Oknum Polisi Di Adukan Masyarakat di Polres Kapuas

 

Kalteng PoliceWatch,Oknum Polisi (AL) diadukan oleh Pedagang Kabupaten Kapuas (HK) melalui Kuasa Hukumnya Ismail,SH dan Kusdarmadi, SH (Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa) perihal praduga penipuan jual beli minyak goreng pada tanggal 13 Juni 2022 di Polres Kapuas.

Pasalnya oknum (AL) siap mengirim minyak goreng kepada (HK) ,setelah di lakukan transfer uang sebesar Rp.224.000.000,-( Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah)minyak goreng tak kunjung datang (invoice terlampir) di sampaikan langsung oleh Kusdarmadi,SH,selaku Kuasa Hukum (HK) kepada awak media MPW.

Dengan cepat pelayanan yg di berikan oleh ,Reskrimum Unit IV(empat) dengan terbitnya Pemberitahuan Pengembangan HasiL Penyidikan (P2HP) No.B/94.6/VII/2022/RESKRIM,tertanggal 26 Juli2022 Polres Kapuas 

Kami ucapkan terimakasih kepada Unit IV Reskrim Polres Kapuas atas respon dan Pelayanannya ungkap Kusdarmadi,SH selaku Kuasa Hukum (HU) dan tunggu pemberitahuan selanjutnya

Sesuai semboyan Reskrim Polres Kapuas "KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT ,TEPAT,TRANSPARAN, AKUNTABLE,TAMPA IMBALAN" ,untuk memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri sudah seharusnya pelayanan sedemikian.(TL)




Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Bermotor Yang Sempat Viral di Medsos




POLICEWATCH,NEWS METRO LAMPUNG,-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro akhirnya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang belakangan viral di media sosial lantaran aksinya terekam beberapa Closed Circuit Television (CCTV) di Kota setempat.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di wilayah dusun 1, desa Gunung Tiga, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur.

“Satu tersangka sudah diamankan, yang satunya dalam pengejaran kita. Tersangka yang kita amankan berinisial AR usia 30 tahun warga Batanghari Nuban, Lampung Timur,” kata dia kepada POLICEWATCH Rabu (27/7/2022).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Satu motor jenis Honda Supra Fit juga kita amankan dari lokasi penangkapan. Pelaku ini melancarkan aksinya dengan merusak kunci stang motor korbannya,” ujarnya.

Polisi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya beberapa waktu lalu bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

“Satu orang rekan pelaku berinisial N sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO kami,” ucapnya.

IPTU Mangara Panjaitan juga menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut telah beberapa kali bersaksi bersama komplotannya di Bumi Sai Wawai.

“Tersangka yang kami amankan ini beberapa kali melancarkan aksinya di Metro dan beberapa kali juga terekam CCTV,” terangnya.

Kasat Reskrim yang belum lama menjabat tersebut juga berharap agar masyarakat dapat bersabar menanti proses pengungkapan pelaku Curas, Curat dan Curanmor di Kota Metro.

“Kami mohon masyarakat tetap bersabar, Satreskrim Polres Metro sedang berupaya untuk melakukan pengungkapan seluruh pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat Kota Metro,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun POLICEWATCH,NEWS pelaku diketahui merupakan komplotan pencuri motor yang juga sempat terekam CCTV rumah kost di Jl. Rapol, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat bulan lalu.

Pewarta: S M

Rumah Warga,Beserta Isinya di Desa Batu Tulis Jonggat,Ludes Terbakar




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB .

Api melalap sebuah rumah beserta isinya di Dusun Batutulis Desa Batu Tulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa 26 Juli  2022 sekitar pukul. 23.30 Wita.

Adapun pemilik rumah/Korban atas nama Lalu Samak, 45 tahun, alamat Dusun Batutulis, Desa Batitulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, yang saat ini masih menjadi PMI di Negara Malaysia.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan Kronologis kejadiannya, berawal dari Bq Nurjannah yang merupakan istri korban sedang melaksanakan sholat di kamar tidurnya dan melihat ke atas plapon rumah ada percikan api dari atas tiang standar listrik rumah (kabel utama rumah).

Selanjutnya saksi berlari keluar rumah sambil menggendong anaknya dan  berteriak minta tolong untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar.

Warga sekitar berdatangan untuk membantu memadamkan api, dan  menghubungi Babinkamtibmas Desa Batutulis untuk meminta bantuan menghubungi pemadam kebakaran.

Tidak lama kemudian 1 unit Mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Lombok Tengah tiba di lokasi dan langsung memadamkan api yang sudah membesar.

"Api baru bisa dipadamkan kurang lebih 1 jam" Jelas Kapolsek

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 160.000.000.

Menurut hasil olah TKP sementara kebakaran tersebut di duga diakibatkan adanya konseleting listrik pada kabel utama rumah yang menempel di tiang standar diatas rumah

Mendapatkan informasi tersebut Personel personel Polsek Jonggat langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan dan melakukan olah TKP, jelas Kapolsek."MN".


            

Ani Olah Bawang Merah Asli Brebes jadi Simbok

 




POLICEWATCH , BREBES - Dampak kesulitan ekonomi akibat Badai pandemic covid 19 tak membuat patah semangat Ani Susilowati (49), malah sebaliknya, usaha produksi olahan bawang merah yang dilabeli Simbok terus bertahan dan berinovasi. Kehadiran produk Simbok di rak Alfamart pada 2021 menjadi salah satu staretegi peluang bisnis untuk pengembangan pemasaran Produk UMKM asli brebes tersebut.

Bagi Ani, kehadiran produk Simbok di toko ritel modern adalah sebagai strategi pemasaran hasil olahannya agar bisa dengan mudah sampai ke tangan konsumen. Sebanyak 60 toko di wilayah Brebes dan sekitarnya. Para pelanggannya dapat menemukan dan membeli produk Simbok di toko Alfamart. Kesempatan kemitraan tersebut, berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah mempertemukannya, para pelaku UMKM dengan toko modern pada akhir 2020 lalu.

Menurut Ani, Produk Simbok bisa dibeli di Alfamart dengan harga Rp.27 ribu untuk ukuran 100 gram. Selain kemasan yang menarik, varian rasa yang ditawarkan produk bawang merah olahan Simbok cukup beragam, hal ini untuk menyesuaikan keinginan dan kesukaan para pelanggannya. Namun demikian yang tetap menjadi favorit para pelanggannya dan selalu jadi best seller penjualan adalah produk bawang merah original. Selain toko modern dan toko oleh oleh sebagai sarana pemasaran offline, perempuan lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta juga memasarkan produknya melalui jalur online.


Untuk pengolahan produksinya, Ani serius dengan menjaga kualitas dan hygienitas untuk hasil produknya. Di rumah produksinya di wilayah Larangan Kabupaten Brebes, produk bawang merah yang telah disortir, dijemur dan dikupas secara manual dengan melibatkan warga sekitarnya, “saya berdayakan ibu ibu tetangga untuk ikut mengupas bawang, “tandas Ani. Setelah dikupas, bawang diolah hingga menjadi bawang goreng dengan pengawasan kebersihan yang terjaga.

Strategi bertahan dan perjuangan usaha untuk terus membawa Simbok, sebagai produk olahan bawang merah asli brebes, selama masa pandemic ini, juga menghantarkan Ani mendapatkan penghargaan dari Kadin Jawa Tengah sebagai UMKM terbaik yang bisa bertahan di tengah pandemik.

Sementara itu menurut, Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman,  perusahaan senantiasa terbuka untuk bermitra mendukung tumbuh kembangnya UKM. “Kami terbuka bagi produk lokal yang ingin dipasarkan di jaringan toko kami. Selama produk yang ditawarkan memiliki standar kualitas yang baik, serta dapat memenuhi kuantitas pasokan produknya,” paparnya.

Pewarta : Haryoto

Polresta Mataram Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Tehnis Reskrim

 


Policewatch - Mataram 

Dalam meningkatkan kemampuan fungsi tehnis Reskrim, Polresta Mataram melalui Bagian SDM menggelar latihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Reskrim bertempat di Gedung Wira Pratama, Rabu, (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabag SDM Polresta Mataram Kompol M. Riza yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH

Ada sekitar 40 personel yang mengikuti dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari anggota Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas dan perwakilan Polsek Jajaran melalui Zoom Meeting.

Kabag SDM Kompol M Riza saat membuka pelatihan mengatakan bahwa pelatihan tersebut dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia (SDM) Polri, agar siap menghadapi tantangan tugas Polri yang semakin berat,

Kompol Riza juga meminta kepada para peserta pelatihan untuk mengikuti kegiatan sebaik-baiknya, memahami setiap materi yang di paparkan. “Harapannya setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini personil dapat lebih mendalam untuk memahami seluruh tugas Fungsi Reskrim,” tutup

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK juga menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk menyamakan visi, misi, pola pikir dan pola tindak bagi penyidik ​​Polresta Mataram yang bertindak sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegakan hukum, serta standar prosedur operasional yang harus diperhatikan, pungkas Kompol Kadek.

Disisi lain pelatihan tersebut juga bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh personel fungsi Reskrim agar nantinya dapat dijadikan petunjuk dan pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan khususnya dalam proses penyidikan, ujar Kompol Kadek Adi.

Kedepannya bahwa dengan adanya pelatihan ini personil yang sudah mengikuti pelatihan Fungsi Reskrim dalam pelaksanaan tugas di lapangan ada lagi kata salah tangkap maupun jangan mindik yang berakibat merugikan Institusi Polri, ujar Kompol Kadek.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan materi terkait Fungsi Tehnis Reskrim oleh Wakasat Iptu I Nyoman Diana Mahardika,.SH tentang Restorative Justice dan Penyelidikan serta Penyidikan dan tanya jawab."MN"

Pastikan Keadaan Senpi dan KIPS Personil, Kapolresta Mataram Lakukan Pemeriksaan

 


Policewatch - Mataram 

Dalam rangka Pemeliharaan dan pemeliharaan sarana prasarana, logistik, mengantisipasi, maupun kecelakaan dalam penggunaan Senjata Api, Polresta Mataram melakukan baik terhadap personel maupun tepat di Senpi itu sendiri, (27/07).

Kegiatan pemeriksaan senpi dan personil Polresta Mataram pemegang Senpi yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK yang dilaksanakan di Lapangan upacara Polresta Mataram.

Didampingi Wakil Kapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK, Kapolresta menjelaskan dihadapan awak media bahwa pengecekan ini dilakukan secara berkala sesuai instruksi dari pimpinan di lembaga kepolisian.

"Untuk pemeriksaan seperti ini tetap rutin dilakukan secara berkala 3 bulan sekali untuk memastikan kondisi Senpi dalam keadaan baik dan terpelihara serta memastikan surat izin pemegang Senpi masih berlaku,"jelas Mustofa.

Dikatakannya bahwa ada 362 pucuk Senpi baik Laras panjang, pendek dan glok yang berada ditangan personil Polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan terhadap Senpi itu sendiri maupun Kartu Ijin Pemegang Senpi (KIPS).

Jadi melalui pemeriksaan personel harus menunjukkan senjata dan KIPS kepada petugas pemeriksa yang terdiri dari Bagian Sarpras dan SiPropam Polresta Mataram. Bila personel memiliki KIP yang sudah tidak berlaku maka akan direkap oleh petugas untuk mengajukan kembali KIP ke Polda NTB yang masa berlakunya setahun sekali,"jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi untuk dapat memegang Senpi, diantaranya harus lulus tes Psikologi dan sosiometri. Kemudian harus memenuhi refrensi dari orang terdekat seperti suami/Isteri serta rekan rekan terdekat.

Oleh karena itu Ia berharap kepada seluruh personil Polresta Mataram pemegang Senpi agar selalu memperhatikan keadaan yang menjadi tanggung jawabnya, baik itu kebersihan kelalaian serta agar jangan sampai senpi tersebut terletak di sembarang tempat yang nantinya bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti di mainkan -anak maupun digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk keperluan tertentu.

"Kepada para pemegang senjata agar betul-betul dirawat, dijaga serta dipastikan selalu berada dalam kepemilikan pemilik senjata tersebut," tutupnya.

Antisipasi Wabah PMK, Polisi Sambangi Pasar Hewan

 


POLICE WATCH, Brebes – Jajaran Polres Brebes Polda Jateng secara intensif melakukan patroli kesejumlah lokasi pasar hewan di wilayah Kabupaten Brebes.

Patroli ini dilaksanakan oleh seluruh personel satuan fungsi dan Polsek jajaran Polres Brebes. Kegiatan Patroli ini dilakukan untuk memastikan hewan ternak yang akan digunakan dalam keadaan sehat dan terbebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),seperti yang dilakukan oleh jajaran personel Polsek Bumiayu Polres Brebes di Pasar Hewan Bumiayu Kabupaten Brebes, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam kegiatan ini juga melibatkan anggota TNI dari Koramil serta dari Dinas Peternakan.Kapolsek Bumiayu Polres Brebes, AKP Heri Riyanto kepada awak media ini mengatakan, patroli ini dilakukan untuk memastikan hewan ternak yang dijual maupun disembelih dalam keadaan sehat. Serta tidak ada indikasi terpapar wabah PMK.

