Pasca Pungut Hitung, Kapolda NTB Pantau Situasi di Bima, Ini Arahan Saat Pimpin Apel di Mako Polres Bima Kota


Policewatch-Kota Bima

Setelah proses pungut hitung Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, memastikan bahwa situasi harus tetap terjaga kondusif dan aman terkendali di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Dalam arahannya pada Apel di Lapangan Mako Polres Bima Kota pada Senin pagi, 19 Februari 2024, Kapolda NTB menekankan pentingnya para personel Polres Bima Kota untuk tetap bersiaga dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan aman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTB, Karo Ops Polda NTB, Dir Intelkam Polda NTB, Dir Tahti Polda NTB, Kabid Hukum Polda NTB, serta PJU Polres Bima Kota beserta seluruh personel.

Kunjungan kerja Kapolda NTB dan rombongan PJU Polda NTB ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi pasca pemungutan suara, terutama terkait potensi meningkatnya situasi terkait caleg legislatif di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kapolda NTB menegaskan pentingnya keselamatan anggota dengan menggunakan tongkat T dan sistem body sistem saat melaksanakan kegiatan kepolisian. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dengan adanya arahan dan pemantauan langsung dari Kapolda NTB, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bima Kota dan Kabupaten tetap terjaga sehingga proses pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Mn

Polres Loteng Perketat Pengamanan Kotak Suara Di Tingkat PPK.


Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah melaksanakan pengamanan ketat surat suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (18/2). 

Kegiatan ini dilakukan Polres Lombok Tengah setelah sukses mengamankan jalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kabag Ops AKP Hery Indrayanto, SH mengatakan bahwa pengamanan surat suara di PPK ini akan berlangsung hingga 24 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/331/II/PAM.3.3./2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Pengamanan Pendistribusian dan Penyimpanan Kotak Suara Pilpres 2024.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keutuhan surat suara di tingkat PPK. Pengamanan ini dilakukan secara masif dengan melibatkan personel Polres Lombok Tengah dan stakeholder terkait," ujar Hery.

Pengamanan yang dilakukan Polres Lombok Tengah dengan menempatan personel di setiap PPK se Kabupaten Lombok Tengah selama 24 jam, patroli rutin juga dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.

"Kami berkoordinasi dengan TNI dan satpol PP untuk membantu pengamanan," tambah Hery.

AKP Hery juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas selama proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.

"Mari kita jaga bersama demokrasi ini dengan menjaga kondusifitas keamanaan yang selama ini terjaga di Kabupaten Lombok Tengah," tutup Hery.

Mn

LIDIKK RIMSUS RI: Penanganan Perkara Korupsi di 2 OPD Kejari Lahat Terkesan Lambat

 




POLICEWATCH.NEWS - Lahat -Sekretaris  Dewan Pimpinan Provinsi  Lembaga Informasi Data Investigasi Kriminal Khusus RI Sumatera Selatan Bambang MD menyoroti perkara dugaan Korupsi ada 2 OPD Kabupaten Lahat sudah tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara di Inspektorat sebesar Rp 900 juta, namun saat ini Kejari Lahat belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi di 2 OPD dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti, dari hasil penyidikan sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri lahat, dan terkesan lambat dalam penanganan perkara di 2 OPD tersebut.

Berdasarkan undang-undang nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Jo nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus perkara tindak pidana korupsi, disamping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, juga diperoleh: bahwa bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik 

Dan jelas didalam  Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta,

Bambang mempertegas kan agar Kejari Lahat secepatnya untuk penetapan tersangka tunggu apa lagi 2 alat bukti cukup lengkap, dan dari pernyataan statemen kasi Intelijen Kejari Lahat ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 900 juta di Inspektorat ini jelas temuan audit dari tim independen kata " Bambang, kepada wartawan policewatch.news Senin (19/2)

Kami dari LIDIK KRIMSUS RI mendesak Kejagung RI untuk mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lahat seperti kasus saat ini yang ditangani oleh Kejari Lahat perkara SPPD di Inspektorat yang sudah jelas ada temuan kerugian negara 900 juta, Tukasnya

Pewarta: (Elhanudin)

Jastip di Batam Diduga Gunakan Mobil Dinas Koperasi Satuan Lewat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

 


Batam,- policewatch.news,- Bisnis Jasa titipan (Jastip) di Kota Batam diguga melakukan pengiriman barang online secara ilegal dan tersistematis melalui pelabuhan resmi Roro Telaga Punggur Batam.

Bisnis Jastip yang sangat menggiurkan ini terlihat sangat rapi dan menjadi dilematis dalam pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai dengan banyaknya mobil dinas yang menggunakan koperasi.

Hal ini terlihat sesuai hasil investigasi awak media ini  di pelabuhan Roro Telaga punggur Batam, terlihat beberapa truk dinas dari berbagai kesatuan bermuatan barang memasuki pelabuhan penyeberangan roro telaga punggur dengan bebas tanpa ada halangan, (Sabtu, 17/02/2024).


Selain truk Dinas, tampak terlihat juga lori lori berbagai jenis memasuki pelabuhan telaga punggur tanpa pemeriksaan yang dilekati segel putih bea cukai dengan tulisan nama perusahaan logistik dan ppftz 02, namun tidak terlihat  tercantum siapa nama petugas yang memeriksa.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi, salah satu agen logistik berinisial "P" yang memberangkatkan lori tujuan luar Kota Batam, terkait jenis barang yang dikirim dengan dokument ppftz 02, namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload, "P" lebih memilih diam.

Hingga berita ini di unggah, Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi petugas bea dan cukai terkait tata cara pemeriksaan barang bawaan di pelabuhan Roro telaga punggur Batam itu. (bersambung/Tim)

Perkembangan Terbaru Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Komoditas Timah

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Dalam hal ini Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang Tersangka tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, adalah BY selaku Mantan Komisaris CV VIP., dan RI selaku Direktur Utama PT SBS. Kedua tersangka ditahan dirutan Salemba.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.

Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. 

Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. (Bambang)

Polres Lombok Utara berikan Pengamana Ekstra Rapat Pleno di Lombok Utara


Policewatch-Polres Lombok Utara

 Guna memastikan Pleno Perdana di mulai Kapolres Lombok Utara  melakukan pengecekan di PPK Kecamatan Kayangan yaitu di Aula Kantor Camat Kayangan KLU,  Minggu, ( 18/2/2024. )

Sehubungan dengan kegiatan tersebut Kapolres telah meningkatkan keamanannya dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024,  yang diadakan di 4  Kecamatan dari 5 Kecamatan yang ada di  Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si. menyampaikan kepada media di sela-sela kegiatannya, guna memastikan  keamanan dan kelancaran rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemungutan Suara yang serentak hari ini  di lakukan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung, Gangga, Kayangans dan Bayan, kecuali Kecamatan Pemenang yang akan melaksanakan pleno pada Senin tanggal 19 Februari 2024. di wilayah hukum Polres Lombok Utata.

Mantan Kasubdit tiga Dit Res Narkoba Polda NTB ini telah mengerahkan 90 personel untuk pengamanan di PPK yang tersprin dalam Operasi Mantap Brata Rinjani 2023-2024  serta di tambah dengan penebalan personel dari Polres dan Polsek jajaran serta  personil TNI, Panwascam dan PPK guna  mengamankan jalannya rekapitulasi penghitungan surat suara  Pemilu 2024.

“Anggota yang tersprin dalam melakukan tugas pengamanan sudah terploting sesuai dengan tempatnya masing masing baik di Kantor Bawaslu, KPU Gudang Logistik serta di PPK  yang ada di Kabupaten Lombok Utara.” Ujar Kapolres

Dan kali ini Kapolres langsung melakukan pengecekan Pleno di PPK Kecamatan Kayangan yang bertempat di Aula Kantor Camat Kayangan guna untuk memastikan pengamanan rapat pleno dapat berjalan dengan aman , tertib dan lancar  tanpa hambatan. 

Kapolres menyampaikan anggota yang melaksanakan tugas di PPK  dipimpin seorang Perwira dan ditambah 2 orang sebagai Pamatwil di setiap PPK selain Kapolsek selaku penanggung jawab di wilayah guna mempermudah komonikasi dan kordinasi  jika ada sesuatu perkembangan di PPK untuk mengawal proses  tahapan pemilihan umum, mulai dari pengamanan kampanye, pencoblosan hingga perekapan hasil suara Pemilu “ ulasnya

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di lakukan di PPK  merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024, dimana integritas dan keamanan harus dijaga secara maksimal di karenakan dalam proses pleno pasti ada ketidak puasan atas perolehan suara yang di dapat oleh para peserta Pemilu dari salah satu partai.

“Sehingga Polres Lombok Utara sudah siap mengamankan jika ada potensi gangguan yang terjadi baik di rapat pleno di PPK maupun di wilayah hukum Polres Lombok Utara” imbuhnya

Kapolres berharap kepada semua pihak serta masyarakat  untuk bekerjasama dan berpartisipasi aktif   dalam mendukung  pesta demokrasi ini sehingga proses  tahapan pemilu yaitu pleno rekapitulasi di tingkat PPK bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar, ujar Kapolres

Mn

Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Gagalkan Peredaran Narkotika di Maluk


Policewatch-Sumbawa Barat

Gerak cepat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memburu terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika di Maluk, setelah  mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisikan Narkotika lewat salah satu ekspedisi yang ada di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kiriman paket tersebut tertuju kepada seorang penghuni salah satu Kamar Hotel  di Kecamatan Maluk. Saat Tim Opsnal tiba di kamar tersebut mendapat dua orang pria berikut paket berupa kotak ukuran kecil yang ternyata setelah diperiksa oleh petugas yang disaksikan karyawan hotel serta beberapa penghuni kamar lainnya berisikan 60 butir obat keras berupa Tramadol.

Dengan menggandeng BPOM Kabupaten Sumbawa Barat tim Sat Resnarkoba melakukan pengungkapan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berikut saksi-saksi.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK.,membenarkan tim opsnalnya melakukan pengungkapan kasus Narkotika di kecamatan Maluk setelah sebelumnya mendapat informasi adanya pengiriman tersebut ke wilayah Kecamatan Maluk dengan tujuan pengiriman kepada salah seorang pria yang sedang berada di salah satu hotel di kecamatan Maluk.

“Saat tim tiba di hotel tersebut tim kami mendapat 2 orang pria dan satu buah paket berupa kotak ukuran kecil yang ternyata saat di periksa isinya Tramadol,”ucapnya.

Atas keterangan kedua Pria Penerima paket tersebut, bahwa paket ini dipesan oleh salah seorang rekan kerjanya berinisial IW.

“Keduanya mengaku bahwa paket tersebut milik temannya , mereka mengaku dititipi menerima paket tersebut tanpa mengetahui isi paket,”Kata Pria yang kerap disapa Yasmara ini.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah kotak berukuran kecil yang berisikan 60 butir tramadol, serta Hp terduga. Kini terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat. Sementara kedua pria lainnya yakni penerima paket juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Mn

Pasca Pemilu2024 Puluhan Polisi Jaga Ketat Gudang Logiatik PPK di Lombok Utara


POLICEWATCH-LOMBOK UATARA

Pasca Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Lombok Utara, Polres Lombok Utara di bawah kendali Kabag Ops Kompol Burhanudin  memperkuat pengamanan di seluruh gudang logistik PPK di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Pengamanan ini dilakukan, mengingat saat ini seluruh logistik Pemilu telah berada di setiap Kantor PPK untuk dilakukan penghitungan tingkat Kecamatan.

Polres Lombok Utara  bahkan menerapkan pola Pengamanan berlapis guna mengantisipasi potensi kerawanan dan gangguan keamanan yang dapat mengganggu sitkamtibmas di gudang logistik PPK.

“Kami terapkan pola Pengamanan berlapis di seluruh PPK di lima Kecamatan yang hendak melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan, hingga nantinya akan  bergeser ke kantor KPU,” terang Kompol Burhanudin, Pada Minggu 18/2/2024

Setiap orang yang masuk ke kantor PPK hanya diperuntukkan bagi orang yang berkepentingan, sehingga akan dilakukan pemeriksaan secara ketat, mulai identitas dan barang bawaannya serta wajib dicatat identitasnya di buku mutasi.

“POLRI bersama TNI dan Stakeholder yang lain  akan terus melekat di seluruh kantor PPK mengingat saat ini, logistik Pemilu sudah berada di seluruh gudang PPK untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, sehingga kita pertebal pengamanan agar pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan  dapat berjalan aman, tertib, dan lancar” Pungkasnya.

Mn

Unit PPA Sat Reskrim Polres Loteng Sosialisasikan Bahaya Bullying Di Kalangan Pelajar


Policewatch-Lombok Tengah

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak dan perundungan verbal (Bullying) di SMPN 1 Praya, Sabtu (17/2).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Sat Reskrim AIPTU Pipin Setyaningrum. menurut Pipin saat di konfirmasi mengatakan permasalahan kekerasan terhadap anak dan bullying kerap terjadi di kalangan pelajar dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama.

Oleh karenanya, lanjut Pipin, sosialisasi sangat penting agar para pelajar memahami hukum terkait hal tersebut karena mempunyai dampak yang sangat besar dan berbahaya bagi anak-anak yang menjadi korbannya. 

“Perlu mentaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” terang Pipin.

Pipin menambahkan dari aksi bullying tersebut akan berdampak bagi kehidupan sosial terutama psikologi para korban bullying, dan pelaku bullying nantinya dapat berhadapan dan berurusan dengan hukum yang tentunya sangat merugikan para pelajar.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian serta sebagai upaya Polri khususnya Polres Lombok Tengah dalam mencegah terjadinya aksi Bullying dikalangan pelajar.” ujar Pipin. 

Kegiatan sosialisasi akan rutin di laksanakan unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dari sekolah ke sekolah guna mencegah kasus bullying yang terjadi dikalangan pelajar.

Mn

Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah Di Babel

 


POLICEWATCH NEWS - KEJAGUNG Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:

1.SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2.MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3.HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4.MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5.EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018. 

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA; Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;

Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG;

" Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);

" Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);

Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW;

Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW;

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma. 

Jurnalis: Bambang MD