AP2N DESAK KPK MINTA 4 ASN YANG DIDUGA TERIMA UANG DITETAPKAN TERSANGKA

/ 1 Maret 2020 / 3/01/2020 02:07:00 PM
Ing Suwardi aktivis anti korupsi  Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), 

"Terkait Para  Garong Uang Negara Secara Berjamaah di Pemkab Muara Enim Di Duga KPK Tebang pilih dalam menentukan sikap Sangat disayangkan"

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS  – Menyikapi adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, tentang 16 paket Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, masih terus menimbulkan tanda tanya besar bagi Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), karena hingga sekarang perkara seperti jalan ditempat, tanpa ada tindak lanjut yang pasti, ujar " Ing Suwardi aktivis anti korupsi sumsel kepada policewatch.news ditemui di PN di palembang (25/2)

“Ya, kami menilai KPK tebang pilih menentukan sikap. Ada yang tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara.
Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK,” terang Ketua Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), Ing Suardi didampingi Sekretaris, Panji ketika diwawancarai awak media.

Meskipun, sudah ditetapkan sebagai saksi, adanya pengakuan serta pengembalian uang yang telah dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.

“Ada empat pejabat yang kami maksud disana, tiga diantaranya sempat mengikuti Asesmen untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim. Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah uang, karena sudah digaji negara. Ini mereka berani menerima uang sebagai fee / ucapan terima kasih,” tambahnya.

Keempat orang yang dimaksud, tidak lain Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan, Ilham Yaholi, Staff Bidang Jalan dan Jembatan, Muhammad Yusuf, Kabid Drainase dan SDA, Hermin Eko dan Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim, Idris.


“Kami harap Plt Bupati Muara Enim untuk dapat mengevaluasi mereka. Sebab, jika mereka diloloskan menjadi Kepala Dinas, artinya Bupati ikut ‘menyokong’ kerja korupsi di Kabupaten Muara Enim. Dari itu, kami berharap agar Plt lebih selektif memilih pejabat, jangan memilih pejabat yang tersandung kasus dugaan suap, karena akan menyakit hati rakyat,” tukasnya.

Kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK-RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023, serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi berjamaah, tentang 16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar, dengan iming-iming komitmen fee 15 persen dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, sudah naik ke meja hijau (persidangan-red) dalam agenda keterangan saksi.

Sementara itu, pengamat Politik dari Stisipol Candradimuka, Ade Indra Chaniago ketika dibincangi mengatakan, dalam masalah ini, penerima suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah keluar dari koridor tugas dan tanggung jawabnya, sebagai pamong praja menjadi pelayan masyarakat yang digaji dan dibiayai oleh negara.

“Ironinya, mereka malah menerima uang yang dikatakan sebagai bentuk uang terima kasih. Mereka tahu itu masuk dalam kategori suap,” ungkapnya.

Dikatakan Ade, hendaknya KPK bertindak serius dalam mengusut tuntas perkara dugaan suap atau gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Muara Enim, sebagai komitment fee dari 16 paket proyek bernilai ratusan milyar rupiah.

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini