Breaking
News Halaman Gedung KPK
PALEMBANG,| POLICEWATCH.NEWS - Sidang terdakwa kasus suap proyek PUPR Kabupaten Muara Enim, yang digelar di pengadilan negeri Palembang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan terdakwa mantan ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Mantan PLT Kadis PUPR, Ramlan Suryadi diduga keduanya menerima fee proyek dari Robi Okta Palevi masing-masing untuk Aries HB senilai Rp 3,5 Miliar sedangkan Ramlan Suryadi senilai Rp 1,60 M
Hal ini dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kepada wartawan bahwa keduanya terancam hukuman seumur hidup, dalam persidangan kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan dan langsung meminta mengajukan saksi - saksi kata" jaksa KPK dalam memberikan keterangan pers kepada awak media yang meliput sidang di PN Tipikor Palembang Senin (21/9)
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Lebih lanjut jaksa KPK menerangkan bahwa terdakwa Ramlan Suryadi permintaan dari pengacara untuk dilakukan tahanan kota, namun kata " Jaksa Penuntut Umum kita serahkan semuanya kepada majelis hakim mereka masih statusnya tahanan majelis hakim ujar " Budi Nugraha dan Sidang ini menghadirkan tujuh jaksa KPK, diantaranya pak Rico, Tito, Januar,Riki Riduan, Asri dan Budi Nugroha.
Dan sidang lanjutan akan dihadirkan lebih kurang 50 saksi saksi di Persidangan. Sementara Penasehat Hukum dari terdakwa Aries HB ( Om Yes) Sulastri dan Darmadi Jufri, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Ramlan Suryadi Husni Chandra dalam memberikan keterangan kepada awak media bahwa dampak dari virus Corona covid 19,
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Semenjak tanggal 27 April 2020 hingga klien saya ditahan KPK tidak pernah bertemu dengan keluarga sampai tanggal 4 Mei 2020, karena secara lahir dan batin sudah berkeluarga dia punya anak dan istri, dan istrinya juga sudah menandatangani dan koperatif dan bertanggung jawab dijelaskan oleh M.Husni Chandra selaku pengacara dari terdakwa Ramlan Suryadi
Untuk ini kami ajukan agar bisa ditangguhkan ini kewenangan majelis hakim dikabulkan atau tidak, dijelaskan lagi kami tidak mengajukan esepsi ini baru sidang dakwaan dari pokok perkara kami sementara disinggung JC (Justice Collaborator) dijawab Husni Chandra
" apakah mungkin kita ajukan ya nanti kita lihat nanti " terangnya ( baca selengkapnya di policewatch.news)
Reporter : Bambang.MD