Pada kesempatan tersebut, anggota kami dilapangan bersama dengan dinas terkait berinteraksi menyampaikan himbauan kepada para peternak agar segera memvaksin sapi dan ternaknya supaya terhindar dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Guna mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut danKuju (PMK). Polres Brebes selalu berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ada hewan ternak bergejala PMK,” kata AKP Heri Riyanto

“Patroli dan Pemantauan ini juga dilaksanakan dalam rangka Operasi Aman Nusa II Candi 2022,” pungkasnya.

Pewarta : Haryoto

Kapolresta Mataram Berikan Arahan Kepada Sat Samapta Pentingnya Kesederhanaan



Policewatch - Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK memberikan arahan kepada personil Sat Samapta Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama, Rabu (27/07/22).

Turut hadir juga Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi SH, para Kanit, Kasubdit dan personel Samapta sebanyak 68 orang mengikuti arahan Kapolresta Mataram.

Kombes Pol Mustofa SIK MH menyampaikan terimakasih kepada seluruh personil Sat Sampta Polresta Mataram yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, ucap Kapolresta

“Saya selaku Kapolresta Mataram yang baru sangat senang berkesempatan dapat bertemu rekan-rekan setelah fungsi-fungsi satuan kerja lainnya, saya ingin prinsipnya bekerja sesuai dengan standar operasional yang sudah ditentukan dari Baharkam Polri maupun dari Dir Samapta Polda NTB baik peraturan Kapolri maupun Undang-undang yang berlaku, tegasnya

Tugas yang sudah baik tersebut diminta Kapolresta untuk dapat terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada prinsipnya jangan selalu melihat keatas, lihatlah kebawah dan jangan malu hidup sederhana bahagia itu kita yang ciptakan, tutur Kombes Mustofa.

Niscaya Polri sudah banyak berubah dan yakin terus pimpinan akan melakukan perubahan yang lebih baik, karena saya sendiri merasakan perubahan dari zaman saya menjadi Polisi dibandingkan dengan adik-adik yang baru bertugas, tambahnya

" Kita harus tetap semangat dan bersyukur penghasilan yang diberikan Negara saya yakin cukup dibandingkan dengan orang lain, jadi jangan takut untuk hidup sederhana di zaman sekarang ini " 

Sekali saya harapkan laksanakan tugas pokok masing-masing dengan baik, tidak lupa menjaga kesehatan serta berikan kreatifitas dan ide untuk Polri agar bisa dirasakan oleh masyarakat, tutup KBP Mustofa."MN"

Putusan Banding KIP terkait Pengalihan Status Kepegawaian KPK

 

Pewarta : Bambang.MD



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS -KPK mengapresiasi hasil putusan banding Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sidang putusan sengketa informasi publik perihal informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (26/7).

Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

" Dimana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut.

Adapun permohonan yang diajukan yaitu; 1) Landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut; 2) Landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut; 3) Nama dan sertifikat Asesor / Pewawancara serta Lembaga / Institusi asal Asesor / Pewawancara; 4) Kertas Kerja Asesor / Pewawancara; 5) Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Asesor / Pewawancara.

Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan, dan tidak dikuasai oleh KPK.

Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp. 407.700 (empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

KPK Kirim Surat Panggilan Kedua MM Mangkir Dari Panggilan Statusnya Kini DPO Minta Bantu Bareskrim Mabes Polri

 

Pewarta : Bambang.MD



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS - Juru bicara KPK Ali Fikri kepada policewatch.news rabu (27/7) 

Ali Fikri dalam penjelasannya  terkait surat yang dikirim Pihak Tersangka MM kepada KPK pada tanggal 25 Juli 2022

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kedua kalinys0kepada tersangka MM secara patut dan sah. 

Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka.

Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu Tersangka tidak hadir.

Padahal dalam setiap surat panggilan kami juga  cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi.

Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara Tsk tsb,  mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa Tsk akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?

Namun demikian, " kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.

Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.terang " Ali Fikri

Sementara ini KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga bersurat ke Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjutnya.

Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

Kemudian, Ali mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia mengatakan KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya."