Sat Reskrim Polres Dompu Tangkap Satu Orang Bandar Judi Online





POLICEWATCH-DOMPU

Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu kembali berhasil menangkap tersangka judi online berinisial S alias Fen (39 Tahun) di lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos mengatakan Penangkapan tersangka judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online.

Setelah mendapat informasi di bawah pimpinan Katim Puma Ipda Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K beserta beberapa personil Tim Puma bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang (S Alias Fen) yang pada, saat di lakukan penangkapan oleh Tim dan di cek HP Oppo A 31 warna Biru milik tersangka terdapat akun Togel online beserta transaksinya saat itu.

Kini tersangka S alias Fen beserta barang bukti Satu (1) Unit HP Jenis OPPO A31 Biru, Satu (1) Unit HP merek Nokia, Satu (1) Unit kartu ATM, Satu (1) Lembar Paito, Satu (1) Buah Dompet, Uang tunai Rp. 1.095.000 (Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) telah di amankan di Polres Dompu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menjalankan bisnis ini sudah lama, dengan pola transaksi melakukan Deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash dari pembeli.

Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres", pungkasnya."MN".

Kurang 24 Jam, Polres Sumbawa Kembali Ringkus Bandar Judi Di Brang Biji





Policewatch-Sumbawa Besar, NTB .

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi online, giliran bandar judi berinisial Jh (47), ditangkap polisi. Jh ditangkap, sesaat setelah menerima uang untuk pembelian togel online, Sabtu (20/8) malam. 

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana polisi memperoleh informasi terkait salah seorang warga yang diduga bertindak sebagai bandar judi online. Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, langsung turun melakukan penyelidikan. 

Awalnya, polisi mendatangi lokasi rombong dagangan milik Jh, di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima. Sebab, diduga kuat Jh biasanya melayani pembeli togel di rombongnya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Langsung saja polisi mendatangi kediaman Jh di Kelurahan Brang Biji. 

Saat digerebek, Jh baru saja selesai menerima uang pembelian togel. Rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya. Dari tangan Jh, diamankan dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekapan angka dan uang tunai sebesar Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan. Atas dasar temuan ini, Jh beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Sumbawa. 

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Diduga kuat, Jh merupakan bandar judi togel online. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut."MN".



Buat Warga Resah, Praktek Judi Sabung Ayam Diamankan Polsek Woja


Picewatch-Dompu.

Polsek Woja Polres Dompu dalam hal ini Timsus Reskrim Polsek Woja Melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian yang di Tingkatkan (KRYD) dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Sabtu (20/08/22) pukul 12.45 wita.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Woja menurunkan kekuatan dalam timsus Reskrim Polsek Woja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bripka Abdul Hamid, SH

Pembubaran kegiatan Sabung Ayam oleh Tim Sus Polsek Woja tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan kegiatan Sabung Ayam tersebut, yang menurut masyarakat kegiatan Sabung Ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi Sabung Ayam serta pelaksanaan kegiatan Sabung Ayam tersebut dilaksanakan setiap hari.

Dalam kegiatan tersebut berhasil melakukan Pembubaran kegiatan judi Sabung Ayam oleh Tim Sus Polsek Woja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Woja BRIPKA ABDUL HAMID, SH yang berlokasi di 2 (Dua) tempat yaitu di tanah kosong samping kuburan Lingk. I Kel. Montabaru dan tanah kosong sebelah Timur Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam Pembubaran kegiatan Sabung Ayam tersebut Tim Sus Polsek Woja berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kalangan sabung ayam Bangkok di Polsek Woja.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K setelah di hubungi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiat rutin kepolisian yang di tingkatkan dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif, memberantas penyakit masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas."MN".

Sat Resnarkoba Polres Dompu Bersama Balai Pom Kota Mataram Berhasil Amankan 4790 Butir Tramadol di Dompu.


Policewatch-Dompu

Berantas peredaran barang terlarang yang masuk ke Kabupaten Dompu terus di laiukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti tadi siang Sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Apotik Nineteen di desa bara, Kecamatan Woja, kabupaten Dompu Anggota Sat narkoba polres Dompu mendampingi kegiatan Balai Pom kota mataram,bima Kab. Terkait diamankanya obatan tampa ijin merek tramadol.

Kasat Narkona Polres Dompu Iptu Abdul Malik , SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar tadi siang pukul 11.00 wita pihaknya bersama balai Pom Kota Mataram berhasil mengamankan pelaku (R) Prempuan ,umur sekitar 30 tahun  Alamat: Desa Bara kecamatan Woja kabupaten Dompu merupakan pemilik apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari mataram menuju Dompu.

"Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang berinisial R yang merupakan pemilik langsung dari salah satu apotik di Kabupaten Dompu yang merupakn tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari Kota mataram menuju Dompu", ujar Kasat Narkoba.

Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 20 agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita berdasarkan informasi bahwa ada nya penyeludupan Obat² tampa Ijin  (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.

Kemudian Tim dari Balai Pom saudara Yadin korwas menelpon Kasat Narkoba IPTU MALIK S.H. untuk di minta Mendapingi untuk di lakukan pengeledahan bertempat di Apotik NINETEEN Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

"Sesampainya di apotik tersebut diamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalam nya berisikan Obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir", terangnya.

Kemudian Terduga di Bawa oleh tim Balai pom Munuju Polres dan Di Dampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai Keterangan Lebih Lanjut."MN".

Gegara Ini, PKL Alun-Alun II Jepara Kecewa,Dan Akan Tagih Janji Pemkab.


Policewatch-Jepara

Para pedagang kaki lima (PKL) alun-alun II jepara di buat kecewa. gara-garanya, adanya even-even bersar yang di gelar di area alun-alun I Jepara.

Untuk diketahui, dalam dua pekan terakhir, area alun-alun I jepara menjadi tempat kegiatan yang cukup ramai.

Salah satunya, festival dan gebyar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Menurut ketua paguyuban PKL alun-alun II jepara, Edi Kiswanto mengatakan ada dua kekecewaan. Keduanya yakni, kurangnya komunikasi pemerintah dengan PKL dan pemerintah telah dinilai ingkar janji.

Edi menyebut, tak ada komunikasi dari pemkab Jepara pada paguyuban PKL. imbasnya, dari sekitar 70 anggota paguyuban PKL, tak ada satupun yang ikut membuka lapak di even festival dan gebyar UMKM itu.

”Tidak ada komunikasi apapun. apalagi surat penawaran. kami saja tahu ada bazar UMKM itu dari media sosial,” kata Edi kepada awak media PoliceWatch.News Sabtu (20/8/2022).

Kemudian, Edi menyebut Pemkab Jepara telah ingkar janji,yang di mana pada pemindahan PKL, dari Alun-alun I Jepara ke alun-alun II, pemkab jepara saat itu juga berjanji turut memindahkan seluruh even yang rencananya digelar di alun-alun I ke Alun-alun II.

Diskominfo jepara dalam laman jepara.go.id pernah menayangkan artikel berita terkait pemindahan PKL alun-alun I jepara ke alun-alun II jepara.

Dalam berita berjudul PKL alun-alun I jepara siap pindah lokasi yang tayang 29 Desember 2018 itu,disebutkan pemkab berjanji mengalihkan semua even yang di gelar di alun-alun I, ke alun-alun II. alasannya kepala daerah saat itu ingin alun-alun I steril.

”Saya dan teman-teman PKL masih ingat betul janji itu,dengan janji itulah yang membuat kami mau pindah ke Alun-alun II jepara. tapi, ini justru diingkari. Ini malahan bikin event besar-besaran di Alun-alun I dan sekitarnya,” kata Edi.

Karena kekecewaan-kekecewaan itu, Edi menegaskan pihak nya tidak akan tinggal diam.

bersama para PKL alun-alun II, pihaknya akan menagih janji kepada Pemkab Jepara dengan cara apapun.

Selain perkara ingkar janji, Edi juga kecewa dengan Pemkab Jepara yang tak konsisten dengan tema event UMKM Jepara.

Berdasarkan pantauannya, dari dua event besar yang di gelar dua pekan ini, UMKM lokal atau khas jepara nyaris nihil tersaji

(Wartawan Ahmad Abdullah Jepara )

Edarkan Narkoba, Warga Kedungcino Jepara Ditangkap polisi


Policewatch-Jepara.

Jajaran kepolisian polres jepara, polda jawa tengah kembali menangkap pelaku peredaran narkoba. kali ini, polisi menangkap S alias J warga kedungcino, kecamatan jepara, kabupaten jepara.

Kasatres narkoba polres jepara, AKP Noor Biyanto menerangkan, S ditangkap lantaran di duga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. pelaku di tangkap minggu (14/8/2022).

Ia ditangkap saat melakukan transaksi membelikan sabu-sabu pada seseorang di desa mantingan, kecamatan tahunan, kabupaten jepara.

Kasat menambahkan”Kami tangkap pengedar sekaligus barang bukti berupa 1,2 gram sabu-sabu,” kata Biyanto, Sabtu (20/8/2022).

AKP Biyanto menjelaskan, modus operasi tersangka yaitu dengan membelikan sabu kepada seseorang.

