Luar biasa! begini Cara Pemdes cipinang, Di duga Cari Keuntungan Dari proyek Desa

/ 10 April 2020 / 4/10/2020 03:10:00 PM
DOK : MPW

Majalengka, POLICEWATCH,-  Dana Desa (DD) merupakan program dari Pemerintah pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan baik serta untuk kebutuhan desa meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang ditransfer langsung dari pusat ke desa dan tangung jawab ada di desa.

namun apa yang terjadi di pemerintahan desa cipinang patut di pertanyakan, di duga pekerjaan proyek dana desa tahap 1 tahun 2020 mengenai pembangunan rehabilitasi jalan desa di blok pahing  dengan volume 1939m2 dengan nilai Rp 337.365.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) di sinyalir  menjadi ajang mencari keuntungan.

Seperti biasa, oknum perangkat desa akan berdalih bahwa pembuatan RAB (rancangan anggaran biaya) di verifikasi oleh dinas PUTR ,  hal yang sama di katakan oleh kasi ekbang pemerintahan desa cipinang nono sumarno, pada Rabu (8/4/2020.

" RAB sudah di verifikasi oleh dinas PUTR " jelas Nono

Policewatch.news mencoba melakukan estimasi atas nilai pagu proyek dengan luas volume pembangunan rehab jalan desa tersebut dengan acuan SBD (standar belanja daerah) tentu nya.setelah di kurangi pph/ppn 11.5% dan di bagi luas volume, di temukan harga /m2 rehab jalan tersebut di angka Rp 153.000/m2 sedangkan standar dinas bmck  adalah.        Rp 110.000/m2,  ada selisih Rp 33.000/m2 dan jika di kalikan dengan jumlah luas volume 1939m2 maka  di sinyalir kuat ada kelebihan anggaran sekitar Rp 63.987.000.

perlu di ketahui bahwa proyek desa adalah proyek non profit yang berbeda dengan proyek dinas, hal ini tentu menjadi pertanyaan publik jika benar ada kelebihan anggaran apakah pemerintahan desa di duga sengaja markup anggaran melalui celah RAB dan berdalih dengan legal standing verifikasi oleh UPTD Dinas PUTR. Sehingga merasa aman aman saja?

Sedangkan di ketahui bersama, bahwa UPTD dinas PUTR hanya melakukan verifikasi satuan harga dan tidak di libatkan dalam pengawasan dan pelaksanaan. Ini perlu di kaji oleh ombusdman Republik indonesia apakah telah terjadi dugaan praktek-praktek mal adminitrasi terhadap kinerja pengawasan dan monitoring pihak kecamatan dan inspektorat. 

Dana desa sudah seharusnya di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sementara itu kepala desa cipinang memberikan keterangan normatif ketika di konfirmasi pada hari itu juga, 

" keterangan kasi ekbang sudah cukup "ujarnya.

Di tengah wabah covid 19 yang melanda indonesia, jika benar dugaan oknum2 perangkat desa cipinang bermain-main dengan anggaran dana desa tentu ini adalah perbuatan melawan hukum dan juga tindakan yang sangat tidak terpuji.(Y2)
Komentar Anda

Berita Terkini