NAH INI PENGAKUAN MAGDALENA FAKTA BARU DI PERSIDANGAN AKUI TERIMA UANG 200 JUTA

/ 27 Oktober 2020 / 10/27/2020 08:46:00 PM

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Sidang yang dihadirkan sejumlah saksi saksi ada 8 anggota DPRD Muara Enim  hari ini selasa (27/10) Salah satu saksi memberikan keterangan ia merupakan anggota DPRD masih menjabat untuk  periode 2019-2024 bernama Magdalena ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di hadapan hakim Tipikor Palembang mengakui bahwa telah menerima sejumlah yang disinyalir terkait fee 16 paket proyek senilai Rp160 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun anggaran 2019. 

saya waktu itu mau ketok palu pengesahan proyek, saat itu Arga datang mengantarkan uang itu ke rumah saya, katanya ada titipan dari seseorang, namun saya tidak tahu itu uang dalam rangka apa pak,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa KPK .

Magdalena menjelaskan dihadapan majelis hakim  bahwa sebelum diantarkan paket uang senilai Rp200 juta itu, dirinya sempat dihubungi oleh rekan sesama anggota dewan bernama Samudra Kelana terang " Ibu Magdalena
“Saat itu sebelum paket saya terima, Pak Samudra Kelana menghubungi saya terlebih dahulu akan ada orang yang mengantarkan paket uang dari pak Ramlan Suryadi,” ungkapnya

Setelah menerima paket itu, dirinya kembali menghubungi Samudra Kelana dan Verra Erika mengenai uang yang diberikan itu, namun keduanya menjawab bahwa uang itu hanya pembagian saja.

“Uang pemberian sebesar 200 juta yang saya terima sudah kembalikan kepada penyidik KPK seluruhnya pak, saya takut pak,” terang Magdalena.

Hal ini jugs diakui oleh kedua saksi lainnya yaitu Samudra Kelana yang diketahui menjabat anggota DPRD Muara Enim 2 periode dan anggota badan kehormatan dewan serta Verra Etika menerima yang sejumlah uang dari terpidana Elfin MZ Muchtar atas perintah terdakwa Ramlan Suryadi selaku Plt Dinas PUPR Muara Enim, di persidangan sejumlah itu oleh beberapa saksi dengan sebutan istilah “Paket” dan “Obat”.
Ditemui awak media disela skorsing sidang, Jaksa KPK RI M Riduan menyatakan terhadap sebagian keterangan saksi yang dihadirkan menjadi fakta persidangan baru, dikarenakan pada saat sidang pertama yang menjerat Ahmad Yani beberapa waktu lalu, saksi-saksi tersebut tidak mengakui telah menerima sejumlah uang.

“Ya kita bersyukur atas pengakuan sebagian saksi yang kita hadirkan menerima uang dan memang telah dikembalikan kepada tim penyidik, namun ada juga yang hingga saat ini belum mengembalikan,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai proses hukum terhadap sejumlah anggota DPRD sebagai saksi-saksi yang menerima meskipun telah mengembalikan sejumlah uang kepada tim penyidik KPK dirinya masih akan melihat terlebih dahulu sejauh mana fakta persidangan yang terungkap.
“Untuk masalah itu, kami dari Jaksa KPK akan melihat terlebih dulu bagaimana fakta-fakta persidangan, apakah nanti akan ditindak lanjuti, kita lihat saja perkembangan nantinya seperti apa,” tegas " Riduan kepada awak media 

Sementara agenda sidang pekan depan, jaksa KPK RI berencana kembali akan menghadirkan sejumlah anggota dewan guna dimintai keterangannya sebagai saksi guna mengungkap fakta perkara dugaan suap fee proyek 16 paket PUPR Muara Enim.
Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini