PELAPOR MINTA "PIHAK POLSEK KIRIM BARAT AGAR PELAKU PENGRUSAKAN" SEGERA DIPROSES HUKUM

/ 27 Oktober 2018 / 10/27/2018 11:43:00 PM
Reporter  : Bambang.MD
pelapor

LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS -  Kasus dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh Pardi bin Salimun terhadap pelaku bernama Warno bin Sundri, Paryono bin Suparyono , Suliadi bin Satewi dan Andri bin Joko Sanyoto keempat orang ini diduga melakukan pengrusakan di kebun sawit milik orang tua pelapor sekitar ada 18 batang umur tanaman milik orang tua pelapor sekitar ada berumur 4 tahun sampai 10 tahun dalam bukti lapor nomor : STTPL/ B - 22/IX/2018/SUMSEL/ Res Lahat /Sek Kikim Barat.

Pardi selaku pelapor yang merasa dirugikan atas pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku belum ada tindakan oleh Polsek setempat ketika diwawancarai melalui  ponselnya mengaku kepada POLICEWATCH. NEWS senin (21/10)
Bukti laporan

Masih menurut Pardi saya sudah menanyakan kepada penyidik Polsek Kikim Barat sudah 21 hari belum ada tindak lanjut kata " Pardi sebagai pelapor diungkapkannya lagi pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah dilaporkan ada indikasi perkara pidana dialihkan ke perdata ada apa ? yang jelas Pardi meminta pelakunya harus dijerat sesuai dengan KUHP pasal 406 pengrusakan pinta " pelapor

Ini pesan dari Pardi selaku pelapor yang diteruskan kepada wartawan " Tahap penyelidikan pak,  bisa d ambil SP2HP nya d polsek hari senin. Hasil gelar tahap awal dan pemeriksaan saksi mengarah ke perdata. Hari senin skalian d bawa bukti kepemilikan atas lahan tanam tumbuh pohon sawit yg di rusak.  Trims pak."

Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Pakhrudin SE saat dihubungi POLICEWATCH. NEWS dia menjelaskan memang benar ada laporan masalah pengrusakan pohon sawit dan kita sudah dalami saya masih di Lahat ujar " Kapolsek

Komentar Anda

Berita Terkini