FGD NTB: Kolaborasi dan Intelijen Jadi Kunci Sukses Ungkap Kasus Narkoba


Policewatch-Mataram, NTB 

(8 Januari 2025) – Focus Group Discussion (FGD) tentang pemberantasan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar hari ini di Hotel Lombok Raya, Mataram, menghasilkan komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkoba.  Acara ini dihadiri oleh Plh. Direktur Narkoba Polda NTB, Muhammad Ridwan (Kabag Umum), Kepala BNN Provinsi NTB, Bapak Nurrahmat, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. M. Kholid, SH.S.I.K dan pejabat penting lainnya.

FGD tersebut menghasilkan data yang menggembirakan: sepanjang tahun 2024, pihak berwajib berhasil mengungkap 863 kasus narkoba dengan 1.150 tersangka berhasil diamankan.  Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 76,8 miliar.

Keberhasilan ini, menurut Plh. Muhammad Ridwan, merupakan hasil dari kolaborasi yang kuat dan penguatan intelijen.  Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi terkait, termasuk Polda NTB dan BNNP NTB, dalam memerangi peredaran gelap narkoba.  Penggunaan big data dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) intelijen juga terbukti efektif dalam mendeteksi dan mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Pernyataan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. M. Kholid:  "Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras seluruh anggota Polda NTB dan BNNP NTB.  Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.  Selain itu, kami juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat, agar informasi terkait peredaran narkoba dapat segera diungkap.  Pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus kami tingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba."



Kepala BNN Provinsi NTB, Bapak Nurrahmat, memaparkan strategi utama BNN dalam memerangi narkoba, termasuk penguatan kolaborasi, penguatan intelijen, penguatan wilayah pesisir dan perbatasan, pendekatan ikonik dan tematik, serta pencegahan dan rehabilitasi.

FGD juga menghadirkan narasumber ahli, yang memberikan perspektif dan pengalaman berharga dalam diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif.  Hasil FGD ini akan menjadi acuan dalam menyusun strategi yang lebih efektif dan terintegrasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB.  Komitmen bersama untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di NTB, dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, menjadi kesimpulan penting dari FGD ini.

 Jurnalis

Mamen

Kejari Lahat Berikan Atensi Terkait Pemberitaan di police watch.news Proyek Lapangan Sepak Bola 1,7 M

 


POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT ,-Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.sos,SH.MH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsApp milik nya Rabu (8/1/2025) dalam pesannya " saya sudah perintahkan buat telaahan " dan saya konsilidasi dulu sama tim saya dijawab dengan singkat,

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta agar diusut tuntas proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola yang dianggarkan APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 M,

Menurut Rodhi kasus ini menarik untuk diungkap dan saya minta pihak aparat penegak hukum untuk memanggil kontraktor, PPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan era tahun 2019 dan pembangunan lapangan olahraga senilai 1,7 Milyar  ini benar benar fiktif kemana lari uang miliaran rupiah yang disinyalir menjadi bancaan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rodhi jangan coba coba di era Presiden Prabowo Subianto koruptor pasti disikat,

Saya minta Kejagung RI untuk mengungkap Dugaan Korupsi proyek pembangunan lapangan sepakbola melalui sumber dana APBD lahat tahun 2019 ini harus diungkap.

ini sudah menjadi Bancakan oknum sehingga tidak ada bangunan seperti tiang gawang ataupun stadion mini di lapangan ini, yang terlihat hanyalah perdu dan rumput liar yang tumbuh subur memenuhi lapangan sepak bola.

Lapangan sepak bola ini dikerjakan pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Lahat sebesar Rp. 1,7 Milyar. Tender pembangunan Lapangan ini dimenangkan oleh CV. Jaya Agung Sakti yang beralamat di Kelurahan Pasar Lama Lahat.

Sebelumnya sempat viral di pemberitaan media online tentang Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di belakang SMA Negeri 1 Ulak Pandan, hanya ada urukan tanah pembatas, tapi bentuk lapangan sepakbola tidak terlihat bentuk nya,

Informasi yang kami dapatkan oleh masyarakat setempat bahwa memang ada tapi tanah diurug lapangan sampai sekarang tidak ada lapangan sepakbola kata " Sumber kepada wartawan Senin (7/2025)

Salah satu masyarakat Ulak Pandan yang namanya dirahasiakan sampai berita ini di publish tidak ada lapangan sepakbola yang dianggarkan 1,7 M

Jurnalis: Bambang MD

LIDIK KRIMSUS RI Minta Usut Proyek 1,7 M Lapangan Sepak Bola SMA Negeri 1 ulak Pandan yang Diduga Fiktif

 



