KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Suap 3 M


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penahanan ini dilakukan setelah pejabat tinggi di lingkungan lembaga tinggi kehakiman itu mengenakan rompi tahanan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan terhadap Hasbi Hasan dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/07/2023).

KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. "Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujar Firli.

Selain uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandasnya.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(red)

LSM Garuda Indonesia Dukung Langkah Tepat Kepolisian Terkait Kasus Aksi Anarkis di Bima


Policewatch-Mataram.

Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi tidak dilarang oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan.

Dijelaskan M Zaini, Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum, diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis. Surat ditujukan kepada pejabat kepolisian di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Namun kegiatan aksi unjuk rasa yang anarkis dan mengganggu kepentingan umum, lanjutnya, sangat disayangkan dan perlu mendapat perhatian serius dan tindakan dari pihak kepolisian. Hal ini agar ketertiban umum dapat berjalan dengan baik. Terkait dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aktivis di Kabupaten Bima pada beberapa minggu yang lalu mendapatkan perhatian dari sesama Aktivis yaitu M. Zaini Direktur LSM Garuda Indonesia melalui rilis resminya Kamis (13/7/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sudah 4 kali dan selalu melakukan pemblokiran jalan dan sifatnya anarkis. Hal ini disayangkan oleh M. Zaini. Berdasarkan fakta singkat aksi unras yang disertai blokir jalan yang dilakukan sebanyak 4 kali oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan tergagnggunya kepentingan umum yang lainnya.

Sehingga dengan dilakukannya penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat.

“Penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat” Ungkap M. Zaini.

M. Zaini juga menegaskan, bahwa unjuk rasa merupakan sebuah kebebasan dalam melakukan protes sosial terhadap kebijakan pemerintah. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan tidak mengganggu kepentingan umum lainnya. Tandasnya.

Untuk itu penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat, agar kita di Negara hukum ini juga harus patuh pada aturan yang ada.

Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Oleh karenanya, M. Zaini menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap aksi blokir jalan karena masyarakat sangat dirugikan dan Sikap Kapolda Nusa Tenggara Brat (NTB) terhadap aksi ini sangat diapresiasi karena aturan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban umum. Yang ujungnnya demi kondusifitasnya daerah kita NTB tercinta. 

Mn.

Peduli Kebersihan, Polda NTB dan Jajaran Serentak Gelar Bhakti Lingkungan


Policewatch-Mataram NTB.

Polda NTB beserta segenap Jajaran Polres/ta melaksanakan Bhakti lingkungan dengan melakukan gotong royong di berbagai lokasi guna membersihkan lingkungan dari berbagai jenis sampah.

Kegiatan tersebut serentak di laksanakan oleh seluruh jajaran Polda NTB hingga ke tingkat Polsek dengan sasaran tempat-tempat atau lokasi umum dan sering di kunjungi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dihadapan awak media, Kamis (13/07/2023).

Bhakti Lingkungan ini merupakan program Kapolri yang berlangsung secara nasional dan serentak pada hari ini. Untuk jajaran Polda NTB 10 polres/ta melaksanakan kegiatan ini di masing-masing wilayah hukumnya.

"Untuk di Polda NTB sendiri hari ini mengadakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan Pantai Taman Loang Baloq bersama Polresta Mataram,"jelas AAS sapaan akrab Kabid Humas.

Menurutnya, Bhakti Lingkungan yang dilaksanakan serentak ini disampaing masih dalam rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke 77, juga sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sehingga akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

"Kita memilih lokasi-lokasi yang menjadi tempat umum yang ramai dan sering dikunjungi seperti lokasi wisata, pasar, taman, TPU, serta tempat umum lainnya yang juga kerap dikunjungi,"ucapnya.

Tujuannya agar lingkungan tersebut bersih sehingga diharapkan masyarakat dan para wisatawan merasa senang mengunjungi tempat tersebut. Ini tentu akan berdampak kepada jumlah orang yang datang ketika lingkungan tersebut bersih.

