DIDUGA LAKUKAN PENGERUSAKAN LAHAN HOLTAWI. AKHIRNYA PEMILIK LAHAN DIJADIKAN TERSANGKA MELAWAN HUKUM

/ 28 Agustus 2018 / 8/28/2018 03:05:00 PM
Reporter : Tim investigasi policewatch.news

MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Dugaan adanya Kriminalisasi Hukum terhadap masyarakat pemilik lahan kebun Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan.
Pemilik lahan yang dijadikan tersangka setelah diperiksa 1 X 24 jam di Polres Muaraenim yaitu 1. Ali Kodri (45) Desa Pulau Panggung,Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim
2 . Holtawi (70) Desa Pulau Panggung ,Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim
3. Yun Bahri bin Holtawi (30) ,Desa Pulau Panggung. Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Gara gara lahan miliknya ditawar Rp 50 ribu per meter oleh pihak perusahaan dan sudah beberapa kali pihak perusahaan mengundang kepada pemilik lahan sdr.Holtawi bahkan Camat Tanjung Agung untuk melakukan mediasi diundang perwakilan perusahan dengan pemilik lahan milik Holtawi dikantor Camat Tanjung Agung dipertemukan. karena harga belum sepakat lahan milik Holtawi belum dilepas yang sudah di tawar Rp 50 permeter karena permintaan pemilik lahan sdr Holtawi sebesar Rp 100 000 ; per meter seluas 1 ha lebih.
Kronologis Kejadian Berawal adanya aktifitas Tambang.PT.Prima Mulia Sarana Sejahtera (PMSS) yang beraktifitas diwilayah Desa Pulau panggung , Kecamatan  Tanjung agung, Kabupaten Muaraenim. Sumatera Selatan

Dimana lahan milik 3 korban yang ditetapkan tersangka oleh Polres Muara Enim lahan mereka  masuk didalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera.
Pihak perusahaan ingin memperluas area penambangan batubara, beberapa kali dilakukan pihak perusahaan mediasi terhadap pemilik lahan kebun masyarakat tersebut, yang sudah ditanami tumbuhan pohon manggis, pohon serdang pohon jengkol dan lainnya, setelah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum ada titik temu dengan pemilik lahan.
Pihak unsur Tripika, Camat Pulau Panggung,Kapolsek dan Danramil untuk membantu mediasi namum belum  menemukan kata " Sepakat dengan pemilik lahan dan pihak perusahaan PT. Prima Mulia Sarana Sejahtera
Dengan belum adanya titik temu antara pemilik lahan dengan perusahaan padahal pihak Tripika terdiri dari Camat. Kapolsek dan Danramil sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan tapi belum ada kata sepakat kedua belah pihak,
Akhirnya pihak perusahaan diduga
melakukan penggusuran dan pengerusakan terhadap lahan milik ke 3 tersangka yang diduga adanya  pengawalan dari oknum polisi yang bertugas di Polres Muaraenim.
Diduga pihak perusahaan melakukan pengrusakan lahan milik Ali Kodri, Holtawi dan Yun Bahri yang belum di bayar oleh perusahaan.melihat dilokasi telah terjadi pengrusakan dengan menggunakan alat berat, maka ketiga warga pemilik lahan melakukan pemagaran di lokasi lahan miliknya yang sudah dirusak dan digusur menggunakan alat berat milik perusahaan.
Setelah mereka melakukan pemagaran dilahan miliknya 3  korban didatangi oleh pihak Kepolisian anggota dari Polres Muara enim,
Atas kejadian pemagaran yang dilakukan sdr.Holtowi cs di lahan miliknya sendiri mereka  dituding  oleh pihak perusahaan telah menghalangi aktivitas kegiatan perusahaan sehingga mereka dilaporkan ke Polres Muaraenim.
Ketiga korban dijemput dari lokasi dibawah  ke Polres Muaraenim untuk diperiksa,   mereka sampai di Polres Muara enim, ketiga korban tersebut pada hari itu juga,Tanggal 16 Agustus 2018, dilakukan pemeriksaan dan akhirnya mereka  ditetapkan sebagai Tersangka, dengan pasal 162 Undang-Undang Minerba nomor 4 tahu 2009
Setelah di lakukan pemeriksaan 1X 24 jam, ketiga korban tidak dilakukan penahanan oleh penyidik  dengan jaminan seorang mertua salah satu korban, sebagai  penjamin yaitu Djaril Bin A'la. Warga Muaraenim.
Tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari senin dan kamis, setelah kasus ini di proses pada tanggal 16/08/18 di Polres Muara Enim, dan saat ini kasus ini,di tangani oleh polres muara enim dan di lakukan pemeriksaan oleh team Pidsus, yang di pimpin penyidik senior," Bripka Redho Daryadi.SH.
Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Afner Yuwono Sik saat dihubungi policewatch.news sekitar pukul 14 :15  pada hari senin (27/8/2018) nada sambung nya masuk namun tidak diangkat dan hingga berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi

Komentar Anda

Berita Terkini