Hari Jadi Alumni Akpol 1991, Kapolresta Mataram Dampingi Kapolda NTB Serahkan Bansos

 


POLICEWATCH-Mataram.

Dalam rangka 30 tahun pengabdian Alumni Akpol angkatan 91, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi, S.I.K., M.M mendampingi Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Bansos, Selasa (27/7) pukul 9.20 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir para Pejabat Utama Polda NTB, Dandim 1606 Mataram, Kolonel Arm Gunawan, Kabag. Ops Polresta Mataram, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K., Kapolsek Ampenan, AKP Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., Camat Ampenan yang diwakili oleh Lurah Ampenan Utara, Budi Wahyudin, serta perwakilan warga sekitar 48 orang.


Disampaikan Kapolresta Mataram bahwa HUT kali ini bertema "Gebrak Vaksinasi dan Pemberian Baksos Presisi Alumni Akpol 91".

"Ada 160 paket bantuan sosial (bansos) yang diberikan secara simbolis oleh Bapak Kapolda NTB kepada perwakilan warga," ungkap Heri saat dikonfirmasi.

Kegiatan yang bertempat di Lapangan Mayung Kebon  Ruek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berlangsung tertib dan kondusif.


Dalam sambutannya Kapolda NTB menyampaikan akan menargetkan puluhan ribu vaksinasi. 


"Saya mewakili Alumni Akpol 1991 memberikan sedikit bansos kepada masyarakat, semoga dapat meringankan beban warga sekalian dan menjadi amal ibadah," ujar M. Iqbal.

Lurah Ampenan Utara, Budi Wahyudin turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda NTB beserta jajarannya atas terlaksananya kegiatan ini. 

"Kami berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan. Terimakasih juga selama PPKM, Polri sudah turun memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Prokes Covid-19, sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid19. Mudah2an Covid19 segera berakhir," ungkap Budi."MN".

Bubarkan Sabung Ayam, 2 Ayam & 1 Gelanggang Diamankan Polsek Sumbawa

 


POLICEWATCH-Sumbawa Besar-NTB.

Aparat kepolisian dari Polsek Sumbawa membubarkan permainan judi sabung ayam yang bertempat di samping lapangan Dusun Boak Dalam Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Senin (26/07/21) pukul 13.30 wita.

Pembubaran perjudian jenis sabung ayam tersebut dilakukan pasca banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk ajang judi sabung ayam oleh beberapa oknum warga belakangan ini.


Menanggapi informasi tersebut, Personel Polsek Sumbawa yang dipimpin langsung oleh PLH. Kapolsek Sumbawa Ipda Sumarlin SH., langsung bergerak menuju lokasi guna mengecek dan melakukan penyelidikan.

"Melihat kedatangan polisi, sejumlah pelaku judi sambung ayam lari meninggalkan lokasi dan Polisi berhasil mengamankan 2 ekor ayam dan satu gelanggang" Ungkap Ipda Sumarlin.

Ipda Sumarlin menjelaskan, selain mengamankan sejumlah barang bukti, tempat yang menjadi arena sabung ayam juga di himbau untuk dibongkar. Tujuannya agar tidak digunakan lagi warga untuk menggelar sabung ayam. Dengan begitu, tidak terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.


“harapannya, semoga tidak ada sabung ayam lagi di lokasi tersebut sehingga warga setempat merasa aman dan nyaman terutama tidak ada kegiatan kerumunan dalam masa Pandemi Covid 19." Ucapnya.

Saat ini barang bukti sambung ayam berupa 2 ekor ayam dan satu gelanggang diamankan di Polsek Sumbawa." MN".



Cegah Penyelundupan, Dansatgas Instruksikan Jangan Kendor Berpatroli

 


POLICEWATCH-Belu NTT.

Patroli rutin yang dilakukan Pos Motaain Kipur I Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL wilayah Sektor Timur kembali berhasil mengamankan dua krat minuman merk Sajiko di perbatasan Dusun Motaain Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/7/2021).

