Reporter : Bambang. MD
angkutan batubara |
POLICEWATCH.NEWS , (Muaraenim) - Permasalahan
angkutan batubara menggunakan jalan umum di provinsi Sumatera Selatan seakan
terus menjadi momok warga di Provinsi Sumatera Selatan, dan hal ini seakan
belum memiliki solusi dari Pemerintah bahkan menolakan warga setempat terhadap
angkutan batubara yang melintas didesanya bisa sangat be resiko.
Contohnya penolakan warga didesa Desa Muara harapan, Desa
Harapan Jaya, Desa Saka Jaya dan sekitarnya dalam Kecamatan Muara Enim
Kabupaten Muara Enim terhadap angkutan batubara yang melintas didesanya masih
terus berpolimik, Warga yang menghambat lewatnya angkutan batubara melintas
bisa berurusan dengan hukum dengan alasan sudah ada dispensasi dari Pemerintah
yang mengizinkan angkutan batubara tersebut melintas.
Olehnya, agar tidak menimbulkan gejolak yang terus
berkepanjangan, melalui Camat Muara Enim Drs.H.Asarli Manudin Msi mempasilitasi
diadakan Edukasi Hukum Oleh Polres Muara Enim yang dihadiri oleh Kabag Ops
Polres Muara Enim, Kadin Dishub Muara Enim, Kadin PUPR Muara Enim, Kasat Lantas
Polres Muara Enim, Kasat Intel Polres Muara Enim, Kasat Sabhara Polres Muara
Enim, Kasat Bimas Muara Enim, Kades Desa Muara harapan, Kades Desa Harapan
Jaya, Kades Desa Saka Jaya, BPD, Kadus,Tokoh Agama Dan Tokoh
Pemuda, Babinsa dan Bhabinkatibmas, dikantor Camat Muara Enim, dimulai
pukul 14.00 WIB Kamis (01/11/2018).
Namun dari pertemuan tersebut hingga pukul 16.20 WIB, antara
warga 3 desa dengan pihak Pemerintah belum ditemukan titik temu ataupun kata
kesepakatan antara warga dengan pihak pemerintah mengenai diizinkannya angkutan
batubara melintas dijalan desa.
Warga tetap menolak angkutan batubara menggunakan jalan umum
didesanya.
Hal ini disampaikan Tokoh warga setempat Tigor Tamba ketika
diwawancarai portal ini sesuai pertemuan.
Dituturkan Tigor kalau warga tetap menolak angkutan batubara
melintas menggunakan jalan umum didesa. Ada 3 poin kata Tigor keberatan warga
terhadap dampak yang bakal ditimbulkan karena angkutan batubara ini, yaitu akan
terjadi kerusakan infrastruktur jalan aspal, mengancam keselamatan warga dan
polusi udara. Jelas Tigor.
” Kehendak masyarakat tidak diperbolehkan lewat, namun
sepertinya ada rencana dari atas, bukan Polres, ini Polda, brimob akan
diturunkan ” UngkapTigor.
” Warga sudah menolak, tapi mereka tetap memaksa,” Ucap
Tigor.
Di sampaikan tigor kalau mereka meminta waktu 3 hari
kemudian akan evaluasi lagi ” Tukasnya.
Lanjut Tigor lagi, sepertinya pihak perusahaan besok pagi,
Jum’at (02/10/2018) akan tetap melaksanakan kegiatan holing angkutan batu
bara,sedangkan warga 3 desa tetap akan melakukan penolakan angkutan batu bara
yang akan melintas.
Disampaikannya bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi
masyarakat untuk menolak, namun mereka tetap sesuai rencana dasarnya dari surat
dispensasi Bupati itu, padahal didalam.surat dispensasi itu ada poin kalau ada
gejolak agar dievaluasi lagi.
Padahal sesuai dengan hasil pertemuan antara Ketua DPRD
Muara Enim dengan Bupati Muara Enim yang lalu, hasilnya kalau hal ini akan
dievaluasi secara konfrehensif termasuk masalah surat dispensasi tersebut agar
dicabut, namun nyatanya mereka tetap memaksa mau lewat.
” Kita sudah sampaikan agar surat dispensasi Bupati tersebut
dicancel dulu, karena prosesnya sedang jalan, apalagi infonya tanggal 8
Nopember ini ada kebijakan Gubernur baru kalau angkutan batubara tidak boleh
melewati jalan umum, Kita sedang proses kalau dispensasi bupati tersebut
dicabut, tapi mereka tetap memaksa besok, nah dak tahu lagi kita ”
Cetusnya
” Selama ini masyarakat menghadang melarang melintas,
masalah besok kalau angkutan batubara tetap melintas, itu tergantung
masyarakat, terserah masyarakat ‘ Tutup Tigor.