"Dugaan Penipuan di Lombok Timur Masuk Tahap Penyelidikan: Polres Terbitkan SP2HP, Berlaku Pasal 492 KUHP Baru"



Policeeatch-Lombok Timur

20/02/ 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Daerah Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Suparman, warga Dusun Budandak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dalam surat bernomor B/140/II/RES.1.1/2026/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang diajukan dengan agenda P/94/II/2026/Reskrim pada 5 Februari 2026 telah diterima dan akan diproses melalui tahap penyelidikan dalam waktu 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan.

 

Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyelidikan ini merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang secara rinci menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau cara lain, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan tepat, pihak kepolisian telah menunjuk Bripda Sabda Aryadi Nugraha sebagai penyelidik yang bertanggung jawab atas kasus ini. Masyarakat atau pelapor yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bripda Sabda Aryadi Nugraha

 

Selain itu, jika terdapat keluhan terkait pelayanan penyelidikan, pelapor dapat menghubungi Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur. 

 

Surat pemberitahuan ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kapolres Lombok Timur, Kepala Seksi Propam Polres Lombok Timur, dan Kepala Seksi Was Polres Lombok Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sebagaimana tertulis dalam slogan yang tercantum pada surat: “Kami Siap Melayani Anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, ”.

 

Dengan dikeluarkannya pemberitahuan ini, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan di labuhan lombok akan segera dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jurnalis

Mamen

Ny. Heny Agus Purwanta: Diplomasi Akademik Indonesia–Malaysia Harus Berwujud Kolaborasi Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

 


 

Policewatch-Lombok Utara

 19 /02/2026 – Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, menegaskan bahwa diplomasi akademik Indonesia di kawasan ASEAN tidak boleh berhenti pada seremoni dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) semata. Menurutnya, kerja sama lintas negara harus berujung pada implementasi konkret yang terukur dan memberikan dampak langsung bagi perguruan tinggi serta mahasiswa kedua negara.

 

Penegasan itu disampaikan Heny usai menghadiri kegiatan International Community Service atau Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Internasional yang digelar Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja sama strategis ke Malaysia dan Singapura yang berlangsung pada 9–12 Februari 2026.

 

“Dengan kunjungan ini, saya berharap kolaborasi benar-benar direalisasikan melalui karya nyata. Mulai dari penelitian bersama di Indonesia maupun Malaysia, kerja sama pemasaran produk, perluasan pasar bagi mahasiswa yang menempuh studi bisnis, hingga program joint study bagi mahasiswa kedua negara,” ujar Heny, istri Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam keterangannya pada Kamis (19/2).

 

Heny menambahkan, internasionalisasi tridarma perguruan tinggi harus menyentuh tiga aspek strategis secara bersamaan: penguatan riset, pengembangan kewirausahaan mahasiswa, dan akses pasar regional. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing akademik dan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri.

 

Dalam agenda utama di Malaysia, rombongan IDRI Banten menandatangani MoU dengan Management & Science University (MSU). Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan program double degree, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta penguatan mobilitas akademik lintas negara sebagai bagian dari internasionalisasi tridarma perguruan tinggi.

 

Selain penandatanganan MoU, konferensi internasional juga digelar di SEGi University dengan menghadirkan akademisi dari Malaysia, Indonesia, dan Nigeria. Dalam forum tersebut, Associate Professor Dr. Irene Tan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperluas kolaborasi riset dan publikasi internasional bersama perguruan tinggi Indonesia.

 

Heny menilai, kerja sama yang terbangun harus diarahkan pada penguatan daya saing riil perguruan tinggi nasional, bukan sekadar memperluas jaringan administratif. Menurutnya, mahasiswa Indonesia harus diposisikan sebagai pelaku utama dalam arus globalisasi pendidikan dan industri, bukan sekadar menjadi konsumen.

 

“Kita harus mendorong kampus agar mampu melahirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan pasar ASEAN,” katanya.

 

Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas publikasi ilmiah dan reputasi akademik Indonesia di tingkat internasional, yang selama ini masih menjadi tantangan dalam berbagai indikator pemeringkatan global.

 

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan kunjungan industri ke Karangkraf di Malaysia. Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang manajemen publikasi, ekosistem media, serta strategi diseminasi hasil riset secara regional.

 

Kegiatan PKM Internasional tersebut diikuti oleh 14 perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat diplomasi akademik dan memperluas jejaring kolaborasi ASEAN.

 

Melalui kerja sama lintas negara ini, Heny berharap perguruan tinggi Indonesia mampu mempercepat transformasi menuju kampus berdaya saing global, adaptif terhadap perkembangan industri, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi.

 Jurnalis

Mamen

Janji Palsu Traktor "Aspirasi Dewan": M Rugi Rp19,5 Juta, Laporan Siap Dilayangkan ke APH

 


 

POLICEATCH-LOMBOK TENGAH 

Seorang warga berinisial M, warga Dusun Sengkol, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi penjualan traktor yang bermula sejak awal tahun 2017. Hingga saat ini, unit traktor yang dibayarkan tidak kunjung diterima, bahkan kesepakatan damai pun dilanggar oleh pihak penawaran.

 

M menceritakan kepada wartawan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 3 Januari 2017. Saat itu, ia ditawari unit traktor oleh seorang pria berinisial AA. Berdasarkan data KTP yang diketahui, AA merupakan warga Pedandan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, lahir di Punikasih pada 26 November 1989, dan berstatus sebagai karyawan honorer.

 

Dalam penawaran tersebut, AA menjanjikan bahwa traktor yang ditawarkan itu berasal dari "aspirasi Dewan" dengan harga Rp7.000.000 per unit. Berdasarkan kesepakatan, pengiriman atau penyerahan unit traktor dijanjikan akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2017. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, janji penyerahan alat berat tersebut tidak pernah terwujud.

 

"Pada awalnya saya ditawari traktor oleh AA seharga Rp7 juta per unit pada 3 Januari 2017. Dia menjanjikan traktor itu berasal dari aspirasi Dewan dan akan diberikan pada 15 Januari 2017. Namun kenyataannya sampai sekarang traktor tersebut tidak ada wujudnya," ungkap M dengan nada kecewa.

