ELFIN SAKSI DIPERSIDANGAN JUARSAH TOTAL TERIMA FEE 2,5 M

/ 10 Maret 2020 / 3/10/2020 07:44:00 PM


Breaking News
Dok : MPW

Fee Yang Diberikan Elfin Kepada Juarsyah Mulai Dari 200 juta, 300 juta, 700 juta, 1 M. 300 juta,  Ilham Sudiono Sudah Mengembalikan Uang 1,5 M Ke KPK 

PALEMBANG , POLICEWATCH,-  - RN  Elfin, sebagai saksi sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa lainnya dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan selasa (10/3/2020)

Elfin saksi untuk Ahmad Yani Selasa (10/3/2020), oknum PNS di Dinas PUPR Muraenim ini menyebutkan pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muaraenim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Muaraenim.

Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan Robi adalah Juarsyah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim.

Uang untuk Juarsah, dikatakan Elfin ketika menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor, diberikan ketika sebagian anggota DPRD Muarenim menolak uang fee dari Robi.

Selanjutnya, uang tersebut dialokasikan kepada Juarsah.

"Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muaraenim dikasihkan ke Wabup  Muaraenim saat itu, yakni Juarsah. Hal ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia," kata Elfin.

Untuk Juarsyah, Elfin mengatakan, fee atas proyek tersebut menerima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.

"Total Juarsyah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari.
Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia," jelasnya.

sementara Ilham Sudiono Dalam saksi di persidangan mengaku  telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha,

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini