3 ANGGOTA DPRD MUARA ENIM MD, VE, DAN SK DALAM FAKTA PERSIDANGAN AKUI TERIMA UANG FEE PROYEK

/ 27 Oktober 2020 / 10/27/2020 08:54:00 PM


BREAKING NEWS



POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Jaksa KPK RI hadirkan 8 orang saksi yang merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim  dalam Sidang Tipikor Kasus Suap Fee Proyek Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan ketua DPRD Aries HB serta Plt, Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Selasa (27/10), di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, dihadiri Jaksa KPK RI M. Riduan SH MH serta masing-masing kuasa hukum para terdakwa.

Enam dari delapan anggota DPRD tersebut ada didalam dakwaan Jaksa KPK disinyalir turut menerima aliran dana suap adalah Mardalena, Samudra Kelana, Verra Erika, Hendly, Subahan, Indra Gani, sementara Liono basuki dan Thalib Yahya dihadirkan guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Saksi Vera Erika dalam persidangan mengatakan dirinya mengenal terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi sebagai mitra kerja.

"Kalau pak ramlan itu mitra kami di PUPR dia plt kadisnya juga sementara elfin setau saya staf di PUPR muara Enim, sedangkan dengan aries HB saya mengenal, dia ketua DPRD Muara Enim saat itu, kalau Robby saya tidak kenal yang mulia,"Katanya.

Diakuinya dalam pokir (pokok pikiran) yang diajukan ada 10 usulan paket diusulkan di 2018 dan 2019, namun hanya menetapkan kegiatan dan saya usulkan ke fraksi. 

"Usulan ke Ramlan Suryadi semua ada10 usulan, saya hubungi pak Ramlan agar usulan saya diperhatikan dan itu tidak ada timbal balik," Katanya
Dirinya mengaku pernah mendengar cerita Ada uang paket, dan saat itu Pernah komunikasi dengan pak Ramlan dan saya tanyakan terkait paket itu sudah ada belum.

Kalau dana aspirasi tidak ada, setelah dapat uang baru tahu, dan saya dapat uang paket itu dari Pak Ramlan dak tahu uangnya dari mana dan uang apa ?

"Saat itu Magdalena menelpon uang sudah sampai silahkan diambil, dan pada 15 April 2019 saya terima 200 juta sebelum Pileg dan saat ini sudah saya kembalikan ke KPK," Katanya.

Saksi Samudra Kelana mengaku pernah bertemu pak Ramlan Sebelum paripurna dan dapat uang saja 200 juta dan pak Ramlan tidak bilang uang apa itu.

"Saya tahu hanya saya sendiri dapat dari Pak Ramlan dan tidak tahu kalaun itu uang fee proyek kami hanya dikasih saja uang itu. Awalnya tidak tahu, belakangan tahu itu uang fee proyek," Katanya.

Saksi Magdalena mengatakan uang yang didapat karena tidak dapat proyek, dan diberikan uang sebesar 200 juta. Tapi Saya tidak tahu siapa lagi yang dapat.

Usulan saya dari pertama tidak pernah keluar. Saya tidak paham, selanjutnya saya hanya menerima uang dari Pak Ramlan saya tidak tahu klalau itu uang fee proyek.
Sedangkan Saksi Liono Basuki sama sekali tidak Menerima uang fee proyek dan seingat saya hanya nanya aspirasi, sedangkan dari Aries HB. Saya tahu adanya pengajuan aspirasi saja.

"Dengan Roby saya tidak tahu dan saya tidak tahu soal paket, dan juga uang fee proyek," Ujarnya.

Hal senada juga saksi Hendly mengakui dirinya menerima dari Elfin sebesar 210 juta. Ada komunikasi dengan Elfin, uangnya dicicil pertama menerima 100 juta selanjutanya ada 5 juta 10 juta totalnya 210. " Terangnya

"Kalau teman teman lain saya tidak tahu terima tidak. Tidak ada pembicaraan sama yang lain," Imbuhnya.

Sementara saksi Indra Gani  saya Dapil I dan dapil 2 Aries HB kami sama partai. Saya ketua Fraksi dan berada di komisi 2 

Ia mengatakan jika dirinya Tidak tahu kalau soal paket Aries HB. "Tidak ada saya terima uang fee proyek dengan  Roby juga saya tidak kenal," Ujarnya

Saksi Subahan juga mengatakan jika dirinya Dalam persidangan Subhan tidak mengaku pernah terima uang dari agus rahman sebesar 200 juta. 

"Dari elfin juga begitu, saya tidak pernah terima," Katanya
Padahal dari kesaksian dipersidangan sebelumnya, Agus Ramlan yang merupakan staf di PUPR Muara enim mengakui pernah memberikan bungkusan uang dalam kantong kresek hitam kepada subhan saat dalam perjalanan pulang kerumah.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK RI, Kepada awak media Ridwan mengatakan pihaknya hari ini menghadirkan 8 orang saksi yang merupakan anggota dewan Muara Enim untuk menggali beberpa keterangan terkait aliran dana fee proyek yang diduga dinikmati oleh 25 anggota DPRD Muara Enim.

"Nah ini sudah mulai terlihat, sejauh ini sudah ada 3 orang yang mengaku menerima uang dan sudah dikembalikan dan dititip di KPK RI," Katanya.
Menurutnya meski mengembalikan uang tersebut proses dan status saksi tersebut masih akan dilihat melalu fakta diperaidangan. "Ya tidak serta merta bisa lolos, tapi nanti kita lihat lagi bagaimana perjalanan kasus ini kedepan, ini masih kita pelajari terus," Ujarnya.

Pekan depan kita akan memanggil lagi saksi saksib dari anggota dewan Muara Enim untuk memberikan kesaksiannya di persidangan  terkait penerimaan uang fee proyek PUPR Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Muara Enim. 

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini