Aksi Demo Dikantor Bawaslu Berakhir Ricuh Terjadi Hujan Batu

/ 7 Mei 2019 / 5/07/2019 04:08:00 AM

Reporter.   : Bambang.MD
Demo-di-depan-kantor-bawaslu-kabupaten-pali-ricuh

PALI - (policewatch.news) -Ratusan Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Tanah abang Abab Bersatu (ALIANSI MANTAB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, terjadi kericuhan, Jum,at (03/05/2019).

Ratusan massa tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten PALI, meminra Bawaslu Kapupaten PALI dapat merekomendasikan KPUD Kabupaten PALI agar dapat menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) di Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab (Dapil 3) Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir (PALI), lantaran mereka menganggap banyak kecurangan yang terjadi di lapangan pada Pemilu 17 April 2019 lalu, juga diantaranya tidak adanya saksi pada saat sidang pleno dilakukan di tingkat PPK.

Pada unjuk rasa ini,perwakilan pengunjuk rasa ini sudah diizinkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak Bawaslu, namun karena dinilai pengunjuk rasa terlalu lama dalam mengambil keputusan negosiasi, massa pun terpancing emosi memaksakan diri menerobos pengamanan aparat dan akhirnya berujung ricuh

Juga lantaran diduga kedua belah pihak, antara pengunjuk rasa dengan aparat penjaga keamanan tidak mampu menahan diri akibatnya terjadi anarkis saling lempar batu.

Dari insiden tersebut, setidaknya ada puluhan anggota kepolisian baik dari Polres Muara Enim maupun dari Polsek Talang Ubi mengalami luka pada bagian kepala sehingga harus dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan dari para pengunjuk rasa, ada sekitar 25 warga laki laki dan prempuan sudah diamankan pihak kepolisian dan sudah dibawa ke Polres Muara Enim.

Firdaus Hasbulah SH, Aktivis Kabupaten PALI sangat menyayangi atas kejadian tersebut. Dirinya prihatin terjadinya kerusuhan tersebut.

” Kita harus akui kalau pengunjuk rasa adalah para pejuang demokrasi yang dilindungi undang undang, kita jadi prihatin atas adanya penangkapan para pengunjuk rasa, katena disatu sisi diduga aparat juga tidak bisa menahan diri dalam hal mengamankan para pendemo. Tidak mungkin tidak ada asap kalau tidak ada api ” Ujar Firdaus, Jum’at (03/05/2019)

Juga terkait adanya statement Plt Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten PALI Rizal Pahlevi yang mengatakan, unjuk rasa itu dari keluarga yang kalah didapil 3, “Aliansi ini tidak terdaftar di Kesbangpol PALI. Firdaus sangat menyesalinya. 

” Plt Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten PALI jangan asal ngomong kalau tidak paham, kita tidak bisa menuduh dari pihak mana yang berunjuk rasa, juga masa orang demo harus terdaftar di Kesbangpol ” Ucap Firdaus.

Demo itu dijamin undang undang sebagaimana pasal 28 UUD 1945, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Siapa saja berhak ” Jelas Firdaus.

Kalau organisasi ya, harus terdaftar di Kesbangpol tapi yang namanya unjuk.rasa itu kelompok, aliansi atau lembaga secara dadakan bisa membentuk untuk menyampaikan aspirasi mereka. Jadi harus dipahami itu.Tukasnya


Komentar Anda

Berita Terkini