Menurut keterangan Danpos Motaain Serda Suwandi, barang tersebut di bawa oleh oknum pelintas batas (Pelibas) dari Timor Leste ke Indonesia, namun begitu memasuki Dusun Motaain langsung berhadapan dengan personel yang sedang melaksanakan patroli, pelibas tersebut langsung kabur ke wilayah Timor Leste sehingga personel pos menghentikan pengejaran.


“Kebetulan kami saling melihat, langsung dikejar dan dia melepas barang bawaannya agar lebih mudah untuk melarikan diri,” terang Suwandi.

Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Infanteri Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua krat minuman yang berasal dari Timor Leste dan barang bukti sudah diamankan di Pos Motaain untuk dilaporkan dan disersahkan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan.

Terkait itu, Dansatgas mengingat personel pos jajarannya untuk tidak lengah dan tetap waspada. Laksanakan patroli secara rutin karena tidak menutup kemungkinan kondisi pendemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.


“Kondisi bangsa saat ini sedang fokus dengan penanganan virus corona, jangan sampai ada yang berusaha memanfaatkan situasi dengan menyelundupkan barang illegal untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Alumnus Akmil 2003 itu, perketat kembali pintu keluar masuk terutama jalan-jalan tikus disepanjang wilayah perbatasan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan patroli bersama dengan menjaga kerahasiaan agar tidak terpantau oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam penyelundupan barang illegal baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

“Koordinasikan dengan baik, tetapkan waktu dan tempatnya sehingga memperoleh hasil yang lebih maksimal. Jangan lupa utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam setiap Tindakan dan berdoa,” pungkas Bayu Sigit."MN".

Kasus Pemotongan BOP di Kabupaten Pasuruan Naik ke Penyidikan

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN– Setelah benberapa bulan lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, kini Penyelidikan perkara ini sudah rampung dan segera dilimpahkan ke penyidikan.

 “Baru selesai kami (tim) tandatangani, rencananya hari ini dilimpahkan, menunggu tanda tangan Kajari,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Selasa (27/7/2021).

Kasi Intel Kajari juga mengatakan, setelah memeriksa lebih dari 500 saksi, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan, termasuk ke salah satu ponpes yang belum terdaftar di Kemenag.

Bukti- bukti awal sudah kami kantongi, dan yang penting sudah ada bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pidsus (pidana khusus) untuk penyidikannya lebih lanjut,” beber Jemmy.

Namun Jemmy belum membeberkan bukti-bukti yang sudah dikantonginya, siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pemotongan ini. “nanti Pidsus yang menentukan,” ujarnya ke awak media."Hampir 3.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan BOP ini. Diantaranya pesantren, Madin, dan TPQ.

Sementara itu, di kutip dari wartabromo Lujeng Sudarta, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) menegaskan, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tegak dalam mengungkap kasus korupsi ini. Terutama, aktor intelektual yang mengorkestrasi pemotongan.


“Karena modus korupsi BOP hampir sama. Justru Kejari Kabupaten Pasuruan harus bisa menangkap gembong-gembong dan aktor intelektualnya,” desak Lujeng.


Ia juga mewanti-wanti, agak Kejari tidak bermain-main dengan kasus ini. Jangan sampai, tersangka yang diseret hanya teri-terinya saja. “Jika memang begitu, malah akan lebih buruk kinerjanya,” tambahnya.


Lujeng juga mengatakan, jika memang ada tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam pusaran kasus ini, Kejari harus tegas. “Tangkap saja, jika ada nama-nama besar yang menerima aliran duit. Intinya jangan ada yang ditransaksikan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Dor)

Beredar Vidio Truk Angkut Tanah Urug Diduga Tidak Kantongi Ijin DLH Tutup Mata

 

Laporan Bambang MD


LAHAT. POLICEWATCH.NEWS - Vidio berdurasi sekitar delapan detik, dikirim oleh sumber, yang minta namanya dirahasiakan dalam pesan Washapp Selasa ( 27/7)

Video tersebut salah satu sumber menyebutkan tanah urug yang terletak di galian tanah urug dijalan baru kelurahan pagar agung, Kecamatan Kota Lahat, hingga kini masih beraktivitas terus diangkut menggunakan dump truk, terlihat didalam Vidio  mengambil tanah urug, diduga ilegal dan kami dapatkan bahwa sebuah perusahaan batubara PT Dizamatra Powerindo, Didesa Kebur, Kecamatan Merapi Barat terang " sumber


