Jawaban Sekda Muara Enim, Paska Penahanan Ramlan Suryadi Dirutan KPK

/ 28 April 2020 / 4/28/2020 11:16:00 PM


Breaking News

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS, Paska ditangkapnya Ramlan Suryadi Kepala Bappeda Muara Enim, saat ini ia ditahan dirutan KPK Jakarta, kemarin senin (27/4/2020) 

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar komfrensi pers di gedung merah putih, atas penangkapan terhadap AHB Ketua DPRD Muara Enim, dan RS Kepala Bappeda merangkap Plt Kadis PUPR, minggu (26/4/2020) di palembang oleh penyidik KPK, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka langsung mendapat pengawalan ketat dari Polda Sumsel.

Wartawan policewatch.news mengirim pesan lewat WA kepada Sekda Muara Enim selasa (28/4/2020) isi pesan bertuliskan " Ass pak sekda setelah ditahan kepala bappeda m.enim Ramlan Suryadi ditahan kpk kegiatan di bappeda diambil alih sekda atau masih tetap berjalan seperti biasa, tanpa kendali tsk, mohon penjelasan dari pak sekda dan konfirmasinya atas kerjasamanya diucapkan tks wass bambang.md policewatch.news " 

Ini Hak Jawab Sekda Muara Enim  " Waslm wrwb...  bappeda tetap berjln seperti biasa, soal peosedur  penggantian sementara, kita akan lakukan sesuai ketent yg berlaku. Soal siapa yg akan ditunjuk, kt tunggu arahan Bup sembari kt menunggu surat penahanan dr KPK " 

Sekedar mengingat Ramlan Suryadi Eks Plt Kadis PUPR dan menjabat juga Kepala Bappeda, sebelumnya ia dipanggil KPK sebagai saksi dalam sidang Bupati Muara Enim Ahmad Yani non aktif, Robi Okta Palevi dan Elfin Muctar, sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang,

Ramlan Suryadi dalam fakta persidangan mengaku dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum saat ditanya hakim bahwa saya tidak kenal dengan adik Robi saat ditanya Hakim Terkait pemberian HP Samsung Not 10, itu dibantah saksi termasuk pemberian Fee proyek 1,115 milyar dari Robi Okta Palevi.

Ramlam Suryadi saat ini mendekam di penjara rutan KPK untuk 20 hari kedepan 


Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini