Terduga Pelaku Perampokan Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Loteng Bersama Unit Reskrim Polsek Prabarda

 


POLICEWATCH-Lombok Tengah 

Terduga pelaku perampokan yang terjadi pada tanggal 27 Desember 2022 malam sekitar jam 02,30 berhasil ditangkap oleh  Tim Resmob  Polres Lombok Tengah.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) berhasil meringkus terduga pelaku perampokan dengan kekerasan  pada Sabtu 14/01/2023 sekitar pukul 02.00 wita.

Adapun identitas korban perampokan inisial SS, perempuan, 35 tahun, alamat  Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga pelaku inisial S, laki laki, 35 tahun alamat Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri dalam keterangan resminya membenarkan kejadian perampokan hal tersebut.

IPTU Samsul Bahri menyampaikan kronologis kejadiannya, bahwa pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 wita,saat itu korban terbangun dari tidurnya, dikarenakan mendengar ada suara kunci pintu dibuka,korban lalu mencoba mencari dua HP miliknya, namun melihat  sudah tidak ada didekat tempat ia  tidur.

Melihat barangnya sudah tidak ada,korban sontak kaget,dan  melihat pintu depan sudah terbuka,korban lalu mencoba mendekat ke arah pintu, namun belum sampai di depan pintu, ia melihat terduga pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar, dan langsung ditodong dengan sebilah  keris kearahnya,dengan tangan kanan, sedangkan tangan kiri pelaku memegang sebilah parang panjang dan digunakan untuk mengancam anak korban sambil mengatakan:

"Jangan teriak nanti saya bunuh kamu" (menggunakan bahasa sasak) dan  korban melihat rekan terduga pelaku sedang membongkar dan mencari barang berharga miliknya di lemari.

Terduga pelaku yang menodong korban memintanya menyerahkan STNK, kunci dan BPKB mobil truk milik korban namun karena ia bilang ada di (N), lalu terduga pelaku  meminta kunci Motor NMAX.

Karena takut korban akhirnya menyerahkannya, sementara rekan terduga pelaku langsung ke kamar sebelah tempat sepeda motor disimpan.

Setelah mengambil sepeda motor korban selanjutnya kedua teduga pelaku kabur ke arah Desa Kabul - Pelambik.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000 dan melaporkannya ke unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi tentang ciri-ciri kedua terduga pelaku dan dari serangkaian hasil penyelidikan dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah didapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti" jelas Kapolsek.

Kemudian Tim bergerak menuju rumah terduga pelaku yang berada di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sesampainya di lokasi, Tim berusaha masuk ke rumah terduga pelaku dan mendapatkannya sedang tertidur dan mencoba kabur lewat jendela belakang rumahnya.

Atas kesigapan Tim, akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di gudang  belakang rumah terduga pelaku yang terkunci dan  beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan lainnya serta alat bukti yang diduga kuat digunakan terduga pelaku saat melakukan pencurian.


Kakak terduga pelaku mencoba memprovokasi warga sekitar dengan meneriakkan Tim  "rampok" di masjid dengan menggunakan pengeras suara.

Namun Tim dapat memberikan pemahaman terhadap warga yang terprovokasi sehingga akhirnya warga satu persatu membubarkan diri.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa dua unit sepeda motor jenis yamaha NMAX warna Hitam dan Honda jenis Beat warna putih (peretelan), 1 buah keris beserta sarung, 1 buah parang beserta sarungnya, 2 buah pisau kecil beserta sarungnya, 2 buah  sarung keris warna kuning, 1 buah senjata laras panjang rakitan, 1 buah senapan angin, 1 buah busur panah dengan anak panah warna merah kuning 6 buah dan tempatnya (ransel coklat), 2 buah ketapel dengan anak panah dari paku sebanyak 11 anak panah dengan rambut warna kuning, 1 buah bong beserta rangkaian alat hisap dan 3 buah korek gas, beberapa perhiasan emas palsu yang terdiri dari 1 buah kalung, 2 buah cincin, 2 buah gelang, 2 buah kalung mainan.

