Reporter : MRI
Polisi berjaga saat demo berujung ricuh yang dilakukan sejumlah orang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9 - 2019). |
Jakarta, POLICEWATCH,- Dalam aksi yang
mendukung revisi UU KPK itu, massa merusak karangan an kayu serta Massa pendemo pendukung revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) rusuh depan gedung merah putih KPK, Kuningan,
Jakarta, Jumat (13/9/2019) sore.
"Mereka membakar karangan bunga di depan Gedung
KPK"
Mereka yang berdemo menamakan diri sebagai Himpunan Aktivis
Indonesia dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI. Jumlah mereka puluhan
orang.
Selain membakar karangan bunga, mereka pun mencopot kain
hitam yang menutupi logo KPK di depan gedung. Kini polisi sudah mematikan api
yang membakar karangan bunga itu.
Sebelumnya, puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan aksi tutup kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan
Persada, Jakarta Selatan pada Minggu (8/9/2019).
Penutupan kantor ini dilakukan
para pegawai bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Aksi ini dilakukan oleh pegawai dan pimpinan KPK sebagai
bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dibahas DPR.
"Kita bicara nilai, kita bicara value, kita bicara soal
integritas. Saya mengulangi hari ini kita bukan sedang melukis ketakutan, kita
sedang bicara fakta, bicara reality. Energi kita tidak akan pernah habis, akan
kita isi terus," kata Saut dalam orasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Sebelumnya para pegawai KPK terlebih dahulu melakukan aksi
bagi-bagi bunga mawar putih kepada masyarakat yang berkumpul di car free day,
Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, lalu melanjutkan dengan longmarch ke
gedung KPK.
Salah satu pegawai KPK, Heni Mustika berharap presiden Joko
Widodo mendengarkan aspirasi pegawai KPK yang menganggap revisi undang-undang
ini adalah bentuk pelemahan KPK.
"Kita pesan kepada Presiden Joko Widodo untuk besok
tidak merevisi undang-undang KPK dan tidak tanda tangan. Bahaya karena KPK
benar-benar mati kalau besok ditanda tangan oleh Presiden Joko Widodo,"
ujar Heni.