Indikasi Terjadi Korupsi Dana BOS Milliyaran Rupiah, BPKN Palas Akan buka LP di POLDASU

/ 15 Januari 2019 / 1/15/2019 03:01:00 PM


 
Ketua BPKN (Badan Penyelamat Kekayaan Negara) Padang Lawas, AG Nasution.



Palas - Police Watch News, Berdasarkan hasil investigasi praktisi BPKN Kabupaten Padang Lawas, ditemukan beberapa kepala sekolah terindikasi melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2017/2018 bernilai milliyaran rupiah.

Ketua BPKN (Badan Penyelamat Kekayaan Negara) AG Nasution, membeberkan kepada media Police Watch News, saat dikonfirmasi dikantornya pada Senin (14/1/2019), mengatakan, dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang terindikasi kuat dikorupsi sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Padang Lawas pada tahun anggaran 2017/2018 mencapai milliyaran rupiah. 

Data dana BOS yang telah diinvestigasi praktisi BPKN Palas terdiri dari dari 15 sekolah setingkat SD Negeri dan SMP Negeri yang tersebar dibeberapa kecamatan, diantaranya, 3 sekolah dikecamatan Barumun, 4 sekolah dikecamatan Lubuk Barumun, 4 sekolah dikecamatan Sosa, 2 sekolah di Kecamatan BARSEL, dan 2 sekolah di kecamatan Sosopan.

Tambahnya, saat diinvestigasi Kepala Sekolah umumnya menolak jika kita tidak memiliki data yang akurat dan mereka sering mengelak dengan alasan sudah diperiksa oleh Inspektorat Daerah dan tidak ditemukan penyimpangan serta tindakan melawan hukum.

Namun saat kita konfirmasi berdasarkan data tentang sejumlah dana BOS yang digunakan, termasuk biaya pemeliharaan gedung, honor guru komite dan biaya perkomponen lainnya yang tidak wajar, barulah mereka kewalahan memberikan penjelasan, inikan jelas indikasi korupsi yang patut kita duga, tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Padang Lawas Abdul Rahim Hasibuan, dikantornya mengatakan, jika ada kepala sekolah yang nakal dan menyalah gunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi, silakan dilaporkan kepadanya agar dilakukan pembinaan dan jika tidak bisa lagi dibina  baru dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

Terkait adanya indikasi korupsi  temuan praktisi lembaga independen BPKN yang melakukan pengawasan atau sosial kontrol di dilingkungan satuan pendidkan, hal itu sah-sah saja, jika kepala sekolah tidak merasa bersalah kenapa takut pada kawan-kawan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Pers, pemahamannya sederhana, berani karena benar dan takut karena salah, semuanya memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksinya, tegasnya. **Gozali**

Komentar Anda

Berita Terkini