Selebaran DPO AS Terlihat dipasang dikantor Polsek Merapi diawasi, ditangkap dan diserahkan

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT -  Polres Lahat telah mengeluarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap Ahmad Solehan warga Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur  untuk diawasi, ditangkap dan diserahkan,

Selebaran terlihat poto tersangka Ahmad Solehan kini buronan polisi setelah putusan sidang belum lama ini, di PN Lahat termohon Ahmad Solehan dan termohon Kapolri,kapolda,kapolres dan Kasatreskrim Lahat,

Dalam selebaran yang terpantau di Polsek Merapi disitu ditulis, DI " AWASI,DITANGKAP,  DISERAHKAN,"

AS (62 tahun) asal Desa Lubuk Kepayang dan Desa Muara Lawai

AS dikenakan melanggar pasal 158 undang undang republik indonrsia nomor : 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan minerba.

Tembusan seluruh jajaran polsek Polres Lahat,

Ditanda tangani oleh kepala kesatuan reserse kriminal Polres Lahat AKP Herli Setiawan,SH.MH

(TIM)

Terungkap..!! Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Dalang Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

 


POLICEWATCH. NEWS, BLITAR- Belum lama bebas dari penjara dan Baru menghirup udara segar, M Samanhudi Anwar mantan Walikota Blitar kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada beberapa bulan yang lalu atau pada Senin (12/12/2022) tengah malam.

Perlu diketahui ia Samanhudi pernah di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pada tahun 2018 silam dan baru saja keluar dari Lapas Sragen, pada Senin 10/10/2022, namun mantan Walikota Blitar hari ini di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atau dalang dalam aksi perampokan tersebut di rumah Dinas Walikota Blitar Santoso. 


M. Samanhudi Anwar ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) dini hari.

"Benar kami amankan tersangka baru dalam kasus perampokan pada bulan lalu yang berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim. Jumat (27/1/2023).

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka, tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).

"Si S ini perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto. (Dr)

Polsek Ampenan Evakuasi Penemuan Mayat Bayi Di Pantai Mujang


Policewatch-Mataram.

Telah terjadi penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki laki yang diketahui terbawa arus ombak bertempat di Pantai Mujang Banjar Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Jumat, (27/01/2023) malam

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH saat dikonfirmasi membenarkan,kejadian tersebut bahwa pada hari ini Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Pantai Mujang lingkungan Banjar kelurahan Banjar kecamatan Ampenan telah di ketemukan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki.

Menurut keterangan saksi oleh warga an. Husni, 45 tahun, warga lingkungan Banjar di Pantai Mujang lingkungan Banjar Kelurahan Banjar pada pukul 19.50 wita sdr. Husni berjalan di pinggir Pantai Mujang melihat kondisi ombak paska hujan kemudian pukul 20.00 wita saksi melihat jenazah bayi terbawa ombak, kata AKP Faisal

Selanjutnya saksi  langsung memanggil sdr. Mahnun, 50 tahun dan sdr. Sahrun, 53 tahun warga lingkungan Banjar untuk membantu mengecek kondisi bayi, ungkap AKP Faisal

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah dilihat bayi dalam kondisi sudah meninggal,  warga mengangkat jenazah bayi ke berugak di pinggir Pantai, dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kaling Banjar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Lurah Banjar, Babinkamtibmas dan Babinsa Banjar, terang AKP Faisal 

Setelah tiba Babinsa dan Babinkamtibmas tiba di lokasi dan mengecek serta memastikan kondisi jenazah, kami pihak Polsek Ampenan datang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah.

Saat ini jenazah bayi tersebut setelah dilakukan olah TKP serta identifikasi dari Unit Ident serra SPKT Polresta Mataram dibawa ke RS Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut, tutup AKP Faisal.

"MN"

Korban Jambret,Nekat Tabrak Pelaku Hingga Jatuh.


POLICEWATCH-Mataram.