Kepala  DLH Lahat Agus Salman Melalui Kabid Amdal Edi Suroso saat dihubungi wartawan Selasa (27/7) ke nomor ponselnya 0853 68 45 2XXX belum bisa memberikan keterangan pers hingga berita ini ditulis belum memberikan hak jawab,

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono dalam pesan Washapp Selasa (27/7/2021) " menuliskan Terimakasih infonya mang.segera Kami cek izin izin nya mang "

Terpisah Agung CSR PT.Dizamatra Powerindo saat di konfirmasi wartawan ke nomor ponselnya Saya belum dikonfirmasi " pak yang membuat berita dan saya nggak mau ngomong apa apa " Imbuh Agung  saya sudah konfirmasi dengan teman teman wartawan dilahat dan saya nggak mau klarifikasi kalau yang bersangkutan tidak ketemu saya, dan saya nggak mau jawab dijelaskan bahwa dari pihak management perusahaan PT Dizamatra Powerindo belum bisa menjawab ucap " Agung

Panitia Lelang Di Muara Enim Di Lapor Kan CV:Jaya Buana Ke Penegak Hukum.


POLICEWATCH-Muara Enim.

Penyelenggaraan lelang tender yang di laksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Unit layanan pengadaan (ULP) kabupaten muaraenim propinsi Sumatera Selatan.  beberapa waktu lalu menuai kontroversi dimana dalam penyelenggaraan lelang tersebut diduga ada permainan antara oknum panitia lelang dengan oknum perusahan yang dinyatakan menang dalam lelang tersebut. selasa 27/07- 2021

Seperti yang dikatakan oleh direktur utama CV jaya buana salah satu perusahaan yang mengikuti lelang beberapa hari lalu kepada media ini melalui pesan media WhatsApp

"Kito ikut tender di Dispora kemudian setelah melewati proses lelang yang sudah di syaratkan oleh panitia lelang dan dinyatakan sebagai pemenang.kemudian ada salah satu peserta lelang yang telah dinyatakan gugur oleh panitia lelang dan tiba-tiba dinyatakan sebagai pemenang"ujar direktur utama CV jaya buana

Setelah itu panitia menerima sanggahan CV yang dinyatakan Gugur dan mengevaluasi ulang kembali, ibarat menghidupkan kembali mayat yang telah dibunuh oleh mereka sendiri dan perusahaan kami dinyatakan kalah dan Cv Garmusan dinyatakan sebagai pemenang yang baru.cetusnya

Saat dimintai tanggapannya oleh media Ini terkait hal tersebut direktur utama CV Jaya Buana Menegaskan "Jelas Kami Merasa Sangat Dirugikan  dengan hal ini,akan tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena yang memutuskan adalah panitia lelang.tegasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo Saat Dimintai Tanggapannya mengatakan kepada media pada Senin 26 Juli 2021 di ruangan Kantor Kajari terkait Dugaan adanya permainan antara oknum panitia lelang tender dan oknum perusahan.Kajari Muara Enim Mengatakan

"Pertama apakah tahapan dalam tata cara lelang sebagaimana aturan yang berlaku telah di tempuh oleh pihak yang dikalahkan.kedua sepanjang memang dirasa adanya penyimpangan dalam tahapan lelang tersebut disertai dengan bukti-bukti yang ada Kalau buktinya sudah cukup diharapkan kepada pihak perusahaan yang merasa dicurangi/dirugikan segera laporkan ke aparat penegak hukum.supaya segera ditindak lanjuti dan aparat penegak hukum bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari ULP".tegas Kajari

Sampai berita ini Diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pokja (ULP) yang sudah dikonfirmasi melalui pesan Media WhatsApp

"Irin/ team mpw. ME".

Tak Pantas Seorang Oknum Pegawai Puskesmas Hina Warga Dengan Kata Kata "Kate Duet"(Kalau Tidak Punya Uang Jangan Berobat)



POLICEWATCH-Muara Enim

Sungguh miris perlakuan seorang oknum Puskemas Kecamatan Kota Muara Enim, dalam memberikan pelayan kepada masyarakat yang hendak berobat di Puskesmas.

Hal ini dialami oleh Ruslan yang kesehariannya bekerja sebagai jurnalis, dan Anggota Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim.


Ruslan didampingi Sekretaris IWO Muara Enim Rahmad Hidayat SH beserta Anggota IWO Muara Enim mengatakan pada saat ia mau berobat malah diusir oleh oknum puskesmas tersebut. "Aku mau berobat bu tapi tidak bawa uang," ujarnya.

Tapi pekerkataan dirinya langsung dibantah dan malah diusir, kalau tidak ada uang jangan berobat.

"Kalu dak katek duit pak, jangan berobat pak," ujarnya menirukan perkataan Si Oknum tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Ruslan, karena dirinya tidak punya uang, ia meminjam kepada temannya dan mulai diberi obat oleh oknum tersebut dengan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

"Pas bayar, karna uang yang kupinjam Rp. 100.000 disuruh nukar dulu oleh oknum tersebut, sayakan lagi sakit bu mau tukar kemana" ungkap Ruslan.

Sementara itu, situasi dipuskesmas Muara Enim hanya sedikit yang bekerja hanya ada beberapa orang Honor. Bahkan kepala Puskesmas pun tidak ada ditempat.

"Bahkan oknum tersebut berkata, sebenarnya pak, jam segini kita sudah tutup,"kata Alan kembali menirukan perkataan oknum EL tersebut.

Padahal, lanjut Ruslan, dirinya berobat didampingi rekan sepropesinya yaitu jurnalis pukul 11:10 wib, hari Selasa tanggal 27/07/2021. (Irin/team) mpw M.E

Acara Orgen Tunggal di Bima Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

 


POLICEWATCH-Kota Bima, NTB.

 Pesta miras sambil nikmati musik organ tunggal, berakhir pembacokan yang berujung nyawa teman seminum, tidak tertolong lagi.

Begitulah nasib Bula (45) warga Belo Kabupaten Bima, korban pembacokan yang meregang nyawa di RSUD Bima dengan luka di beberapa bagian tubuhnya, akibat bacokan teman sesama.


Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Selasa (27/7) mengabarkan, peristiwa mencekam yang terjadi Senin sore kemarin di Desa Rompi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

“Bula diduga dibacok SR alias Surya warga Langgudu, teman minumnya saat itu,”jelas Kasi Humas.

Kronologis kejadian, jelas Iptu Jufrin Rama,  berawal adanya acara orgen tunggal saat resepsi pernikahan.

Korban dan pelaku saat itu tengah pesta miras sambil menikmati alunan musik organ di acara pernikahan tersebut.

Tidak berselang lama, sambil menegak miras bersama pelaku, korban menyambangi biduan dengan menyawer beberapa lembar rupiah. Pada saat itu Korban melontarkan bahasa tidak baik atau menghina pelaku.

Setelah itu korban kembali ketempat semula dan karena pelaku merasa tersinggung atas ucapan dari korban. Pelakupun tetiba membacok korban, hingga mengakibatkan luka disejumlah badannya.

“Korban sempat di larikan ke Puskesmas Langgudu namun karena luka disekujur tubuh begitu mengkhawatirkan, langsung dirujuk di RSUD Bima. Sayang nyawa korban tidak tertolong,”jelasnya."MN".



                   

Polsek Kopang Gelar KRYD Sasar Kendaraan, Miras, Sajam, dan Narkoba


POLICEWATCH-Lombok Tengah (NTB).

Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat rutin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan roda empat maupun roda dua, Senjata Tajam (Sajam), Narkoba, dan GKTM lainnya. 

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi, mengatakan KRYD digelar pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 11.00 Wita di jalan umum Sumbek desa Muncan kecamatan Kopang. 


"Dalam kegiatan tersebut, kami libatkan Kanit Samapta Iptu I Wayan Kariana selaku pemimpin KRYD, Ps. Kanit Provos, Aipda FF Martin, SH, Ps. Kasi Humas Aipda Samsul Anwar, SH, Ps. Panit II Sabhara Aipda Erwan Disatanadi, dan anggota Lantas Aipda I Made Bintara," sebut Suherdi 

Adapun hasil dari KRYD yakni  Miras  jenis tuak 3 (tiga) jerigen yang masing - masing jerigen berisikan 25 liter. 