" Nurman Policewatchnews"

Sambo Resmi divonis Hukuman Mati

 


 JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2/2023).

Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).


Atas vonis tersebut, hakim meminta Sambo berdiri untuk mendengarkan hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.

Putusan majelis, mufakat disetujui tanpa disenting opinion dari anggota majelis hakim lainnya. Yakni hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono.

Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari Tuntutan jaksa penuntut umum. 

Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu selama seumur hidup.

Tuntutan tersebut jaksa ajukan kepada hakim, karena Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal tersebut, terkait dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana. Dan melalukan perbuatan pidana bersama-sama. Jaksa, dalam tuntutannya juga membuktikan perbuatan Sambo, melanggar Pasal 49, juncto Pasal 33 Undang-undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pasal-pasal tersebut, terkait dengan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik yang menjadi alat bukti tindak pidana.

sidang vonis sambo sambo dihukum mati hukum mati sambo vonis mati sambo ferdy sambo ferdy sambo dihukum mati vonis mati ferdy sambo live sidang vonis sambo tim gegana brimob polri pembunuhan brigadir j brigadir josua. (MRI)

Polsek Pujut Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Segale Anyar

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Anggota Polsek Pujut melakukan evakuasi pohon tumbang di jalan raya Dusun Penupi, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 13/02/2023 sekitar pukul 08.30 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat SH, M.Hum mengatakan.

"Evakuasi pohon tumbang akibat hujan dan angin kencang yang terjadi pada Minggu malam tersebut menyebabkan pohon tumbang ke jalan raya sehingga menghambat arus lalulintas dan aktifitas masyarakat" Jelas IPTU Derpin Hutabarat.

Masih kata Kapolsek bahwa dalam pelaksanaan evakuasi pohon tumbang oleh personel Polsek Pujut juga dibantu oleh masyarakat sekitar lokasi.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati hati saat berkendara. Untuk menghindari adanya korban, baik berupa material maupun jiwa  mengingat saat saat ini masih adanya hujan disertai angin kencang yang dapat memungkinkan terjadi bencana seperti pohon tumbang dan lainnya.

Tidak hanya itu Kapolsek berharap, bagi masyarakat yang mengetahui adanya pohon tumbang dan hal hal lainnya untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian agar segera ditindak lanjuti.

"Saat bekendara untuk tetap mengedepankan keselamatan dengan mengutamakan kewaspadaan dan kehati hatian, apabila ada hujan disertai angin sebaiknya berhenti mencari tempat yang aman dan nyaman guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan" tutup IPTU Derpin Hutabarat.

"MN".

          

Satreskoba Polres Mataram Berhasil Mengungkap Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu




POLICEWATCH-Mataram 

Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan cepat melakukan dan sigap melakukan penyelidikan atas  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu yang akan menuju wilayah hukum Nusa tenggara barat Mataram.

Berdasarkan informasi tersebut  Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengintaian dan penyelidikan sesuai informasi masyarakat bahwa terduga pelaku akan menyerahkan barang haram tersebut di seputaran Gerung Lombok Barat.

Menurut Kapolres Mataram Kombespol Mustofa yang didampingi Kasatreskoba Polres Mataram KOMPOL I MADE YOGI PURUSA UTAMA, S.E, S.I.K, M.H. memerintahkan kepada Kanit Sidik, Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Kapolres  Menambahkan, dalam melaksanakan tugas tersebut kami berkordinasi dengan Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar, Kanit Sidik , Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan lembar dan kami berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.terangnya Senen 23/02/2023

Dari hasil keterangan awal terduga pelaku mengakui bahwa, barang Narkotika janis shabu memang benar akan dibawa ke wilayah hukum polresta Mataram, namun terduga pelaku mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte bus depan SMA 1 Gerung, jln Gatot subroto, kel. Gerung utara, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Atas informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial "T" yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus. 

Tidak sampai di situ,Tim opsnal sat resnarkoba mendalami lagi informasi- informasi yang didapat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang memang akan menerima Narkotika jenis shabu tersebut. Papar kasat.

Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti di sebuah rumah dan Kos-Kosan terduga pelaku. 

Dalam penggeledahan tersebut, disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran Tkp dan ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalam tas tersebut berisikan:

1(satu) buah baju warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1(satu) buah paket yang sudah di bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket yang di sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah yang  berisikan 2(dua) klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu.

1(satu) buah HP android merk OPPO warna hijau Toska.(Milik saudara M. Hasan)Uang tunai Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu.

Adapun identitas terduga pelaku   "MH umur:  21 tahun laki,Pelajar Alamat, Kecamatan.Sekarbela Kota Mataram "TR"mur37 tahun laki - laki Pekerjaan :  Buruh harian Lepas Alamat Kecamatan. Selaparang Kota Mataram."EM"Umur 38 tahun Jenis kelamin  laki - laki Pekerjaan Swasta Alamat Kecamatan. Sekarbela Kota Mataram."GR"Umur 25 tahun Jenis kelamin laki-laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kecamatan. Sandubaya Kota Mataram."AF"Umur 30 tahun Jenis kelamin laki-laki Pekerjaan:Perawat Alamat Kecamatan. Wanasaba Kabupaten.Lombok Timur.

Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap oleh satuan Reskrim Narkoba di tempat berbeda Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 wita di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Saat ini terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Mustofa.

"NM "


Cegah Terjadinya Laka Lantas, Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Lakukan Patroli Blue Light






Policewatch-Sumbawa Barat.

Personil 𝐒𝐚𝐭uan lalu lintas (𝐋𝐚𝐧𝐭𝐚𝐬) 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐰𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 melakukan kegiatan patroli Blue light dibeberapa tempat di seputaran kota Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

"Mencegah terjadi Laka Lantas, Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat pada Minggu, 12 Februari 2023 pukul 20.00 wita melakukan patroli Blue Light," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos kepada media ini.

Ia juga menjelaskan, dalam patroli Blue Light Sat Lantas memberikan himbauan secara humanis kepada setiap masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar rumah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, lanjut eddy Sat Lantas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas di jalan raya dan patuhin peraturan berlalu lintas agar terciptanya kelancaran berlalu lintas dan mencegah terjadinya laka lantas. (MN)

Kapolres Lotara Hadiri & Brikan Pengamanan Kunjungan Kerja kemenker




POLICEWATCH-Lombok Utara.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH menghadiri kegiatan Kunjungan kerja Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker RI)  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Utara Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, Sabtu, 12/02/2023

Kegiatan yang diawali dengan kedatangan  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si  di Kantor Bupati Lombok Utara dan disambut oleh Bupati H Djohan Sjamsu serta wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan ST MEng senjutnya rombongan  Menteri menuju aula kantor Bupati Lombok Utara

Dapat disampaikan juga dimana kunjungan kerja Menteri Tenaga kerja  Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si tersebut mendapat pengamanan ketat dari anggota Polres Lombok Utara, terlihat di setiap simpang jalan anggota Polres Lombok Utara melaksanakan pengaturan arus Lalulintas 

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK,, MH mengatakan saat di temui media usai kunjungan menaker RI menyampaikan, pengamanan dan guna kelancaran kunjungan kerja Menteri Menaker RI diwilayah Lombok Utara ini pihaknya menerjunkan puluhan petugas yang disiagakan di sejumlah titik ploting yang telah ditentukan.

“Kami lakukan pengamanan dan memperketat penjagaan di sekitar lokasi, ini dilakukan guna mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan serta menjaga agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Lebih lajut Kapolres mengatakan pengamanan ini juga berfungsi untuk memastikan arus lalu lintas yang akan dilewati oleh rombongan tetap aman, lancar dan terkendali.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun sedemikian rupa pengamanan dan plotingan Personel diseluruh titik yang dilalui oleh rombongan maupun lokasi yang akan dikunjungi 

"Patut kita Syukuri bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar". Ujar Kapolres.

