KPK DALAM WAKTU DEKAT TETAPKAN TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI MUARA ENIM

/ 22 April 2020 / 4/22/2020 09:00:00 PM

GEDUNG KPK


 JPU KPK MINTA DITETAPKAN TERSANGKA BARU RAMLAN SURYADI (KEPALA BAPPEDA), ILHAM SUDIONO (ASN) DAN KETUA DPRD MUARA ENIM 

PALEMBANG,| POLICEWATCH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Dalam persidangan yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4).
Selain itu lanjut JPU, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. Hak politik untuk dipilih pun dicabut hingga lima tahun setelah putusan sidang sudah inkrah.

JPU menuntut terdakwa, berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1.
Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan meminta biaya komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp 13,4 miliar. Sebanyak 10 persen dari uang komitmen diserahkan kepada Ahmad Yani sedangkan lima persen dibagi-bagi untuk pejabat lain.

Proses lelang sendiri memang dibuat lebih sulit sehingga kontraktor tidak bisa mengikuti persyarakatan yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar pemenang lelang dapat diarahkan kepada kontraktor yang disetujui oleh Ahmad Yani. Diketahui nilai total proyek 16 paket tersebut sekitar Rp 129,4 miliar itu diserahkan kepada, kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Sebelumnya, Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam melakukan aksinya, Ahmad menjadikan Elfin MZ Muchtar sebagai tangan kanannya. Dia juga yang mengatur proses suap dan menjadi penghubung antara Ahmad Yani dengan Robi. Elfin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya Tipikor.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Elfin pun dituntut dengan pidana penjara hingga empat tahun. Roy mengatakan, selain uang senilai Rp 3,1 miliar yang diminta untuk diganti, Ahmad juga telah menerima barang lain berupa dua unit mobil dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan juga uang 35.000 dolar AS.

“Hanya saja, untuk uang 35.000 dolar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp 3,1 miliar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu,” ungkap jaksa penuntut.
Dikatakan JPU Roy, uang sebesar Rp 3,1 miliar harus dibayarkan, paling lambat 1 bulan setelah putusan sudah inkrach. Apabila Ahmad tidak mampu membayarnya, maka seluruh aset akan disita. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan waktu hukuman penjara hingga 1 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, penyidik KPK juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada dua orang yang ikut terseret dalam kasus ini. “Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”, tandasnya.
Kepada majelis hakim, Roy Riyadi meminta penetapan tersangka baru yakni Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono (Pegawai PUPR) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim).

“Akan diumumkan dua sprindik baru oleh jubir KPK dalam waktu dekat,” ujar Jaksa Roy.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti mengatakan sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya, akan digelar pada Selasa pekan depan pada 28 April 2020.
Hanya saja, dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito meminta agar berkas tuntutan dapat segera diberikan karena berkas tersebut akan dipelajari. Dalam sidang streaming tersebut Kuasa hukum meminta agar berkas dikirim secara virtual hanya saja, Jaksa KPK menolak hal tersebut karena hanya berkas asli yang bisa diberikan.


Tim  : POLICEWATCH.NEWS
Komentar Anda

Berita Terkini