"Semoga kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara kontinyu terutama kepada warga sekitar dan pedagang yang berjualan di lokasi tersebut untuk tetap menjaga kebersihan di lokasi tersebut,"tutup AAS. 

Mn



LSM Garuda Indonesia Cabang Lobar Dukung Langkah Kepolisian Proses Hukum Demo Anarkis Blokir Jalan di Bima

 


Policewatch-Lombok Barat.

Adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aktivis di Kabupaten Bima pekan lalu mendapatkan perhatian dari sesama Aktivis. Salah satunya Edi Gunawan, Direktur LSM Garuda Indonesia cabang Lombok Barat. 

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sudah empat kali dan selalu melakukan pemblokiran jalan dan sifatnya anarkis. Hal ini pun sangat disayangkan oleh Edi Gunawan. Menurut Edi, pemblokiran jalan Donggo - Soromandi itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan tergagnggunya kepentingan umum lainnya. 

“Penangkapan 16 orang pelaku pemblokiran jalan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat,” ungkap Edi. 

Edi juga menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan sebuah kebebasan dalam melakukan protes social terhadap kebijakan pemerintah. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan tidak mengganggu kepentingan umum yang lainnya. Untuk itu penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian sudah sangat tepat agar kita di Negara hukum ini juga harus patuh pada aturan yang ada. 

Kemudian kata Edi, merujuk pada UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta. 

"Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute," paparnya. 

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar. 

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional. 

Oleh karenanya, Edi menegaskan bahwa pihak Kepolisian harus melakukan proses hukum terhadap aksi blokir jalan karena masyarakat sangat dirugikan dan sikap Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap penanganan aksi ini sangat diapresiasi karena aturan harus ditegakkan demi keamanan dan ketertiban umum. 

"Ini juga demi kondusifitasnya daerah kita NTB tercinta," pungkasnya. 

(Mn)

DPRD Kantongi 3 Nama Calon Pj Gubernur Sumsel, Namun Tetap Keputusan Presiden

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengantongi nama calon penjabat Pj gubernur Sumsel. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD RA Anita Noeringhati.

Diketahui, masa jabatan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berakhir pada Oktober 2023.

"Kami sudah ada beberapa nama nanti tinggal mengeluarkan pada saatnya," katanya ditemui di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (11/7/2023).

Anita mengatakan ada tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj gubernur Sumsel. 

Lanjutnya, nama-nama Pj gubernur Sumsel itu akan diumumkan setelah mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Dari sana, sambungnya, DPRD Sumsel baru mengusulkan untuk Pj dengan persetujuan pimpinan fraksi dan pimpinan.

"Nanti di akhir bulan Agustus atau awal September kami akan menyampaikan paripurna," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini hanya sekretaris daerah (Sekda) yang memenuhi sarat. Namun, sambungnya, DPRD Sumsel tetap akan mengajukan 3 nama untuk PJ Gubernur Sumsel.

"Untuk Sumsel yang memenuhi eselon hanya sekda yang bisa memenuhi syarat. DPRD Sumsel tetap mengusulkan tiga nama, dan dari pusat juga 3 jadi totalnya 6. Dari 6 yang menentukan tetap presiden," ungkapnya.(red)

LIDIK KRIMSUS RI Soroti Belanja Tidak Terduga di PPKAD 15 M APBD 2021

 


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Temuan audit BPK RI pada satuan Dinas PPKAD Anggaran Tahun 2021 belanja tidak terduga 15 M, ini terjadi kebocoran di saat kepala PPKAD Sahabadi,

LIDIKKRIMSUS RI akan melaporkan kepihak Kejagung RI adanya tindak pidana korupsi yang diatur Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto.SH pihaknya akan mengawal dan melaporkan adanya temuan BPK RI senilai Rp 15 Milyar, di Dinas PPKAD Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat kepada wartawan policewatch.news Kamis (13/7/2023)