 

Tidak hanya itu, untuk menyelesaikan masalah ini, kedua belah pihak sempat membuat kesepakatan damai atau pernyataan perdamaian (peace pernyataan). Akan tetapi, upaya musyawarah tersebut gagal karena pihak penawaran traktor kembali melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Berdasarkan bukti kwitansi yang dimiliki oleh M, total kerugian finansial yang dialaminya mencapai angka Rp19.500.000. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran yang telah diserahkan dengan harapan mendapatkan unit traktor yang dijanjikan berasal dari aspirasi tersebut.

 

Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari pihak lawan, M memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, lengkap dengan data identitas terduga pelaku yang dimilikinya.

 

"Saya sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan bahkan sampai buat pernyataan damai, tapi tetap dilanggar. Apalagi dia menjanjikan hal yang ternyata tidak benar soal aspirasi Dewan. Akhirnya saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib segera," tegas M.

 

Hingga berita ini diturunkan, korban sedang mempersiapkan seluruh bukti dan dokumen pendukung, termasuk kwitansi pembayaran, surat kesepakatan damai yang dilanggar, serta data identitas terduga pelaku, untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna menuntut keadilan.

Jurnalis

Mamen

Dorong Tambang Rakyat Legal dan Berbadan Hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi

 



Policewatch-Mataram

Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Realitas ini menjadi fokus utama dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB yang digelar di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Sabtu (14/2/2026).

 

Diinisiasi oleh PT Aradta Utama Mining, kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai upaya mendorong praktik pertambangan rakyat yang sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi, serta menghadirkan narasumber kunci: Irjen Pol (P) Hadi Gunawan (inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum), Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Turut diundang namun berhalangan hadir adalah Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, serta Kepala Dinas ESDM NTB.

 

Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas

 

Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis yang komprehensif. Materi tidak hanya mencakup administrasi perizinan, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

 

Bangkit Sanjaya, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, menegaskan bahwa proses menuju tambang rakyat yang sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

 

“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Bangkit juga menyoroti aspek tata ruang, menjelaskan bahwa peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung. Hal ini telah melalui penelitian mendalam oleh jajaran pimpinan dan akademisi dari UIN Mataram dan Universitas Mataram (UNRAM). Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, serta diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan. Langkah ini merupakan respons atas dugaan keterkaitan bencana seperti banjir dan tanah longsor dengan pengelolaan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

 

Sementara itu, Kabidkum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, yang hadir sebagai narasumber bidang hukum, membedakan secara tegas antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal. Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada akuntabilitas.

 

“Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem. Sementara itu, tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” jelasnya.

 

Dalam sesi Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menelusuri sejarah pertambangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa tambang rakyat yang legal lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan memberdayakan warga lokal. Namun, tanpa tata kelola yang baik, aktivitas ini bisa berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga harus berjalan sesuai aturan IPR.

 

Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat yang sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

 

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya di hadapan peserta. “Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan,” ungkap mantan Kapolda NTB itu.

 

Pernyataan ini menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, namun masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang fluktuatif.

 

Forum juga mengangkat isu dampak sosial tambang ilegal yang jarang disorot secara terbuka. Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antarkelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

 

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

 

Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. Melalui pendampingan teknis dan administratif, koperasi diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

 

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Diskusi berlangsung dinamis, bahkan disertai sejumlah pertanyaan kritis dari peserta terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pengurus koperasi untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib.

 

Lonjakan harga emas global memang bisa menjadi peluang strategis bagi NTB. Namun, tanpa regulasi yang dijalankan secara konsisten, peluang tersebut berisiko menjadi sumber persoalan baru. Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal menuntut komitmen bersama—dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utamanya.

 

Di akhir kegiatan, semangat kolaborasi terasa menguat, namun peserta juga menyampaikan sejumlah kendala riil. Para pengurus koperasi menyatakan kesiapan untuk menempuh proses legalitas secara bertahap, namun mereka mempertanyakan proses penerbitan IPR yang dirasakan sangat sulit dan lamban. Hingga saat kegiatan berlangsung, baru satu koperasi yang menerima IPR, hal ini memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya.

 

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran: jika kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, dikhawatirkan sebagian warga akan kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi ini berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas di wilayah NTB.

 

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan lagi sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyatnya. Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, bukan tidak mungkin tambang rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.

M

Polda NTB Sikat Oknum Kapolres & Kasat Narkoba, Pakar Hukum Internasional: Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

 


 

Policewatch-Mataram

Keberanian Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. dalam menindak tegas oknum di internalnya sendiri menuai pujian luas. Langkah pengamanan terhadap oknum Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas tersebut. Menurutnya, keputusan untuk menyentuh pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba bukanlah langkah mudah, melainkan membutuhkan keberanian luar biasa dan integritas moral yang kuat.

 

"Ini adalah bukti nyata bahwa jargon 'Hukum Tidak Pandang Bulu' benar-benar diimplementasikan di NTB. Menangkap rekan sejawat, apalagi pejabat setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang luar biasa. Saya angkat topi untuk Polda NTB," tegas Prof. Sutan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

 

Sebagai pengamat hukum internasional, Prof. Sutan menilai bahwa kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari nihilnya pelanggaran, melainkan dari ketegasan dan kecepatan dalam memberantas pelanggaran yang terjadi di internal. Tindakan "bersih-bersih" ini, menurutnya, adalah langkah strategis yang menyembuhkan citra institusi.

 

"Langkah ini adalah obat pahit yang menyembuhkan. Polda NTB sedang mengirimkan pesan yang sangat keras kepada sindikat narkoba: Jika pejabat internal saja tidak diberi ampun dan disikat, apalagi warga sipil yang mencoba bermain-main dengan hukum," ungkapnya.

 

"Ini adalah standar penegakan hukum yang sangat disiplin dan patut dicontoh," tandasnya.

 

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengajak seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah berani Kapolda NTB. Penindakan terhadap oknum ini, menurutnya, bukan sekadar tindakan internal, melainkan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Bima dan NTB secara umum.

 

 Mamen

"Rutin Setiap Minggu! Kapal Polisi XXI-2014 Ditpolairud NTB Bersihkan Pantai Dusun Sigi Dompu dari Sampah"

 


 

Policewatch-Dompu

 Berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut dan kebersihan lingkungan pesisir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB melalui Kapal Polisi XXI-2014 kembali gelar kegiatan pembersihan pantai di Pesisir Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Kamis (13/2/2026).

 

Kegiatan yang menjadi bagian dari program rutin ini menghadirkan kolaborasi solid antara Personel Kapal Polisi XXI-2014, anggota Satpolairud Polres Dompu, anggota TNI AL Pos Calabai, serta warga masyarakat pesisir yang antusias turut serta. Semua pihak bekerja kompak membersihkan ruas pantai yang sering menjadi tempat penumpukan sampah akibat pengaruh gelombang musim barat.

 

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar kegiatan satu kali, melainkan komitmen berkelanjutan Polri. "Kegiatan Bersih Pantai kami laksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat oleh seluruh personel Ditpolairud, kapal polisi, dan Satpolairud Polres se-NTB. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan laut yang menjadi aset penting bagi masyarakat," jelasnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, tim membersihkan ruas pantai sepanjang ratusan meter dari Pelabuhan Mini Calabai hingga Pos AL Calabai. Mereka fokus mengumpulkan berbagai jenis sampah yang mengotori pesisir, mulai dari sampah plastik yang sulit terurai, limbah rumah tangga, sampah kayu, hingga material lain yang terdampar. Setelah terkumpul secara terpusat, sampah plastik dan material organik seperti kayu diolah melalui pembakaran terkontrol untuk mencegah terjadinya pencemaran kembali.

 

Hasilnya sangat memuaskan – sekitar lima tumpukan sampah berhasil dikumpulkan dan diolah, membuat pantai Dusun Sigi kembali bersih dan nyaman untuk digunakan masyarakat. Tak hanya itu, langkah ini juga membantu melindungi ekosistem laut dari risiko kerusakan akibat sampah.

 

Masyarakat pesisir memberikan respons sangat positif dan mengapresiasi kerja sama yang terjalin. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut secara berkala, agar pesisir Dompu tetap bersih, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang.

 Mamen

Ditpolairud Polda NTB Gabung Gotong Royong, Jalan Telaga Lupi Sekotong Segera Lebih Lancar

 



Policewatch-Lombok Barat

 Tidak hanya menjaga keamanan wilayah perairan, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB juga menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat dengan menggelar kegiatan gotong royong perbaikan jalan di Telaga Lupi, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis (13/2/2026).

 

Kegiatan yang penuh semangat ini menghadirkan kolaborasi solid dari berbagai pihak: Personel Kapal Polisi Kasturi-6002 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri, petugas Polsek Sekotong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Desa Sekotong Barat, siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat, serta ribuan warga masyarakat yang antusias berpartisipasi. Jalan yang diperbaiki merupakan akses utama bagi aktivitas sehari-hari warga, sehingga perbaikan ini dinilai sangat penting untuk mendukung kelancaran mobilitas dan perekonomian lokal.

 

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk nyata dari "Polri yang dekat dengan rakyat". "Kami ingin menunjukkan bahwa tugas Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga langkah kecil ini dapat memberikan manfaat besar dan mempererat tali silaturahmi antara aparat dan warga," ucapnya dengan penuh semangat.

 

Sinergi yang terjalin antara Polri, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan menjadi dasar kuat untuk membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan makmur. Masyarakat Telaga Lupi dengan hangat menyambut dan mengapresiasi langkah peduli Ditpolairud Polda NTB, mengaku bahwa perbaikan jalan akan sangat membantu aktivitas mereka, terutama dalam mengangkut hasil bumi dan mengakses fasilitas umum.

 

Gotong royong yang penuh kebersamaan ini juga berhasil menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa memiliki di tengah masyarakat Sekotong, membuktikan bahwa pembangunan yang baik dimulai dari kerja sama yang solid antara semua elemen masyarakat.

Mamen

Sinergi Polri-TNI-Pertamina! Polda NTB Perketat Pengamanan Terminal BBM Ampenan

 


 

Policewatch-Mataram

12 Februari 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) melaksanakan pengamanan terpadu di PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Ampenan pada hari Kamis (12/02), sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan objek vital strategis bagi kepentingan masyarakat luas.

 

Pengamanan yang dilakukan melibatkan kolaborasi erat antara personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta petugas keamanan internal PT Pertamina. Sinergi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan apapun.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pengamanan objek vital merupakan tugas pokok kepolisian yang diamanatkan peraturan pemerintah, mengingat peran krusial terminal ini dalam mendukung pasokan energi di wilayah NTB. "Pengamanan kawasan objek vital telah menjadi tugas utama yang wajib dilaksanakan untuk menjamin stabilitas keamanan dan kelancaran operasional," ujarnya.

 

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penyisiran menyeluruh di seluruh area terminal, mencakup kawasan pesisir pantai dan dermaga bongkar muat BBM. Setiap kendaraan dan individu yang keluar-masuk area juga menjalani pemeriksaan menyeluruh sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi ancaman.

 

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat pesisir di sekitar dermaga untuk tidak menyalakan api atau merokok di area yang rawan bahaya, guna meminimalisir risiko terjadinya kebakaran maupun ledakan.

 

"Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan di kawasan objek vital benar-benar kondusif dan aman," tutup Kombes Kholid.

 

Melalui langkah pengamanan terpadu ini, Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keutuhan objek vital nasional, sekaligus mendukung kelancaran distribusi energi dan menjamin keselamatan seluruh masyarakat.

 Mamen

1x24 Jam Siaga! Polisi dan Security Jaga Indocement NTB, Distribusi Semen Lancar & K3 Dipatuhi Ketat

 


 

Policewatch-Mataram

 12 Februari 2026 – Personel Divisi Pengamanan Objek Vital dan Strategis (Ditpamobvit) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama petugas security perusahaan melaksanakan pengamanan 24 jam penuh di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, mulai pukul 08.00 Wita Rabu (11/2) hingga 08.00 Wita keesokan harinya.

 

Tugas pengamanan diemban Aipda Dewa Gde Ardi Adnyana bersama tiga petugas security, yaitu Sahyudin (Danru), Ilham, dan Usman. Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap karyawan serta kendaraan pengangkut semen yang keluar masuk area perusahaan.

 

Meskipun hingga tengah malam, aktivitas packing dan pengiriman semen dari Terminal Lembar ke distributor serta agen tetap berjalan lancar. Arus kendaraan terpantau tidak ada hambatan, dengan pengawasan ketat di pintu masuk dan area gudang pengisian.

 

Tak hanya menjaga keamanan, petugas juga memberikan teguran humanis kepada para sopir agar disiplin menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mulai dari penggunaan perlengkapan pelindung diri seperti helm, kacamata, masker, rompi reflektor, hingga memastikan mesin kendaraan dimatikan dan rem tangan diaktifkan saat proses pengisian. Pengecekan alat pemadam api ringan (APAR) serta hidran juga dilakukan secara rutin untuk memastikan kesiapan peralatan keselamatan.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengamanan objek vital industri menjadi prioritas utama untuk menjaga stabilitas aktivitas ekonomi di NTB. "Pengamanan objek vital nasional jadi fokus kami. Personel di lapangan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan standar keselamatan kerja dipatuhi," ujarnya.

 

Sinergi antara kepolisian dan security internal perusahaan terus diperkuat untuk menjaga situasi kondusif. "Selama pelaksanaan tugas, situasi terpantau aman dan terkendali. Aktivitas produksi serta distribusi berjalan lancar," tutup Kombes Kholid.

 Mamen

"Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan – Dua Pengedar Terancam Seumur Hidup, Terkait Kasus Tersinggung Anggota DPRD"



 

Policewatch-Mataram

 12 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (9/2). Operasi yang berawal dari laporan masyarakat berhasil mengamankan enam orang dari berbagai lokasi, dengan dua di antaranya diduga sebagai pengedar dan menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar. "Kami melakukan penyelidikan mendalam hingga informasi dinyatakan akurat, baru kemudian mengambil langkah penindakan," jelasnya.

 

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, yang mengakibatkan penangkapan empat orang: ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan total 1,47 gram sabu bersih (bruto 2,57 gram), alat hisap modifikasi, uang tunai, serta telepon genggam. Sabu yang ditemukan diakui milik ARP, sementara DI mengaku memiliki sebagian kecil dari barang bukti tersebut.

 

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim penyidik kemudian mengamankan IR di rumahnya yang berada di lokasi yang sama, dengan menyita 0,95 gram sabu bersih (bruto 4,11 gram), uang tunai Rp2,3 juta, telepon genggam, dan perlengkapan terkait peredaran narkotika.

 

Pengembangan penyidikan terus dilakukan setelah ditemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. ES alias K kemudian ditangkap di wilayah Bayan dan diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E – seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

 

Polisi melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo. Meskipun tidak ditemukan narkotika pada diri atau bagian utama rumah anggota DPRD tersebut, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, dan telepon genggam.


Uji laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan bahwa ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif, sehingga proses penyelidikan terhadap keduanya dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang mendukung.

 

Polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, namun sang tersangka tidak ada di lokasi. Hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa adanya barang bukti narkotika, sehingga penyidikan terhadapnya masih terus dikembangkan.

 

Ancaman Pidana Berat untuk Pelaku

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya berisiko mendapatkan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

 

Sementara itu, DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Mamen

"Polisi NTB Gelar Asistensi Sistem Anggaran, Dorong Perencanaan yang Akurat dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat"

 


 

Policewatch-Mataram

 12 Februari 2026 – Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Susilo Setiawan, resmi membuka kegiatan Asistensi dan Evaluasi Input Sistem Informasi Anggaran Belanja Kegiatan (SI ABK) Presisi serta Sistem Informasi Rencana Anggaran (SIRENA) 2.0 Tahun 2026 di Ballroom Hotel Puri Indah Mataram, Kamis (12/02).

 

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh operator dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) dan Sub Satuan Kerja (Subsatker) di lingkungan Polda NTB ini menjadi langkah krusial untuk memastikan perencanaan dan pengelolaan anggaran berjalan dengan tepat sasaran, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

 

Dalam arahannya, Susilo Setiawan menegaskan bahwa asistensi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola anggaran agar tetap profesional, modern, dan terpercaya. "Kegiatan ini sangat penting. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh agar benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya. Jika dipahami dengan baik, hasilnya akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas di masing-masing satker," ujarnya tegas.

 

Selain mengedepankan akurasi data pada kedua sistem yang menjadi dasar penentuan kebutuhan personel dan analisis beban kerja, Karo Rena juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penginputan data. Seluruh satker diwajibkan menyelesaikan proses sesuai jadwal untuk menghindari keterlambatan pengusulan anggaran ke Mabes Polri.

 

Tidak hanya itu, kualitas output dan dampak perencanaan anggaran juga menjadi fokus utama. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinkronisasi antara data sistem dengan kondisi riil di lapangan juga menjadi perhatian utama dalam asistensi ini.

 

"Kami berharap kapasitas operator semakin meningkat. Dengan perencanaan akurat dan pengelolaan anggaran yang baik, kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik Polri kepada masyarakat akan semakin optimal," pungkas Susilo Setiawan.

