa sekarang mereka mulai beraktifitas lagi. 

   Berawal dari laporan salah satu masayarakat yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan ada kegiatan PETI di aliran sei Melawi tepatnya di desa Baning Kota dan Sei Kapuas Desa Sei Rambai juga desa Kelansam yang notabene tidak jauh dari pusat kota dan Mapolres  atau Poilisi Air Kabupaten Sintang .

 Hasil pantauan langsung Media ini ke lapangan terlihat memang ada kegiatan ilegal tersebut, ada puluhan set mesin yang berkapasitas besar sedang beroperasi dengan suara meraung gemuruh dan asap hitam mengepul ke udara seoalah-olah tidak pernah tau dampak apa yang di akibat dari kegiatan tersebut. 


   Hasil dari sumber mengatakan kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan lebih dari 2 minggu dengan modus yang terindikasi sudah di atur melibatkan beberapa oknum dengan ada istilah koordianator untuk mengatur segala keperluan informasi pengamanan bahkan ada indikasi pihak-pihak tertentu mendapat aliran uang demi kelancaran kegiatan tersebut. 

   Pada hari Senin tanggal 29 maret  wartawan media ini menghubungi Kasat Polres Sintang AKP Hoerrudin minta konfirmasi via chat whatsapp mengatakan " Masih mau cek ke lapangan dulu", padahal aktifitas peti sudah berjalan lebih dari satu minggu.

   Kegiatan peti ini memang sudah menjadi primadona dan salah satu sumber dari mata pencaharian masyarakat khusunya masyarakat sintang karena dari nenek moyangnya memang sudah dari dulu menekuni pekerjaan ini dengan cara dan alat-alat tradisional,tetapi sangat di sayangkan sekarang dengan alat-alat berkapasitas mesin besar para generasi penerus bekerja dengan semaunya tidak mengindahkan dampak dari aktifitas pekerjaan Yang mereka geluti padahal mereka juga tau kegiatan peti di sungai itu di larang. 

Beberapa sampel akibat dari kegiatan peti adalah air tercemar,habitat dalam air seperti ikan dan lainya mulai punah, pantai abrasi, pendangkalan dasar sungai, arus tranformasi sungai terganggu dan air sudah tercampur bahan mercuri sehingga sangat berbahaya bagi habitat kehidupan alam sekitar. 

   Masyarakat meminta keseriusan pemerintah dan pihak penegak hukum melalui dinas terkait untuk bisa mencari solusi. Dan lebih perlu menjadi Perhatian pemerintah persoalan perijinan,seperti toko penjual alat-alat untuk kerja peti dan toko-toko emas sebagai penampung hasil peti. Pertanyaan... Apakah sudah sesuai dengan peruntukan perijinannya....? Jika terbukti menyalahi aturan pengunaan ijin segera di tindak tegas jangan sampai ada kesan penyelesaian dengan cara negoisasi...#(TD) 

POLRES SINTANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMISI III DPR-RI



POLICEWATCH NEWS_SINTANG KALBAR, pagi ini kedatangan salah seorang anggota Komisi III DPR RI Yessy Melania, S.E dari fraksi Nasdem dimana kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka mengecek kesiapan Polres Sintang dalam menghadapi Pilkada 2020 mendatang serta penanganan Covid-19 dan Karhutla, Senin (02/11).

Dalam kunjungan tersebut Anggota Komisi III ini didampingi juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny dan 2 orang anggota DPRD dari fraksi Nasdem serta anggota partai berjumlah sepuluh orang.

Kunjungan dari Komisi III DPR RI disambut baik oleh Kapolres Sintang beserta jajaran yang mana kali ini diwakilkan oleh Wakapolres Sintang Kompol Alber Manurung, SH, S.I.K.


Semakin dekat nya waktu pencoblosan yang kira-kira akan dilaksanakan bulan Desember mendatang membuat Komisi III DPR RI yang bagaimanapun juga merupakan mitra polri harus langsung mengecek apa saja yang telah dipersiapkan dan apakah kekuatan yang disiapkan sudah cukup untuk menjadikan Pilkada 2020 ini aman dan kondusif.
"Sebagaimana tugas komisi 3 dibagian hukum, tentunya mitra kerja kami salah satunya adalah Kepolisian, jadi jika ada kendala atau saran yang berkaitan dengan tugas Kepolisian dapat disampaikan dan akan saya bawa atau teruskan ke Pusat," Ucapnya.

Perlu diketahui bahwasanya semakin mendekati hari pencoblosan, Polres Sintang beserta Polsek Jajarannya pun semakin memperketat keamanan di wilayahnya masing-masing guna meminimalisir aksi kriminalitas yang sekiranya dapat menggangu ketentraman suatu wilayah khususnya di Kabupaten Sintang sendiri.

Wakapolres Sintang Kompol Alber Manurung, SH, S.I.K memaparkan mulai dari jumlah personil Polres Sintang, langkah-langkah pengamanan serta langkah pencegahan jika saja situasi menjadi chaos saat pengumuman hasil.

Untuk sarana dan prasarana sendiri yang di paparkan oleh Wakapolres Sintang dimulai dari kendaraan R2, R4 dan alat – alat pendukung lainnya sudah dalam keadaan siap pakai kapan saja.


Terakhir dipaparkan juga oleh Wakapolres Sintang terkait situasi terkini, intelijen akan melakukan pemetaan lokasi dimana saja yang sekiranya rawan sehingga langkah antisipasi sudah dipersiapkan sedini mungkin dalam menghadapinya.

Sebelum menutup paparan nya Kompol Alber Manurung, SH, S.I.K juga menjelaskan terkait penanganan Covid-19 disintang yang bisa dikatakan sangat masif demi memutus rantai penyebaran serta pada Pilkada 2020 mendatang Polres bersama Polsek akan menjadi garda terdepan dalam menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan pada saat pencoblosan berlangsung sehingga tidak muncul klaster-klaster baru terkait Pilkada 2020.

"Nantinya semua aspirasi yang saya dapatkan di Polres Sintang ini akan saya sampaikan dan di kawal untuk dapat disampaikan kepada pimpinan DPR Maupun Pimpinan Polri di Pusat, sehingga dapat sesegera mungkin di tangani jika saja ada mengalami kekurang personil ataupun alat fungsi lainnya guna kebutuhan pengamanan" Pungkas Yessy.(Td) 

Sumber : Humas Polres Sintang.

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk Polisi



POLICEWATCH NEWS_Sintang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sintang kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu di Sintang. Tersangka disebutkan berinisial SH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan BH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Kamis, 29/10/2020.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 13 klip sabu dengan berat 32,84 gram dan 5 butir ekstasi 2,47 gram beserta alat hisap.

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu telepon genggam, timbangan digital, 1 unit roda dua, pipet kaca, dan uang yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 3.000.000. ( Tiga Juta Rupiah ).

Keberhasilan petugas menangkap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan banyaknya aktivitas kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya di Sintang.

Laporan itu pun kemudian diselidiki petugas Satreskoba Polres Sintang. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba.


Paket sabu disimpan tersangka di dalam celana dan baju milik kedua pelaku. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut," tegas IPTU Aman Kassatres Narkoba Polres Sintang.

Masih menurut Kasat Resnarkoba bahwa salah satu pelaku berinisial SH, merupakan residivis dari kasus yang sama dan divonis 5 tahun dan baru keluar penjara, namun setelah berada di alam bebas, kembali pelaku SH (26) melakukan perbuatan yang sama terkait kasus Narkotika.

"Ia benar, salah satu pelaku an. SH merupakan residivis dalam kasus Narkotika, namun dia kembali melakukan perbuatan yang sama dalam kasus Narkotika,"Jelas Iptu Aman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sintang serta akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal  112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *(tedy)*

Sumber : Humas Polres Sintang.