Buron Delapan Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule Diringkus di Mataram

 


Policewatch-Mataram

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil meringkus S alias H, pelaku pencurian di sebuah lapak di kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram.  Pelaku yang telah buron selama delapan bulan ini ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak laporan korban masuk pada November 2024.  Pelaku, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

Kejadian pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.  Korban baru menyadari kehilangannya sekitar pukul 13.00 Wita saat kembali ke lapaknya di Lapangan Karang Pule.  Pelaku, yang beraksi sendirian, mencongkel pintu rombong atau gerobak korban dan mencuri sejumlah barang.

Barang-barang yang hilang antara lain dua tabung gas 3 Kg, sebuah kompor bakar kuning, tiga balon lampu, sebuah termos es, dan satu unit mesin cup sealer.  Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.  Sebagian barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, S alias H ditahan di Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 7 tahun.  Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran panjang terhadap pelaku dan diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat Mataram.

Mamen

Kapolresta Mataram Dukung FORNAS VIII 2025: Sukseskan Olahraga Masyarakat NTB!

 


 Policewatch-Mataram

Polresta Mataram memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB).  Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., Kapolresta Mataram, dalam poster resmi FORNAS VIII 2025. 

 Poster tersebut menampilkan beliau mengenakan seragam dinas, dengan latar belakang logo FORNAS, maskotnya yang unik, dan slogan "Kalah Menang, Semua Senang".  Tagar #NTBMakmurMendunia juga turut ditampilkan,  mengungkapkan harapan agar FORNAS dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat NTB.

Keikutsertaan Kapolresta Mataram dalam kampanye ini merepresentasikan dukungan aparat keamanan terhadap kelancaran dan kesuksesan FORNAS VIII 2025.  Dukungan ini diharapkan dapat memotivasi para atlet dan peserta dari seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dan meraih prestasi terbaik.  FORNAS VIII 2025 diharapkan menjadi perhelatan olahraga yang meriah, penuh semangat sportivitas, dan mampu mempromosikan keindahan alam serta budaya NTB ke kancah nasional.  Event ini juga diproyeksikan untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisatawan dan aktivitas bisnis.

FORNAS VIII 2025 di NTB bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa lewat semangat olahraga.  Polresta Mataram berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya acara, sehingga FORNAS VIII 2025 dapat berjalan lancar dan sukses, memberikan dampak positif bagi masyarakat NTB.

Jurnalis. 

Mamen

IPW Minta Kapolri Segera Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengguna dan Pemakai Narkoba

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba.

Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024) seperti yang ditayangkan www.detik.com pukul 13.31 WIB dengan judul: “Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkotika Adalah Korban”.(Juli 25, 2025)

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika.

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri.

Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.

Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.

Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat (Bambang MD)

Cegah Terjadinya Banjir, Babinsa Bersama BWS Lakukan Pengerukan Irigasi


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam upaya mendukung kelancaran aliran air dan mencegah terjadinya banjir di musim hujan, Babinsa Desa Bebuak, Serda Sujadi melakukan pemantauan pembersihan saluran irigasi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) di Dusun Lingkok Bakek, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (26/07/2025). 

Kegiatan pembersihan ini difokuskan pada saluran irigasi utama yang sering mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah dan endapan lumpur yang hari demi hari luput dari pantauan sehinggak dampaknya dapat mengakibatkan luapan air yang tidak terarah. 

Babinsa turut hadir dilokasi pengerukan untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan tetap memperhatikan keselamatan para pekerja serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar selama kegiatan berlangsung. 

“Kami sebagai Babinsa hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan tertib, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke saluran irigasi,” ujar Serda Sujadi. 

Ia juga mengapresiasi langkah cepat dari BWS dalam menangani kondisi irigasi yang tersumbat dan melakukan pengerukan menggunakan alat berat, karena saluran tersebut merupakan sumber air penting bagi lahan pertanian warga. 

Sementara itu, salah satu petugas BWS Jayadi mengungkapkan bahwa kegiatan pembersihan ini merupakan bagian dari program rutin pemeliharaan jaringan irigasi guna menjaga fungsi aliran air agar tetap optimal, terutama saat musim tanam. 

"Dengan sinergi antara Babinsa, pemerintah desa, dan BWS, diharapkan aliran irigasi di Desa Bebuak dapat berfungsi secara maksimal, mendukung produktivitas pertanian, dan mengurangi risiko banjir akibat saluran tersumbat," ungkapnya. 

Selain itu, Kegiatan pengerukan saluran irigasi disambut positif oleh masyarakat, karena dengan dilakukan pengerukan aliran air baik menuju ladang maupun sawah tidak terhambat lagi. 

"Semoga dengan dilakukan pengerukan oleh BWS aliran air ke sawah petani lancar dan tidak terhambat lagi karena endapan lumpur maupun sampah," tandasnya.

M

Ketua Forum Kades dan Bendahara ditetapkan Tersangka Minta Uang Rp 7 Juta, diduga untuk Setor Ke APH




POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA ,Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat. 25/7/25.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);”Imbuhnya.

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa dimaksud.

“Modus Operandi Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.”Tegasnya.(Bambang MD

Pastikan Verifikasi Data Penerima Valid Bantuan Lakukan Pengawalan Melekat*


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, Babinsa Ketara Sertu Supriadana aktif mengawal proses penyaluran beras bantuan kepada warga kurang mampu. dengan memastikan data penerima terverifikasi, di Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu (26/7/2025). 

Beras bantuan yang merupakan program dari pemerintah pusat ini disalurkan melalui Bulog bekerja sama dengan pemerintah desa dan aparat terkait yang ada diwilayah. Penyaluran bantuan dikawal langsung Babinsa bersama aparat terkait untuk memastikan penyaluran bantuan beras sesuai data. 

Kehadiran Babinsa adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tugas TNI AD dalam membantu masyarakat serta mendukung kelancaran program pemerintah dalam menggulikan bantuan untuk masyarakat kurang mampu 

“Kami pastikan data penerima sudah diverifikasi agar tidak ada yang dobel atau salah sasaran. Ini demi keadilan dan ketepatan distribusi bantuan,” ujar Sertu Supriadana. 

Sohirin salah satu warga penerima manfaat beras bantuan menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Babinsa dalam proses pendistribusian. “Kami terbantu dengan kehadiran Babinsa yang ikut memverifikasi data dan menjaga keamanan saat penyaluran,” ungkapnya. 

Selain turut mengawal dan membantu memverifikasi data penerima Babinsa juga bersinergi bersama aparat kepolisian turut memberikan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan penyaluran bantuan pemerintah.

"Diharapkan program bantuan pemerintah dapat tersampaikan dengan tepat dan membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari potensi penyimpangan di lapangan," tandasnya.

M

Modus Baru Penggelapan: Empat Sepeda Motor dari Bali Ditemukan di Lombok Tengah

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah mengungkap modus baru penggelapan kendaraan bermotor dengan penemuan empat sepeda motor tanpa dokumen di Lombok Tengah.  Keempat sepeda motor, terdiri dari tiga Yamaha NMAX hitam dan satu Vespa Primavera biru, ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk ekspedisi yang mengangkut material bangunan.  Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Pringgarata pada Sabtu, 19 Juli 2025.  Truk tersebut terlihat menurunkan muatan di depan sebuah toko bangunan dekat Masjid Pringgarata.

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan keempat sepeda motor tanpa plat nomor polisi tertimbun di bawah tumpukan semen.  Sopir truk, MN (29) warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, langsung diamankan.  Dalam interogasi, MN mengaku dihubungi melalui Facebook Marketplace oleh seseorang yang memintanya mengangkut empat sepeda motor dari Kecamatan Ubung, Denpasar, Bali, ke Lombok dengan bayaran Rp1.600.000.  MN menerima tawaran tersebut karena bak truknya masih memiliki ruang kosong setelah mengangkut 400 zak semen dari Tabanan, Bali.

Yang menarik, MN mengaku telah meminta kelengkapan surat-surat kendaraan kepada pemesan.  Namun, pemesan berjanji akan mengirimkan surat-surat tersebut melalui jasa ekspedisi setelah pembayaran dilakukan.  Pembayaran dijanjikan setelah sepeda motor sampai di Lombok, dengan tujuan akhir Lombok Timur.  MN hanya diinstruksikan untuk menghubungi pemesan setibanya di Lombok.

 


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin, terungkap bahwa keempat sepeda motor tersebut merupakan hasil penggelapan.  Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama menyewa keempat sepeda motor tersebut selama tiga hari dari pemiliknya di Kuta, Kecamatan Ubung, Kota Denpasar,  namun tidak mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.

Saat ini, sopir truk dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.  Polisi tengah memburu pelaku utama penggelapan dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan penggelapan kendaraan bermotor antar pulau.  Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan bermotor, terutama melalui media online.  Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Mamen

Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia, Wujud Nyata Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

 




Batam, policewatch.news,- Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan pada Kamis (24/07).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, dan turut diikuti oleh jajaran staf pengamanan, Regu Pengamanan, serta disaksikan secara langsung oleh perwakilan warga binaan dan satu orang perwakilan dari Polsek Sagulung sebagai bentuk transparansi pelaksanaan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin yang telah dilaksanakan selama dua bulan terakhir, terhitung sejak tanggal 24 Mei hingga 24 Juli 2025. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas benda-benda tajam, dan senjata tajam rakitan serta barang-barang terlarang lainnya yang ada di dalam blok hunian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, mengikuti prosedur standar operasional, demi menghindari risiko yang tidak diinginkan. Kegiatan ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan, namun juga bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Batam.


Dalam keterangannya, Ka. KPR Purwo Aji Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat deteksi dini gangguan keamanan serta pemberantasan terhadap barang-barang terlarang, termasuk potensi penyalahgunaan handphone dan narkoba di dalam Rutan,

"Kami tidak hanya fokus pada _aspek_ keamanan, tapi juga serius dalam melakukan pengendalian risiko. 

Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta peringatan bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana edukatif untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan warga binaan akan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui penggeledahan rutin maupun peningkatan kualitas pembinaan.**Erlina**

Paska OTT Ada 20 Kades dan Satu Camat LIDIK KRIMSUS RI Pinta Kejati Sumsel Usut Tuntas Siapapun Terlibat

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA , Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas terhadap 20 kades dan Camat yang diduga Terjaring Operasi Tangkap Tangan pada kamis (24/7/2025)

Rodhi meminta kepada penyidik Kejati Sumsel untuk tetap independen sesuai aturan perundangan yang berlaku undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo 20 tahun 2021 Tampa pandang bulu ada 20 kepala desa Terjaring OTT untuk di usut tuntas apalagi Dana Desa menjadi sorotan oleh APH banyak kades yang tersandung masalah dana desa hingga masuk bui, kata ketua harian LIDIK KRIMSUS RI kepada wartawan policewatch.news Jumat (25/7/2025)

Sebelumnya Kejati Sumsel Menetapkan 2 Tersangka dari 20 Kades dan satu ASN diduga Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Press release dari pihak penyidik pada pukul 04,52 WIB Jumat (25/7/2025)

Dengan tangan di borgol menggunakan rompi merah keduanya dikawal petugas kejati Sumsel ditempatkan tahanan Kejati Sumsel 

Sebelumnya sekira pukul 03.00 WIB asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) kejati Sumsel Dr.Adriansyah.SH.MH didampingi kasi penyidikan Khaidirman.SH.MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.SH.MH menggelar press release terkait kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,

Dalam Operasi Tangkap Tangan diamankan 2O Kades, seorang ASN, Satu orang ketua ADEPSI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) serta barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 65 Juta terang " Aspidsus 

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Pada Kamis (24/7/2025) 


Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung. 

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. 

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. 

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.(Bambang MD)

Paska OTT Penyidik Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Dengan Tangan diborgol Menggunakan Rompi Merah

 



POLICEWATCH.NEWS - Paska OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya pihak penyidik Kejati Sumsel menetapkan 2 orang Tersangka dengan tangan diborgol Menggunakan Rompi Merah,

Press release dari pihak penyidik pada pukul 04,52 WIB Jumat (25/7/2025)

Dengan tangan di borgol menggunakan rompi merah keduanya dikawal petugas kejati Sumsel ditempatkan tahanan Kejati Sumsel 

Sebelumnya sekira pukul 03.00 WIB asisten bidang tindak pidana khusus (Aspidsus) kejati Sumsel Dr.Adriansyah.SH.MH didampingi kasi penyidikan Khaidirman.SH.MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.SH.MH menggelar press release terkait kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,

Dalam Operasi Tangkap Tangan diamankan 2O Kades, seorang ASN, Satu orang ketua ADEPSI (ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA) serta barang bukti uang Rp 65 Juta terang " Aspidsus 

Berita sebelumnya Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum. Pada Kamis (24/7/2025) 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah diamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum APDESI dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung. 

Disisi lain uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. 

Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar Tata Kelola di desa terhindar dari praktik korupsi.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana kepada Oknum Penegak Hukum, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. 

Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.(Bambang MD)