Polisi Tangkap "Sepasang Suami Istri" Terkait Kasus Penipuan Bermodus Penukaran Valas

/ 12 Februari 2019 / 2/12/2019 10:08:00 AM
Reporter :A Wakid
Pasangan suami istri berinisial LW dan GRH
 yang melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang
 dengan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing di Polda Metro Jaya, Senin (11/2

Jakarta , policewatch.news,-Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dan penggelapan uang pada September hingga Oktober 2018 .
Keduanya merupakan pengusaha money changer di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan empat laporan korban yang diterima Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
Kedua tersangka melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing. Baca juga: Begini Modus Penipuan Suami Istri Pemilik Money Changer Abal-abal Awalnya, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening di luar negeri.
Uang itu dijanjikan akan ditukar menjadi mata uang asing. "Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing.
Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo, Senin (11/2/2019) Untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri.
Bukti transaksi fiktif itu dibuat tersangka dengan cara diketik melalui komputer, lalu dicetak dan diserahkan kepada korbannya. Para korban mulai menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan setelah tidak pernah menerima sejumlah uang dalam mata uang asing sesuai janji tersangka.
Miliaran Rupiah Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Polisi menerima laporan bahwa korban mentransfer uang mulai dari Rp 700 juta, Rp 2 miliar, hingga Rp 5 miliar. "Uang itu digunakan untuk tutup lubang karena mereka banyak utang di mana-mana.
Korban ada yang mentransfer Rp 700 juta, Rp 2 miliar, bahkan Rp 5 miliar. (Kerugian) hampir mencapai Rp 20 miliar," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lembar transaksi ke beberapa rekening bank, lembar tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan print out percapakan WhatsApp antara tersangka dengan beberapa korban.

Kerugian Miliaran Rupiah Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah cukup besar dengan syarat mentransfer sejumlah uang. "Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.

Komentar Anda

Berita Terkini