KPK PANGGIL SAKSI PRT TERDAKWA RAMLAN SURYADI DAN SERET PLT BUPATI JUARASAH DI PERSIDANGAN

/ 29 September 2020 / 9/29/2020 09:29:00 PM

 
Dok :istmwa Policewatch

PALEMBANG|POLICEWATCH.NEWS -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan yang  menjerat Kedua terdakwa yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi,kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek Kabupaten Muara Enim,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan cara teleconfren Selasa (29/09/2020)

Dalam persidangan berlangsung JPU KPK  Asri Irwan, SH. MH dan Januar Dwi Nugroho SH MH menghadirkan 6 orang saksi 

Keenam Saksi Yakni , Ahmad Dani, selaku ASN di dinas PUPR Muaraenim, Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek), Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim, Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR, Edi Rahmadi, Manager PT Indo Beton dan Rista, selaku asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi.


Dalam persidangan berlangsung didepan Majelis Hakim Erma Suharti SH MH terungkap, saksi bernama Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim untuk menemui anggota DPRD Muara Enim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kali ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muara Enim.

“Untuk agenda sidang selanjutnya masih tetap akan kita hadirkan saksi-saksi direncanakan sebanyak 6 saksi lagi,” jelas Asri Irwan pada saat scorsing sidang.


Asri menambahkan, selain akan memanggil beberapa anggota DPRD, pihaknya juga akan memanggil Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai saksi serta apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan.

"Kita pastikan akan memanggil beberapa pihak dari DPRD tak terkecuali Plt Bupati Muara Enim akan kita hadirkan dipersidangan," tutupnya.

Hingga saat ini, keenam orang saksi masih dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU KPK dan tim penasihat hukum kedua terdakwa. 



REPORTER: BAMBANG.MD

Komentar Anda

Berita Terkini