RAMLAN SURYADI DAN ARIES HB KINI DI GEDUNG MERAH PUTIH JALANI PEMERIKSAAN

/ 27 April 2020 / 4/27/2020 08:19:00 PM
Gedung KPK

"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," ujar JPU KPK Roy Riadi

JAKARTA| POLICEWATCH.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu melakukan penangkapan terhadap Ramlam Suryadi eks Plt Kadis PUPR Muaraenim, ia ditangkap kemarin dikediamannya di Palembang, bersama Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

Seperti dikutip di kompas.com kedua ini beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK, sehingga mereka ditangkap berdasarkan dua alat bukti kata plt Jura bicara Ali Fikri kepada awak media senin (27/4/2020)
Ali menuturkan kedua tersangka telah tiba di gedung merah putih KPK, tengah 
menjalani pemeriksaan,

Keduanya telah tiba senin (27/4/2020) sekitar pukul 08.30 wib, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan ujar " Ali

Aries dan Ramlan Suryadi ditangkap setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PUPR Muara Enim yang melibatkan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani,

Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut " Kata Firli Bahuri Ketua KPK.

Dikutip dari Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, terbukti bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," ujar JPU KPK Roy Riadi.

Reporter : Bamb MD


Komentar Anda

Berita Terkini