Dimana dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kopang mengatakan bahwa dalam menekan angka gangguan tindak kriminalitas tidak sedikit permasalahan yang bermula dari mengkonsumsi miras ', sehingga jajaran Polsek Kopang  melalui kegiatan KRYD dengan secara intens, guna terpeliharanya kondisifitas wilayah yang aman dan kondusif' demikian imbuh Kapolsek Kopang Akp Suherdi." MN".

Diduga PT Diza Matra Powerindo Beli Tanah Urug Ilegal Oknum Aparat Tutup Mata

  


Laporan Bambang.MD


LAHAT,POLICEWATCH.NEWS Maraknya galian C, tanah urug di Kecamatan Merapi Area, seperti tanah urug yang dibeli oleh PT,Dizamatra Powerindo untuk pembuatan Doble track angkutan batubara menggunakan kereta api, di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,

Galian C Tanah Urug ilegal ternyata semakin merajalela di wilayah Merapi Area. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Ahmad (50)  

Warga Merapi. Ia mengatakan, terdapat sejumlah titik perusahaan melakukan jual beli Tanah Urug diduga secara ilegal.

“Seperti terlihat di Desa Ulak Pandan, depan Indomaret Kecamatan Merapi Barat. Tanah Urug yang didapat secara ilegal oleh PT Dizamatra Powerindo,” ucapnya, Selasa (27/7/2021).



Terpisah Agung perwakilan dari PT, Dizamatra Powerindo Saat diminta konfirmasi oleh wartawan melalui ponselnya Selasa (27/7/2021) dia tidak mau memberikan keterangan lebih rinci, saya sudah kordinasi dengan kawan kawan wartawan dilahat, ucapnya.

Sementara Habibie saat dihubungi ponselnya langsung aja ke Pak Agung, 

UPTD Provinsi Sumsel yang berkantor Lahat Lela saat  konfirmasi melalui pesan Washapp nya ia menjawab "  Dg ad ya UU 3/2020 ttg pengganti UU/4 2009 esdm itu Sdh kaya Macan Ompong Pak " Sekedar mengetahui.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, salah satunya mengatur tentang galian C. Terlebih Tanah Urug yang diangkut dalam jumlah skala besar, dan untuk kebutuhan BUMN, maka penjual Tanah Urug wajib mengantongi IUP Operasi Produksi Tanah Urug.

Surya Kencana,SH pengiiat anti Korupsi Meminta kepada Bupati Lahat, Kabareskrim mabes Polri dan bahkan Presiden, untuk menertibkan praktek jual beli tanah urug secara ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, 

“Saya juga menyesalkan aparat berwenang terkesan tutup mata dalam masalah Tanah Urug ini, semestinya mereka menjadi garda terdepan dalam menertibkan jual beli yang bersifat ilegal ini,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam Undang Undang Minerba terdapat sanksi bagi perusahaan jual beli Tanah Urug secara ilegal. Pada Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 75 Ayat (1), dan Pasal 74 Ayat (5), dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak 10 milyar rupiah.


Kemudian dipertegas Pasal 161 bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 43 Ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (3), atau Pasal 105 Ayat (1). Maka sanksi pidana berupa Penjara paling lama 10 tahun; dan Denda paling banyak Rp 10 milyar.



Terpisah Rudi pihak dari Dizamatra Powerindo saat dikonfirmasi melalui pesan Washapp Selasa (27/7/2021) pukul 09,50 wib, Siang pak Rudi mau konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya galian tanah urug dikabarkan blm kantongi izin mks dari pak Bambang MD poskota.net

belum memberikan hak jawab nya

Sekedar pembanding yang sudah memiliki ijin operasi galian C tanah urug milik Sudarman warga Desa Telatang atas nama Edo puteranya saat dibincangi wartawan Selasa (27/7) dan surat surat lengkap ujar " sudar dan saya usaha ini sudah lama, kelengkapan administrasi nya sekarang di pusat tutupnya