 

Berita ini dirilis melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda NTB, dengan narasi yang dapat disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

 Mamen

Bhayangkari Polairud Polda NTB Salurkan Bansos dari Gerakan 1000 Rupiah, Bantu Masyarakat Pesisir Kuranji Lombok Barat

 


Policewatch-Lombok Barat

11 Februari 2026 – Bhayangkari Ranting Polairud Polda NTB menggelar kegiatan sosial "Bhayangkari Polairud Peduli" di Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat nelayan dan warga pesisir yang membutuhkan.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Bhayangkari Polairud, Ny. Hana Boy F.S. Samola, disambut dengan antusias dan rasa syukur oleh Kepala Dusun Kuranji beserta warga setempat.

 

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Bhayangkari untuk mendekatkan Kepolisian Perairan dengan masyarakat. "Bantuan ini bersumber dari Gerakan 1000 Rupiah, yang secara konsisten dilakukan oleh personel Polairud dan Bhayangkari dengan menyisihkan sebagian rezeki. Meski nilainya kecil, jika dilakukan bersama akan memberikan manfaat besar," ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat silaturahmi antara Polri, Bhayangkari, dan masyarakat pesisir, serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial. Acara berlangsung aman, tertib, dan penuh kehangatan, mencerminkan komitmen Bhayangkari Polairud dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mamen

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

 


policewatch.news,- Batam, 10 Februari 2026. Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.

 “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.



Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

2. Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

3. Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

4. Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

5. Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

6. Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

7. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.***Erlina***

Babak Baru Kasus Korupsi Peta Desa Bakal ada Tersangka Baru

 



POLICEWATCH NEWS - SUMSEL,- Mantan Kadis BPMDes Lahat divonis oleh Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kedua Terdakwa dijatuhi hukuman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi yang korupsi peta desa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Usai putusan itu, terdakwa Darul Effendi pun menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang,Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas PMD Lahat, Sumatera Selatan ini, kerugian negara mencapai Rp 4,1 Miliar.

Selain Darul, Majelis Hakim juga memvonis Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharram dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6

Penetapan dan vonis terhadap Darul Efendi dan Angga Muhram dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan peta desa belum menutup seluruh rangkaian proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat agar tidak merasa aman pasca vonis terhadap terdakwa utama.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, proses hukum akan kembali berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkembangan yang beredar di publik, satu nama berinisial F disebut-sebut masih menggantung. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak lain, maka Kejari Lahat akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Lahat berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

“Kami berkomitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi di Bumi Seganti Setungguan,” pungkasnya.

Jurnalis: Bambang MD

Bupati Palas PMA : Jurnalis jika tidak Nyenggol Berarti Tidur

 


Palas, Policewatch.news, Bupati Padang Lawas (Palas) Putra Mahkota Alam dalam sambutannya di Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dilaksanakan di Hotel Almarwah Sibuhuan pada  (9/2) dan dihadiri oleh FORKOPIMDA  mengatakan "Selamat ulang tahun dan HPN ke 80 serta Terimakasih atas kerjasama, kritik membangun yang disampaikan melalui pemberitaan.

Lanjutnya, adanya informasi yang di publish oleh sahabat-sahabat Jurnalis menjadi atensi bagi saya selaku Bupati dan wakil bupati apalagi ada berita yang senggol OPD yang masuk ke HP saya, hal-hal seperti itu akan menjadi atensi bagi saya dan saya teruskan kepada OPD terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki jika ada kinerja yang tidak baik, Jurnalis itu jika tidak Nyenggol instansi pemerintahan berarti tidur, ungkapnya sambil tertawa kecil dalam menunjukkan keakrapan bersama insan pers.


Peringatan Hari Pers Nasional ke-80 bertemakan Pers Sehat, ekonomi berdaulat,  Bangsa kuat sebelumnya Kadis Kominfo Irsan Saleh mengatakan bahwa dimasa kepemimpinannya terus berupaya menjadikan OPD yang dipimpinnya menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai harapan Bupati Palas PMA, pelaksanaan peringatan HPN ke-80 tersebut dihadiri oleh sebagian besar OPD, Jajaran Forkopinda, dan seluruh Jurnalis Padang Lawas yang dirangkai dengan silaturahim dan ramah tamah antara jajaran Eksekutif, Legislatif dan yudikatif yang hadir. (AG)

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Pendistribusian Semen oleh PT.KMM

  



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL,- Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni :

DJ selaku Direktur Utama PT. KMM.

MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022.

DP  selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.

Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Modus Operandi : 

Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. 

Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)

Jurnalis: Bambang MD

"Tidak Ada Toleransi! Oknum Kasat Narkoba Bima Kota Positif Narkoba, Amankan 488 Gram Sabu dan Dipecat PTDH"

 


 

Policewatch-Mataram

 9 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkoba dengan menindak salah satu personelnya sendiri. Oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas barang haram, ternyata terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan memiliki sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.

 

Kabar mengejutkan ini diumumkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers Senin (9/2). Kasus terungkap dari pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika.

 

"Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," ungkap Kholid.

 

Selain bukti tes urine positif, penyidik juga mengamankan sabu sebagai barang bukti. Berdasarkan alat bukti yang sah, tersangka telah ditahan dan proses pidana sedang berjalan sesuai peraturan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Narkotika dan KUHP.

 

Tidak hanya proses pidana, Polda NTB juga mengambil langkah tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah melalui Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, tidak peduli pangkat, jabatan, atau posisi struktural. Tindakan ini untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik," tegas Kholid.

 

Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas beserta pihak-pihak yang diduga menjadi sumber suplai. Penanganan kasus ini juga dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di NTB.

Jurnalis

Mamen

KJLT Bertabur Bintang: Meriahkan HUT ke-21, Kolaborasi Beragam Tokoh & Kisah Inspiratif Warnai Raker dan Family Gathering!

 



Policewatch-Lombok Tengah.  

09/02/2026.Suasana meriah dan penuh makna menyelimuti lokasi acara di Bonjeruk, Jonggat, saat Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT) merayakan Hari Ulang Tahun ke-21 sekaligus menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Family Gathering yang luar biasa. Tak sekadar ajang silaturahmi dan evaluasi kerja, perayaan tahunan ini menjadi panggung bagi para tokoh dari berbagai latar belakang untuk berbagi visi besar dan harapan hangat bagi kemajuan Lombok Tengah, sekaligus merayakan perjalanan panjang KJLT sebagai garda depan pemberitaan daerah.

