Reporter : Bambang MD
Ketum Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi) |
Jakarta (policewatch.news),- Ketum Umum nonaktif PPP Romahurmuziy (Romi) menyeret nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan
suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Khofifah disebut sebagai
salah satu pihak yang merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil
Kemenag Jawa Timur.
"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai. Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Romi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai. Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Romi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
Romi berkelit mengintervensi atau terlibat dalam jual beli
jabatan di Kemenag. Penunjukan Haris Hasanuddin diklaim sesuai rekomendasi
sejumlah pihak.
Khofifah disebut merekomendasikan nama Haris karena kinerjanya. Khofifah yakin dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenag Jatim jika dipimpin Haris.
"Berita (Khofifah) gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romi, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," Romi meniru ucapan Khofifah.
Di sisi lain, Romi mengakui telah merekomendasikan usulan sejumlah pihak terhadap orang-orang berkompeten. Namun, ia menegaskan itu bukan bentuk intervensi.
"Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat profesional," tegas Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan Kemenag daerah.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khofifah disebut merekomendasikan nama Haris karena kinerjanya. Khofifah yakin dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenag Jatim jika dipimpin Haris.
"Berita (Khofifah) gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Romi, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'," Romi meniru ucapan Khofifah.
Di sisi lain, Romi mengakui telah merekomendasikan usulan sejumlah pihak terhadap orang-orang berkompeten. Namun, ia menegaskan itu bukan bentuk intervensi.
"Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan oleh sebuah panitia seleksi yang sangat profesional," tegas Romi.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan Kemenag daerah.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.