PLT JUARSAH AKAN KEMBALI DIPANGGIL KPK DUGAAN SUAP FEE PROYEK PUPR MUARA ENIM

/ 29 September 2020 / 9/29/2020 08:41:00 PM

Dok : Wartawan MPW di Gedung KPK


PALEMBANG | POLICEWATCH.NEWSKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang lanjutan kasus dugaan dugaan suap  16 proyek di di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp.130 miliar.

JPU KPK, Muhammad Asri Irwan saat ditemui awak media selasa (29/9/2020) disela-sela sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dengan terdakwa mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi di Pengadilan Negeri jalan Kapten Rivai Palembang.
Dilansir dari laman beritapagi.co.id Pasti akan kami hadirkan, tapi untuk waktunya kapan masih belum bisa kita pastikan,” katanya, Selasa (29/9).

Pada sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan enam orang saksi terkait aliran dana fee dari kontraktor Robi Okta Pahlevi yang saat ini sudah berstatus terpidana.
“Satu diantaranya, yakni Rista yang merupakan pembantu rumah tangga dari terdakwa Ramlan Suryadi,” katanya.

Asri mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini adalah untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

KPK juga masih terus mendalami adanya indikasi penerimaan uang suap oleh kedua terdakwa maupun anggota DPRD dan pejabat lainnya di kabupaten Muara Enim.
“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak enam saksi, namun belum dapat kita beritahukan siapa saja yang dipanggil,” katanya.

Sementara itu, salah seorang saksi yang dihadirkan, Ahmad Dani selaku ASN di dinas PUPR Muara Enim mengatakan, pernah bersama dengan terpidana A Elvin MZ Muchtar saat memberikan kantong kresek kepada terdakwa Ramlan Suryadi.

Namun Ahmad mengaku tidak tahu isi dari kantong kresek tersebut.
Diketahui bahwa A Elvin MZ Muchtar merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Palembang atas kasus serupa.

“Pak Elvin yang menyerahkan kantong kresek itu langsung ke Pak Ramlan. Saya hanya menunggu di mobil saja. Tapi jelas saya lihat Pak Ramlan yang menerimanya,” kata Ahmad Dani saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Erma Suharti 

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini