Disinyalir Sawah Produktif Dialih Fungsikan Menjadi Properti, Izin Pengeringannya Patut Dipertanyakan

 

    




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) akan mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang masih mengincar lahan sawah. Ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Budi Situmorang di Jakarta.

Seperti halnya proyek yang di kerjakan di Desa Kedungboto Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. tepatnya di depan pasar ikan rakyat, di duga proyek tersebut tidak memeliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan cenderung mengabaikan undang-undang dengan menguruk sawah yang berstatus lahan hijau.

Haidar Wahyu Aktifis Pecinta Lingkungan Hidup saat berada di kantornya mengatakan, lahan sawah produktif atau tanah berstatus S3 tidak di benarkan untuk di alihfungsikan  menjadi properti atau diatasnya berdiri bangun, sebab dinas perijinan tidak akan mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain dapat mengurangi Swasembada pangan, di daerah Desa Kedungboto tersebut kita tau semua di situ setiap tahunnya jadi langganan banjir itu akan menjadi semakin parahnya terjadinya banjir karena resapan air akan semakin berkurang,"ujarnya. Sabtu (01/04/2021)

Wahyu menambahkan, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera turun dan mengecek ijin-ijinnya, jika pengembang tidak mengantongi ijin,  pemerintah daerah wajib menghentikan aktifitas pembangunan tersebut,"imbuhnya.

"Jika pengembang tak mengantongi ijin-ijin resmi pemda harus tindak tegas dengan menghentikan proyek pembangunan tersebut, ini tidak bisa di biarkan.

Sementara itu Kepala Desa Kedungboto Bandi saat di mintai keterangan mengenai proyek pengurukan pembangunan di Desanya melalui pesan singkat Whatshaap, terlihat pesan hanya di baca tanpa ada sepatah katah pun  darinya. (Dor)

TRI ADHIANTO BERSAMA KEMENTRIAN PUPR RESMIKAN MASJID AL MUHAJIRIN PU SUMURBATU

 



KOTA BEKASI // POLICEWATCH.NEWS- Wakil Wali Kota Bekasi DR. Tri Adhianto bersama Sekjen Kemetrian PU M. Zaenal Fatah meresmikan Masjid Al Muhajirin komplek PU Sapta Taruna Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang, Jumat (30/04/2021). 

Turut hadir Kepala Biro Umum Kementrian PU Sriyanto, Lurah Sumurbatu Nani Nariah, Babinsa dan Babinkambtibmas Kelurahan Sumurbatu.

Masjid Al Muhajirin yang awalnya sebagai Musholah kini telah berubah menjadi Masjid, yang tadinya hanya memiliki kapasitas 25 orang kini setelah berubah menjadi Masjid memiliki Kapasitas kurang lebih 150 orang. 


Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota berpendapat, pertumbuhan penduduk tidak dapat dipungkiri, semakin lama populasi manusia semakin bertambah, semakin pula membutuhkan penambahan atau expansi sarana prasarana sosial.

"Pertumbuhan penduduk kian hari kian meningkat, bertambahnya populasi bertambah pula kebutuhan sarana prasarana sosial, salah satunya sarana tempat ibadah," Ujar Tri Adhianto.

Tri Adhianto juga menyampaikan kepada pihak DKM Masjid Al Muhajirin agar keberadaan masjid bukan hanya menjadi sarana prasarana ibadah saja, melainkan bisa ditambah menjadi sarana penggerak ekonomi berbasis syariah.


"Sudah banyak Masjid-Masjid yang bekerjasama dengan Pemerintahan, mendirikan Koprasi berbasis syariah," Lanjutnya. 

Tri berharap Bertambahnya Masjid Di Kota Bekasi semakin bertambah pula keberkahan yang didapat bagi warga masyarakat Kota Bekasi, demi terwujudnya salah satu visi misi Kota Bekasi menuju Kota yang Ihsan.


Andri m

Diduga Oknum Wartawan Bekingi Perangkat Desa Lecari Terkait Dugaan Pungli Pengurusan Surat Akte Kelahiran

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN,- Tugas seorang wartawaadalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnya adalah mengumpulkan berita tentunya dengan kode etik sebagai seorang wartawan.


Terkait berita penayangan berita edisi kemarin yang berjudul diduga oknum perangkat desa Lecari tarik biaya pengurusan Akte Kelahiran Sebesar 150.00 ribu rupanya membuat oknum wartawan yang bekerja di salah satu media online kebakaran jenggot.


Purwohadi wartawan dari Media Gesah Kita. com menceritakan bahwa dirinya di telephone Kepala Desa Lecari Didik untuk datang ke Balai Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, bertujuan untuk menyudahi permasalahan ini.


Dalam pertemuan tersebut juga di hadiri Busro nara sumber, Purwohadi, Muchdor, Bakir, Zainal perangkat Desa Lecari dan kepala Desa Didik, ia mengatakan sudah lah mas jangan di buat panjang untuk permasalahan ini kalau memang warga saya yang mengurus akte kelahiran tidak punya uang ya ngomong ke saya pasti saya gratiskan atau nanti saya yang bayari buat biro jasanya gk perlu memanggil LSM ataupun Media untuk masalah kecil ini,"ujarnya. Kamis (29/04/2021).

Lain halnya dengan Busro, narasumber ia bilang kalau keluhanya beberapa hari yang lalu di respon dengan baik pastinya permasalahan ini tidak sampai ke luar Desa.

"Saya kan sudah pernah bilang pada beberapa hari yang lalu di rumahnya pak Kades saat setelah sholat subuh kalau si (Ik) inisal,  tidak punya uang 150.000 untuk mengambil akte kelahiran yang sudah jadi tersebut,"ucapnya.

Sementara itu Kades, Didik dalam musyawarah tersebut  dirinya membantah kalau pak Busro pernah membicarakan permasalahan tentang akte namun dirinya mengaku kalau pak Busro membicarakan soal irigasi persawahan,"ucapnya.

"Kapan anda pernah bilang pak Busroh, anda datang ke rumah saya cuma membahas soal irigasi persawahan, kalau memang anda pernah bahas masalah akte kelahiran mohon maaf mungkin saya kurang konsentrasi, maklum saya masih mengantuk pada saat itu,"ujar kades.


Selang satu hari dari pertemuan di balai Desa tiba-tiba ada pesan masuk dan memperkenalkan diri kalau dirinya wartawan dan sebagai ketua salah perkumpulan wartawan online di Kabupaten Pasuruan, dalam isi pesan singkat tersebut ia mengatakan untuk tidak melaporkan ke pihak yang berwajib masalah dugaan pungli yang diduga di lakukan oknum perangkat Desa Lecari tersebut. Jumat (30/04/2021).

"Mana no Pimred u, suru pelajari undang-undang pungli minimalnya berapa.

Oknum wartawan itu juga mengatakan, dalam pesan singkatnya, Pur Pak Didik Kades Lecari ternyata saudaranya Pak Sutris TDS NOL, aku gak enak dengan Pak tris yang membantu AWxxx dulu ketika deklarasi di Pesanggrahan Prigen itu. Tolong permasalahan ini jangan sampai di lanjut  ini saran aku.


Tidak sampai di situ saja di duga dalam pesan singkatnya oknum wartawan tersebut melontarkan nada ancaman dengan mengatakan, tolong teman kamu jangan sampai membuat pengaduhan ke Polres, ramai lho nanti, yang penting aku sebagai ketua AWxxx sudah memberi saran turuten. oke.

Sementara itu ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Mas Hudi menanggapi masalah ini dirinya mengatakan akan segera mengambil langkah-langkah hukum dengan segera membuat surat aduan ke tiem saber pungli Polres Pasuruan karena yang namanya pungli itu bukan di lihat dari besar kecilnya atau nominalnya,"ujarnya.

Mas Hudi juga mengatakan seharusnya  Tugas  dan fungsi seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa  tentunya dengan menjaga kode etik sebagai seorang wartawan, bukanya malah melarang teman satu profesi wartawan di media lain untuk tidak meneruskan dugaan adanya pungli di Desa Lecari, apalagi dia mengaku sebagai ketua persatuan wartawan AWxx di Kabupaten Pasuruan tersebut, seharusnya ia menjadi contoh yang baik buat rekan-rekannya sesama profesi," tukasnya .(dor)

Polisi Bangun Posko penyekatan mudik di perbatasan Kabupaten Kota dan Antar Provinsi,

 



BREAKING NEWS



PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS - Polisi mendirikan lima unit posko penyekat di wilayah perbatasan Kota Palembang dan kabupaten tetangga untuk mencegah para pemudik pada 6-17 Mei 2021.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo, di Palembang, Jumat, mengatakan lima titik posko itu berada di Simpang KM 12, Simpang Nilakandi, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan Plaju. 

"Posko diawasi 24 jam, pemudik yang tidak penuhi syarat akan putar balik ke daerah asal," ujarnya. 

Menurut dia, lima titik posko itu menjadi perlintasan keluar masuk pemudik dari Kota Palembang menuju berbagai kabupaten/kota di Sumsel, akan ada 400 lebih petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang siaga di posko itu. 

Ia menjelaskan, sebanyak empat posko berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju. 

Sementara posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas COVID-19.

"Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan," kata dia. 

Sementara itu terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya Sabtu (1/5/2021) 

" Ia mengatakan Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik, sebab saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan COVID-19 yang mulai menunjukan peningkatan kasus. 

"Jangan sampai seperti Tsunami Covid 19 di India, Siapa lagi yang mau menjaga diri kita kecuali diri kita sendiri  mari kita memutus mata rantai penyebaran dengan tidak pulang kampung / mudik,tetaplah patuhi protokol kesehatan," ucapnya,untuk Operasi Pam Idul Fitri 1442 H tahun ini yang diturunkan 2.100 Personel untuk menjaga 46 Posko penyekatan delapan titik berada antar provinsi dan 38 titik antar kabupaten dan kota jadi tahun ini kita akan melakukan penyekatan 46 titik yakni provinsi maupun tingkat Kabupaten dan kota delapan antar Provinsi dan 38 antar kabupaten dan kota dengan penyekatan personilnya 2.100 personel  yang terdiri unsur Dinas Kesehatan TNI,Polri ,Satpol.PP dan Pihak terkait tukas Kombes Supriadi MM.

Reporter : Bambang.MD

Rasmidi Penjaga Malam Alat Berat Perusda Milik Prusda Sudah 18 Belum Belum Terima Honor

 


LAHAT,POLICEWATCH.NEWS - Rasmidi panggilan akrab Mas Gondrong warga desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, ia mengeluh sudah 18 bulan, sejak terhitung tahun 2020 , ini sudah tahun 2021, hanya diberi honor tiga bulan sebesar Rp 3 juta, ujar " Gondrong Kepada policewtch.news ditemui dikediamanya Jumat (30/4/2021)

Gondrong mengaku saya menjaga jaga alat berat ini hampir kurang lebih 18 bulan kini kondisinya ala berat yang diparkir dibelakang rumah saya kondisi nya sekarang sudah rusak, waktu penyerahan kepada saya saat itu kondisi nya masih berjalan dan baik.

Saya disuruh menjaga alat berat ini atas perintah sdr.Meng dan kebetulan ada pak Ajis ( Dirut Perusda red)

" hingga kinir honor saya belum dibayar, hampir 18 bulan, saya sangat mengharapkan agar honor saya dibayar, apalagi kondisi saat ini ekonomi dan saya perlu uang sembetar lagi mau lebaran dan anak butuh biaya sekolah ucap " Rasmidi

Dan saya sudah memcoba memhubungi pak Azis menelpon ke nomor dia namun tidak pernah diangkat dan beberapa kali saya mencoba komunikasi melalui telepon selulernya tidak pernah diangkat.

Sebenarnya saya mau ketemu Pak Ajis tapi sulit menemui beliau, " Saya mau ada yang dibicarakan bagaimana alat berat ini yang dititipkan kepada saya, jadi saya pesan agar alat berat ini secepatnya diambil, ucap" Rasmidi

" Lebih lanjut Mas Gondrong pak Ajis Alat berat yang diparkir dihalaman rumah saya segera di ambil, apabila ada kehilangan saya tidak bertanggung jawab, karena honor saya selama 18 bulan belum dibayar ungkap" Rasmidi.