"Mn"

Ketua IPW minta Kapolda Sumsel Kasus Arifudin Dibuka Kembali Dan Pelakunya diproses Hukum

Ketua IPW
 Sugeng Teguh Santoso
 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,-Ketua IPW Angkat Bicara Kasus yang menimpa sdr, Arifudin sudah berjalan tiga tahun sudah ada pidanaya dan pelakunya diproses hukum,yang ditangani oleh Polda Sumsel berdasarkan laporan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310 kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera selatan

Dugaan Penggelapan Alat Berat Oleh AK Mantan Karyawan PT.BGG Bisa Dipidana, hal ini dijelaskan oleh Ketua Indonesia Policewatch Sugeng Teguh Santoso terkait adanya peristiwa penggelapan alat berat milik Arifudin  yang sudah berjalan tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya pada bulan oktober 2011 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AK alias Aseng, WDT dan BS  mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan pecemaran nama baik , namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut,

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan ini sudah tindak pidana dan pihak kepolisian melakukan penyidikan ulang kembali dan pelakukanya  di proses hukum dalam keterangan tertulis kepada wartawan senin (13/2)

Sugeng Teguh Santoso meminta agar Ditreskrimum Polda Sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 568/ IV/2018/BARESKRIM agar terciptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan, terang " Sugeng

Ketua IPW meminta Kapolda Sumsel segera kasus ini diungkap kembali agar pelakunya diproses hukum dan keadilan ditegakkan, apalagi sudah berjalan tiga tahun ungkapnya.

Senada juga disampaikan oleh  Rodhi Irfanto,SH Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI  bersama Tim Legal Hukumnya mengatakan kepada wartawan kami telah resmi mendapatkan kuasa hukum pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN, baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh  PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat. " Ucapnya

Ditambahkan bahwa Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum, papar " Rodhi


Kami akan dampingi dan kawal kasus Sdr. ARIFUDIN  ini sampai dimanapun, kami akan tempuh upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami  juga akan segera duduki lahan milik  ARIFUDIN, karena banyaknya manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ," pungkas Rodhi

Jurnalis : Bambang MD

Viral! Seorang Anak Minta Keadilan Ayahnya Meninggal Dilindas Truk Dijadikan Tersangka

 


TANGERANG  -POLICEWATCH.NEWS -  Seorang anak di Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Dalam video dengan durasi 15 detik itu, anak lelaki tersebut meminta keadilan atas status sang ayah yang dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pada akun instagram @pojokbekasicom, anak tersebut meminta keadilan dengan kalimat "Di mana keadilan, saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang, yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka, saya butuh keadilan," ujarnya dalam rekaman video yang viral tersebut.

Menanggapi hal ini, Satlantas Polres Kota Tangerang pun angkat bicara menjelaskan terkait dengan kronologi, hingga proses penetapan tersangka pada almarhum Johan.

Kasatlantas Polres Kota Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan tersangka pada almarhum Johan telah sesuai dengan aturan dan hasil olah tempat kejadian perkara.

"Dari kejadian itu, almarhum Johan Untung Hidayat telah melakukan kelalaian dalam tata cara berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya di Gedung Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu, 11 Februari 2023.

Di mana, pasal tersebut pun ditetapkan berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara, yang memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara.

"Kita sudah olah tempat kejadian perkara sebanyak 3 kali, dan telah memeriksa 12 orang saksi. Dan hasilnya memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi pada 11 Mei 2022 pukul 10.20 WIB. Di mana almarhum Johan Untung Hidayat tewas usai terbentur ban truk.

Berawal saat almarhum Johan mengendarai sepeda motornya dengan pelat nomor B 3967 TBA, melintasi Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya depan Perum Triraksa Village 2 Kampung Jaha, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Saat tengah melintasi lokasi kejadian perkara, tepatnya di depan Perum Triraksa, almarhum Johan terkejut lantaran adanya sepeda motor yang keluar dari dalam kawasan perumahan.

"Karena terkejut, almarhum ini tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya," katanya.

Alhasil, korban pun membanting stir ke arah kanan yang mana, di saat bersamaan terdapat truk dengan pelat nomor polisi F-8646-FZ yang dikendarai Roki. Hingga akhirnya, korban jatuh lalu bagian kepala korban terbentur ban belakang truk.

"Atas kejadian itu, kami langsung melakulan olah TKP sebanyak 3 kali, dengan 12 saksi, yang mana dari hasil ini, almarhum Johan telah lalai berkendara dan dikenakan pasal lalu lintas," ungkapnya.

Pada kasus ini, keluarga almarhum Johan pun telah mendapatkan hak berupa santunan pihak Jasa Raharja yang mana, diterima dan diberikan kepada ahli waris anak almarhum. (A.wakid)

Sukses Kawal Logistik WSBK 2023 Djoni Ucapkan Teimaksih Kepada Anggotanya




POLICEWATCH-MANDALIKA.

Ditlantas Polda NTB kawal Iringan Kontainer Logistik World Superbike (WSBK) 2023 yang datang ke Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Minggu (12/2/2023) mengatakan, tiga Kontainer logistic WSBK Mandalika 2023 yang datang Sabtu kemarin sampai dengan selamat dan aman di Sirkuit Mandalika.

"Alhamdulillah, Logistik WSBK 2023 yang dikawal anggota kami sampai dengan selamat dan aman di Sirkuit Mandalika,"segelnya pun masih terlihat ituh," ujarnya.

Djoni ucapkan terimakasih kepada nggotanya yang telah sabar mengawal tiga Kontainer Logistik WSBK 2023 itu dari Lembar menuju Sirkuit Mandalika.

Selebihnya, Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria mengatakan, Logistik WSBK 2023 Mandalika  yang datang hari ini, berasal dari Barcelona, dibawa menggunakan truk kontainer melalui jalur laut.

Tiga Container Logistic WSBK Mandalika 2023 tersebut diprediksi isinya terkait kebutuhan balap, seperti ban dan beberapa kebutuhan lainnya.

“Hari ini kita kedatangan tiga container logistic WSBK lewat laut," jelas Priandhi.

"Ketika sampai di Pelabuhan Lembar, pihak AP Logistik yang bekerjasama dengan kami telah mengurus dokumen-dokumennya,” tambahnya.

Priandhi menjelaskan, Pihak PT Angkasa Pura Logistik (Aplog) telah melakukan pengisian dokumen dan memeriksanya.

Mereka juga dengan apik, mengawal kedatangan Logistik WSBK 2023 Mandalika ini dari Pelabuhan Lembar menuju Sirkuit Mandalika Lombok Tengah.

"Dari pagi AP Logistik telah mengurus kedatangan tiga Kontainer ini, dan mengawalnya dari pelabuhan Lembar menuju Sirkuit Mandalika," jelasnya.

“Sampai dengan saat ini masih dalam keadaan tertutup dan tersegel ya,” tambahnya.

Priandhi menjelasakan, nantinya pihak Beacukai dan sekdenas, akan melakukan pemeriksaan barang yang masuk ini. 

“Saat pembukaan segel akan disaksikan langsung oleh AP Logistik, MGPA, beacukai, serta Sekdenas,baru kemudian kita buka dan tau apa saja isi di dalam kontainer ini," jelasnya.

"Info sementara yang kami terima, isi didalam Kontainer ini berbagai keperluan dari Pirelli, namun pastinya nanti setelah dibuka," pungkasnya.

"MN ".


Tingkatkan SDM Yang Berkualitas & berdaya,PKBM Nurul Imam Akan Mengadakan Kursus Pelatihan.




POLICEWATCH-Batukliang.

Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pelatihan  ini adalah  untuk mendukung  layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.

Kegiatan kursus atau pelatihan ini rencana akan dilaksanakan di Dusun Pagutan Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Lombok Tengah.

Giat kegiatan pelatihan kursus tersebut akan diikuti oleh sekitar 30 peserta,Dinas pendidikan,Perbankan dan Ketua UMKM dan tokoh masyarakat, tokoh Agama Pemuda dan tokoh lainnya.

Menurut "Samsudin Ya’kub selaku ketua  PKBM Nurul Iman Pagutan Batukliang Lombok Tengah NTB, menyampaikan,
Tahun ini kami PKBM Nurul Iman sedang mengajukan proposal Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) bidang Mengelas dengan Las busur Manual  yang dilaksanakan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat   Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi.ucapnya.

Ia menambahkan,program ini akan kami lasanakann  bekerjasama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. sesuai dengan rencana jangka menengah nasional tahun 2020–2024 yang salah satunya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.


Program ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan saat ini, diantaranya :

Sistem pendidikan kita baru dapat menghasilkan lulusan semi terampil, sementara pasar kerja membutuhkan lulusan yang terampil dan siap kerja sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

Dan perlu diketahui,pengembangan bidang keahlian di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi belum semua sejalan dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri,  dunia kerja,dan saat ini Rasio wirausaha di Indonesia meningkat 3,47% (Kemenkopukm).

Sementara di tahun 2024 mendatang pemerintah berharap rasio kewirausahaan menjadi 3,95%,dan sampai dengan tahun 2024 sasaran pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri yang harus dicapai sebesar 0,78%/2,8 juta (Bappenas). Papar Samsudin 12)02/2023 di kediamannya.

Samsudin menambahkan,di era masa pandemi covid-19 ini banyak berbagai tantangan dalam perekrutan lulusan ke industri,karena masih lesunya dunia industri, oleh sebab itu pendidikan wirausaha bagi anak usia sekolah tidak sekolah menjadi program unggulan.

Ditempat terpisah "Mustaan selaku Ketua PKBM Mutiara Ilmu menjelaskan,tujuan pelaksanaan kegiatan kegiatan ini bertujuan untuk,
mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan menumbuhkan sikap mental wirausaha dalam mengelola potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.jelasnya

Kami selaku ketua memberikan dukungan kepada anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) agar memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dirinya memperoleh berbagai keterampilan usaha; dan
Mendorong terwujudnya negara yang mampu mengembangkan SDM dalam berwirausaha untuk memberdayakan sumber daya alam, budaya, dan kearifan local.

Sebagai sasaran program
ini adalah, untuk umum dan Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS), usia antara 15 s.d. 25 tahun yang masih 
menganggur.ungkapnya.

Kami akan utamakan dari keluarga tidak mampu atau pernah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi berdasarkan program prioritas pendidikan vokasi.pungkasnya.

Program ini rencananya akan kami laksanakan setelah usulan kami dieterima dan disetujui  dan akan kami laksanakan selama 150 Jam Pelajaran. Perkiraan pelaksanaan yakni bulan Maret tahun 2023.tutupnya.

"Nurman MP"

Nekad Curi Kambing, 3 Pemuda di Desa Saneo Diringkus Tim Puma Polres Dompu



Policewatch-Dompu.

Nekad mencuri seekor kambing, 3 (tiga) pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, diringkus Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan korban Usman (56) masih sekampung dengan para terduga bernomor polisi: LP/B/ 19 / II /2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tentang Pencurian.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., mengkonfirmasi terkait penangkapan ketiga terduga oleh Tim Puma di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Terkait kronologis, kata Kasat, awalnya pada hari Jum'at (10/2/2023) pagi hari pelapor melepas kambingnya di sekitar rumahnya, kemudian seperti biasa, pada sore harinya kambing milik perlapor hendak di bawa masuk kedalam kandangnya.

"Namun pada saat itu jumlah kambing tersebut yang datang kurang satu ekor dan ternyata kambing tersebut tertidur di pinggir jalan," lanjut Kasat.

Kemudian, sambung Kasat, pada hari berikutnya, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 04.00 wita ketiga terduga menuju ke tempat kambing berbonceng tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam.

"Sesampainya di tempat kambing, ketiganya langsung membawanya kabur  hingga korban melaporkan kejadian tersebut," tambah Kasat.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma dikerahkan untuk menyelidiki sampai akhirnya menangkap 3 (tiga) terduga masing-masing inisial DI (22), TA (23) dan WA (18) juga berasal dari Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Setelah ditangkap, ketiga terduga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkas Kasat.

Mn

Alasan Untuk Biaya Sehari Hari, Seorang Residivis Ini





POLICEWATCH-Mataram.

Dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari seorang Residivis di Mataram nekat memikul sendiri hasil curiannya berupa satu unit Kulkas.

Kulkas tersebut diakui oleh Residivis berinisial M (45) di curi di SMK Negeri 7 Mataram (TKP) saat penjaganya tidak berada di tempat dan ruangan tersebut dalam keadaan terbuka sedikit (tidak terkunci).

"Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 2023, dan pelaku baru bisa kita temukan dan amankan pada 31 Januari 2023 setelah kulkas yang dicurinya tersebut ditemukan di rumah salah seorang warga sekitar tempat tinggalnya di mana barang tersebut telah dijual oleh pelaku, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah di ruang kerjanya, Sabtu (11/02/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, diceritakan Kapolsek,   bahwa peristiwa pencurian yang dilakukan tersebut sama sekali tidak rencanakan. Pelaku mengaku saat itu hendak pergi ke salah satu warung 24 jam yang terletak tidak jauh dari TKP. Saat melewati TKP pelaku melihat pintu dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku langsung memeriksa TKP tersebut.

"Melihat ada kulkas dan kebetulan dalam keadaan kosong, sementara pemilik atau penjaga tidak berada di tempat, Pelaku langsung mengambil membawa kulkas tersebut dengan memikul dan berjalan kaki melewati persawahan den menyebrangi kali kecil yang ada di belakang bangunan TKP, "beber Bang Nas sapaan akrab Kapolsek Sandubaya.

Atas peristiwa tersebut kemudian korban melapor ke SPKT Polsek Sandubaya. Setelah ditindak lanjuti oleh unit Reskrim dengan mendatangi untuk Olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya memperoleh petunjuk pelaku Pencurian tersebut.

"Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkas Kapolsek.


Dihari yang sama saat wartawan media ini turut menyaksikan pelaku diperiksa oleh anggota unit Reskrim menjelaskan hal yang sama dengan apa yang dijelaskan Kapolsek tentang kronologis kejadian dan latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut.

Pelaku M mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang untuk keperluan sehari-hari. Dan sesuai pengakuannya, M tidak merencanakan. Ia tiba-tiba melihat ruangan tersebut terbuka sedikit saat dirinya melewati TKP dengan maksud untuk membeli makanan di warung dekat TKP.

"Rencana saya mau beli nasi di warung, karena saya lihat pintu terbuka, saya langsung masuk dan melihat ruangan tersebut acak-acakan. Karena ada kulkas di ruangan tersebut saya langsung ambil dengan cara memikul sendiri membawa pergi dengan jalan kaki, "jelas M.

"Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga 500 di tetangga saya dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari, "ucap M menambahkan.

Saat diperiksa, M yang mengaku sebagai karyawan Honorer tukang jaga keamanan disalah satu kantor ini, mengaku sudah 3 kali melakukan Tindak Pidana seperti pencurian dan penggelapan. Ia pun mengaku sudah pernah tinggal di penjara selama 2, 6 tahun. 

"Saya terpaksa pak karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, "tegasnya singkat.

"MN ".

Jurnalis Postnewstv.id diancam oknum mengaku masih keluarga Petinggi Bawaslu Empat Lawang akan lapor Polisi

 

Dok: istimewa 

POLICEWATCH.NEWS - EMPATLAWANG - Sandri salah satu wartawan yang meliput kedatangan ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi M.Si atas laporan kecurangan pada tes penerimaan anggota PKD di Kecamatan Pendopo diancam oleh orang yang mengaku keluarga petinggi Bawaslu Empat Lawang, Sabtu, (11/2/2023).

Beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Sandri di Desa Lubuk Tapang, Kecamatan Lintang Kanan. Mengetahui Korban tidak ada dirumah, mereka mengancam melalui telepon yang direkam oleh korban.