Seorang penjambret di Kota Mataram akhirnya diamankan oleh tim Puma Polresta Mataram setelah beberapa saat menjalankan aksinya dengan menjambret Kalung seorang perempuan yang menjadi korbannya. 

Peristiwa Jambret tersebut terjadi di Jalan Bungkarno Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada 31 Desember 2022. 

"Koban saat itu melintas di Jalur tersebut, kemudian dipepet pelaku dan langsung menarik kalung korban,hingga putus. Pelaku kabur dan dikejar korban hingga menabraknya dan pelaku terjatuh. Nah saat itulah korban berteriak minta tolong dan masyarakat sekitar langsung membantu korban, dan saat itu melintas unit patroli yang sedang berkeling. Dengan demikian pelaku akhirnya diamankan,"ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/02/2023).

Pelaku yang diketahui berinisial S, laki-laki 40 tahun beralamat di kelurahan Tanjung Karang, kecamatan Sekarbela tersebut mengakui telah mengambil kalung korban dengan cara menarik paksa, hingga kalung tersebut terputus kemudian dibuang di bak sampah untuk membuang barang bukti. Namun tim opsenal berhasil menemukan kembali kalung tersebut.

"Barang bukti dan pelaku saat ini sudah kami tahan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut,"ucap Mustofa.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terakhir Mustofa berharap kepada seluruh masyarakat kota Mataram agar berhati-hati dan waspada jika berada diluar rumah. Kapolresta mengimbau untuk tidak memberikan peluang atau memancing pelaku kejahatan menjalankan niatnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok, tidak menenteng tas atau hp sembarangan, karena kriminal itu sebagian besar terjadi karena adanya kesempatan.

"Jangan berikan sedikitpun kesempatan pelaku kriminal untuk menjalankan aksinya, maka untuk kita harus berhati-hati dan menghindari segala bentuk peluang dan kesempatan,"tutupnya.

"MN ".

Mantan Kejari Lahat Nilawati Jabat Jaksa Adi Madya Jaksa Agung Muda.

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan rotasi pada 254 jabatan di wilayah kerja kejaksaan di seluruh Indonesia.

Pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan structural PNS di Kejaksaan RI ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No: KEP-IV-54/C/01/2023 yang ditandatangani a/n Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam surat yang ditandatangi tanggal 25 Januari 2023 tersebut, menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal melaksanakan tugas, kecuali pejabat struktural mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Rotasi jabatan tersebut mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga jabatan lain di Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Khusus wilayah kerja Sumsel, ada sebanyak 18 jabatan yang dirotasi keluar dan masuk, mulai dari Kajari dan jabatan lainnya.

Berikut daftar nama jaksa yang dirotasi keluar dan masuk di wilayah Sumsel:

1.Irwan Wibowo, SH, Kajari Muara Enim ke Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung di Jakarta

2,Ahmad Nuril alam, SH, MH, Koordinator Kejati Sumsel ke Kajari Muara Enim

3.Aka Kurniawan, SH, MH, Kasubab Tata Uusaha Dir Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung muda Bid Intelijen Kejagung ke Koordinator Kejati Sumsel

4.Arip Zahrulyani, SH, MH, Asisten Tipidum Kejari Sumsel ke Ka Subdirektorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bid Tipidsus Kejagung.

5.Luhur Istighfar, SH, MHum, Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bid Pengawasan Kejagung ke Asisten Tipidum Kejari Sumsel

6.Wahyudi, SH, MHum, Kajari Pontianak ke Asisten Tipidum Kejati Sumsel

7.Eko Adhyaksono, SH, MH, Kajari Palembang ke Kabag Umum pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung

8Johnny William Pardede, SH, MH, Asisten Intelijen pada Kejati Babel ke Kajari Palembang

9,Marcos Marudut Mangapul Simaremare, SH, MHum, dari Kejari Muba ke Asisten Intelijen pada Kejati Riau

10.Romy Rozali, SH, MH, Kajari Seruyan ke Kajari Muba

11.Riama BR Sihite, SH, Koor pada Kejati Sumsel ke Kajari Bangka Selatan

12.Erwin Indrapraja, SH, MH, Kasi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim ke Koor pada Kejati Sumsel