 Dalam acara tersebut berlansung pada hari senin  09 pebruari 2026 ,yang dihadiahi oleh beberapa tokoh kepala Desa Bonjeruk. Camat Jonggat.Ketua DPRD Lombok Tengah, Kadis Kominfo Lombok Tengah, Plt, Kadis Parawisata Wadir Poltekpar Lombok Tengah, Kasi humas polrest lombok tengah,dan LSM yang tergabung dalam NGO

 

Ketua KJLT, Didi Supriadi, membuka acara dengan pantun khas yang menghangatkan suasana, sekaligus merenungkan perjalanan 21 tahun komunitas yang telah menjadi wadah bagi wartawan untuk berkarya dan berkontribusi pada pembangunan. "Hari ini kita rayakan 21 tahun KJLT – usia yang menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab yang lebih besar. Kami ingin merajut silaturahmi seerat mungkin, karena bersama kita bisa melakukan hal-hal luar biasa untuk Lombok Tengah," ujarnya dengan semangat membara, disambut tepuk tangan meriah dan sorakan antusias dari seluruh hadirin.

 

- Hajjah Anis Fajri Anis, Camat Jonggat, memukau dengan kesederhanaannya dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada KJLT. Ia juga membagikan visi tentang masa depan Bonjeruk dan apresiasi besar terhadap peran komunitas. "Melihat semangat KJLT yang sudah 21 tahun tetap membara, saya jadi terinspirasi. Kalau pensiun nanti, saya ingin punya tempat seperti ini – tempat berkumpul dan berbagi inspirasi, sama seperti yang telah Anda bangun selama dua dekade lebih," ucapnya yang membuat semua hadirin tersenyum hangat.

- Drs. H. Lalu Herdan, M.Si., Kepala Dinas Kominfo Lombok Tengah, tampil lugas dan tegas dalam menyampaikan pesan penting untuk KJLT yang memasuki usia ke-21. "Di era digital yang semakin kompleks ini, informasi menyebar begitu cepat. Sebagai komunitas yang telah berdiri 21 tahun, jadilah jurnalis yang bertanggung jawab, yang mengutamakan kebenaran dan memberikan informasi yang membangun bagi masyarakat Lombok Tengah," pesannya menyentuh hati para jurnalis yang hadir.

- H. Lalu Ramdan, S.Ag., Ketua DPRD Lombok Tengah, membawa gagasan segar sambil mengucapkan selamat kepada KJLT. Ia menyoroti pentingnya tidak hanya meliput berita kriminalitas, namun juga menggali kisah-kisah inspiratif di pelosok daerah sebagai bentuk kontribusi komunitas pada tahun ke-21. "Mari kita beritakan anak-anak muda yang berjuang melawan narkoba, petani sukses yang menghidupi keluarganya dari lahan subur, dan pengusaha kecil yang bangkit dari keterpurukan. Ini adalah warisan yang bisa Anda berikan untuk kemajuan daerah," ajaknya penuh semangat.

- Ramdan Radjab, S.Pd., MEDL, CHE, CIQnR., Wakil Direktur Poltekpar Lombok Tengah, mengemukakan visi kolaborasi yang kuat antara institusi pendidikan dan KJLT di usia ke-21 komunitas. "Kami punya banyak ide dan program menarik untuk mengangkat potensi pariwisata Lombok Tengah, tapi semua itu akan sia-sia jika tidak ada wartawan yang memberitakannya. Di tahun ke-21 ini, mari kita bangun kemitraan yang berkelanjutan untuk mempromosikan daerah kita bersama," ujarnya dengan antusiasme yang menular.

- IPTU Lalu Brata, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, mencuri perhatian dengan kutipan filosofis yang menggugah semangat, sekaligus memberikan ucapan selamat ulang tahun: "Wartawan itu lebih dahsyat dari pasukan elit! Dengan satu berita, wartawan bisa mengguncang dunia. Di usia ke-21 KJLT, semoga para jurnalis semakin mampu menghasilkan pemberitaan yang akurat, seimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya, membuat para jurnalis merasa bangga sekaligus terpacu untuk berkarya lebih baik. Ia juga mengajak untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Raker dan perayaan HUT ke-21 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi KJLT untuk merumuskan program kerja yang lebih inovatif dan berkelanjutan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar anggota dan keluarga besar komunitas. Semangat kolaborasi dan inspirasi yang terpancar dari para tokoh hadir diharapkan akan menjadi energi positif yang mendorong KJLT dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Lombok Tengah menuju masa depan yang lebih baik.

 

Selamat Ulang Tahun yang ke-21, Komunitas Jurnalis Lombok Tengah!

 

Jurnalis

Mamen

Polairud Polda NTB Amankan Pesta Rakyat Bau Nyale di Pantai Seger, Dorong Keselamatan dan Kesenangan Bersama

 


 

POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

8 Februari 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta mengamankan Pesta Rakyat Bau Nyale yang digelar di Pantai Seger, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan pengamanan ini bertujuan memastikan acara berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi ribuan masyarakat dan wisatawan yang datang meramaikan tradisi khas Lombok ini.

 

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat diwajibkan mengedepankan pelayanan terbaik dengan sikap humanis, responsif, dan profesional. "Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, lakukan pengamanan dengan penuh tanggung jawab, serta terus memberikan imbauan agar tetap menjaga keselamatan, khususnya di area perairan dan pesisir pantai," tegasnya.

 

Pengamanan dilakukan secara terpadu, dengan personel ditempatkan di titik strategis baik di darat maupun perairan. Selain mengantisipasi potensi gangguan keamanan, personel juga aktif memberikan edukasi keselamatan kepada pengunjung terkait aktivitas di laut.

 

Ditpolairud Polda NTB berharap kehadiran Polri dapat membuat tradisi Bau Nyale dinikmati dengan kegembiraan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, sehingga acara tetap berjalan kondusif dan menjadi ajang pemeliharaan budaya lokal.

 Mamen

Tudang Sipulung DPP PKSS, Merawat Tradisi, Meneguhkan Solidaritas dan Kesetiaan Jelang Ramadhan

 



padaolicewatch.news,Batam – Rintik hujan yang turun di kawasan Batam Center, Sabtu (7/2/2026), tak menyurutkan langkah warga Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS). 

Dari Kantor DPP PKSS, di Ruko Orchard Park, suasana hangat justru terasa kian kuat dalam gelaran “Tudang Sipulung dan Doa Bersama Menjelang Bulan Ramadan”, sebuah pertemuan adat yang sarat makna spiritual dan kebersamaan.

Lantunan ayat suci Alquran mengalun khusyuk, menandai dimulainya pertemuan tahunan yang telah menjadi tradisi bagi komunitas Bugis, Makassar dan Toraja di tanah rantau Kepulauan Riau.

Suara merdu pembaca ayat suci menghadirkan suasana sakral, mempertegas bahwa kegiatan ini bukan sekadar temu kangen, melainkan juga momentum memperkuat ikatan batin dan nilai keagamaan menjelang Ramadan.

Di halaman depan ruko tempat acara digelar, deretan papan bunga berdiri rapi di bawah tenda. Ucapan tersebut datang dari berbagai tokoh dan relasi, termasuk karangan bunga dari Presiden RI Prabowo Subianto serta dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kehadiran simbolik itu menjadi penanda bahwa eksistensi PKSS mendapat perhatian luas.

Ketua Panitia Tudang Sipulung, Aminudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga PKSS yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan. Ia menegaskan bahwa semangat kebersamaan harus sejalan dengan komitmen membesarkan organisasi.

“PKSS terus berkembang. Dalam waktu dekat, sejumlah DPW baru akan terbentuk dan dilantik, di antaranya di Papua, Kalimantan, dan Sulawesi. Ini bukti bahwa semangat kekerabatan kita tidak pernah padam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PKSS, Akhmad Rosano, menekankan bahwa Tudang Sipulung adalah warisan adat Sulawesi Selatan yang wajib dijaga, terutama di perantauan.

“Tudang Sipulung adalah ajang silaturahmi. Di dalamnya ada nilai berbagi rasa, saling menguatkan, dan mempererat persaudaraan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” kata Rosano.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di antara sesama warga Sulawesi Selatan, khususnya Bugis, dengan mengedepankan musyawarah bila terjadi perbedaan.

“Jangan ada fitnah di antara kita. Kalau ada persoalan, selesaikan dengan duduk bersama. Itu jati diri orang Bugis,” tegasnya.

Rosano turut mendorong warga PKSS agar aktif berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa. Ia menilai, anggota PKSS memiliki kapasitas untuk berkiprah di berbagai bidang, termasuk politik, namun tetap menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam kesempatan itu, Rosano juga berbagi cerita mengenai kunjungannya ke Konsulat Jenderal Johor Bahru. Ia menyebut, ke depan akan digelar pertemuan besar komunitas Bugis dari Johor Bahru dan Kepri yang direncanakan berlangsung di Batam.

Dengan demikian, Tudang Sipulung tahun ini bukan hanya menjadi penguat spiritual menjelang Ramadan, tetapi juga penegas arah PKSS sebagai simpul kekerabatan Bugis lintas daerah dan negara di Kepri, Singapura, hingga Johor yang terus dirawat dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Tudang Sipulung, Zainal Abidin mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak, terutama kepada seluruh panitia yang sudah bertukus lumus menyiapkan acara.

Ucapan terimakasih terkhusus disampaikan kepada DPD PKSS dari Papua Tengah, kemudian berbagai kabupaten dan kota di Kepri hadir yang menjadi simbol solidaritas, diantaranya DPD PKSS Karimun.

Dan ini juga menjadi bukti bahwa jejaring Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan yang terus meluas hingga ke kawasan timur Indonesia.

Diujung acara dilakukan santunan oleh DPC PKSS Nongsa kepada sejumlah warga PKSS yang membutuhkan, dan acara ditutup dengan ramah tamah sembari mendengarkan alunan musik gambus. (r/dbs)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Penerimaan Hadiah atau Janji Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok


Press Release 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.pada Jumat (6/2/2026)

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok; BBG selaku Wakil Ketua PN Depok; YOH selaku Jurusita di PN Depok; TRI selaku Direktur Utama PT KD; dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya diawali dengan adanya permintaan fee secara diam-diam, sebesar Rp1 miliar dari EKA bersama-sama BBG melalui YOH sebagai perantara “satu pintu” kepada PT KD, atas percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan dan akhirnya mencapai kesepakatan atas fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, pencairan dana tersebut dilakukan melalui cek fiktif oleh PT KD.

Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat atas lahan di wilayah tersebut. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok. Sebagai pemenang gugatan, PT KD juga telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan, karena akan segera digunakan oleh pihaknya. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.

Selain itu, dalam perkara ini, Tim KPK mendapat data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar selama periode 2025-2026. Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Bambang MD

Ribuan Bikers Ramaikan Bhayangkara Riding Day Lombok 2026, Promosikan Safety Riding dan Pariwisata NTB

 


 

Policewatch-Mataram

 7 Februari 2026 – Ribuan pengendara sepeda motor dari berbagai komunitas menyambut antusias Bhayangkara Riding Day Lombok 2026 yang digelar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. ini tidak hanya menjadi ajang bersatu dalam berkendara, tetapi juga sebagai bagian dari kampanye safety riding dalam rangka Operasi Keselamatan Rinjani 2026 serta bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor pariwisata NTB.