Didalam rekaman telepon orang yang mengaku adik bungsu to dan rekan-rekan menanyakan dimana keberadaan korban," dimano badah kaban kami nemoni, nak neray o day jemo cak hebat ni, medal kamu adak. Aku nedo senang dengan media-media kaban tai kucing o." tutur penelpon yang direkam korban.

Salah seorang yang mengaku bernama Madi juga mengaku kakak petinggi Bawaslu Empat Lawang juga memaki korban dengan kata-kata tak pantas masih melalui sambungan telepon." Tepopok kito saf ini, hari ini kami nontoti kaban, tetemu klo kito, jangan cak hebat. kelaway o ni," teriak orang yang bernama Madi yang diduga oknum Sekdes Desa Muara Pinang Baru. 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Korban (Sandri-red) yang merasa terancam akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib." Aku tidak senang diancam, mereka sudah datang ke rumah. Jelas ini akan saya laporkan pengancaman ini," tutur Sandri melalui sambungan telepon, Sabtu, (11/2/2023).

Sementara itu kakak ipar korban juga diintimidasi dengan cara ditendang di rumah Korban," iya ditendang, tapi juga salah satu pelaku sempat mencabut senjata tajam," ucap sepran melalui sambungan telepon.

Adik korban mengirimkan foto pelaku yang menendang sama dengan foto Rudianto yang dimuat di media Suaraempatlawang.com. (tim)

Curi 2 Unit AKI Mobil, Pria Asal Desa Nowa Diringkus Tim Puma Polres Dompu



POLICEWATCH-Dompu.

Seorang pria inisial SA (22) asal Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Dompu, tak berkutik saat diringkus Tim Puma Polres Dompu dengan barang bukti Bukti 2 (dua) unit Buah AKI Mobil GS Astra milik Arief Rachman (39) Als Oknon.

Pengungkapan sekaligus penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu AKI hasil curian yang tak lain, AKI miliknya sendiri.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya pada Sabtu, (11/2/2023) menyebutkan bahwa Aksi pencurian itu dilakukan pada Malam Minggu, tanggal 5 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 dini hari.

Terkait aksi terduga, kata Kasat, awalnya saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, AKI yang menjadi target pencurian masih terpasang di Mobil Pick Up.

"Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi AKI yang masih terpasang di Mobil," ungkap Kasat.

Tak berhenti di satu AKI, sambung Kasat, terduga lagi-lagi mengambil AKI Mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil Pickup sebelumnya.

"Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres," tutur Kasat menambahkan.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.

"Usai transaksi AKI pertama dilakukan oleh korban, maka kemudian AKI kedua transaksinya dilakukan Tim Puma," jelas Kasat.

Akhirnya, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan Terduga Pelaku beserta Barang Bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

"Terhadap terduga, bakal dijerat pasal 363 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/II/2023/Pidum A/Polres Dompu/Polda NTB tentang Pencurian," pungkas Kasat.

"MN ".

Tiga Tahun Lebih Tak ada Kejelasan “DPN LIDIK KRIMSUS RI” Ingatkan Polda Sumsel Terkait LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, Pelapor ARIFUDIN 2018 Silam

 

ILUSTRASI

Red,poliewath.news,-Tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya pada 29 April 2018 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AM alias Aseng, WDT dan HMS mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan penemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310 kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera selatan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut,

Menyikapi kasus tersebut melalui Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI  M Rodhi iranto SH, saat di konFirmasi awak media di salemba jakarta pusat, Beliau meminta agar Ditreskrimum polda sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor:LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM agar terCiptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan,lebih lanjut Rodhi menjelaskan bahwa DPN LIDIK KRIMSUS RI  bersama Tim Legal Hukumnya telah resmi mendapatkan kuasa pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN,baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh  PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat.11/02/23

Dok:policewatch.news

Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum,papar Rodhi

Kami akan dampingi dan kawal kasus Sdr. ARIFUDIN  ini sampai dimanapun, kami akan tempuh upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami  juga akan segera duduki lahan milik  ARIFUDIN, karena banyaknya manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ,pungkas Rodhi

Jurnalis : Bambang MD