Pantauan wartawan jumat (30/4/2021) alat berat merek Kobelco milik PT.Prusda kondisi saat ini sudah dimakan usia, dan parkir dibelakang rumah Pak Rasmidi, 

Pewarta :Bambang.MD

Diatas Tanah Berdiri Gedung SMK Negeri 1 Pertambangan Merapi Timur Diduga Menuai Masalah

  




LAHAT,POLICEWATCH.NEWS- SMKN 1 kelurahan Lebuay Bandung, Yang  berdiri kokoh dan mewah kini menjadi polemik antara sdr.Arifudin dan Kepsek SMK Negeri 1, yang baru, Panyahum, Spd. Dan kasus ini sudah ditangani Polres Lahat,

Hal ini dijelaskan oleh sdr, Arifuddin Selaku pemilik tanah tersebut dia menjelaskan kepada policewtch.news (30/4/2021) di Kantor Kelurahan Lebuay Bandung bahwa saya baru akan menghibahkan tanah tersebut, dengan ukuran sebelah selatan 110 meter, di sebelah Timur ukuran 100 meter, di sebelah Barat ukuran 80 meter sedangkan disebelah Utara 60 meter terang " Arif.

Lebih lanjut Arifuddin menjelaskan surat yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2018 , menurut Arif yang ikut menandatangani selaku saksi saksi adalah mantan 1.kepala sekolah SMK Negeri 1 Merapi Timur, Drs.Jondriadi, 2.Agus Susanto selaku Ketua RT 03, 

3.Doni Rodes.F surat tersebut diketahui Lurah Lebuay Bandung Rawi Ramli didalam surat tersebut serta bermeterai 6000 ribu, ucap" Arif

Kepala sekolah yang baru Panyahum, yang menggantikan Jondriadi saat dihubungi wartawan belum lama ini, melalui telpon selulernya saya sudah melaporkan sdr Arifuddin ke Polres Lahat, dan karena sinyal terputus putus saya dijalan" Pak mau pulang kata " Kepsek yang baru ini.

Terpisah Lurah Lebuay Bandung Hermansyah ditemui wartawan dikantornya Jumat(30/4/2021) iya mendapat undangan dari kepala sekolah SMK Negeri 1 Senin saya dimin untuk hadir dalam surat undangan tersebut terang " Lurah

Sekedar mengingat 

Pada tahun 2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus ( DAK) dengan nilai 1 Milyar lebih untuk proyek pembangunan SMK Negeri 1 Merapi Timur pada saat itu ditunjuk Plt Arpandi guru SMK Negeri 1 Lahat, yang dipercaya untuk mengawasi pembangunan SMK Negeri 1 Merapi Timur, dan sekaligus menjabat kepala sekolah pertambangan  didirikan di Merapi Timur.

Bangunan SMK Negeri 1 Merapi Timur yang menelan dana miliaran rupiah, kini menjadi masalah tanah yang menjadi sengketa sudah dilaporkan ke polres lahat, atas laporan dari Kepala sekolah Panyahum, Selaku pelapor 

Reporter : Bambang.MD

Para Pelaku Penjual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar



Medan, policewatch.news, - Kepolisian Polda Sumut menyatakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas,  Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang

"Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Panca mengatakan pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.

"Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM," kata Panca.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Dalam kasus  ini polisi  menetapkan 5 orang tersangka diantaranya PM (45) Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Dia pula yang membawa alat swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu  Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Keuntungan Rp 1,8 milar Panca pernyataan prihatin. Menurutnya, pelaku pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk ke tersangka. Hal tersebut masih didalami.

 "Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik sudah angkat suara. Mereka menyatakan bahwa tes antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini sudah menyebut pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).

Pewarta : Alex 

PEMKOT BEKASI PERINGATI NUZULUL QUR'AN DI MASJID AL BARKAH BERJALAN DENGAN KHIDMAT.




KOTA BEKASI  POLICEWATCH.NEW- Pemerintah Daerah Kota Bekasi peringati Nuzulul Qur'an dengan khidmat di Masjid Agung Al Barkah, kamis (29/04/2021). 

Turut hadir Wakil Wali Kota Bekasi, Sekertatis Daerah Kota Bekasi, Ketua DPRD, Ketua MUI, Ketua PCNU, Kementrian kota bekasi, Unsur Forkopimda, dan para jamaah Masjid Agung Al Barkah.

