Bantu Kinerja Pj. Bupati, Anntara Bakal Bersurat ke Presiden Atasi Tanggul Citarum Kritis

 Laporan:Amun JG/Suryo

         KAB.BEKASI. POLICEWATCH.NEWS:

PJ. BEKASI - Aliansi Wartawan Utara (Anntara) bakal bersurat ke Presiden RI Joko Widodo guna mendorong agar ada percepatan dalam mengatasi perbaikan tanggul Sungai Citarum yang sudah sangat kritis. 

Hal itu dilakukan dalam kerangka membantu kinerja Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sedang berupaya mengatasi tanggul - tanggul sungai yang sudah kritis, seperti tanggul Sungai Citarum, sebab perbaikan tanggul Sungai Citarum berada di kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). 

Ketua Anntara Rahman Teguh mengatakan, tanggul kritis di pesisir Sungai Citarum perlu penanganan serius dan cepat. Jika dibiarkan bakal terulang kembali jebol seperti yang terjadi di wilayyah Kecamatan Pebayuran. 

Menurutnya, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sudah berupaya dengan berdiskusi bersama BBWS Citarum. Agar dapat dipercepat penangananya perlu dukungan dari warga Kabupaten Bekasi. 

"Kami mewakili warga Kabupaten Bekasi terutama warga Cabangbungin yang selalu dihantui rasa ketakutan lantaran tanggul Citarum yang amat sangat kritis, kami dari anntara akan bersurat ke Presiden Jokowi berharap ada tindakan cepat ada perbaikan tanggul kritis," kata Rahman Teguh kepada wartawan, Sabtu (25/09/21). 

Kata dia, satu contoh tanggul sungai Citarum yang kritis berada di wilayah Kecamatan Cabangbungin sampai saat ini belum ada perbaikan padahal kritisnya tanggul itu terjadi sejak tahun 2018 lalu. 

"Anntara turut mendukung kinerja Pj. Bupati Bekasi dengan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjadi jebol baru ada perhatian dan itu tidak dinginkan, ini sudah persoalan nyawa khalayak orang banyak, "beber Ia. 

Ditambahkan, pembina Anntara Misra SM mengungkapkan, persoalan tanggul Citarum kritis sudah seharusnya ada penanganan serius dari pemerintah. Ia menyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu mengatasi perbaikan tanggul akan tetapi sayangnya Sungai Citarum bukan domainya Pemkab Bekasi. 

"Karena ini kewenangan BBWS dibawah naungan Kementerian PUPR jadi meski Presiden yang memerintahkan agar ada penanganan cepat,"ujarnya.

Ramainya kabar tanggul kritis di pesisir Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum paska adanya proyek multiyears

dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir Sungai Citarum yang dikerjakan perusahaan plat merah seperti 

PT. Pembangunan Perumahan (PP) , PT. Wijaya Karya (Wika) juga PT. Berantas. 

"Banyak tanggul Citarum kritis sekarang ini paska adanya proyek  Rehabilitasi Prasarana Pengendali Banjir Sungai Citarum dari kementrian beberapa tahun lalu," pungkasnya.

Kepedulian Ormas Lindu Aji DPC Kabupaten Kendal dalam membantu korban musibah kebakaran.

 

       KENDAL.POLICEWATCH.NEWS:

Sebagai bentuk rasa kepeduliannya kepada warga yang terkena musibah kebakaran di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah  Organisasi Masyarakat (Ormas) Lindu Aji DPC Kabupaten Kendal memberikan bantuan sembako dan uang.

Sekertaris Lindu Aji DPC Kendal, Muhammad Amirudin mengatakan, pihaknya terketuk hati untuk peduli dan membantu korban musibah kebakaran, selain bantuan sembako, sumbangan materil juga diberikan.

“Alhamdulillah hati kita diketuk Allah SWT. Mudah-mudahan pemberian kami ini menjadi suatu berkah dan bermanfaat bagi korban musibah kebakaran” katanya usai memberikan bantuan, di Cepiring Kendal Jawa Tengah,Sabtu 25/09/2021

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Untuk bantuan yang diberikan, Sekjen DPC mengungkapkan, itu dari donasi para anggotanya yakni berupa sembako, beras, mie,  juga uang Rp. 3 juta.

“Saya berharap semoga korban musibah kebakaran ini diberikan kemudahan dan kesabaran, Serta diganti Allah rezeki yang lebih luas sehingga menjadi suatu keberkahan untuk mereka” ungkapnya.

Sementara itu korban Ibu Sriatun merasa bersyukur, Ormas Lindu Aji  bisa memberikan bantuan kepada saya yang lagi kena musibah. Saya bersyukur dan merasa senang dengan bantuan yang diberikan kepada saya, semoga  Amal ibadah panjengan semua dibalas Allah. Ucapnya.

Sementara itu Ketua Pengurus Kecamatan Muhammad Iskak, mengucapakan banyak-banyak terimakasih kepada Pengurus DPC dan seluruh teman-teman Lindu Aji  yang ikut hadir dalam kegiatan ini. Alhamdulillah kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat, mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban Ibu Sriatun yang terkena musibah.

“Semoga Ormas Lindu Aji  kedepannya lebih bermanfaat bagi masyarakat dan semakin Profesional, Bermartabat  dan jaya selalu", ucap ketua Pengurus Kecamatan Cepiring.


(Nyaman).

Pengawas dan Konsultan Kegiatan Peningkatan Jalan Raya Industri Pasir Gombong Diduga Tutup Mata

 

     KAB BEKASI//POLICEWATCH.NEWS

Proyek peningkatan Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada hari Jumat Tanggal 24 September 2021 jam 02:30 dini hari jadi sorotan.

Sebab proyek tersebut dilaksanakan tidak memakai penerangan yang sangat memadai dan sebagian pekerja tida memakai (K3) antara pengawas dan konsultan pun seakan tutup mata.

Tim Investigasi LSM-KAMPAK-RI dan rekanan Media saat kelokasi memantau pekerjaan proyek peningkatan jalan raya Industri Pasir Gombong kepada awak media mengatakan sangat prihatin hasil pemantauan tim lembaga kami sejak awal pekerjaan peningkatan jalan raya Industri Pasir Gombong yang diduga milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, APBD 2021 dikerjakan ditemukan banyak kejanggalan, diantaranya, penerangan yang kurang memadai, beton terlihat sangat encer dan pemasangan besi tibar jaraknya diduga kurang.

Menurut ketua Yusup Supriatna tim investigasi DPN LSM KAMPAK RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), mengatakan pelaksana yang telah melakukan pengecoran Jalan raya Industri Pasir Gombong, diduga ada kongkalikong antara pelaksana, konsultan dan pengawas,

Pasalnya di lokasi kegiatan memang terlihat adanya konsultan dan pengawas, akan tetapi pengawas dan konsultan yang ada di lokasi kegiatan diduga membiarkan kejanggalan tersebut.

Konsultan kegiatan peningkatan jalan raya Industri Pasir Gombong, Nawi saat di konfirmasi tim media terkait penerangan dan beton yang di duga encer, mengatakan untuk penerangan kita memakai genset sendiri, dan untuk beton tadi ada sedikit masalah di jalanan dan mungkin diduga sedikit di tambah air agar tidak mengeras," ucap Nawi selaku konsultan, untuk kegiatan peningkatan Jalan raya Industri Pasir Gombong.

Di tempat lain rekanan media mengkonfirmasi tentang penerangan kepada salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya"iya pak lampu penerangan nyolokin di situ, ucap pekerja sambil menunjuk terminal listrik yang diduga tidak memakai kWh ,

Daripada buat beli bensin genset/disel mending buat beli kopi pak tambah pekerja tersebut."

Lanjut Yusup DPN LSM-KAMPAK-RI berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, dengan pelaksana PT. Bengkel Kontruksi Mandiri, dengan pagu anggaran, kurang lebih diatas Satu Milyar, dengan panjang 300 Meter, agar dapat bertindak tegas kepada Pengawas dan kepada pihak perusahaan rekanan pemborong yang melaksanakan kegiatan tersebut dan berharap agar dilakukan pemotongan dan membayar sesuai hasil yang dikerjakan, tegasnya, Yusup.



Andri

Tim Puma Polres Lombok Tengah,Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor.



POLICEWATCH-Lombok Tengah NTB.

Tim Puma Polres Lombok Tengah Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Lombok Tengah, Penangkapan Pelaku pencurian tersebut merupakan bentuk tindakan Kepolisian terutama jajaran Polres Lombok Tengah dalam menyikapi aduan serta laporan masyarakat, dan sebagai upaya menekan angka Kriminalitas dan pencurian yang begitu meresahkan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K ,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. mengatakan bahwa adapun dasar dasar penangkapannya adalah LP/58/II/2021/NTB/ResLoteng, tanggal 15 Februari 2021.

Korban atas nama Maherudinko usia 36 tahun alamat Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sementara pelaku atas nama Aan Saputra alias Aan umur 15 tahun yang beralamatkan di Dusun Selak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah


Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Beat DR 3889 TT dengan noka MH1JFZ119GK137123 serta nosin JFZ1E - 1106753.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menjelaskan Krononologis kejadiannya yaitu Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar sekitar pukul 21.00 Wita, telah terjadi pencurian sepeda motor bertempat di Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Berawal ketika korban baru pulang dan memarkir sepeda motornya dihalaman rumah kemudian masuk serta langsung mandi.
Setelah selesai mandi korban mendengar ada suara teriakan "maliiiing, maliiiing" , korban langsung bergegas melihat sepeda motornya dan apes sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak bisa mengikuti jejak pelaku sehingga sepeda motor korban berhasil dibawa kabur. 
Adapun jenis sepeda motor korban adalah Honda Beat DR 3889 TT noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E - 1106753.


Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Selak Desa Kidang, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang diantaranya adalah TKP Wilayah Hukum Polres Lombok Tengah sebanyak 14 TKP, adapun TKP TKP tersebut adalah: TKP Rumah Susun Tampar-ampar, mengaku telah mengambil 1unit Sepeda Motor Beat digital putih, TKP Desa Pengadang mengaku telah mengambil 2 unit Sepeda motor Beat digital dan Vario remot hitam, TKP Desa Nyerot mengaku telah mengambil Sebuah Sepeda Motor Scopy merah, TKP Kelurahan Leneng mengaku mengambil 2 buah Sepeda motor Beat Stret hitam dan Beat digital Hitam, TKP Kampung Bagek rende mengaku sudah mengambil 2 buah Sepeda motor scopy putih dan Beat street putih, TKP Biao mengaku mengambil sebuah sepeda motor scopy putih, TKP Desa Kuta mengaku telah mengambil 2 buah sepeda motor Beat street hitam dan CRF  merah, TKP Desa Sengkol mengaku telah mengambil Sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Kawo mengaku telah mengambil 2 buah Sepeda motor vario remot hitam dan Bario tecno putih, TKP Mujur mengaku telah mengambil sebuah Sepeda motor Scopy putih, TKP Desa Labulia mengaku mengambil sebuah sepeda motor RX King hitam, TKP Kopang mengaku telah mengambil sebuah sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Truai mengaku telah mengambil sebuah sepeda motor Beat street hitam, TKP Desa Bunut Baok mengaku telah mengambil sebuah Sepeda motor Beat pop hitam
    
Sementara untuk TKP Wilayah Hukum Polresta Mataram yang diantaranya adalah: TKP Pagesangan mengaku telah mengambil 2 buah sepeda motor Beat street putih dan Beat digital hitam, TKP Kos-kosan dekat mall lama mengaku telah mengambil 3 unit Beat Digital putih dan hitam serta 1 unit Beat street, TKP Cakra mengaku telah mengambil 2 unit Beat digital warna putih dan biru serta1unit vario remot putih, TKP Pagutan mengaku telah mengambil1unit Beat digital biru.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengakui telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial "AR" Yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Res Lombok Tengah

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.MN".



GEBRAK Mendukung Mendagri Dan Pemprov Jabar Lanjutkan Proses Pelantikan Wabup Bekasi

 

         KAB.BEKASI. POLICEWATCH.NEWS:

Salah satu Pemerhati dari LSM Gebrak terkait proses Pilwabup  dan Pelantikannya yang terkatung katung sampai saat ini  di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, angkat bicara, dalam pres releasenya , Pendiri  LSM GEBRAK (Gerakan  Bersama Amankan Konstitusi) Karman Supardi mengatakan," mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang akan memproses kelanjutan pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Bekasi tentunya mendukung langkah Mendagri dan Gubernur yang akan melantik Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki. Hal itu sebelumnya sudah direfresentasikan oleh wakil kami di DPRD soal persetujuan pengesahan dan pelantikan sesuai Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021,” ujar Karman Supardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/09/2021).

Menurutnya, dalam proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang telah digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/03/20) tahun lalu yang telah menjadi produk hukum daerah, sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

Bahkan, menurut hasil kajian Lembaga GEBRAK, sudah ada kesamaan pemahaman dan persepsi terkait persoalan yang selama ini menjadi debatable dalam menyikapi hasil dan kelanjutan Pilwabup, baik oleh DPRD Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar maupun oleh Kemendagri.


“Beberapa waktu yang lalu memang sempat kita dengar jika Gubernur tidak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pelantikan ke Mendagri. Sempat kita dengar pula ada prosedur yang terlewati dalam prosesnya. Karenanya, Pak Gubernur menyarankan agar prosesnya diulang. Tapi, hari ini semua yang menjadi debatable tersebut sudah klir, sudah ada kesamaan pemahaman,” bebernya.


Masih menurutnya, tarik-ulur soal kelanjutan hasil Pilwabup Bekasi yang sudah mengendap sekitar 18 bulan ini bukan semata-mata tentang persoalan siapa yang akan menjadi Wakil Bupati maupun dari mana asal usulnya. 


“Ingat yah, ini bukan persoalan siapa yang jadi wakil. Substansi sesungguhnya adalah persoalan bagaimana kualitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan dijalankan dengan baik dan benar. Soal bagaimana pemerintah dapat memberikan kepastian hukum. Soal bagaimana pemerintah dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warganya,” tandasnya.


Lebih jauh ia menjelaskan, untuk memahami dan menemukan ada tidaknya permasalahan dalam proses Pilwabup Bekasi ini sebenarnya cukup sederhana.


"Pertama, kita tilik aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwabup yakni Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. 


Kedua, apakah yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup ada yang melenceng atau tidak dari aturan tersebut.


“Logikanya sederhana, jika melenceng dari aturan berarti ada pelanggaran. Sebaliknya, jika sesuai dengan aturan berarti tidak ada pelanggaran. Nah, pertanyaannya kemudian adalah apakah pelaksanaan Pilwabup itu sesuai atau tidak dengan aturan-aturan tersebut? Jika tidak sesuai di mananya?” katanya.


Ia membenarkan, jika ada surat dari Pemprov Jabar Nomor 131/156/Pemksm Tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang meminta agar pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi ditunda alias tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada 18 Maret 2020 sebelum persyaratan dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.


Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, terkait kesepakatan gabungan partai politik (Parpol) Pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan Parpol tingkat pusat dari masing-masing Parpol Pengusung.


Persyaratan kedua, adalah usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Bekasi dari gabungan Parpol Pengusung diusulkan “melalui Bupati Bekasi”.


“Dua persyaratan itulah yang menurut kajian Pemprov Jabar belum terpenuhi, sehingga Gubernur tidak mau menindaklanjuti untuk usulan pengesahan pengangkatan dan pelantikan ke Mendagri,” ungkap Karman,seperti yang di kutip dari Suarakarya.



Namun demikian, tambah Karman, "setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh instansi terkait yang melibatkan para ahli hukum untuk membahas soal pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, akhirnya dua persyaratan yang menurut pendapat Pemprov Jabar itu belum terpenuhi ternyata dapat dipatahkan


"Terhadap klausul Parpol atau gabungan Parpol Pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD “melalui Bupati”, bahwa sesuai Fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 28/Tuaka.TUN/XI/2020 Tanggal 12 November 2020, bahwa makna frasa “melalui Bupati” dalam Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 harus diartikan bahwa Bupati hanya meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari Parpol atau gabungan Parpol Pengusung kepada Pimpinan DPRD,ungkap Karman,


Dikatakan Karman Supardi,  “Apabila Bupati tidak meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung, maka DPRD melalui Rapat Paripurna dapat langsung memilih 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol pengusung,” demikian bunyi petunjuk hukum yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum. 


Dengan demikian, Pasal 41 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sesuai dengan Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.


“Sedangkan soal kesepakatan gabungan Parpol Pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh DPP, menurut Panlih sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, namun Bupati Bekasi berpendapat sebaliknya,” tukasnya.


Ia memerinci, berdasarkan surat Bupati Bekasi Nomor 132/1346-Bakesbangpol Tanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan tembusan Dirjen Otda Kemendagri dan Gubernur Jabar, bahwa usulan 2 (dua) nama calon dari Parpol Pengusung belum terpenuhi alias belum sesuai dengan ketentuan karena masih terdapat lebih dari dua nama.


“Dalam surat tersebut, Bupati berpendapat jika usulan dua nama calon belum terpenuhi. Menurut Bupati masih terdapat lima nama calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin, Muhammad Amin Fauzi, Mochammad Dahim Arisi, Rohim Mintareja, dan Akhmad Marjuki,” terang Karman.


Namun, lagi-lagi pendapat Bupati itu sudah dipatahkanHarga dengan mengacu kepada jadwal atau tahapan Pilwabup sesuai Pengumuman Panlih Nomor 172/01/XII/2019 tentang Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas delegasi Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28/KEP/172.2-DPRD/2019 Tanggal 8 November 2019 tentang Pembentukan Panlih.


“Dalam Pengumuman Panlih tentang Pendaftaran, sudah terang benderang bahwa pendaftaran dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019) mulai pukul 14.00 dan Kamis (19/12/2019) mulai pukul 10.00 s/d 16.00 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, sampai dengan jadwal hari terakhir pendaftaran, Bupati Bekasi tidak mendaftarkan Calon Wakil Bupati. Kemudian Panlih memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilwabup,” terangnya.


Pada saat yang bersamaan, lanjut Karman, gabungan Parpol Pengusung yang sudah merekomendasikan dan mendaftarkan nama Calon Wakil Bupati secara langsung kepada Panitia Pendaftaran sebelum jadwal hari terakhir pendaftaran, yakni DPP Partai Golkar dengan Surat Nomor: R-795/GOLKAR/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan H. Akhmad Marjuki.


Kemudian, DPP PAN dengan Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/081/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan H. Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selanjutnya DPP Hanura dengan Surat Nomor: A/051/DPP-HANURA/VIII/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki.


“Sedangkan DPP Partai NasDem berdasarkan Surat Nomor 034-SE/DPP-NasDem/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020, mendukung rekomendasi usulan nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan oleh mayoritas gabungan Parpol Pengusung. Di mana sebelumnya, pada 6 Desember 2019 NasDem merekomendasikan hanya 1 (satu) nama calon yakni H. Rohim Mintareja,” beber Karman.


" jika ada rekomendasi nama Calon Wakil Bupati bukan berasal dari DPP Parpol, ataupun yang dikeluarkan oleh DPP Parpol namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jadwal kegiatan Panlih, maka secara otomatis tidak berlaku.


“Contohnya ada rekomendasi atas nama Muhammad Amin Fauzi, tapi itu dari DPD Golkar Jabar. Begitu juga ada rekomendasi dari DPP Golkar dan DPP PAN atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi. Namun, kedua rekom tersebut telat diantar ke Panlih DPRD lantaran waktu pendaftaran calon sudah ditutup dan bahkan sudah ditetapkan,” ujarnya. 


Karman berpendapat, "mempersilakan jika ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan atau ingin menjegal Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 123 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


“Bebas-bebas ajalah misal ada yang mempermasalahkan, misal ada yang dirugikan. Kita ini kan negara demokrasi, negara hukum. Tapi coba tunjukkan dengan argumentasi yang cakap juga di mana letak kesalahannya. Silakan juga tempuh sesuai mekanisme yang semestinya karena ini sudah menjadi produk hukum daerah,” tutup Karman Supardi. 

Amun JG

Kades Saung Naga Di Tangkap Dugaan Ilegal Mining Tanpa Memiliki Ijin Galian C

 


Laporan : Bambang.MD

          LAHAT, policewatch.news:

Kades Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat bernama Saparudin kini diamankan oleh Pidsus Polres Lahat, pada Kamis (23/9/2021)

Penangkapan Kades Saung Naga Saparuddin berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan sejumlah  keterangan dari saksi yaitu sdr, Deer selaku (Operator dompeng), Sobri (Pengurus usaha),Febri (Sopir)

Aris (Sopir),

Kronologis kejadian

pda Hari Kamis Tanggal 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, Unit pidsus satuan Reskrim polres lahat mendapat informasi kegiatan PETI (Pertambangan Tampa ijin) di Wilayah aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Tim Pidsus Polres Lahat mendatangi TKP tersebut dan benar adanya kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai air pangi dengan  menggunakan alat berupa mesin Dompeng, kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring kemudian dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut. Selanjutnya diketahui dari saksi-saksi (operator, pengurus alat, sopir) diketahui usaha kegiatan PETI tersebut adalah milik Tersangka Saparudin  (Kades saung naga). Atas kejadian tersebut tersangka diamankan di Polres Lahat guna proses hukum.

