ASEP : Didalam Fakta Persidangan,Saksi Mengakui H.Juarsah diduga Trima Uang fee Proyek, Kenapa KPK masih "diam" ?

/ 9 Agustus 2020 / 8/09/2020 05:18:00 PM

Bung Asep 

Muara Enim.Police Watch News.-  Kasus operasi tangkap tangan (OTT ) yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pemerintahan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan senin (02/09/2019) meninggalkan tanda tanya besar pasalnya JPU KPK Muhammad Asri Iwan pada sidang (20/11/2019) menyebut nama Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH di duga menerima fee proyek sebesar 2 Miliyar Rupiah.


Selain itu fakta persidangan yang di gelar selasa (03/12/2020) yang menghadirkan saksi Elfin Muchtar Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, H Juarsah SH  di duga menerima suap dari dari kontraktor lain sebesar 1 Miliar Rupiah,  di duga H Juarsah Juga kebagian 25 juta Rupiah dari uang operasional yang di pinta Ahmad yani ke Elfin sebesar 100 Juta setiap bulan, dan menurut Elfin uang 25 Juta di berikan langsung oleh Elfin kepada H Juarsah.

Senada dengan Elfin, Ediyansah saksi lainnya yang di panggil JPU KPK pada sidang selasa (04/02/) menerangkan pada persidangan bahwa dirinya pernah mengantarkan sejumlah uang ke rumah pribadi H Juarsah SH, di katakannya, " ia pernah ikut mengantarkan uang menggunakan kardus mie dan di lakban ke rumah H Juarsah SH yang saat itu menjabat wakil Bupati Muara Enim, kepada Majelis Hakim Tipikor.

Dari rentetan fakta persidangan di atas menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, Bung Asep menerangkan pertama ketika OTT berlangsung jelas jelas Ahmad Yani tidak berada di tempat kejadian hanya Elfin dan Robi dan Edi Rahmadi di lokasi, tetapi anehnya Ahmad Yani langsung di tangkap KPK malam itu juga tampa melakukan penyedidikan dan pengembangan terlebih dahulu terhadap saksi, kan aneh ujar Bung Asep.

Yang kedua sedikit lucu Plt PUPR saat itu Ir Ramlan Syuryadi yang duga menerima fee sebesar 1,1 Miliyar sudah di tangkap terlebih dahulu oleh KPK meskipun nilai dugaan suapnya di bawah dugaan suap H Juarsah SH sebesar 2.Miliar Rupiah dari Robi dan 1 Miliar dari kontraktor lain. 

Yang ke tiga yang menjadi tanda tanya besar, suap proyek tersebut tidak jelas alias nyawur pasalnya judulnya suap dana aspirasi, nah ini harus di perjelas sebab jika proyek proyak dana aspirasi sangat berhubungan dengan Daerah Pemilihan ( Dapil ) artinya harus di usut tuntas di dapil mana saja proyek tersebut di kerjakan, sebab setau saya tidak ada proyek tersebut di dapil satu, jadi kasihan dong Anggota DPRD dapil satu terseret seret arus, 

Yang ke empat berlarut larutnya proses pemeriksaan hingga hampir satu tahun, Bung Asep menduga ada indikasi PURA PURA LUPA oleh KPK yang membiaran H Juarsah SH tetap dapat melanjutkan kepemimpinan nya ke depan, dan dengan isu Corona yang melanda Kabupaten Muara Enim, sekarang ini menambah BETUL BETUL LUPA masyarakat terhadap kasus ini.

Sebagai penutup Bung Asep menyampaikan pandangan terhadap OTT di Muara Enim sebagai berikut bahwasannya sudah bukan menjadi rahasia umum soal fee proyek di mata masyarakat apalagi di mata orang pintar dan berdasi sudah menjadi lumrah, jadi alibi Bung Asep Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Muara Enim di duga tidak mungkin tidak tau apa yang sedang terjadi saat itu sedangkan eksekutif dan legislatif juga terlibat, 

Jadi dalam proses pengembangan sah sah saja dong KPK atau Jaksa Agung memanggil Kajari Muara Enim untuk mintai keterangan atau sekedar melepas rasa penasaran masyarakat, yang kedua ada apa dengan sikap KPK yang tidak segera menangkap Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, seharusnya sebagai Lembaga Anti Rasua KPK harus adil se adil adilnya tidak boleh tebang pilih jika di tangkap satu harus di tangkap semua, ujar nya tampa rasa takut.(Tim MPW M E)
Komentar Anda

Berita Terkini