Yang jelas kata " Rodhi akan mengawal dan melaporkan dari hasil audit BPK RI, kepihak Aparat Penegak Hukum Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ujarnya

Terpisah Mantan kepala PPKAD Lahat saat ini menjabat Inspektur Sahabadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terhubung tidak diangkat, melalui pesan washhap nya juga belum dijawab dan langsung diblokir olehnya (Bambang MD/bersambung)

Kapolres Loteng Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke - 17 di Lapangan Umum Jontlak


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM hadiri upacara pembukaan TMMD Ke-117 TA. 2023 wilayah Kodim 1620/Loteng bertempat di Lapangan umum Jontlak Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu 12/07/2023.

Kegiatan tersebut mengangkat tema "Sinergitas lintas sektoral mewujudkan kemanunggalan TNI - Rakyat semakin kuat".

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kapolres Lombok Tengah juga dihadiri langsung oleh  Danrem 162/WB Brigjen TNI Agus Bhakti S.IP, M.IP,  M.Han,

Dandim 1620/Loteng, Bupati Lombok Tengah, Para Dan/Ka, Pa, Disjan Jajaran Korem 162/WB.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan Lanud ZAM Kasibas ops, OPD lingkup Pemda Lombok Tengah, Danki Brimob Batalyon A Pelopor Lombok Tengah, Ketua Persit Korcab Rem 162/WB, Kapolsek ketepatan TMMD, Para Camat ketepatan TMMD dan Para Kades ketepatan TMMD.

Pelaksanaan Kegiatan TMMD ke - 117 tahun 2023 berlokasi di beberapa Desa yang ada di beberapa Kecamatan yanga ada di Kabupaten Lombok Tengah diantaranya Kecamatan Praya Tengah terdiri dari Desa Pengadang dan Desa Batunyala.

Kecamatan Praya terdiri dari Desa Jago dan Lingkungan Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Janepria, Kecamatan Pringgarata terdiri dari  Desa Spakek, Kecamatan Jonggat terdiri dari Desa Labulia.

Untuk sasaran TMMD meliputi sasaran fisik dan non fisik. Sasaran Fisik diantaranya pembukaan Jalan baru, pembangunan TPQ, pembangunan Paud, pembangunan Jambatan, Penalutan dan Pembuatan Plat.

Sementara untuk sasaran Non Fisik meliputi

Penyuluhan Kesadaran bela negara, Penyuluhan tentang wawasan kebangsaan,

Penyuluhan tentang Kesehatan dan stunting, Penyuluhan tentang pertanian,

Penyuluhan tentang Kamtibmas, Penyuluhan tentang KB kesehatan, Penyuluhan tentang peternakan, Penyuluhan tentang bencana alam, kegiatan di posyandu dan posbindu,

Penyuluhan tentang ketahan pangan, Penyuluhan tentang narkoba, Penyuluhan tentang Rekrutmen prajurit TNI, Sosialisasi tentang pompa Hidram.

Kegaiatan tersebut dilaksnakan selama 30 hari dimulai dari tanggal 12 Juni sampai dengan 13 Agustus 2023.

Mn

TMMD Ke-117 Kodim 1620 Di Wilayah Lombok Tengah Hari Ini Resmi Dibuka


Policewatch-Lombok Tengah

Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-117 Ta. 2023 di Wilayah Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng) pada hari ini resmi dimulai. Upacara Pembukaannya di laksanakan di Lapangan Umum Jontlak Kelurahan


Jontlak Kecamatan Praya Tengah, pada Rabu (12/7) Pukul 09.00 Wita hingga selesai.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri S.IP., kegiatan yang mengangkat tema "Sinergitas Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat" tersebut, di hadiri oleh Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M. Han., Dandim 1620/Loteng, Letkol Kav. I.F. Andi Yusuf Kertanegara, Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah, S.H., S.IK., M.H., dan Para Dan/Ka, Pa, Disjan Jajaran Korem 162/WB.

