KEJAGUNG KEMBALI PERIKSA MANTAN GUBERNUR ALEX NOERDIN TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH RUGIKAN 21 M

/ 15 Agustus 2019 / 8/15/2019 07:12:00 PM



      Reporter : Bambang. MD       Breaking News
Mantan Gubernur Alex Noerdin Memasuki Ruang Penyidik Kejagung RI

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kini dipanggil oleh tim penyidik terkait dugaan korupsi dana hibah bansos dikantor Penyidik Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dibawah komando Adi Toegarisman mengarap Politisi partai Golkar yang juga bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 sebesar Rp 21 miliar.
Jampidsus Adi Toegarisman melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri pemeriksaan terhadap Alex Noerdin mantan gubernur sumsel ini masih sebagai saksi terkait penganggaran dan penyaluran dana hibah Pemprop Sumsel,
“Bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, berawal pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2 triliun lebih (Rp.2.118.889.843.100),” ucap Mukri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Lanjut dia, dari jumlah tersebut, terealisasikan hanya Rp. 2.031.476.043.344, yang disalurkan sebanyak 2.461 penerima yakni
1. Badan atau lembaga, organisasi swasta (LSM)
2.Instansi vertikal,
3.Organisasi keagamaan,
4.Organisasi kemasyarakatan,
5.Organisasi wartawan,
6. dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumsel.
“Namun, didalam penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut, telah dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 21.000.000.000,” papar dia.
Sebelumnya Alex yang tiba digedung bundar sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggenakan kemeja putih lengan panjang di periksa Jaksa penyidik sekitar 6 jam. Usai digarap penyidiksekitar pukul 15.00 Wib, Alex ogah banyak komentar ketika disingung apakah siap menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Jangan ngomong seperti itulah,” singkatnya sembari masuk ke mobil Inova warna silver bernopol B 1720 BIV
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Kedua pejabat itu adalah bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, berinisial LPLT, dan bekas Kepala Kesbangpol Propinsi Sumsel berinisial I, bahkan kasusnya sudah di putus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel.
Kini, Alex yang juga Ketua DPD Sumsel Partai Golkar itu masih sebagai saksi, meski telah dua kali diperiksa pada akhir Tahun 2018 silam. Kasus ini diangkat kembali berdasarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) bernomor: Prin 45/F. 2/Fd.1/05/2017, tanggal 15 Mei 2017.


Komentar Anda

Berita Terkini