Disaat bersamaan, tersangka juga memanfaatkan sabu-sabu itu untuk di konsumsi sendiri.

Lantaran tindakan itu, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tentang narkotika.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menangkap dua orang pengedar obat-obatan berbahaya.

Dari tersangka A dan RR, AKP Biyanto berhasil menyita 830 butir obat warna putih berlogo Y, HP dan SPM.pungkasnya

"Ahmad Abdullah".

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar




Policewatch-Jakarta.

Polri memastikan bahwa adanya kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker yang berisikan uang sebanyak Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. 

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Menurut Dedi, tim khusus memang melakukan penggeledahan dibeberapa tempat yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, tidak ada bunker berisikan uang Rp900 miliar yang disita. 

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi. 

Dedi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan transparan. 

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi."Hms,

Saat Transaksi Narkoba,Tujuh Orang Warga,Di Bima Diringkus Polisi


POLOCEWATCH-BIMA

Diduga tujuh orang warga Kota Bima ini,kedapatan memiliki dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tramadol.

Ketujuh orang tersebut,ditangkap Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Sabtu (20/8) sore tadi di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Menurut  Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, menjelaskan bahwa ketujuh orang terduga yang saat bertransaksi, sabu dan tramadol diantaranya yang berisial, A alias R (48), MY (49), AB (21), MU (33), MR (52), TF (45) dan AI (52).


Saat digerebek dan digeledah badan dan TKP oleh Tim Cobra Bravo dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,  jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti diantaranya, 4 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga shabu setalah di timbang dengan berat bersih 0,10 gram.

Ada pula barang bukti, 9 Strip, 2 potong strip Tramadol HCI tablet sebanyak 97 butir, 1 buah dompet warna coklat, 3 botol Miras jenis Arak Bali, sebungkus rokok, gunting, dompet dan uang sejumlah Rp 860 ribu.

"Para terduga telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya."MN".



IPW Minta Kabareskrim Panggil bigbos sdr Widarto cs, Adanya Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya Sudah ditangani Polda Lampung

 

Breaking News
Siaran Pers 
Ketua Umum IPW


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,-Indonesia Police Watch ( IPW) mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus Jaya, Lampung. Pasalnya, penanganan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri terkesan "jalan di tempat".

Anehnya lagi, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus bernomor: LI / 93/ VII/ RES. 2.1 / 2022/ Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahannya. Bahkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU. 

Oleh karenanya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk tegas dan lurus selaras dengan Program Polri Presisi untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ekspor CPO PT. Domus Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya. Sebab, dari penelusuran bukti bukti, peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna.

Dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung itu dilaporkan oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME). 

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022. 

Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. 

Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut. Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan. 

Sedang empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada hari Jumat, 22 Juli 2022. Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi. 

Sementara, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan. Namun dugaan terjadinya pidananya diputar balik bukan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tapi pidana bidang perdagangan. 

Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang Perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor dan/atau bidang kepabeanan berupa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya. 

Pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini, IPW menilai bahwa PT Domus Jaya akan terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data. Padahal pencatatan PEB  yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk. Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO. 

Pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar #percumalaporpolisi.

[Bambang.MD/AWDI]

Pria Ini Rela Sumbangkan 2 Bulan Gajinya Yang Hanya 1 Juta Untuk Semarakan HUT RI KE 77

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Muhammad Nur Said Pemuda asal Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, rela menyumbangkan dua bulan gajinya untuk memeriahkan dan memperingati HUT  Republik indonesia ke 77 dengan mengelar berbagai lomba untuk masyarakat Rombo Wetan. Jumat ( 19/08/2022)

Nur said pemuda yang ber umur 33 tahun tersebut pernah bertemu Presiden Ir. Joko Widodo pada beberapa tahun yang lalu dan ia juga sempat foto bersama, walaupun dengan kondisi fisik ada yang kurang, itu tidak menyurutkan niat mulia untuk memeriahkan Momentum yang sangat sakral ini dan ia patut dijadikan contoh untuk kita semua apalagi untuk generasi muda, karna masih banyak diantara kita yang tidak menghiaraukan perigatan HUT RI KE 77 ini.

Saya sangat Ikhlas, Gaji 2bulan sebesar 1.000.000 Rupiah saya subangkan untuk memeriahkan HUT RI KE 77. 

"Ini tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan pengorbanan para perjuangan dan para pahlawan yang gugur di medan perang saat melawan dan mengusir penjajah demi untuk memerdekakan Negara kita tercinta Indonesia, Merdekaaaa, Merdekaaaa, Merdekaaaaa," ujar Nur Said. (Dr)