13.Dr Akmal Kodrat, SH, MHum, Kajari OKU Timur ke Kajari Subang

14.Andri Juliansyah SKom, SH, MM, MH, Koor Kejati Sulteng ke Kajari OKU Timur

15.Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH, Kajari OKU ke Kajari Purbalingga

16.Choirun Parapat, SH, MH, Kajari Sabang ke Kajari OKU

17.Nilawati, SH, MH, Kajari Lahat ke Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bid Pembinaan Kejagung (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)

18,Gunawan Sumarsono, SH, MH, Kajari Kepulauan Taninbar

Jurnalis : Bambang.MD

Miliki Sabu, Pria Asal Lombok Timur Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa


Policewatch-Sumbawa Besar.

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali  menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HW (40) warga Kecamatan Sikur Lombok Timur pada hari Kamis (26/01/23) pukul 19.30 wita.

Dijelaskan Kapolres, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi SH.,MH. terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Moyo Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat bersama personel tim opsnal  kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Lelaku berhasil diamankan saat tengah duduk di teras salah satu rumah warga berada di Jalan Usaha Tani tembusan Moyo - Serading Kecamatan Moyo Hilir" Ungkapnya.

Lanjut AKBP Henry, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat bruto 43,23 gram yang di simpan dalam tas pinggang milik pelaku HW. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas pinggang volcom milik pelaku, 1 buah tisu dan 1 buah plastik bening berukuran besar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut” ungkap  Kapolres. (Mn)

Danramil Prabar Pimpin Anggotanya Laksanakan Pam Eksekusi Lahan Di Desa Mangkung




Policewatch-Lombok Tengah.

Danramil 1620-04/Praya Barat, Kapten Inf. Wage Rudolf S, memimpin anggotanya melaksanakan Pengamanan (Pam) terhadap eksekusi lahan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Praya di Dusun Jangkih Jawe Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Jum'at (27/1/2023). 

Pengamanan tersebut melibatkan puluhan personil gabungan baik TNI, Polri, dan Satpol PP yang langsung di terjunkan ke lokasi untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan yang di lakukkan oleh PN Praya. 

Turut hadir dalam pengamanan, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1620/Loteng, Kapten Inf. Gontang, Kapolsek Praya Barat/Pjs Kabag Ops Polres Loteng, Hery Indrayanto SH, Kasitrantib Praya Barat, Ketut Niki Sastra, dan Danru Pol-PP Praya Barat, L. Banuarli. 



"Eksekusi lahan sengketa seluas 4.500 meter persegi ini masih dalam perkara perdata antara Pihak Pemohon dan termohon," ujar Danramil. 

Menurutnya, pengamanan yang dilakukkan pihaknya merupakan kegiatan eksekusi lahan sengketa seluas 4.500 meter persegi oleh pengadilan Negeri Praya, berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Mataram tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 129/PDT/PT/2016/MTR Juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 2017 Nomor : 1832 K/Pdt/2017. 

Selain itu, lahan yang di sengketa Oleh M. YASIN, DKK, yang beralamatkan di Jalan Cempaka Warna RT 002, RW 004, Kelurahan Cempaka warna Jakarta pusat merupakan sebagai pemohon Eksekusi, melawan Nurmartha Dinata, ST, selaku termohon I beralamatkan di Bermis, dan Amaq Maliki beralamat di Desa Mangkung Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon II. 

"Sedangkan yang bertindak selaku pembaca putusan Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Praya dalam hal ini yaitu saudara Takwan SH," kata Danramil. 

Untuk itu, Danramil menegaskan pihaknya melakukan pengaman bersama Polri dan Satpol PP bersama Pemerintah setempat, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah teritorial Koramil 1620-04/Prabar. 

