TH, Perdayai dan Kuras Harta 80 Wanita, Modusnya Korban Diajak Tidur Lalu Dibius

/ 9 April 2020 / 4/09/2020 12:04:00 AM
Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa


JAKARTA , POLICEWATCH,-  Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial TH (44) karena ketahuan membius teman kencannya hingga akhirnya meregang nyawa.

Korban RZ terjatuh dari tangga ketika sadar setelah dibius dan melihat harta bendanya hilang dicuri TH.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan pelaku belum lama bebas karena terlibat kasus yang sama dan dihukum selama 3 tahun penjara.

"Jadi setelah kami tangkap Kamis (2/4/2020). Disitu diketahui bahwa TH merupakan seorang residivis dengan kasus yang hampir mirip, " ujar Ghafur saat jumpa pers via video conference Rabu (8/4/2020) sore.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 80 kali menjalankan aksi tersebut dengan jumlah korban sebanyak 80 orang, Bahkan, kata Ghafur, pelaku sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama.

Di dalam sel tahanan pelaku masih dapat memperdaya wanita lewat aplikasi perkenalan di smartphone, Disitu pelaku berhasil menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya.

"Tersangka pernah ditangkap oleh Polsek Tebet dengan kasus yang sama."Baru bulan Januari 2020 kemarin tersangka bebas dan melakukan hal yang sama," jelas Ghafur.

Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Pewarta  MRI                                       


Komentar Anda

Berita Terkini