Tertangkap tangan kegiatan PETI (Pertambangan tampa ijin)/ Ilegal Minning berupa galian C (Pasir).

"Setiap orang yang melakukan penambangan tampa ijin_ sbgmna dimaksud Pasal 158 UU No.3/2020 ttg perubahan atas UU No.4/2009 ttg Minerba dengan ancaman 5 Tahun."

Setelah adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan Ilegal Mining  PETI (Pertambangan tampa ijin) berupa galian C (Pasir). Pihak Tim Pidsus dipimpin Chandra Kirana,SH dari Polres Lahat Telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti : 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa  4 1/2 inci dengan panjang masing - masing 30 Meter dan 2 buah Saringan pasir bersegi empat.

Pelaku diancam 

"Setiap orang yang melakukan penambangan tampa ijin_ sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No.3/2020 ttg perubahan atas UU No.4/2009 ttg Minerba dengan ancaman 5 Tahun."

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI) GARUT PERINGATI HARI TANI NASIONAL

 

        Garut-POLICEWATCH.NEWS:

Dalam Rangka Memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2021 Menurut ketua DPC GMNI Garut Jajang Saepuloh . 

Pertumbuhan Perekonomian di Garut Masyarakat Mengandalkan Dari hasil Pertanian,Pariwisata, Industri ,Perdagangan Dan Nelayan dan oleh karena itu maka akan timbul ancaman bagi  masyarakat karena aka ada suatu pergeseran lahan pertanian yang produktif menjadi kawasan industri dan perumahan.

Dengan berdirinya industri, Perumahan perumhan yang ada di Garut, telah mengubah lahan produktif yang semula lahan pertanian menjadi Kawasan industri dan perumahan.  jadi peru dilakukan sebuah kajian yang mendalam bagi Bupati Garut mengenai lahan pertanian produktif  menjadi tempat industri. ini sangat tidak sesuai dengan rencana tataruang wilayah garut.

Yang semula Kawasan produktif pertanian menjadi lahan industri dan perumahan ditambah dengan lahan produktif seperti di leles menjadi galian tambang pasir yang tidak pantas di lakukan, dan itu juga menjadikan suatu permasalahan besar  karena ituh akan menjadi danpak negatif  bagi masyarakat petani dan lingkungan sekitar.

Pemerintah Pusat maupun daerah  harus memberikan solusi dengan di adakanya  UU no 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. 

Tidak hanya meng eksploitasi ke kayaan daerah yang ada tapi harus memikirkan  untuk anak cucu kita kedepan. 

Sedangkan UUPA mengandung dua makna besar bagi masyarakat Indonesia karena sebagai perwujudan amanat pasal 33 ayat 3  UUD 1945 (naskah asli) yang menyatakan “ Bumi, dan air  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. 

Jadi pada dasarnya pemerintah Daerah dan Pusat hanya mementingkan kepentingan pribadi dan para pemodal tidak memntingkan masyarakat terhadap danpak yang di lakukan hasil kebijakan yang di buat.banyak lahan lahan pertanian yang produktif  di jadikan industri dan perumahan  sedangkan itu tidak ada dalam tata ruang wilayah. 

Ketua DPC Gmni Garut  Jajang Saepuloh, mendesak supaya Bupati bisa adil dalam melakukan peningkatan hasil pertanian di kabupaten garut tidak hanya sebatas kepentingan politik pribadi, dan masyarakat tidak di pikirkan, oleh karena itu permasalahan sekarang  para petani butuh pengakuan khusus  dari pemerintah jangan sampai para petani tercekik oleh kebijakan pemerintah.

 di tambah pemerintah kurang konsen dalam bidang pertanian sehingga para petani ke kurangan pupuk ditambah harga yang mahal dan sedangkan harga daya jual hasil tani yang murah, sehingga para petani mengeluh dan mengalami  kerugian besar. 

Bupai Garut harus ikut adil dalam melakukan program program penyediaan pertanian dari mulai bibit yang unggul,pupuk yang murah dan dapat terjangkau sehingga dapat meringankan para petani selain itu juga kemudahaan akses dalam permodalan bagi para petani. 

