Reporter : Arya Windu
![]() |
KPK Tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka pemerasan |
Cianjur, POLICEWATCH.NEWS,-KPK akhirnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai
tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana
Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Lembaga antikorupsi itu menduga Irvan Rivano menerima 14,5
persen dari total Rp 46,8 miliar DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Selain Bupati Cianjur, tiga orang lainnya pun kini berstatus
tersangka.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP Rosidin (Ros), dan TSC,
kakak ipar Bupati Cianjur.
"Pada Rabu, 12 Desember, pukul 05.00 WIB, KPK
mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa
sopir ke mobil Cecep Sobandi (CS) yang telah dikemas dalam kardus berwarna
cokelat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Kemudian, tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil
Rosidin tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah
kepala SMP di Cianjur.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan dua orang, yakni Cecep
Sobandi dan sopir, di halaman Masjid Agung Cianjur.
"Pukul 05.17 WIB, tim mengamankan Rosidin di
rumahnya," ujar Basaria.
Kemudian, pukul 05.37 WIB, tim KPK bergerak ke rumah pribadi
Bendahara MKKS Cianjur berinisial T dan Ketua MKKS Cianjur berinisial R dan
mengamankan keduanya di rumah masing-masing.
Ia melanjutkan, sekira pukul 06.30 WIB, tim KPK memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut.Kemudian tim mengamankan kepala seksi berinisial B di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
Ia melanjutkan, sekira pukul 06.30 WIB, tim KPK memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut.Kemudian tim mengamankan kepala seksi berinisial B di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah
meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus
Pendidikan Kabupaten Cianjur. tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari
total Rp46,8 miliar," ucapnya.
Menurut KPK, T dan R, yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Basaria menyebut, dari sekitar 200 SMP yang mengajukan
alokasi DAK, ada 140 SMP di Cianjur yang disetujui.
"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur,
adalah 7 persen dari alokasi DAK," jelas Basaria.