Reporter : Bambang.md
Teras halaman dean Gedung KPK |
Palembang- POLICEWATCH.NEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menilai saat ini yang paling rawan terjadinya potensi tindakan korupsi
kalangan kepala desa (Kades) khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Koordinator KPK Wilayah II Sumatera, Abdul Haris
mengharapkan, ada pendampingan khusus yang diberikan pemerintah melalui
Inspektorat Daerah yang membidangi tugas auditor terkait dengan pelaporan
penggunaan dana desa.
“Kerawanan penggunaan dana desa harus diawasi. Mohon
Inspektorat fungsinya diperkuat. Kalau ilmu auditnya kurang bisa kita bantu
melakukan pelatihan. Kedepan saya juga tidak ingin dengar Inpektorat itu tempat
orang buangan. Kalau butuh pelatihan seperti pelatihan pengadaan barang dan
jasa, kita juga akan bantu,” ujarnya saat bertemu Gubernur Sumsel Herman
Deru, Senin (18/3/2019) terkait FGD tentang Program Koordinasi dan Supervisi
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Bina Praja Pemprov Sumsel,
Selasa (19/3), hari ini.
Abdul Haris yang juga didampingi Kasatgas Korsupgah KPK,
Aida Ratna berserta tim diantaranya Juned Junaidi, Adriansyah Putra dan
Basuki Haryono menambahkan, KPK akan terus melakukan sosialisasi
untuk mencegah korupsi sekaligus memberikan masukan pada gubernur.
“Intinya kami siap membantu, memberikan masukan dan
pendampingan.Jangan sampai di dalam proses penyelenggaraan pembangunan di
Sumsel ini ada oknum yang terjerat hukum karena kasus korupsi,’’ tegas Abdul
Haris.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
mengharapkan, kedepan sistem perencanaan dalam penggunaan dana desa dalam
Provinsi Sumsel dilakukan pembenahan.
Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan
keuangan negara yang dialokasikan ke desa sebagai upaya percepatan pembangunan
pedesaan tersebut.
“Jabatan kepala desa itu adalah satu jabatan kepercayaan
dari masyarakat. Jadi mungkin sistemnya harus dibenahi baik itu sistem
perencanan maupun penggunaan dananya,” tegas Herman Deru.
“Saya kira KPK juga nggak happy tangkap menangkap terus.
Karena itu yang lebih penting bagaimana mencegah. Saya juga sebagai pemimpin
daerah, inginnya berjalan dengan normal. Karena itu saya mohon bimbingannya.
Karena tujuan kita tidak lain bagaimana hasil kerja kita berdampak
positif dengan masyarakat yang kita pimpin,” jelas Gubernur.
Diantaranya, TM, mantan Kepala Desa Sungsang II, Kecamatan
Banyuasin II, Sumsel ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah
mengkorupsi dana desa anggaran 2017, Senin (28/1/2019). Dalam kasus ini
kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Contoh lain, seorang oknum kades asal Lahat, Sumatera
Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah.
Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta pernikahan.
Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan ANJ
(47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan
Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.
Sumber : globalplanet.com