Selain itu hadir pula Perwakilan Lanud ZAM Kasibas Ops, Kapten Lek. Totok Dwinarso, Danki Brimob AKP Sandro Dwi Rahadian S.I.K., Para OPD lingkup Pemda Lombok Tengah, Ketua Persit Koorcab Rem 162/WB, Ny. Lisna Suniar, Para Kapolsek, Camat, serta para Kades ketepatan TMMD.


Komandan Kodim (Dandim) Letkol Andi Yusuf selaku Dansatgas TMMD dalam laporannya mengatakan pelaksanaan TMMD Ke-117 Ta. 2023 di Wilayah Kodim 1620/Loteng dimulai sejak 12 Juli - 10 Agustus 2023.

Personil yang terlibat dalam kegiatan sebanyak 150 orang yang terdiri dari anggota Kodim 1620/ Loteng berjumlah 60 orang, Yonif 742 30 orang, Pemda Loteng 11 orang, Zipur 5 orang, Zibang 5 orang, Polres Loteng 5 orang, Lanal 2 orang, Lanud 2 orang, dan Tim Asistensi gabungan sebanyak 30 orang. 

Dandim menuturkan kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa oleh Kodim 1620/Loteng menggunakan dukungan anggaran Swakelola dari Pemkab Lombok Tengah. Dengan sasaran kegiatannya yaitu berupa sasaran fisik di 7 lokasi, dan beberapa kegiatan yang menjadi sasaran non fisik lainnya. 

Adapun sasaran fisik yang dikerjakan diantaranya yakni pembukaan jalan sepanjang 5.128 meter, pembangunan PAUD berukuran 5x8 meter, dan pembangunan TPA dengan ukuran 6x6 meter.



Sasaran pisik yang pertama ( 1 ) yaitu pembangunan TPA ukuran 6 X 6 dan pembukaan jalan sepanjang 465 meter dengan lebar 4 meter di Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah. Sasaran 2 yaitu PAUD ‘Anak Negeri’ berukuran 5 X 8 meter di Kelurahan Praya Kecamatan Praya.

Selanjutnya sasaran 3 pembukaan jalan 310 meter, lebar 3 meter di Desa Batunyala, Praya Tengah, Sasaran 4 pembukaan jalan 4 X 750 meter di Desa Jago Kecamatan Janapria. Sasaran 5 pembukaan jalan 3 X 1153 meter di Desa Labulia Kecamatan Jonggat, dan sasaran 6 pembukaan jalan 4 X 750 meter di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, serta sasaran ke 7 yaitu pembukaan jalan berukuran 4 X 1700 meter di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur.

Sementara kegiatan yang menjadi sasaran non fisik diantaranya adalah penyuluhan Belneg, Kesehatan, Stunting, KB Kes, Pertanian, Bencana Alam, Hukum dan Kamtibmas, Pelayanan Posyandu, Narkoba, Wawasan Kebangsaan, Pompa Hidram, dan penyuluhan Rekrutmen Prajurit TNI.

Saat di temui, Pimpinan TNI di Kodim 1620 tersebut mengungkapkan TMMD Ke-117 Kodim 1620 di wilayah Lombok Tengah merupakan bentuk keterpaduan antara TNI bersama Pemerintah Daerah, sebagai upaya percepatan terobosan pembangunan di daerah, khususnya di wilayah pedesaan.

"Selain itu, TMMD ini tujuannya sebagai langkah peningkatan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," Ujarnya. 

Menurutnya, tujuan pemilihan sasaran fisik berupa pembuatan jalan usaha tani dilaksanakan dengan makdut sebagai jalan penghubung antar desa, serta untuk memudahkan para petani mengangkut hasil panen. Sebab sebelumnya petani harus membayar upah buruh angkut, untuk mengangkut hasil panen. 

