6 SAKSI DI PERSIDANGAN TERDAKWA RAMLAN SURYADI DAN HARIS HB SALAH SATUNYA PEMBATU RUMAH TANGGA

/ 29 September 2020 / 9/29/2020 05:54:00 PM

 

Kantor Pengadilan Negeri 1A Palembang

PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Sidang Lanjutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi nomor  pokok perkara : 18/pidsus tipikor/ 2020 dan Haris HB untuk mendengar keterangan dari saksi hari ini (29/9) ada enam saksi dihadirkan didalam persidangan Tipikor Palembang.

BACA JUGANama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Sidang hari ini selasa (29/9) JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan enam saksi duantaranya salah satunya seorang  PRT dari terdakwa mantan Plt.Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Ahmad Dani (ASN), Dinas PUPR Muara Enim, Udas Supriadi seorang sopir terdakwa Robi Okta Palevi sudah divonis 3 Tahun Penjara.Satria Darmawan Selaku honorer di PUPR Muara Ennim, Ediyansyah staff kasubag keuangan di PUPR Muara Enim, dan Edi Rahmadi selaku maneger PT, Indo Paser Beton serta Rista PRT ( Pembatu Rumah Tangga ) terdakwa Ramlan Suryadi.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma dan anggota Abu Hanifah dalam di persidangan suasans aman dan lancar,

Sidang terus berlanjut wartawan policewatch.news terus akan meng update liputan di persidangan ke enam saksi silih berganti ditanya jaksa KPK, mereka terus menjawab pertanyaan apa yang dilontarkan oleh jaksa KPK,

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

Sekedar mengingatkan, dalam perkara ini Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim yang menjabat saat kasus ini terjadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengaan hukuman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA : Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK

Sedangkan A Elvin MZ Muchtar yang ketika kasus ini terjadi menjabat sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim divonis Hakim 4 tahun penjara. Kemudian, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan uang suap juga telah divonis Hakim dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. 

Reporter : Bambang.MD

 

Komentar Anda

Berita Terkini