Sehingga dapat memulihkan pertanian yang ada di garut Menurut Ketua DPC GMNI  Garut Jajang Saepuloh.(dera)

Yayasan Taajul Islamiyyah Indonesia Santuni Yatim dhuafa ,serta tebar wakaf Al Qur'an

 

        Garut-POLICEWATCH.NEWS:

Dalam upaya membantu dan meringankan beban di masyarakat Yayasan Taajul Islamiyyah Indonesia ,Terus lakukan agenda rutin bakti sosial pembagian sembako untuk dhuafa dan Santunan Yatim dan wakaf mushaf Al Qur'an (24/9) di Kp Tutugan Desa haruman Kecamatan Leles .

Terpantau oleh media 150 Paket santunan selesai dibagikan , dihadiri dan disaksikan oleh kepala desa Haruman Avip Pevari , Ketua LKS YATA  Anton Halima 

Dalam keterangannya Ketua Yayasan Taajul islamiyyah Indonesia KH Abu Addien Al Anshory "Alhamdulilah kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, Ini adalah agenda rutin kami dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan terutama anak anak yatim, Terima kasih kami sampaikan kepada Kepala Desa Haruman yang sudah bekerjasama dengan kami juga Para donatur yang telah menitipkan sebagian amanahnya keyayasan kami ".

Lanjut Abu Addien " Insya Alloh dalam waktu dekat akan bersama sama membangun Masjid Attauhid di kp Tutugan Ds Haruman kec.Leles karena kondisinya yang kurang Layak ". 

Melihat kondisi masjid harus segera dibangun , Ketua LKS YATA Yang biasa disapa Abang Anton sampaikan pesan untuk  " Bapak  bupati,  wakil  bupati , gubernur wakil gubernur memohon bantuannya buat pembangunan masjid di wilayah kampung tutugan desa haruman bisa segera dibangun". (Dera)**"

WAKIL WALI KOTA TRI ADHIANTO SAMPAIKAN MEMIMPIN APEL DIKANTOR ATR/BPN

 Jumat, 24 September 2021



     KOTA BEKASI.POLICEWATCH.NEWS:

Dalam rangka memperingati Hut Agraria dan Tata Ruang, Wakil Wali Kota Bekasi pimpin apel sekaligus berkesempatan menyampaikan amanat dari Kementrian Agraria di Kantor ATR/BPN Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (24/09/2021).

Amanat yang disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi bertemakan "Percepatan Pemulihan Ekonomi Melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional".

Adapun isi dari amanat tersebut, berupa apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam mensukseskan pencapaian target sertifikasi, dan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat yang hendak melakukan sertifikasi pertanahan.


Selain itu informasi yang disampaikan ialah terkait pemberitaan atas kesalahpahaman mengenai sertifikat elektronik, informasi yang menyatakan akan ada penarikan sertifikat oleh BPN, sangat dipastikan pernyataan tersebut adalah hoax, BPN tidak akan menarik sertifikat yang dipegang masyarakat meski sertifikat elektronik sudah berlaku.

Dalam hal ini Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berpesan kepada Warga Masyarakat khususnya Kota Bekasi untuk tetap berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan Petugas ATR/BPN yang hendak menarik Sertifikat yang dipegang warga masyarakat dengan dalih diganti dengan sertifikat elektronik.


"Warga masyarakat Kota Bekasi harus berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan pegawai ATR/BPN yang hendak mengambil sertifikat tanah dengan dalih sudah ada sertifikat elektronik, maka jangan dilayani, segera laporkan ke pihak yang berwenang," ujar Tri Adhianto.

Apel peringatan Hut Agraria dan Tataruang dapat berjalan dengan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, kegiatan tersebut dirangkai dengan pemberian lencana penghargaan kepada pegawai ATR/BPN yang telah mendarma baktikan selama 30 tahun melayani warga masyarakat, sekaligus penyerahan sertifikat Warga Masyatakat dari ATR/BPN yang diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi dan Kepala ATR/BPN.

"Saya berharap hal ini dapat menjadi momentum bagi bapak dan ibu sekalian, menjadi pengalaman yang tak terlupakan, semoga sertifikat yang diterima bapak ibu saat ini menjadi sertifikat yang memiliki nilai produktif, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,"

Usai Dijemput Dari Kediamanya Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR Langsung Ditahan KPK

 


BREAKING NEWS

laporan : bambang. MD

JAKARTA, GEDUNG KPK policewatch.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Sebelum ditahan kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.