Tampilkan postingan dengan label SULAWESI TENGAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SULAWESI TENGAH. Tampilkan semua postingan

31 Januari 2019

LSM LGB Tipikor Himbau Istansi Terkait "Periksa BUMDES" Geresek Yang Tidak Efektif



Reporter : Nasrudin .A.MF
 
ILUSTRASI GAMBAR
Morowali , POLICE WATHC.NEWS.Terkait anggaran dana BUMDES tahun 2017.sampai 2018.yang  tidak berjalan.wartawan POLICE WATHC news mengkonfirmasi hal tersebut kepada ketua BUMDES atas nama adam di Desa Geresek  kabupaten Bungkung  Morowali.
Dana BUMDES di anggap tidak berjalan baik,dan maksimal, Adam selaku ketua BUMDES, memberikan informasi kepada awak media POLICE WATHC, beliau megatakanbahwa  BUMDES tidak berjalan karna kemarin kami lakukan jual beli  Elpiji Tapi masyarakat tidak mengembalikan tabung gas Elpiji tersebut menurut keterangan Adam selaku ketua BUMDES.30/1

Sehingga LSM. LGB (Lembaga Gerakan Berantas ) Tindak pidana korupsipun melakukan invistigasi di lapangan terkait  dana BUMDES total seratus juta yang ga jelas peruntukannya dan penggunaannya

 LSM Tipikorpun mengkonfirmasi kepada ketua BUMDES Adam bahwa sekarang dana BUMDES tidak berjalan lagi karena masyarakat tidak megembalikan tabung gas Elpiji, LSM juga mempertanyakan saldo dana BUMDES yang sekarang sisa berapa.

Ketua BUMDES mengatakan ke LSM.bahwa saldo sisa hanya dua puluh juta..itu pun tidak tahu kemana tempatnya.di himbau pihak yang terkait segera memeriksa dana BUMDES  punya fisik dan kegunaannya jelas.badan usaha milik desa menjadi salah satu program strategis.pemerintah  dalam .upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di pedesaan.sejak /UUD/nomor 6 tahun  2014 tentang desa.Bumdes .menjadi  pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan moral/tandasnya.

29 Januari 2019

KPK: Proses Pemberhentian PNS Korupsi Masih Lambat



 Reporter Nasrudin

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan, KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi

Jakarta,  policewatch.news,Sul-teng,  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang masih lambatnya proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terbukti korupsi.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan, KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.


Hal itu, kata dia, disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

"Per 14 Januari 2019 dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap," sebut Febri.

Meskipun demikian, kata Febri, di luar dari 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

Menurut dia, pemberhentian seluruh PNS yg berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

KPK pun sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," tuturnya.

Untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Febri, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, antara lain Kementerian PUPR dan Kemenristek Dikti masing-masing sembilan orang.

Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang, dan Kementerian Pertanian tiga orang.

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan 17 orang dan Kementerian Agama tujuh orang," kata Febri.

Selain itu, ucap dia, "judicial review" yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut.

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," kata Febri.