Tema peringatan nuzulul quran dijadikan sebagai momentum Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur Forkopimda dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan diri menjadi pribadi yang ihsan. 

"peringatan nuzulul qur'an sebagai sarana memperkuat keyakinan dan keimanan, sebagaimana porgram Pemda Kota bekasi yang telah berjalan yaitu melaksanakan program hataman quran di jumat minggu ke 3 dari tingkat kelurahan sampai tingkat kedinasan," Ujar Tri Adhianto. 


"Saya berharap nilai keihsanan yang kita lakukan bisa menjadi habit dihari-hari selanjutnya, tujuannya tidak lain ialah mendekatkan diri kepada Allah swt, dalam meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah swt," Lanjutnya.

Wakil Wali Kota Bekasi juga menyampaikan himbauan Presiden RI untuk mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku yaitu dengan tidak melakukan mudik atau pulang kampung.

Termasuk Gubernur Provinsi Jabar juga menghimbau agar warga masyarakat tidak melakukan aktivitas mudik.

"Provinsi Jabar akan bersinergi dengan 3 pilar, dikerahkan untuk menjaga titik-titik perbatasan hingga jalan tikus antar daerah, 
Prov Jabar akan memberikan sangsi tegas bagi siapa saja yang melanggar himbauan tersebut," Pungkas Wawali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi berharap agar warga masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku, dikarenakan wabah pandemi diKota Bekasi belum berakhir.

Andri Mayadi

Pemred POLICEWATCH.NEWS Mengecam Kebrutalan Oknum Pol.PP Terhadap Awak Media di NTB

 



Red, POLICEWATCH.NEWS,-  M  Rodhi irfanto SH selaku pemimpin redaksi media policewatch.news  Mengecam Perbuatan salah satu Oknum Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Lombok Timur yang sangat brutal terhadap jurnalis Insert Lombok, yang mendapatkan tindakan  kekerasan yang sangat brutal oleh Pol PP saat bertugas melakukan peliputan, hal ini di sampaikan di kantornya jl gunung sahari raya no 2 jakarta 29/04/21

Perbuatan dan  perilaku yang tidak etis sedikit dikit main otot, hal itu menunjukkan Arogansi yang Brutal, hanya gara-gara wartawan insert Lombok itu hanya telat memakai masker atau lupa, tetapi oknum Pol PP terlalu cepat mengambil tindakan yang tidak etis, arogan bahkan brutal” paparnya

Saya Berharap Rekan-rekan awak media khususnya  di NTB bisa bersatu mendukung rekan kita wartawan Insert Lombok untuk menempuh jalur hukum agar Oknum Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) ini segera di proses hukum oleh yang berwajib, harapnya

Menurut berbagai sumber  yang sudah di beritakan oleh beberapa media ” Beberapa pejabat juga banyak yang tidak memakai masker pada saat masuk kantor itu tidak ada teguran dari Pol PP Lotim,

” Kata, Eko.” Kita dampingi Wartawan untuk ke jalur Hukum 30 Lawyer sudah siap pasang badan, ” Tegasnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Lombok Timur agar menindak tegas oknum Pol PP tersebut karena buka sekali ini saja kejadian nya.

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah ( Sekda) Lombok Timur Drs. M. Juaeni Taoufik M.Ap., menyatakan, terkait insiden antara salah seorang anggota Pol PP Lombok Timur dengan awak media pada hari Kamis, 29 April.2021.

Taoufik menyatakan sikap, Sangat prihatin sekaligus memohon maaf kepada segenap Insan Pers bil khusus saudara Deni wartawan Inside Lombok atas perlakuan yang kurang Humanis dari anggota Pol PP Lombok Timur tersebut.

“Saya sudah mendirektif Kasat Pol PP untuk mengambil langkah langkah Pembinaan sesuai norma disiplin anggota Pol PP, ” Jelasnya.

“Atas kejadian ini, Saya selaku Koordinator OPD di PemKab Lombok Timur untuk introspeksi serta mengambil langkah langkah perbaikan,” Katanya.

Terimakasih atas segala kritikan dari berbagai pihak dan Kami jadikan sebagai langkah langkah pembinaan personil, khususnya dalam penegakan Prokes Covid yang Tegas namun Tetap Humanis.

Demikian pernyataan sikap resmi Saya selaku Sekda dan dari lubuk hati terdalam baik atas nama Institusi maupun Pribadi memohon maaf setulus tulusnya kepada Insan Pers.

Semoga Kolaborasi dan Sinergitas antara Kita dalam membangun daerah dan mencerdaskan bangsa khususnya di Lombok Timur tetap terjalin sebagaimana sebelum insiden ini pungkasnya***

Pewarta : Asep Paraji
Sumber : https://topikterkini.com/

Tiem Das Wrati Luruk Lagi DPRD Kabupaten Pasuruan

 


 
POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Tiem DAS Wrati kembali datangi anggota Dewan, ketidakpuasan forum DAS Wrati terhadap proses pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan sangat beralasan, Karena hal tersebut berjalan tanpa menghiraukan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga Legislatif bertepat di gedung DPRD jalan Surabaya-Pasuruan atau tepatnya di Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Forum DAS Wrati yang di gawangi oleh Hendrik (Londo), melakukan hearing di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, yang di hadiri oleh komisi I, II, III dan IV. Londo bersama sama anggota DAS Wrati mengajukan empat point penting untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (29/04/2021)

Antara Lain:
1. DPRD memberikan surat Rekomendasi pencabutan SE asisten 1, no. 660 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2021.

2.DPRD bersama instansi terkait segera menutup pipanisasi saluran pembuangan limbah.

3. Memberikan dukungan terhadap 4 desa terdampak dalam upaya hukum, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil ( termasuk dukungan biaya dan surat surat sebagai kelengkapan alat bukti).

4.Untuk segera di Pansuskan penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan yang melewati DAS Wrati.

Lanjut Hendrik, kami akan terus mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk segera menindaklanjuti 4 point tuntutan yang kami ajukan," ungkap Hendrik atau panggilan akrabnya Londo.

Sementara itu H. Arifin dari fraksi PDIP Perjuangan mewakili komisi III, karena ketua tidak bisa hadir ia mengatakan, saya beserta teman teman di Komisi yang lain sangat mendukung perjuangan rekan rekan dari DAS Wrati.

"Kami dari  Komisi III, sudah memberikan Surat Rekomendasi sampai 3 kali ke pihak Perusahaan, tapi sampai detik ini tetap di abaikan oleh pihak perusahaan.

Hal inilah yang mendasari kami dari empat komisi yang hadir menyetujui, untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan, tetapi sesuai dengan mekanisme yang ada, kami harus laporkan dulu kepada ketua komisi hasil hearing pada hari ini untuk dipelajari terlebih dahulu," ungkapnya.

Lain halnya dengan pandangan ketua Komisi 1, Kasiman dari fraksi PKB ia mengatakan untuk mencari solusi terbaik janganlah kita gontok gontokan, kita kembali pada UU no. 40 Thn. 2017, bahwa setiap perusahaan yang berdiri di suatu daerah harus memikirkan kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Jadi saya menghimbau untuk segera di bentuk forum CSR sehingga masyarakat bisa mengajukan kerugian dampak lingkungan yang di timbulkan oleh suatu perusahaan. 

"Saya perhatikan di kabupaten Pasuruan ini belum terbentuk forum CSR di tiap kecamatan, hal ini harus segera dilaksanakan untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan yang terus berkepanjangan," tandasnya. 

Berbeda lagi pandangan dari anggota komisi 1, Najib Setiawan F- PKS, saya terus terang sudah bosan menyangkut masalah limbah, terutama di wilayah Beji, Pasuruan. Untuk hearing pada hari ini, kalau saya boleh memilih, saya ingin duduk di barisan masyarakat agar saya, bisa secara lantang menyuarakan aspirasi teman-teman dari DAS Wrati.


"Kasihan masyarakat Kedungringin dan sekitarnya yang terdampak, tiap musim penghujan harus berhadapan dengan banjir, sekarang ditambah dengan pembuangan limbah dari 5 perusahaan melalui pipanisasi Yang di gagas oleh DLH. Saya sangat mendukung untuk penolakan pipanisasi saluran pembuangan limbah dari 5 perusahaan untuk segera di Pansuskan," tukasnya. (Dor)