"Sedangkan pembangunan TPA dinilai karena belum adanya tempat belajar mengaji bagi anak-anak di lingkungan tersebut,  dan atau bangunan PAUD yang sebelumnya tidak permanen (Bilik bambu dan triplek) Mengingat jumlah anak dan murid yang masih mengaji mencapai 150 orang," Pungkasnya.

Mn

Wujudkan Pesta Demokrasi Bahagia, Kapolda NTB Sebut Komunikasi Kunci Kesuksesan Pemilu


Policewatch-Mataram NTB .

Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto menghadiri sekaligus menjadi salah satu Pemateri pada acara Forum Group Discution (FGD) Sosialisasi Pemilu Damai dalam rangka ⁰menciptakan stabilitas Kamtibmas yang kondusif yang berlangsung di Kantor Camat Sekarbela Jalan Dr. Soejono, Lingkar Selatan Kota Mataram, Rabu (12/07/2023).

Hadir pada Sosialisasi Dir Intelkam Polda NTB, Dir Reskrimum Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Kepala Kemenag NTB, Ketua KPU NTB, Ketua Bawaslu NTB, Kejari NTB, Kejati NTB, Walikota Mataram, Kapolresta Mataram, Dandim 1606/Mataram, Camat Se Kota Mataram, Panwascam dan PPK Se Kota Mataram, Muspida Kota Mataram, Kepala KUA Se Kota Mataram, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.

Selain Kapolda NTB Tampil sebagai Narasumber juga Kepala Kemenag NTB Zamroni Aziz, Ketua Bawaslu NTB Itratif SE., dan Ketua KPU NTB Suhardi Sound.

Dalam Paparannya Kapolda NTB menekankan bahwa pelaksanaan pesta Demokrasi haruslah berlangsung dengan suka cita dan penuh bahagia. Untuk mewujudkan hal itu maka diperlukan komunikasi yang baik dan lancar baik antar sesama penyelenggara atau stekholder maupun dengan masyarakat.

"Jadi untuk kesuksesan pemilu mendatang maka pesta Demokrasi harus bahagia. Antisipasi segalanya denan komunikasi "Kata Djoko sapaan akrab Polda NTB.

Pesta Demokrasi bertujuan Untuk menentukan keberlanjutan pemimpin negara ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara ini menjadi maju.

Ia sangat yakin bahwa kota Mataram dalam melaksanakan pesta demokrasi akan berjalan Sukses dan Aman.

"Jadikan pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan Aman. Tujuannya adalah bahagia,"katanya sambil tersenyum.

Menurutnya, semuanya akan berjalan dengan baik bila ada komunikasi yang intens. Jadikan komunikasi adalah kunci untuk menghalau semua hal yang berpotensi mengganggu kelancaran.

Terakhir Kapolda NTB mengajak kepada semua stekholder yang hadir agar Jangan berikan ruang dan tempat bagi siapapun yang akan berniat mengganggu kelancaran Pesta Demokrasi sehingga pemilu damai dapat terwujud.

Sementara itu Narasumber lainnya masing-masing memaparkan materi berbeda-beda dimana Ketua KPU NTB Suhardi Sound membahas materi tentang Netralitas Pemilu. Kemudian Ketua Bawaslu NTB Itratif memaparkan tentang pelanggaran yang terjadi pada Pemilu termasuk bagaimana pola pencegahannya. Terakhir Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz membahas Peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat , tokoh pemuda dalam mensukseskan pemilu 2024.

Para narasumber sepakat bahwa Pesta Demokrasi 2024 harus berlangsung bahagia, kemudian Komunikasi menjadi kunci semua persoalan serta sepakat bahwa tidak ada ruang bagi orang-orang yang mengganggu kelancaran Pesta 5 tahun sekali tersebut.

