Reporter :A Wakid
Pasangan
suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing di Polda Metro Jaya, Senin (11/2 |
Jakarta , policewatch.news,-Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial
LW dan GRH yang melakukan penipuan dan penggelapan uang pada September hingga
Oktober 2018 .
Keduanya merupakan pengusaha money changer di Tangerang
Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan,
penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban yang diterima
Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus
menawarkan jasa penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing. Baca juga:
Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik Money Changer Abal-abal Awalnya,
tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke
rekening di luar negeri.
Uang itu dijanjikan akan ditukar menjadi mata uang asing.
"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya,
bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang rupiah ke
luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing.
Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata
Argo, Senin (11/2/2019) Untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat bukti
transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri.
Bukti transaksi fiktif itu dibuat tersangka dengan cara
diketik melalui komputer, lalu dicetak dan diserahkan kepada korbannya. Para
korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan setelah tidak
pernah menerima sejumlah uang dalam mata uang asing sesuai janji tersangka.
Miliaran Rupiah Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka
menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Polisi menerima
laporan bahwa korban mentransfer uang mulai dari Rp 700 juta, Rp 2 miliar,
hingga Rp 5 miliar. "Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka
banyak utang di mana-mana.
Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan
Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar
transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa
rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka
dengan beberapa korban.
Kerugian Miliaran Rupiah Atas perbuatanya, tersangka
dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana
Perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Polisi mengimbau
kepada masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan
keuntungan dalam jumlah cukup besar dengan syarat mentransfer sejumlah uang.
"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang
tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga.
Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.