Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

/ 20 Maret 2019 / 3/20/2019 07:58:00 PM

Reporter : Bambang.md
Teras halaman dean Gedung KPK

Palembang- POLICEWATCH.NEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai saat ini yang paling rawan terjadinya potensi tindakan korupsi kalangan kepala desa (Kades) khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Abdul Haris mengharapkan, ada pendampingan khusus yang diberikan pemerintah melalui Inspektorat Daerah yang membidangi tugas auditor terkait dengan pelaporan penggunaan dana desa.
“Kerawanan penggunaan dana desa harus diawasi. Mohon Inspektorat fungsinya diperkuat. Kalau ilmu auditnya kurang bisa kita bantu melakukan pelatihan. Kedepan saya juga tidak ingin dengar Inpektorat itu tempat orang buangan. Kalau butuh pelatihan seperti pelatihan pengadaan barang dan jasa, kita  juga akan bantu,” ujarnya saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (18/3/2019) terkait FGD tentang Program Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/3), hari ini.
Abdul Haris yang juga didampingi Kasatgas Korsupgah KPK, Aida Ratna  berserta tim diantaranya Juned Junaidi, Adriansyah Putra dan  Basuki Haryono  menambahkan, KPK akan terus melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan masukan pada gubernur.
“Intinya kami siap membantu, memberikan masukan dan pendampingan.Jangan sampai di dalam proses penyelenggaraan pembangunan di Sumsel ini ada oknum yang terjerat hukum karena kasus korupsi,’’ tegas Abdul Haris.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengharapkan, kedepan sistem perencanaan  dalam penggunaan dana desa dalam Provinsi Sumsel dilakukan pembenahan.
Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan negara yang dialokasikan ke desa sebagai upaya percepatan pembangunan pedesaan tersebut.
“Jabatan kepala desa itu adalah satu jabatan kepercayaan dari masyarakat. Jadi mungkin sistemnya harus dibenahi baik itu sistem perencanan maupun penggunaan dananya,” tegas Herman Deru.
“Saya kira KPK juga nggak happy tangkap menangkap terus. Karena itu yang lebih penting bagaimana mencegah. Saya juga sebagai pemimpin daerah, inginnya berjalan dengan normal. Karena itu saya mohon bimbingannya. Karena tujuan kita tidak lain bagaimana hasil kerja kita  berdampak positif dengan masyarakat yang kita pimpin,” jelas Gubernur.
Diantaranya, TM, mantan Kepala Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Sumsel ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah mengkorupsi dana desa anggaran 2017, Senin (28/1/2019). Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Contoh lain, seorang oknum kades asal Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta pernikahan.
Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan ANJ (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.
 Sumber : globalplanet.com

Komentar Anda

Berita Terkini