Mn


Santer Dukungan Kepada Ramdhanu Dwiyantoro Ex Mantan Kajari Untuk Maju Sebagai Calon Bupati Pasuruan

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Setelah menyampaikan dukungannya terhadap Sudiono Fauzan yang saat kini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk maju sebagai calon Bupati yang akan datang, kini giliran ormas Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT, menyatakan dukungan kepada Ramdhanu Dwiyantoro, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk juga maju dalam pilkada 2024

Ismail Makky ketua Format Pasuruan dalam kesempatannya mengatakan" perlu adanya figur seorang Profesionalisme birokrasi yang mempunyai keandalan dalam pelaksanaan tugas, sehingga tugas tersebut terlaksana dengan mutu yang tinggi, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh para bawahan.

"Kepemimpinan yang begini yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Pasuruan dan  kriteria itu ada pada Pak Ramdhanu Dwiyantoro,"ujarnya. Rabu (12/07/2023)

Ditambahkan pula hadirnya Ramdhanu Dwiyantoro, dalam bursa calon Bupati  diharapkan mampu memberikan warna baru dalam gaya pemerintahan di  kab, Pasuruan, serta mampu menghilangkan terjadinya disparitas antara wilayah Timur dan Barat , yang saat ini harus kita akui " tambahnya.

Sekedar menjadi catatan positif dari mantan Kajari Kab Pasuruan tersebut adalah selama menjabat kurang lebih 3 tahun lamanya, banyak kasus kasus korupsi yang berskala besar ditangani dan dituntaskan, tidak hanya itu sosok Ramdhanu Dwiyantoro,  banyak dikenal oleh tokoh tokoh agama di kota dan kabupaten Pasuruan dan yang lebih familiar lagi adalah anggota grupnya pencinta dan penggemar mobil Jammy. (Dr)

Satreskrim Polres Bima, Limpahkan Berkas dan Barang Bukti Tahap II Ke-15 Tersangka Blokir Jalan Ke JPU Kejari Raba Bima



Policewatch-Bima.

Satuan  Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti lima belas orang tersangka kasus Pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.

Penyerahan/ pelimpahan berkas  tahap II tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Polres Bima di Kantor kejaksaan Negeri Raba Bima dan berkas tersebut dinyatakan Lengkap Selasa 11/07/23 Sekira Pukul 13.00. Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan, jelas Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Rabu, (12/7/23).

Adib menuturkan Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas   dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka  GN,UJ,RR,dan UR .

Kedua, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, ungkapnya.

" Tahap II dengan penyerahan ke lima belas tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada JPU kejaksaan negeri raba Bima" jelas Adib.

Mn



Sutoko didemo di KPK, Formasa desak usut tuntas gedung AKN Lahat 5 M

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Puluhan masa  mengatas namakan Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (Formasa) menggelar aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta usut proyek mangkrak gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2023).

Kordinator aksi, Syahrizal Fanani, proyek Akademi Komunitas Negeri (AKN) Lahat, yang dianggarkan saat itu Drs.Sutoko MSI Jabat kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan proyek mangkrak.ditumbuhi ilalang, tidak terurus lagi,


“Proyek ini sebenarnya sudah lama dipersoalkan karena dengan anggaran yang mencapai 5 miliar lebih itu ternyata mangkrak,” kata Rizal teriak berorasi di depan KPK.

“Dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang harus diusut tuntas oleh KPK,” lanjutnya.

Rizal meminta KPK segera periksa mantan kepala Dinas Pendidikan Lahat Drs Sutoko karena proyek itu merupakan tanggung jawabnya.

“Sutoko harus bertanggung jawab karena dia yang punya proyek ini jadi KPK harus turun tangan dan segera periksa Sutoko karena jangan sampai anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rizal meyakini KPK akan bertindak tegas kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami mendukung penuh KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini,” ucapnya.

Namun, kata Rizal, apabila tuntatannya tidak segera ditindak lanjuti maka dipastikan akan melakukan aksi kembali di depan KPK.

“Tuntutan kami jelas, Sutoko harus diperiksa dalam rangka mengusut dugaan proyek mangkrak AKN Lahat, jika tuntatan kami (Formasa) tidak segera direspon maka kami siap aksi berjilid-jilid di depan KPK,” tandasnya. (Red)

Mantan Bupati Lahat 2 Priode Aswari silaturahmi bertemu Mantan Kapolda Aceh Irjen pol Rio Septianda Jambak.

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Saifuddin Aswari Rivai mantan Bupati Lahat 2 Priode (2008 - 2018) saat ini masih menjadi anggota DPRD provinsi sumatera selatan dari Partai Gerindra, dia melakukan silaturahmi ditempat kediaman mantan Kapolda Aceh Rio Septianda Jambak di the Opom union kedai kopi miliknya jalan Abusama Sukabangun pada Selasa (11/7)

Kedatangan Aswari disambut dengan senyum kehangatan oleh mantan Kapolda Irjen (P) Aceh Rio Septianda Jambak dan mereka baru bertemu hari ini sambil ngobrol, minum kopi, untuk saling kenal lebih dekat lagi, 

Sosok Bang Rio panggilan akrab Jendral bintang dua ini, bakal maju di Pilgub Sumsel seperti diberitakan di media online sripoku.com, dan  kompasiana.com. 

Pertemuan Aswari dengan  mantan Kapolda Aceh Rio Septianda Jambak di the Opom union kedai kopi jalan RA Abusamah, milik jendral bintang dua, diterima langsung beliau disambut dengan senyum kehangatan,

Aswari mengaku saya pernah ke Aceh, saat mengikuti kejuaraan off road, dan sempat saya bertemu dengan Irjen pol Rio Septianda Jambak masih menjadi Kapolda Aceh tuturnya.

" namun kami masih pendekatan untuk saling lebih dekat lagi, dengan Silahturahmi ini akan menjalin lebih baik lagi, kata " Wari, dan untuk kedepannya ditahun politik ini kita masih  menunggu dari hasil pileg bulan februari tahun 2024,

Aswari mengaku berkeinginan maju lagi di Pilgub Sumsel 2024, makanya saya datang di kediaman mantan Kapolda Aceh Irjen pol (P)  Rio Septianda Jambak komunikasi politik sama sama ingin maju di Pilgub Sumsel 2024, dengan menjalin silaturahmi ini, komunikasi politik terus dibangun agar semakin mesra, saya siap nomor dua, asalkan Bang Rio menerima pinangan saya, semua nya kehendak Allah, dan saya juga tetap akan pamit dengan ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan meminta doa dan restu masyarakat Kabupaten Lahat ucap " Aswari

Disinggung bertemu dengan Irjen pol Rio Septianda Jambak dikediaman nya kita masih menjalin komunikasi politik, sekalian silahturahmi, ngobrol santai,ngopi dirumah bang " Rio yang sangat terkenal kopi Gayo dari Aceh di kedai kopi milik jendral, " ujarnya

Bambang MD Tim Relawan Aswari pertemuan ini atas diminta beliau (Aswari red) dia ingin berdampingan dengan Irjen pol Rio Septianda Jambak mantan Kapolda Aceh ini, dan Alhamdulillah sambutan dari jendral menerima untuk bertemu dengan Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai melalui Aspri bapak Juanda dan hari ini Selasa (11/7) kedua tokoh ini bertemu di the Opom union kedai kopi milik mantan Kapolda Aceh Rio Septianda Jambak,

Dikabarkan kedua tokoh ini bakal berpasangan maju di Pilgub Sumsel 2024 mereka sudah menjalin komunikasi politik, (Surya)

KPK terkesan lamban bertindak pada perkara dugaan korupsi PT SMS

 



SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS Dugaan Mega korupsi PT SMS seakan redup di telan semilir angin sungai Musi bersama aroma amoniak PT Pusri.

Hingar bingar penyidikan seperti Orgen Tunggal di tengah malam seakan redup di telan suara azan subuh.

Dugaan korupsi yang tidak terlalu canggih dan mudah di tebak siapa pelaku dan motivnya terkesan menjadi rumit di tangan penyidik.

Anak SMA yang baru melek hukum berkata, "Mano nian untung PT SMS dengan modal Rp. 16 milyar cuma pacak nyetor untung Rp. 2 milyar selamo ampir 5 tahun  dan mano untung yang katanyo tahun 2022 sebesak Rp. 7,9 milyar".

"Kawan aku baknyo cuma sopir mobil pacak lunas kriditan mobil dan Mak ini lak duo mobilnyo selamo 3 taun nyupir", ucap anak SMA itu.

Lain lagi kata pengamat korupsi dari group warung kopi pinggir jalan, "Wong bank lak di perikso sampe 2 kali tapi katek kesimpulannyo, kemano nian duit itu nyucuknyo".

"Amun cak ini wong KPK nyidik korupsi kapan korupsi ilang dari daerah Kito ni", kata pengamat korupsi pinggir jalan itu.

Sementara Neni mantan aktivis yang jualan on line baju BJ lain lagi berucap, "Apo dak rugi negara ngeluarke duit milyaran untuk nyidik pekaro korupsi ini".

"Katonyo lak penyidikan tapi katek tersangka yang diakui KPK guk Mak ini", ujar Neni

"Makmano nian KPK ni begawe beda dengan Kejati yang cepat, tanggap dan berkualitas dalam waktu singkat", tutup Neny

Sementara mantan Napi dan resedivis Insyaf Alam Tato berujar, "Amun kami ni cepat nian di proses langsung tangkap dan keno gebuk kalu ketangkap".

"Apolagi cak kak Feri yang di tangkap melawan Gubernur Sumsel saro nian waktu tebuang tapi beliau tabah", ucap Alam Preman

"Jadi kalu kami buntu dan wong saro jangan nian tebuang, cak masuk nerako dunio", tutup Alam Tato.(red)

Seksi Kedokteran Kesehatan Polres Sumbawa Barat Berikan Pelayanan Kesehatan


Policewatch-Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Kedokteran Kesehatan (Kasi dokkes) polres Sumbawa Barat Ipda Susanto, AMd Kep bersama 2 orang Personil melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Tahanan wanita yang dititipkan di Polsek Taliwang, pada Hari Senin (10/7/2023), pukul 14.00 Wita, bertempat di Mapolsek Taliwang Resor Sumbawa Barat.

" Pada kesempatan tersebut Kasi dokkes Polres Sumbawa Barat di dampingi 2 orang Personil Si dokkes memberikan pelayanan kesehatan terhadap tahanan wanita," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja S.sos kepada awak media.

Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil Anamnesa Pasien dengan inisial "S" ini mengeluh merasa tubuhnya menggigil, keringat dingin, pusing disertai nyeri hebat pada kepala bagian belakang dan sesak. Pasien mengatakan merasakan pergerakan yang aneh pada perut.

" Hasil pemeriksaan tensi 100/60 mMhg, respirasi normal 19x /menit, tidak ada tarikan dinding dada saat bernapas dan hasil pemeriksaan tes urine menggunakan tespek negatif," terangnya

Kasi Humas menjelaskan, selanjutnya Pasien di anjurkan untuk Pengobatan secara Terapi sesuai dengan konsul dokter, dan di berikan Hufamag syr 2x1 sebelum makan ,Pct tab 3x1 sesudah makan dan Sangobion kaps 1x1 sesudah makan.

Kepala Seksi kedokteran kesehatan (Kasi Dokkes) Polres Sumbawa Barat IPDA Susanto, AMd.Kep menyampaikan

"Perawatan Kesehatan tahanan merupakan salah satu tugas Si dokkes Polres dalam memberikan pelayanan terhadap para tahanan agar supaya derajat kesehatan tahanan tetap baik," pungkasnya.

Mn