Jimly : Polisi Jangan menafsirkan sendiri " Kasus penghinaan presiden " karena bisa merusak demokrasi

/ 8 April 2020 / 4/08/2020 11:35:00 PM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie


Jakarta, POLICEWATCH, - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan aparat kepolisian agar tidak menafsirkan sendiri arti 'penghinaan presiden' dalam melakukan penindakan.

Pasalnya, menurut dia, MK melalui putusan nomor 013-022-PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus-kasus penghinaan presiden seperti pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 ayat (1) Ia menambahkan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam waktu dekat sudah berganti menjadi delik aduan.


Pernyataan tersebut dilontarkan Jimly berkaitan dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina Presiden dan Pejabat Pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Jadi, orang yang merasa terhina itu yang mengadu. Jangan petugas yang menafsirkan sendiri si A, si B, terhina. Itu nanti merusak demokrasi," kata Jimly  Selasa (7/4).

Jimly menegaskan penghinaan dilarang atas dasar apa pun. Hanya saja, terkait proses hukum, menurutnya, hanya bisa dilakukan jika ada yang mengadu Ia menambahkan, dalam kehidupan berdemokrasi sebaiknya pejabat pemerintah sudah siap menikmati jabatannya dengan segala hak istimewa dan beban yang ada.


"Jadi, jangan menerima yang enak saja. Tapi, yang tidak enaknya, ya, dinikmati juga. Itulah akibat demokrasi, harus kita terima plus minusnya," ucap dia.

Kapolri melalui telegramnya menggunakan pasal 207 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras langkah represif yang dikedepankan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap presiden terkait penanganan Covid-19.

ICJR berpendapat, aparat bisa dianggap melawan konstitusi ketika secara eksesif melakukan penegakan hukum dengan tidak didasari argumen hukum yang tepat terhadap orang-orang yang mengemukakan pendapat dan pikiran secara sah.

"Pasal 28 UUD 1945 jelas menjamin hak warga negara untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Erasmus meminta Polri segera menghentikan segala proses hukum khususnya terhadap setiap orang yang sedang menggunakan haknya untuk berekspresi secara sah dan dijamin oleh konstitusi.


Selain karena menerapkan pasal-pasal UU ITE dan KUHP secara keliru, terang dia, tindakan aparat untuk membungkam kemerdekaan berekspresi dengan mengedepankan langkah represif dengan menggunakan ancaman pidana hanya akan semakin memperburuk iklim ketakutan di tengah masyarakat.

"Lebih memprihatinkan, polisi secara terbuka melawan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya



PEWARTA : MRI   
Komentar Anda

Berita Terkini