KIP : Jalankan "UU Nomor 14 Tahun 2008" Akan Meminimalisir Terjadinya Pungli

/ 9 Januari 2019 / 1/09/2019 11:25:00 AM

Reporter : Nyaman
Anggota KIP Jateng Zainal Abidin Petir, S.Pd., S.H., M.H.

"Jangan bebani rakyat dengan pungli"

Semarang , POLICEWATCH.NEWS ,_  Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menegaskan gratifikasi maupun praktik pungutan liar (pungli) tidak akan terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng  jika semua organisasi perangkat daerah menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.Selasa, 8 Januari 2019

"Kalau UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijalankan oleh semua badan publik, termasuk OPD di lingkungan Pemprov Jateng, tidak akan terjadi pungli maupun gratifikasi, apalagi korupsi," kata anggota KIP Jateng Zainal Abidin Petir di Semarang, Selasa.

Petir mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jateng ini mendapat laporan terkait dengan dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan pungli dan menerima gratifikasi.

Pada apel pagi di halaman Kantor Gubernuran Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (7/1), Ganjar memperingatkan jajaran di lingkungan pemprov setempat agar tidak menerima gratifikasi maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Petir meminta Gubernur Jateng jangan hanya marah saat apel. Akan tetapi, harus ditindaklanjuti dengan jatuhkan sanksi terhadap terhadap oknum ASN yang terbukti pungli maupun gratifikasi.
Ganjar, katanya lagi, tidak hanya memanggil oknum ASN, tetapi harus menjatuhi sanksi sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksinya bisa diturunkan jabatan sampai pemberhentian dari ASN," kata Petir.

Di lain pihak, dia juga meminta aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, juga harus ikut menyelidiki dengan minta penjelasan kepada Ganjar.

"Kalau informasi benar, ya, harus ditindak," ujarnya.

Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata Petir, dijelaskan bahwa ASN itu sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, ketika melayani masyarakat, tidak usah minta upah atau melakukan pungli atau gratifikasi.

"Wong ASN sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Uang yang buat gaji juga dari rakyat, lo, rakyat bayar pajak dan retribusi. Jangan bebani rakyat dengan pungli," Pungkasnya

Komentar Anda

Berita Terkini