Polres Rokan Hilir menjadi penengah terkait pengambilan lahan

 


RIAU, POLICE WATCH NEWS Polres Rokan Hilir menjadi penengah dalam rapat mediasi terkait adanya rencana aksi pengambilalihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Rapat mediasi digelar  di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Jumat (27/8/202) Sekira pukul 10.00 Wib.

Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut Bupati Rokan Hilir diwakili oleh Asisten I H. Ferry Farya. M Si, Kapolres Rohil di wakili oleh Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH, Dandim 0321 diwakili oleh Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa.Pihak BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.

Penyampaian ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Bahwa rapat mediasi diadakan Ke Polres Rokan Hilir dikarenakan adanya permintaan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya  menggelar pertemuan kepolres pada Selasa (24/8/2021) kemarin .


Pertemuan tersebut terkait rencana aksi masyarakat yang akan menduduki lahan milik PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun Plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan. Jelasnya AKP Juliandi SH.

Jadi, dalam rapat mediasi hari ini. Waka Polres Rokan Hilir Kompol Hotmartua Ambarita, SH, SIK MH mewakili Kapolres Rokan Hilir menyampaikan agar dalam pelaksanaan mediasi ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, dimohon kepada seluruh peserta dalam penyampaian pendapat, argument maupun jawaban agar dalam bahasa yang santun.

Sedangkan dari Pihak Aliansi Masyarakat Sipil M. Ikram dalam rapat tersebut mengajukan dua pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai kewajiban perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk untuk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai Plasma kepada masyarakat sekitar dan diminta Pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HGU perusahaan. 

Selanjutnya, Jawaban dari Dinas Ketahan Pangan dan Perkebunan Rokan Hilir yang disampaikan Veri Verdinal bahwa berdasarkan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 5 tahun 2015 menyampaikan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.

Dijelaskan juga dari Pihak BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR No 7 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan itu kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).

Sementara jawaban dari Perwakilan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk, M. Shevy menyampaikan bahwa kewajiban Plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP setelah tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama, Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat di askes dengan mudah oleh siapapun.


Tujuan rapat mediasi ini sebagai langkah  penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik. Pungkasnya.



(Muchlis Efendi)

Lengsernya Ketua Umum Yang Lama,Kini Ormas Gong Praje Sasak" Dinahkodai " Abdul Manan"Ketua Umum Baru

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Ketua Dewan pembina Ormas Gong Praje Sasak Republik Indonesia  H.Fajarudin membeberkan siapa ketua Umum Gong Praje Sasak yang direkom oleh jajaran para petinggi GPS  ,sore ini di Markas Besar Ormas Gong Praje Sasak H.Fajar sapaan akrabnya dengan lugas menjawab pertanyaan teman-teman pers Siapa Ketua Gps selanjutnya ? Lalu beliau menjawab ABDUL MANAN TEDUH yang sebelumnya merupakan sekjen Gps.

Kami jajaran petinggi Gps mempercayakan Jabatan Ketua Umum di pegang oleh adinda Abdul Manan, kami yaqin dia akan mampu membawa nama baik ormas gong praje sasak karna sejauh ini dia orangnya komitman dan disiplin.kami harap dengan pergantian ketua umum kali ini setidaknya gong praje sasak lebih solid.

Abdul Manan memberikan konfirmasi melalui Wa, bahwa jika ini sudah menjadi rekom para petinggi Gong Praje Sasak maka tidak ada alasan untuk saya tolak,saya tidak pernah mengira jika saya yang akan di sepakati untuk menjadi ketua ungkapnya. 

Lanjut "manan"dan saya ini tidak ada apa-apanya jika tidak secara bersama-sama kita membesarkan ormas gps ini,saya ucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan ini.

Jika suatu saat ada hal - hal patal yang saya lakukan sehingga merugikan lembaga maka saya siap untuk bertanggung jawab  dan akan menerima kritik serta saran dan masukan dari semua anggota maupun dari masyarakat.ucapnya

Ormas gong praje sasak ini nantinya kita akan betul-betul maksimalkan sepenuhnya mendampingi masyarakat gress root baik itu yg berkaitan dengan Hukum Perdata dan Hukum Pidana. terangnya "MN ".

Ketua Pendiri,Bersama Petinggi Ormas Gong Praje Sasak Menunjuk Ketua Umum Yang Baru

 


            L Abdul Mannan 

            Ketua Umum GPS

POLICEWATCH-Lombok Tengah.

Dalam mengisi kekosongan Ketua umum Ormas Gong Praje Sasak,petinggi ormas melaksanakan Musyawarah untuk mengangkat atau memilih salah satu pengurus untuk menjadi ketua umum di lembaga tersebut

Pelaksanaan pemilihan tersebut masing masing ketua DPD DPC diharapkan agar bisa memutuskan untuk menjadi ketua umum yang saat ini harus menjadi komando tertinggi di lembaga Gong Praje Sasak saat ini.

Pelaksanaan musyawarah tersebut berlangsung di markas besarnya yang berlokasi di dusun  dusun Bererong Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah 27/08/2021.

Situasi kekosongan ketua umum yang dulunya di emban oleh L Ibnu Hajar dan saat ini sudah dinonaktifkan akibat dari menyalahgunakan wewenang atau melanggar AD/RT yang sudah disepakati.

Dalam musyawarah wilayah dari semua yang hadir diantaranya Ketua pendiri, sekretaris,Humas dan anggota lainnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan bahwa saat ini diputuskan menjadi Ketua Umum adalah "L Abdul Manan" yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris.

Menurut Ketua pendiri Ormas Gong Praje Sasak"H Fajaruddin" menjelaskan kami mengangkat Abdul Mannan berdasarkan keputusan dan pertimbangan,dan saya berharap agar bisa mengemban tugas ini dengan penuh tanggung jawab, harapnya" MN".

Kabaharkam Polri Berkunjung Ke Polda NTB Untuk 4 Tujuan

 


POLICEWATCH-MATARAM.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat kunjungan dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Arief Sulistyanto M.Si pada Kamis (26/8/2021), kunjungan Kabaharkam Polri Ke Polda NTB itu mempunyai 4 tujuan, pertama untuk melihat perkembangan dalam penanganan  yang dilakukan oleh Kapolda NTB bersama Jajarannya, kedua meninjau persiapan World Super Bike Mandalika, ketiga memberikan asistensi dalam rangka kesiapan konsep pengamanan di obyek wisata super prioritas mandalika, terakhir, meninjau Kapal yang di BKO-kan kepada Polda NTB sejak 8 bulan yang lalu.

"Satu kapal dari Polairud Mabes Polri sudah 8 bulan yang di BKO-kan di sini untuk membantu operasional Kapolda NTB," ungkap Kabaharkam Komjen Pol Arief Sulistyanto M.Si usai meninjau Pasar Dasan Agung dan tempat isolasi terpusat pasien covid-19 di Hotel Nutana, Gomong Mataram, Kamis (26/8/2021).


Kabaharkam Polri menyebut semua kegiatan yang dilakukan Polda NTB bersama TNI dan Pemerintah sudah bagus termasuk untuk penanganan covid-19 dan pengaturan pasar tradisional di NTB.

"Hari ini saya meninjau tempat isolasi bagi pasien Covid-19 dan pengelolaan pasar tradisional, dari semua kegiatan yang dilaporkan Kapolda untuk penangan Covid dan pengaturan pasar tradisional sudah bagus," jelasnya.

"Isolasi terpusat, juga dilayani dengan baik, para warga masyarakat yang dirawat disini juga puas dan harapan saya ini disampaikan kepada masyarakat yang lain, apabila hasil testingnya positif supaya mau melakukan atau melaksanakan isolasi terpusat ini," harapnya.


Dikatakan, bahwa isolasi terpusat itu dapat menghentikan penularan virus dan yang paling penting lagi menurut Jenderal bintang tiga itu adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan Masker, menjaga jarak dan semua ketentuan yang diatur sesuai protokol kesehatan, 

"Dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan baik preemtif maupun preventif maupun kuratif semua sudah dilakukan dengan baik berjalan dengan lancar berkat kerjasama TNI Polri dengan Pemda," tegasnya.

Ditegaskan lagi, penanganan Covid bukan hanya tugas pemerintah TNI dan Polri saja, namun dia juga berharap masyarakat ikut terlibat dalam memerangi Covid-ini dengan cara mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah seperti PPKM dan Protokol Kesehatan

"Pandemi ini harus kita hadapi bersama-sama, tolong dibantu pemerintah daerah, Kapolda, Danrem supaya bersama-sama dengan kita melawan Covid ini," ujarnya.

Sementara untuk vaksin yang dijadikan syarat World Super Bike agar terlaksana di Sirkuit Mandalika, Kabarhakam akan membantu NTB untuk mendapatkan Vaksin, supaya target 70% warga NTB tervaksin yang disyaratkan pemerintah tercapai.

"Setiap minggu pak Presiden memimpin rapat terbatas, saya selalu mendampingi Pak Kapolri mengikuti rapat itu, Insya Allah mulai Minggu ini sudah mulai berdatangan vaksin dari luar negeri, nanti akan didroping pada daerah-daerah yang memang prosentasenya masih belum sesuai yang diinginkan, terutama di luar Jawa seperti NTB ini," pungkasnya."MN".



Elfin Muchtar Bongkar Habis 25 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima fee 200 juta, KPK Segera Tetapkan Tersangka

 


BREAKING NEWS

Laporan :Bambang MD

PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS - Kasus dugaan suap fee proyek yang menyeret sejumlah nama mulai Bupati Muara Enim Ahmad Yani (Terpidana), mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Elfin Muchtar (Terpidana), Aries HB mantan ketua DPRD dan Robi Okta Palehvi selaku kontraktor 

Juarsah Bupati non Aktif selaku terdakwa dugaan kasus suap fee proyek pada APBD tahun 2019 Dinas PUPR, 113 Milyar, dan hari ini digelar Sidang lanjutan dugaan korupsi suap 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,

Kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (26/8/2021)

Hal itu dikatakan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu oleh majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

" Saksi terpidana Elfin Muchtar hal ini menjelaskan bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. 

"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ujar saksi terpidana Elfin, dalam persidangan.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ujar saksi terpidana Elfin dihadapan majelis hakim

atas keterangan itu, majelis hakim mengatakan kepada JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz SH MH untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara korupsi ini. 

Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," singgung hakim kepada Jaksa KPK RI.

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan, jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD tersebut akan disampaikan terlebih dahulu pada pimpinannya. 

Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan, "ucap hakim JPU KPK

Pengamat Anti Korupsi Surya Kencana, SH ini jelas apa yang diucapkan oleh saksi Elfin Muchtar dalam persidangan bahwa 25 anggota diduga terima fee 10 persen dari nilai 2 milyar, berarti jatah fee 200 juta, per anggota dewan, yang disebut 25 anggota DPRD tinggal bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Lembaga Anti Rasuah, untuk dapat memproses hukum, ini uang negara dan KPK segera menetapkan tersangka kata " Surya kepada policewatch.news agar kasus ini terang benderang dan masyarakat muara Enim masih percaya kepada KPK, "  pungkasnya

Surat Pemberhentian Almarhum Bupati Eka Masih Misteri, GEBRAK Minta Pj Balik Ke Provinsi

 

Laporan:Amun JG/Suryo

KABUPATEN BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

 Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, mengutarakan jika penetapan keputusan pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada 21 Juli 2021 lalu, masih menyisakan sebuah misteri yang belum terungkap hingga kini.

Pasalnya, landasan pertimbangan hukum (konsiderans) yang menjadi dasar dikeluarkannnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tersebut terkesan janggal lantaran tidak memuat penetapan pemberhentian H. Eka Supria Atmaja, SH sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Masih jadi misteri sampai sekarang, karena engga pernah ada wujud fisik surat pemberhentian dari Mendagri itu seperti apa bentuk dan bunyinya. Ini kan acara tata kelola negara, mestinya transparan. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari sini,” katanya di Cikarang, Kamis (26/8/21).

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun penunjukan seorang Pj Bupati Bekasi mestinya didasari dengan adanya penetapan pemberhentian Bupati Bekasi oleh lembaga DPRD yang digelar melalui rapat paripurna, yang hasilnya nanti diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku wakil Pemerintah Pusat, dan itu jelas diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai undang-undang diberhentikan dulu itu pejabat Bupati Bekasi yang lama melalui paripurna DPRD. Trus Berita Acara pemberhentian dan data pendukung lainnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Nah, surat penetapan pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati. Ini kan yang terjadi paripurna pemberhentian belum digelar, tapi SK sudah keluar dan hanya berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pejabat Disdukcapil. Coba cari ada engga itu fisik surat pemberhentiannya,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, meski keputusan pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi tidak perlu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, namun dirinya meminta agar pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus megacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Memang betul, Pj Bupati Bekasi yang diangkat oleh Mendagri maupun yang dilantik oleh Gubernur Jabar itu tidak perlu meminta ataupun menunggu persetujuan dari DPRD, karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada. Tapi paling tidak biar tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan,” tandasnya.

Ia mengkhawatirkan, jika kondisi ini dapat berpotensi memicu pergerakan sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan maupun gugatan karena diduga ada celah hukum dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi.


Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menengarai legitimasi Pj Bupati Bekasi kembali akan diuji lantaran dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran administrasi.


“Dengan kondisi seperti ini tentunya sangat terbuka pintu bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pengaduan hingga gugatan kaitan dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang diduga dilakukan pejabat berwenang. Bahkan, pada akhirnya legitimasi Pj Bupati Bekasi akan menjadi taruhan,” pungkasnya.


Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, telah mengangkat Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam masa jabatan paling lama 1 tahun.


Kemudian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi secara virtual pada 22 Juli 2021 yang bertempat di Kantor BPBD Provinsi Jawa Barat.

Oknum SEMMI ilegal di Musda KNPI Jabar, "Maling Teriak Maling

 

Garut-POLICEWATCH.NEWS-

Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan tgl 26-27 Agustus 2021 di Garut yang seyogianya berjalan aman dan menjadi media bersatunya pemuda jawa barat, malah dikacaukan oleh adanya oknum yang memecah belah di arena musda agar dirinya diakomodir panitia masuk menjadi peserta. Sedangkan pengurus SEMMI yang sah dengan legalitas yang mereka bawa dan telah terverifikasi, bahkan dianggapnya peserta hantu.

Hari semakin panas, situasi pun terus memanas. Bermula dengan adanya oknum yang mengatasnamakan SEMMI berkoar-koar adanya peserta hantu di Musda KNPI Jabar Inkonstitusional di media, ternyata hanya sebatas upaya "olah-olah" agar dirinya diakomodir oleh panitia Musda.

Yang disebut peserta hantu oleh oknum tersebut, Rifza Fauzi dan Mumuh Muhidin justeru merekalah yang mengantongi legalitas formal yang sah dibuktikan dengan akta notaris, SK Menkumham, SK dari DPP SEMMI, SKT di Bakesbangpol Jawa Barat, bahkan terakui sebagai OKP yang telah aktif terbangun sinergitas dengan Polda Jabar. 

Entah akal licik apa yang membuat Ketua Steering Committee (SC) akhirnya memberikan barcode kepesertaan yang seharusnya hak Mumuh dan Rifza, tetapi malah diberikan kepada oknum tersebut.

Sekretaris Korwil SEMMI Jawa Barat, Rifza Fauzi mengatakan hak legal formal mereka dikebiri oleh panitia, "bagaimana hak-hak kami yang membawa legalitas formal yang sah dan jelas secara hukum, tetapi kok panitia malah menetapkan peserta dari oknum "maling teriak maling". Dia yg ilegal, tapi menuduh kita yang sah sbg inkonstitusional." terangnya melalui pesan singkatnya.

Menguatkan hal tersebut, Ketua Korwil SEMMI, Mumuh Muhidin mengatakan Musda XV Pemuda/KNPI di Jawa Barat jangan diciderai dengan pelanggaran berat panitia yang mendukung peserta ilegal. "Pak Gubernur, Kang Emil kan sudah memberikan amanat di acara pembukaan Musda KNPI : di Jawa Barat haram hukumnya bertengkar! Tetapi kenapa malah Ketua SC sendiri yang memicu pertengkaran dengan mengakomodir oknum peserta ilegal yang maling teriak maling. Aneh kan? Ada kongkalingkong apa coba di Musda KNPI ini?" pungkasnya dengan nada heran.


"Kita yang sudah menjadi peserta peninjau di Musda sebelumnya, lho. Gak ada SEMMI lain. Bahkan Sekjen DPD KNPI Jabar Kang H. Askom sering hadir di kegiatan2 rutin kami. Kenapa Ketua SC mengakomodir peserta ilegal?" tambahnya.(dera)

Warga Desa Bakalan Berhasil Gagalkan Upaya Tindak Kejahatan Modus Gendam

 





POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN:
 Warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Berhasil gagalkan tindak kejahatan Penipuan atau penggelapan kalung emas dengan modus Gendam, dua tersangka kini di serahkan ke Polsek Purwosari. kamis  25 /08/ 2021 sekira jam 07.00 wib.

Menurut salah satu warga Rokhim,  terduga Pelaku pada beberapa hari sebelumnya sudah sempat melakukan aksinya di Desa kami namun tidak berhasil mendapatkan barang.

Lebih lanjut Rokhim mengatakan pada hari ini sekira jam 06.00 wib pelaku kembali lagi ke Dusun Tegalan Sukoanyar, Desa Bakalan dengan tujuan mencari sasaran Gendam, karena warga sudah curiga dengan gelagat Pelaku sehingga saat itu warga langsung menangkap pelaku dan sempat dihajar massa selanjutnya  diserahkan ke Polsek Purwosari oleh kepala Desa Bangkalan Arifin.

"Warga sudah mencium gerak-gerik pelaku yang mau melancarkan aksi gendamnya namun belum sempat melancarkan aksinya warga sudah menangkapnya dan menyerahkan ke Kepala Desa selanjutnya di serahkan ke Polsek Purwosari.

Sementara itu AKP. Saifudin selaku Kapolsek Purwosari membenarkan adanya penyerahan kedua aksi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dengan modus Gendam, dan  Pelaku kemudian kami serahkan ke Polsek Purwodadi karena sesuai hasil lidik bahwa pelaku sebelumnya sempat melakukan Gendam kalung emas seberat 10 Gram, dengan Korban Saidah perempuan kelahiran Pasuruan, 12 Agustus 1964, Islam, ia berprofesi Ibu rumah tangga, alamat Dusun Semoga Rt. 01/10, Ds. Capang, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan," ujar Saifudin.

"Adapun identitas kedua terduga pelaku yang berhasil kami idenfikasi, satu Bobbi Fonda Dewantoro laki-laki kelahiran  Bojonegoro, umur 39 tahum, namun ia tinggal di Lingkungan macam, Rt. 02/08, Dusun. Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.


Dua Bambang Sutrisno laki-laki, kelahiran Pasuruan, 06 Mei 1960, umur 62 tahun dan  beralamatkan di dusun. Kemisik, Rt. 04/06, Desa. Sumbergedang,, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan,"tukasnya. (dor)

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Mutasi 15 Berpangkat Jendral

 


Laporan: Bambang MD

KARTA,POLICEWATCH.NEWS :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi besar-besaran terhadap puluhan perwira dari perwira tinggi atau pati hingga perwira menengah atau pamen. Tercatat ada 15 jenderal yang dipindah untuk menempati jabatan barunya, salah satunya Brigjen Teddy Minahasa Putra yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1701/VII/KEP/2021 tertanggal 25 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Berikut nama-nama 15 jenderal polisi yang dimutasi sekaligus naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, di antaranya:

1. Irjen Abdul Rakman Baso, Kapolda Sulawesi Tengah dimutasi menjadi perwira tinggi KorBrimob (dalam rangka pensiun)

2. Irjen Rudy Sufahriadi, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Tengah

3. Brigjen Eddy Hartono, Pati Densus 88 antiteror Polri diangkat jadi Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri

4.Irjen Teguh Sarwono, Koorsahli Kapolri dimutasi jadi analis kebijakan utama bidan jemen sahli Kapolri

5. Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumatera Selatan diangkat jadi Koorsahli Kapolri

6. Irjen Toni Harmanto, Kapolda Sumatera Barat diangkat jadi Kapolda Sumatera Selatan

7. Brigjen Teddy Minahasa Putra, Sahlijemen Kapolri diangkat jadi Kapolda Sumatera Barat

8. Brigjen Arkan Hamzah, Analis kebijakan utama bidang bindiklat Lemdiklat Polri diangkat jadi Sahlijemen Kapolri

9. Brigjen Achmad Kartiko, Karoanalis Baintelkam dimutasi jadi Pati Baintelkam Polri (Penugasan PD )

10. Brigjen Ramdani Hidayat, Karoprovos Divpropam Polri dimutasi jadi Analis kebijakan utama bidang provos Divpropam Polri

11. Brigjen Tri Tulus Raharjo, Kabagbinopsnalev Korbinmas Baharkam Polri dimutasikan jadi analis kebijakan utama bidang Binmas Baharkam Polri

12. Brigjen Achmad Nurda Alamsyah, Pati Bareskrim dimurasi sebagai Analis kebijakan utama bidang jemen log Itwasum Polri

13. Brigjen Lukas Arry Dwiko Utomo, Auditor Kepolisian Utama diangkat jadi Karopal Slog Polri

14. Brigjen Ibnu Isticha, Karopal Slog Polri diangkat jadi Auditor Kepolisian Utama


15. Brigjen Mashudi, Irwasda Polda Jateng diangkat jadi Kapusinafis Bareskrim Polri.

Gandeng Kominfo, Polri Sudah Blokir 42 Vidio YouTubeber Muhammad Kece

  


Laporan: Bambang MD

JAKARTA, POLICEWATCH.NEWS – Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan take down atau pemblokiran terhadap video-video YouTuber Muhammad Kace yang dinilai kontroversial. Hingga kemarin, sudah ada 42 video yang diblokir.

“Total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo update 25 Agustus 2021: sudah take down 42 video,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8/2021).

Kombes Ramadhan menjelaskan, saat ini ada 38 video lain yang sedang diproses untuk diblokir. Pasalnya, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kace untuk diblokir.

“Dalam proses penanganan: 38 video,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri menggandeng Kominfo untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kace yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kace yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.