"Meski awalnya sempat terjadi penolakan dari beberapa pihak keluarga termohon, namun keadaan bisa kami atasi bersama sehingga pelaksanaan eksekusi lahan berjalan aman dan lancar," tandasnya.

"Haedir Ali".

Ngaku Tim Buser Polres Mataram, Kini Oknum PNS Tersebut, Ditahan Polisi


Policewatch-Mataram NTB.

Serang Oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi naungan Kementerian PUPR ditangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan Pemerasan dan atau pengancam terhadap salah seorang korban warga yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan terduga pelaku atas laporan korban NH, perempuan 53 tahun tersebut ke Polresta Mataram setelah korban merasa diintimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap korban bila tidak segera diberikan sejumlah uang. Oleh korban karena merasa takut menyerahkan sejumlah uang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut.

Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/01/2023).

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan bahwa perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023. 

"Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga, saat mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan Pistol jenis Softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam denga perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang,"jelas Mustofa.

Mustofa menambahkan,modusnya mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskirim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Kapolres  menghimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka kepada masyarakat yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa, terduga SM (44), PNS, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap pada12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di kelurahan Jempong Baru, Sekarbela Kota Mataram.

Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis Softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga SM.

"Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tegas Kadek.

Saat ini terduga terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"MN"

EV Pemilik Ganja di Tangkap Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,-Tim Walet SatNarkoba Polres Lahat kembali menangkap tersangka memilik Narkoba Jenis Ganja  Laki laki tersebut berinisial EV (17 Tahun) pekerjaan Tuna karya Warga asal Desa Tanjung agung, Kecamatan Pagar gunung, Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto. Hartono. SIK. MT melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. mengatakan benar telah mengaman kembali salah seorang tersangka pengedar beserta barang bukti Narkotika Jenis Ganja 

Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP M. Romi SH. MH, mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n EV dan pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa (dua), paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gr (dua ratus gram), 57 ( lima puluh tujuh ) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 350 gr (tiga ratus lima puluh gram), 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A55 warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih merah Total Berat Bruto Barang Bukti 550 gram (lima ratus lima puluh gram) dihadapan penyidik Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk asal yang disangkakan :

Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Jurnalis : Bambang.MD

Nekat Curi Gitar & Pakaian,Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara


POLICEWATCH-Mataram.

Seorang Pria berinisial S, 19 tahun asal Labuapi kini berhadapan dengan aparat penegak hukum karena nekat melakukan  pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan informasi dan saksi sebelum melakukan pencurian, terduga pelaku pernah singgah dan mengetahui situasi  Kos-Kosan tersebut yang berlokasi di BTN Mapak Sari, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Minggu, (22/01/2023)

Saat ini yang menjadi korban atas nama Gupran Adinata, umur 23 tahun, alamat Praya, melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, (24/01/2023) kepada Polsek Ampenan Polresta Mataram.

Saat konferensi pers, Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK  didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH dan Wakapolsek Iptu I Made Oka, Menjelaskan setelah ada laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, ungkapnya (26/01/2023)


AKBP Syarif menambahkan,saat kejadian korban tidak ada ditempat, karena pulang kampung, terduga pelaku S bersama teman wanitanya yang kebetulan pernah singgah dan mengetahui situasi kos kosan  tersebut,dan terduga pelaku melancarkan aksinya di kos tersebut.

Merasa mengetahui situasi,lagi sepi terduga pelaku, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke kamar kos korban,dengan mendobrak pintu kos dan mengambil barang-barang milik korban, ungkap AKBP Syarif

Dari keterangan beberapa saksi dan korban diketahuilah ciri-ciri terduga pelaku S dan alhamdulilah sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ampenan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Gitar Acoustic warna coklat, 3 buah baja, 2 buah baju kaos, 1 kemeja dan 2 buah celana jeans serta engsel pintu dengan gembok masih terkunci, terang AKBP Syarif 

Saat dimintai keterangan terduga pelaku S mengakui perbuatan tersebut, untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,-, ucap AKBP Syarif

Atas perbuatannya terduga pelaku S dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"MN"