BUPATI SEGERA COPOT KASAT POL PP ATAS INSIDEN KEJADIAN OKNUM POL PP USIR WARTAWAN

/ 22 Desember 2018 / 12/22/2018 04:34:00 PM


Reporter    : Tim

MUARA ENIM - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers , Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, media lainnya, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
             Ketentuan Pidana
                     BAB VIII
                    PASAL 18
Setiap orang yang melawan secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ; (lima ratus juta rupiah )
Seperti kejadian insiden salah satu wartawan media online diusir oleh oknum petugas pol pp saat mau menghadap bupati, dan " sempat hampir terjadi adu jotos " seharusnya ini tidak terjadi oleh oknum pol pp sampai mengusir wartawan disuruh pergi apalagi wartawan tersebut sudah mengisi buku tamu seharusnya tidak terjadi  sambil berkata arogansi dan menantang " kau keluar dari sini ini khusus untuk tamu kepala dinas " ini sangat memalukan ini sudah menghambat kebebasan pers dan wartawan " JANGAN DIKRIMINALISASI  PERS ADALAH PILAR KE EMPAT SEBAGAI MITRA PEMERINTAH " ujar Bambang.MD.
Atas kejadian peristiwa ini agar Bupati Muaraenim untuk mencopot kasat Pol PP. Ini tanggung jawab pimpinan ujar " Bambang.MD wartawan senior.
Sementara Sekretaris Pol PP ditemui wartawan bahwa kejadian saya sedang di polres Muaraenim untuk mengikuti dalam rangka kegiatan " Operasi Lilin" jadi tidak tahu masalahnya dan ditanya siapan Fausan itu dijawab  pegawai TKS kami , ujar"  Zul  menjelaskan kepada media POLICEWATCH.NEWS kemarin jum'at (21/12) bahwa menurut Zul wartawan itu aku dapat cerito bernama Deka, saat kejadian keributan di kantor bupati  saya tidak tahu permasalahannya jadi urusan ini " Kagek langsung menemui Kasat Pol PP, dio lagi dinas luar kata
Terpisah Sekda Muara Enim dihubungi wartawan media POLICEWATCH.NEWS melalui ponselnya kemarin (21/12) Sekda menjelaskan kasus pengusiran wartawan oleh oknum petugas pol pp masalah ini sudah selesai kasat pol pp akan melesaikan masalah ini agar kejadian ini tidak terulang kembali dan jangan diperpanjang lagi lah !!!  dan  " sudah tidak ada masalah lagi " tutupnya.

Komentar Anda

Berita Terkini