POLICEWATCH.NEWS  - LAHAT Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH meminta agar diusut tuntas proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola yang dianggarkan APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 M,

Menurut Rodhi kasus ini menarik untuk diungkap dan saya minta pihak aparat penegak hukum untuk memanggil kontraktor, PPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan era tahun 2019 dan pembangunan lapangan olahraga senilai 1,7 Milyar  ini benar benar fiktif kemana lari uang miliaran rupiah yang disinyalir menjadi bancaan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Rodhi jangan coba coba di era Presiden Prabowo Subianto koruptor pasti disikat,

Saya minta Kejagung RI untuk mengungkap Dugaan Korupsi proyek pembangunan lapangan sepakbola melalui sumber dana APBD lahat tahun 2019 ini harus diungkap.

ini sudah menjadi Bancakan oknum sehingga tidak ada bangunan seperti tiang gawang ataupun stadion mini di lapangan ini, yang terlihat hanyalah perdu dan rumput liar yang tumbuh subur memenuhi lapangan sepak bola.

Lapangan sepak bola ini dikerjakan pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Lahat sebesar Rp. 1,7 Milyar. Tender pembangunan Lapangan ini dimenangkan oleh CV. Jaya Agung Sakti yang beralamat di Kelurahan Pasar Lama Lahat.

Sebelumnya sempat viral di pemberitaan media online tentang Proyek Pembangunan Lapangan Sepak Bola di belakang SMA Negeri 1 Ulak Pandan, hanya ada urukan tanah pembatas, tapi bentuk lapangan sepakbola tidak terlihat bentuk nya,

Informasi yang kami dapatkan oleh masyarakat setempat bahwa memang ada tapi tanah diurug lapangan sampai sekarang tidak ada lapangan sepakbola kata " Sumber kepada wartawan Senin (7/2025)

Salah satu masyarakat Ulak Pandan yang namanya dirahasiakan sampai berita ini di publish tidak ada lapangan sepakbola yang dianggarkan 1,7 M

Jurnalis: Bambang MD

Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Mataram. Resmi Dilaporkan

 


 Policewatch-Mataram.


Seorang warga Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Taufikurrahman, tengah berjuang mendapatkan keadilan setelah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda NTB pada 6 Januari 2025. 


 Laporan tersebut menyasar akun Facebook milik Y.Y., yang pada 29 Oktober 2024,  mengunggah video dan tulisan provokatif "Warning DPO!",  merusak reputasi Taufikurrahman.  Konflik ini berakar pada transaksi gadai sepeda motor yang berujung pada perseteruan hukum yang pelik.

 

Kronologi kasus bermula dari penggadaian sepeda motor NMAX milik H.L.Y..  Meskipun BPKB masih dalam proses kredit, Taufikurrahman terpaksa menggadaikannya karena desakan kuat dari H.L.Y.. Setelah menggunakan uang hasil gadai,  H.L.Y.  malah menuntut pertanggungjawaban Taufikurrahman.  Sebagai solusi, disepakati pengembalian sepeda motor dengan jaminan sebidang tanah seluas satu are. 


 Namun,  setelah pengembalian sepeda motor disaksikan oleh H. Sahroni (kakak Tersangka) dan H.L. Saopi (kepala lingkungan),  H.L.Y. tetap melaporkan Taufikurrahman ke Polsek Ampenan dan  menambahkan penghinaan dengan menyebarkan video bernada ancaman di Facebook.

 

Tindakan H.L.Y. ini dinilai telah mencemarkan nama baik Taufikurrahman.  Oleh karena itu, Taufikurrahman memberikan kuasa penuh kepada Muhammad Nurman sebagai kuasa hukumnya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh, mulai dari pelaporan hingga persidangan. Surat kuasa resmi dibuat di Mataram pada 31 Desember 2024.  H.L.Y.  terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Polda NTB saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.  Muhammad Nurman, kuasa hukum Taufikurrahman,  tegas menyatakan kesiapannya untuk berjuang hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan adil.


 Ia berharap pelaku pencemaran nama baik tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.  Kasus ini menjadi sorotan tajam,  mengingatkan kita akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan  potensi bahaya penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

Jurnalis

Mamen

Tol Cipularang KM 97, Kembali Terjadi Kecelakaan Beruntun yang Libatkan 6 Kendaraan

Pewarta: Taufik Saefudin 
Editor: MRI
Dok : policewatch 


Red, policewatch,- Kecelakaan beruntun terjadi di KM 97 200 ruas Tol Cipularang arah Bandung pada pukul 09.11 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan enam kendaraan yang terdiri dari satu truk, dua bus dan tiga mini bus.

Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Agni Mayvinna mengatakan, berdasarkan informasi petugas di lapangan, kecelakaan ini diawali dari truk yang diduga tidak kuat menanjak dan melaju mundur sehingga menghantam kendaraan lain.

Sampai saat ini Tidak ada korban jiwa akibat kejadian ini dan berdasarkan data sementara, terdapat dua korban luka dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rodjak Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Agni dalam keterangannya, Minggu (5/1).

Sesaat setelah kejadian, Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Cipularang bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan segera melakukan pengaturan lalu lintas.

Sejak pukul 09.28 WIB, satu lajur dapat dilalui, dan 30 menit setelahnya seluruh kendaraan telah berhasil dievakuasi ke bahu luar jalan tol, sehingga seluruh lajur telah dapat dilalui.

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan. Antisipasi perubahan cuaca dan pastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana memastikan bahwa dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa.

Hanya ada dua orang yang alami luka ringan dan sekarang sedang penanganan medis

Saya lagi menunggu kronologisnya," pungkas Wira***

Ayah di Lombok Tengah Perkosa Anak Kandung, Dua Kali Paksa Hubungan Badan di Kamar

 



Policewarch-Lombok Tengah

Seorang Ayah di Lombok Tengah, NTB berinisial M (usia dirahasiakan demi perlindungan korban) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri.  Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kecamatan Batukliang.  Korban, masih berusia pelajar, mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat sang ayah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, membenarkan penangkapan tersebut.  "Pelaku kita amankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya," tegasnya saat dikonfirmasi Sabtu (4/12)

Kronologi kejadian yang mengungkap sisi gelap keluarga ini sungguh pilu.  Pertama kali, M memanggil korban ke kamarnya pada tanggal 6 Desember.  Tanpa ampun, ia langsung memaksa korban melakukan hubungan seksual.  Lebih sadis lagi, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak, dan memanfaatkan ketidakhadiran ibu korban di rumah.

Tragedi tak berhenti sampai di situ.  Pada tanggal 29 Desember, M kembali mengulangi perbuatannya.  Kali ini, korban berhasil meloloskan diri pada percobaan perkosaan ketiga, langsung mengunci diri di kamarnya, dan melarikan diri ke rumah neneknya untuk menceritakan kejadian tersebut.  Ibu korban yang kebetulan berada di rumah neneknya, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Tengah.

Saat ini, M telah ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam atas perlindungan anak di Lombok Tengah.  Polisi tengah mendalami kasus ini secara intensif, termasuk kemungkinan adanya korban lain.  Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

 Mamen

Kejati Kalbar akan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Dan Proyek Bandara Ketapang di Tahun 2025 ini

 
Pewarta : Hasan
Editor : MRI

Dok : MPW


Red, policewatch Kal-Bar,- Di tahun 2025 ini Kejati Kalbar tuntaskan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke Yayasan Mujahidin Pontianak dan Proyek pembangunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Itu harapan masyarakat kalbar terhadap 2 Kasus yang terus menjadi sorotan publik bahkan sempat diindikasi politisasi.

Mengingat dari 5 Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan hanya dua kasus itu yang belum jelas sampai akhir tahun 2024, sementara 3 kasus lainnya sudah berjalan dengan penetapan dan penahanan tersangka.  3 kasus tersebut adalah Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar, Kasus dana BOK Puskesmas di Melawi dan Kasus Dana Hibah Pemkab Sintang ke GKE PETRA Sintang.

Sementara 2 kasus yaitu dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023, dan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengembangan Pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023 belum ada tersangka nya sampai saat ini.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH., saat konferensi pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 menyampaikan bahwa Kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak masih terus diproses, Seperti di lansir di media kalbar

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu bahwa KAJATI KALBAR, Edyward Kaban menyampaikan bahwa hingga Juli 2024 di bidang Pidana Khusus Kejati Kalbar yang ditangani ada 7 Kasus masih di Penyelidikan dan 5 Kasus di Penyidikan. Hal ini diungkapkan saat penyampaian pers release Kejati Kalbar, Senin (22/7).

Disampaikan bahwa 5 perkara dugaan korupsi yang sedang proses penyidikan adalah Pertama, dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten  Sintang terhadap Gereja GKE Perta Sintang tahun 2017.

Kedua, dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pada Perkembangan Pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.

Keempat, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi oleh Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Paris I, Kota Pontianak Tahun 2015.

Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023

“ini yang sedang dalam proses penyidikan. Tentunya ini kami juga ingin ini cepat, namun butuh proses. Ujar Edyward Kaban.

Diungkapkan juga bahwa penanganan Kasus dugaan korupsi tersebut ingin secepatnya bisa naik ke pengadilan, namun ada keterbatasan Tim Penyidik yang mana kadang Tim A sedang menangani satu Kasus juga menangani kasus lainnya. “Sehingga kadang kadang kita juga minta bantuan bidang bidang lain agar ini secepatnya perkara naik ke Pengadilan. ” Ungkapnya***



Dua Oknum Kades Akhirnya Jadi Tersangka Terkait Korupsi Beras Bapan di Lombok Tengah

 


Policewatch-Lombok Tengah

 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi beras Bapan (Bantuan Pangan Beras) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.  Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK di Praya, Kamis (2/1).

Dari tujuh tersangka, tiga berasal dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.  Tersangka dari Desa Barabali terdiri dari Kepala Desa, Staf Keuangan, dan Koordinator Desa. Sementara itu, tersangka dari Desa Pandan Indah meliputi Kepala Desa, Koordinator Desa, dan dua penjual beras yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bantuan.

Ke tujuh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Desember 2023.  Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari Desa Barabali, sementara pemeriksaan terhadap tersangka dari Desa Pandan Indah dijadwalkan pada Jumat pagi.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah penyalahgunaan beras pangan pemerintah yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Address).  Akibat tindakan ini, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp 126.937.920, sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp 100.722.480, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 Jurnalis

Mamen

Polri Patut Diacungi Jempol! Tiga Tersangka Kasus Korupsi Beras Bantuan Pangan di Desa Barabali Diungkap



Policewatch-Lombok Tengah 

Ketegasan Polres Lombok Tengah dalam memberantas korupsi kembali mendapat apresiasi publik.  Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, pada February 2024.  Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu seorang oknum Kepala Desa Barabali (AJ), seorang karyawan honorer staf desa (K), dan GHE .  

Ketiganya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka pada 28,  Desember 2024, di ruang Tipikor Polres Lombok Tengah.

Proses penetapan tersangka ini dilandasi oleh bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan selama penyidikan.  Gelar perkara yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.  

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 5 Oktober 2024 (LP/A/9/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB), yang kemudian diteruskan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Dik/138.a/X/Res.3.1/2024/Reskrim) tertanggal 15 Oktober 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, melalui Kasi Humas Iptu L Brata, menekankan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan bukti yang kuat.  "Penetapan tersangka ini murni berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. 

Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami akan terus mengungkap fakta. Ketiga tersangka wajib kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Kami berharap masyarakat bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sesuai koridornya," tegas Iptu Brata.  Kamis 2/01/2024 di ruangan kerjanya.

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.  Langkah tegas ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.  Perhitungan kerugian negara masih dalam proses.

 Jurnalis 

Mamen 

Anggota DPD RI Ismeth Abdullah Layangkan Surat Protes Kepada Konsul Singapura


Batam -policewatchnews.com

Senin, pukul 11.00 Wib, Anggota DPD RI Ismeth Abdullah bertemu Konsul Singapura di Batam menyampaikan surat protes keras kepada pemerintah Singapura atas tindakan Singapore Police Coast Guard atau SPCG pada tanggal 24 Desember 2024 yang dinilai membahayakan keselamatan nelayan Indonesia saat berada di sekitaran perairan Pulau Nipah Kepulauan Riau. ( 30/12/2024 )

Saat dikonfirmasi awak media, Ismeth abdulllah menyampaikan " sangat di sayangkan insiden itu terjadi, apalagi sampai salah satu nelayan Indonesia jatuh ke laut akibat gelombang besar yang diduga sengaja diciptakan oleh kapal SPCG."

" Kalau pun seandainya memang para nelayan melanggar batas, harap ditegur dengan cara yang baik dan tidak membahayakan." Ujar ismeth.

Disaat pertemuan Anggota DPD RI Ismeth Abdullah bersama Konsul Singapura di Batam, tanggapan Konsul Singapura positif dan menyesalkan perbuatan tersebut.

Konsul Singapura menyampaikan akan menindak lanjuti hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi kedepannya.

Insiden terjadi pada saat nelayan Indonesia tengah memancing ikan menggunakan perahu kecil, ada 7 nelayan sedang memancing pada saat itu.

Berdasarkan pengakuan para nelayan, sekitar jam 13.30 wib mereka sedang memancing, tiba-tiba polisi singapura datang mengusir dengan cara mengelilingi langsung, mereka datang suruh keluar, tapi para nelayan tidak mau keluar karena mereka rasa masih memancing di batas wilayah Indonesia.

Polisi Singapura terus berputar-putar sehingga menimbulkan ombak begitu besar sehingga salah satu nelayan terbanting jatuh kelaut. (Asp)