 

Dengan rute dari bekas Bandara Selaparang Mataram menuju Kawasan Sirkuit Internasional Mandalika, acara ini semakin meriah dengan kehadiran selebriti dan influencer otomotif nasional Sintya Marisca. Kehadirannya menjadi bagian dari pendekatan kampanye keselamatan berlalu lintas yang lebih komunikatif dan mudah diterima oleh generasi muda.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. "Kami mengajak para bikers untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya, sekaligus mendukung promosi pariwisata NTB," ujarnya.

 

Selain riding bersama, para peserta juga mendapatkan edukasi tentang etika berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pentingnya mematuhi aturan. Mereka bahkan mendapatkan kesempatan khusus untuk menjajal motornya di Sirkuit Mandalika secara terbatas dan terkontrol, dengan pesan bahwa berkendara dengan kecepatan tinggi harus dilakukan di tempat yang tepat dan aman.

 

Acara ini juga diisi dengan pembagian doorprize menarik, termasuk sepeda motor sebagai hadiah utama, serta aksi sosial melalui penggalangan donasi kemanusiaan. Polda NTB berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun sinergi kuat antara Polri, komunitas, dan pemerintah daerah untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan memajukan NTB sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Mamen

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kadis Pendidikan Tindak Tegas Bagi Sekolah Yang Jual buku LKS beban Siswa semakin berat

  



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,- Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH menegaskan kepala dinas pendidikan kabupaten Lahat agar menindak tegas bagi kepala sekolah yang menyuruh dan mewajibkan siswa/siswi murid membeli buku LKS ini jelas sebuah pelanggaran yang di sengaja. 

Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH ia menegaskan Secara aturan, sekolah, guru, atau komite sekolah dilarang keras memaksa siswa atau orang tua membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

 Berdasarkan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, termasuk LKS, karena melanggar aturan.

Berikut poin penting terkait jual beli LKS SMP:

Larangan Komersialisasi: Sekolah negeri tidak boleh dijadikan tempat transaksi jual beli LKS.

Buku Gratis: Pemerintah telah menyediakan buku paket gratis, dan LKS seringkali dianggap membebani siswa.

Sanksi: Sekolah atau guru yang terbukti memaksa membeli LKS dapat dikenakan sanksi, bahkan ancaman tindakan hukum.

Alternatif: Penggunaan LKS tidak wajib, dan siswa tidak seharusnya diwajibkan membeli, apalagi di sekolah. 

Kata Rodhi Irfanto SH Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI meminta agar siswa jangan dibebani membeli buku LKS, pemerintah pusat telah menganggarkan dana BOS melalui Sumber Dana APBN Pusat, ini jelas pelanggaran ujar " Rodhi

Jika terjadi pemaksaan pembelian LKS, orang tua disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Murid jangan dibebani untuk membeli buku LKS,

Larangan penjualan LKS di sekolah didasarkan pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 untuk mencegah komersialisasi pendidikan dan beban biaya bagi orang tua. Ancaman bagi guru atau sekolah yang melanggar meliputi sanksi administratif (teguran, surat peringatan/SP), penurunan pangkat, hingga pemecatan, serta sanksi sosial.

Berikut adalah rincian ancaman akibat pelanggaran larangan LKS:

Sanksi Administratif & Kepegawaian: Guru atau tenaga kependidikan yang terbukti menjual LKS dapat dikenakan teguran lisan, surat peringatan (SP) 1-3, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Hukum: Pihak sekolah yang memaksa siswa membeli buku LKS dapat terancam sanksi hukum.

Sanksi Sosial: Hilangnya kepercayaan dari orang tua murid, masyarakat, dan rekan sejawat terhadap integritas pendidik.

Tindakan Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan setempat dapat menjatuhkan sanksi kepada sekolah dan kepala sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Larangan ini berlaku untuk seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Terpisah temuan tim Lidik krimsus RI salah satu orang tua Siswa murid SMPN I Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, dibebani untuk membeli buku LKS seharga Rp 150 ribu, per siswa murid, " orang tua murid keberatan anaknya disuruh membeli buku LKS dengan Harga Rp 150 ribu per siswa murid klas 7 ia menuturkan kepada wartawan policewatch.news Jumat (6/2/2026)

Kami hanya pedagang seharian jualan makanan di kalangan, ini sangat membebani wali murid seperti saya selaku orang kecil tidak mampu, beban berat bagi kami ujar nya menuturkan kepada wartawan atas keluhannya,

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat melalui Kabid SMP saat dikonfirmasi wartawan Jumat (6/2/2026) terkait siswa murid disuruh beli buku LKS, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pesan singkat washhap kepada wartawan " 

Yo …akan d tindak lanjuti (Tim)

Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat, Ditpolairud Polda NTB Tabur Benih Ikan di Kolam Loang Baloq

 


 

Policewatch-Mataram

 6 Februari 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menggelar kegiatan tabur benih ikan di kolam Loang Baloq, Kota Mataram, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan.

 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., juga menjadi momen di mana pejabat tersebut secara simbolis melepas bibit ikan bersama jajaran personelnya.

 

"Kegiatan ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga untuk mendorong pemanfaatan potensi perikanan secara berkelanjutan," ujar Kombes Boyke.

 

Selain kontribusi pada ketahanan pangan nasional, langkah ini juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar kolam. Tak hanya itu, kegiatan tabur benih ikan ini turut mempererat hubungan kemitraan yang erat antara Polri dengan masyarakat.

 

Ditpolairud Polda NTB berkomitmen akan terus aktif terlibat dalam berbagai program pemerintah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTB.

 Mamen

Dugaan Korupsi Mebel SMK NTB Senilai Rp10,2 Miliar: 2 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar



 

Policewatch-Mataram

6 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi NTB, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Polisi (KBP) FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa proyek yang berjalan dari Juni hingga November 2022 itu telah melalui pemeriksaan mendalam terhadap 65 saksi dan 5 ahli dari berbagai bidang, mulai dari teknik hingga pidana. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

 

"Kita menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yang mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang diatur dalam kontrak," jelas Kombes Endriadi.

 

Dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta satu orang dari pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

 

Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material dengan yang tercantum dalam perjanjian kontrak. "Pengembangan perkara akan terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

 Mamen