Polres Kudus : Dengan Dalih Menawari Mengantar Pulang, Pelaku perkosa Korbannya

/ 5 Februari 2019 / 2/05/2019 03:26:00 PM

Reporter : Zaenal
Pelaku di amankan polres kudus

Kudus, Policewatch.news  Jateng,
-  Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial (M I) ini telah di amankan Polres Kudus atas tindakannya yang keji, dia terbukti telah memerkosa gadis berusia 19 tahun.
Dia merenggut kehormatan gadis setahun lebih tua darinya di areal persawahan Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Kapolsek Undaan AKP Anwar mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kerja korban di SPBU mini Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kamis (17/1/2019) pukul 20.30.
Di sanalah mereka berdua berkenalan.

“Setelah kenalan mereka saling menanyakan nama dan alamat. Selanjutnya pelaku menawari korban untuk diantar pulang. Tapi korban memilih menuggu saudaranya yang hendak menjemput,” kata AKP Anwar saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (4/2/2019).

Waktupun semakin larut petang.Sementara saudara korban tak kunjung datang menjemput korban di tempat kerjanya itu.Saat menuju kediaman korban di Desa Terangmas, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, niatan jahat pelaku muncul.

“Dalam perjalanan, pelaku membelokkan arah motornya ke areal persawahan Desa Medini. Korban pun sempat curiga dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan pulang dengan jalan kaki. Tetapi pelaku malah menarik korban hingga terjatuh,” katanya.

Saat korban terjatuh ke areal itu, lanjut AKP Anwar, pelaku menaikkan korban ke tanggul sungai.

Korban dibekap mulutnya.Saat itu korban berusaha berteriak namun tak ada daya karena pelaku mencekik leher sembari mengancam akan dibunuh.

“Kemudian tersangka memerkosa pelaku, menurunkan celana jin korban sampai ke lutut, dan pelaku melakukan tindakan asusila itu. Setelah itu, korban diantar pulang dan diancam akan dibunuh jika diadukan ke keluarganya,” jelasnya.

Dari pengakuan, pelaku sudah beristri dan saat ini sedang hamil muda.

“Saya pesan ke istri untuk jaga kesehatan dan jaga kandungan. Kalau tidak sabar menunggu, tidak apa-apa, silakan cari yang lain. Saya ikhlas,” kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti.Seperti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, celana jin warna merah dan biru, pakaian dalam korban warna cokelat, baju, dan kerudung warna cokelat.“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” lanjut Anwar.

Komentar Anda

Berita Terkini