Polsek Genuk Ringkus Dua Pelaku Pencurian Mobil Honda HRV

/ 4 Oktober 2019 / 10/04/2019 08:46:00 PM

   Reporter : Taufiq.Sapta
Kedua pelaku diamankan di.Polsek Genuk Semarang

     
Semarang,(PoliceWatch.News),- Dua pelaku pencurian mobil honda HRV warna merah tahun 2016 dengan nopol B 2763 BKZ berhasil di ringkus unit reskrim Polsek Genuk,Polrestabes Semarang. Dua pelaku masing masing berinisial FAF (25),warga kampung kuningan,kecamatan semarang utara dan AT(52) warga Mangunharjo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Mobil honda HRV warna merah tersebut milik Dewi Utama (34) warga jalan mangga besar,kelurahan Tamansari, jakarta barat yang di curi ke dua pelaku, senin ( 30/9/2019).

Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menjelaskan bahwa mobil tersebut di parkirkan di depan halaman rumah. Ke esokan kan hari saat korban akan memanasi mesin dan mau mencuci mobilnya ternyata udah raib tidak ada di tempat.

Mendapat laporan kehilangan ,Kami menerjunkan sejumlah petugas unit reskrim.untuk.menangkap pelaku. Pertama di tangkap FAF, dirumahny. setelah diintrograsi petugas, FAF mengaku melakukan tindak kejahatan tidak sendirian, ia bersama rekannya AT, lalu.melaui petunjuk dari FAF petygas berhasil meringkus AT " ungkapnya.

Dengan di bantu serta kerja sama Reskrim  Polda Jateng serta Polsek Pringsurat dan unit lantas Polres Temanggung, akhirnya mobil Honda HRV dapat di amankan beserta kedua pelakunya FAF dan AT, saat melintas di kawasan pringsurat,  rabu ( 2/10/2019). Menurut keterangan dari.pelaku, bahwa mobil tersebut rencana akan Di bawa menuju  ke Yogyakarta.

 " Gelagat kedua pelaku terlihat dari.perilaku mereka dengan mengganti plat nomor yang semula B 2763 BZK di ganti menjadi H 9187 DP,"  ujar zaenul arifin saat gelar perkara di halaman Mapolsek Genuk, kamis ( 3/10/2019)

Tersangka FAF mengatakan," Saya nekat.mencuri mobil ini karena sakit hati terhadap dewi utami ( korban/ kakak sepupu).

   " Dewi sering memarahi dan menyuruh istri saya , namun semua itu tidak ada yang salah. ini semua kesalahan saya.

Mobil honda HRV di iklankan melalui medsos online di patok dengan harga 40 juta nego dan rencananya uang hasil penjualan mobil di bagi rata berdua.

 Atas perbuatan ke dua pelaku, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan ancaman hukuman kurungan  7 tahun penjara. 
Komentar Anda

Berita Terkini